PROSEDUR PERMINTAAN PELAYANAN KAPAL DAN BARANG
A. PELAYANAN ADMINISTRASI PENYANDARAN KAPAL DI Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) Otorita Pelabuhan setempat
Sebelum
melakukan kegiatan di pelabuhan, perusahaan pelayaran, bongkar muat, dan EMKL
bersama-sama mengajukan permintaan pelayanan kapal dan barang dengan mengisi
blanko PPKB (Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang), yang di dalamnya berisi
permintaan:
1.
pelayanan
labuh tambat kapal;
2.
pelayanan
air kapal;
3.
pelayanan
pandu kapal/tunda telepon
4.
pelayanan
barang;
dengan
melengkapi/ dilampiri dokumen pendukung, antara lain:
1.
Master cable;
2.
Surat
ukur kapal;
3.
Ship’s
particulair,
4.
Manifes;
5.
Loading list/SI/SBO (surat
bukti obslag);
6.
stowage plan;
7.
SPKBM
(surat perintah kerja bongkar muat);
8.
KPPK
(Keputusan Penetapan Penyandaran Kapal);
9.
Operation
planning (OP);
10. Surat
pernyataan menjaga kebersihan dermaga;
11. 1B1 khusus
kapal tanker untuk pelayanan jasa pipa terpadu;
12. surat izin truck losing,
13. Bukti pembayaran
upper.
Setelah
melengkapi dokumen tersebut di atas, proses pelayanan kapal dan barang
ditetapkan di forum PPSA, yang di hadiri oleh:
1.
PT
(Persero) Pelabuhan Indonesia selaku
selaku pengelola pelabuhan;
2.
Administrator
pelabuhan selaku pengawasan umum;
3.
Perusahaan
pelayaran selaku user,
4.
PBM
selaku pelaksana kegiatan bongkar muat di pelabuhan;
5.
EMKL
selaku user pemilik barang atau yang
mewakili pemilik barang;
6.
Bea
dan Cukai selaku petugas pemeriksa kelengkapan dokumen barang;
7.
Karantina
hewan dan tumbuh-tumbuhan selaku petugas pemeriksa pelaksanaan karantina
manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan untuk mencegah penularan penyakit;
8.
Surveyor selaku petugas
survei barang yang akan dibongkar atau dimuat di kapal;
9.
Ban
untuk mempermudah jasa pelayanan di pelabuhan.
Pelaksanaan
penetapan untuk pelayanan tersebut di sepakati bersama dan ditandatangani oleh
pihak PT (Persero) Pelabuhan Indonesia selaku pengelola pelabuhan dan sebagai
koordinator Pusat Pelayanan Terpadu adalah Kesyahbandaran. Kemudian hasil
penetapan di P2T disebarluaskan ke instansi terkait, antara lain Kesyahbandaran
, Bea dan Cukai, Karantina Perusahaan Pelayaran, PBM, EMKL, dan instansi
lainnya yang memerlukan.
Setelah ada
penetapan di PPSA, secara operasional pelayanan kapal dan barang dapat disampaikan
sebagai berikut:
1.
Pelayanan
kapal masuk (berlabuh di kolam pelabuhan)
a. Secara berkala (mingguan) perusahaan
pelayanan menyampaikan daftar rencana
kedatangan kapal (ship arrival list/SAL)
untuk perencanaan periode satu minggu yang akan datang ke pelabuhan
b.
Perusahaan pelayaran mengajukan
permintaan pelayanan kapal masuk dengan form
PPKB dilampiri Nota Uper.
c.
PPSAmenetapkan keputusan penyandaran
kapal.
2.
Pelayanan
kapal tambat
a.
Selambat-lambatnya
1 x 24 jam sebelum kapal tiba, perusahaan pelayaran bersama-sama perusahaan
bongkar muat mengajukan permintaan pelayanan kapal tambat, kegiatan bongkar
muat, dan penumpukan barang dengan form PPKB
ke PPSA dilampiri Nota Uper.
(1)
Bagi
kapal yang disaratkan membayar upper.
(2)
Tidak
melampirkan Nota Uper bila telah memenuhi ketentuan bebas uper.
b.
Pelabuhan
(PPSA) merencanakan dan menetapkan serta menyetujui Pelayanan penambatan kapal, kegiatan bongkar
muat, dan penumpukan barang berdasarkan urutan kedatangan kapal dan skala
prioritas.
c.
Pelayanan
teknis kapal tambat, kedatangan bongkar muat barang, dan Penumpukan barang.
3.
Pelayanan
kapal pindah tambat
a.
Perusahaan
pelayaran bersama-sama perusahaan bongkar muat Mengajukan permintaan pelayanan
kapal pindah tambat dan kegiatan bongkar muat dengan formPPKB ke P2T.
b.
Pelabuhan
(P2T) merencanakan dan menetapkan serta menyetujui Pelayanan pemindahan penambatan kapal,
kegiatan bongkar muat, dan penumpukan barang berdasarkan urgensi.
c.
Pelayanan
teknis kapal pindah tambat, kegiatan bongkar muat , dan Penumpukan barang.
4.
Pelayanan
kapal keluar
a.
Perusahaan
pelayaran mengajukan permintaan pelayanan kapal keluar Dengan form
PPKB ke pelabuhan.
b.
Pelayanan
teknis kapal keluar.
c.
Penerbitan
tagihan nota rampung.
Setelah ditetapkan
di PPSA, dilakukan pelayanan fisik kapal yang meliputi pelayanan pandu, tunda,
kepil, dan sandar kapal yang secara garis besar di bagi menjadi dua: pelayanan
kapal, yaitu pelayanan pemanduan (pandu, tunda, dan kepil) dan pelayaran tambat
kapal (dermaga yang digunakan kapal untuk tertambat/sandar).
1. Pelayanan Pemanduan (Pandu dan Tunda)
Proses
pelayanan pemanduan akan dilayani jika pengguna jasa membawa PPKB yang telah di
tetapkan oleh P2T untuk keluar-masuk kapal ke Dinas Kepanduan melalui
Administrasi Pemanduan, dengan prosedur sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
permintaan pelayanan kapal dan barang, dinas pemanduan dan
Penundaan
memberikan surat perintah kerja masing-masing regu kerja;
2.
Berdasarkan
pelayanan diterbitkan bukti pemakaian jasa pelayanan pemanduan pemanduan dan
penundaan dalam bentuk 2.A1;
3.
Berdasarkan
2.A1 di buat pranota yang dikirim ke Divisi Komersial;
4.
Divisi
Komersial menerbitkan nota tagihan;
5.
Pengguna
jasa melakukan pembayaran jasa pandu dan tunda.
Adapun pola
perhitungan jasa pemakaian pandu sebagai berikut:
Tarif
tetap: Tarif tetap x kunjungan x GT kapal (berdasarkan GT kapal)
Tarif Variabel : GT x tarif variabel
+
Total tarif :
Rp……………………………………………
Sedangkan pola
perhitungan jasa pemakai tunda sebagai berikut :
Tarif tetap:
Tarif tetap X GT X Jam Pemakaian
(berdasarkan GT kapal)
Tarif Variabel : GT kapal x jam pemakaian tunda x tarif variabel
_________________________________________________________ +
Total tarif :
Rp……………………………………………….
2. Pelayanan Labuh Tambat Kapal
Dalam pelayana
pemanduan dan penundaan, terkait juga pelayanan labuh tambat kapal. Sebelum
kapal tambat di dermaga, terlebih dahulu menuggu pelayanan antara lain
pelayanan pandu, tunda, dan sebagian besar menunggu tambatan, serta menuggu
perintah agen pelayaran agar kapal tersebut dilabuhkan terlebih dahulu sebelum
kapal sandar. Semuanya itu dalam kaitannya dengan pelayanan prosedur yang telah
ditetapkan, yang sejalan dengan pelayanan yang ditetapkan di forum PPSA dengan
mengajukan permintaan pelayanan kapal dan barang.
Adapun formulir atau nota pembayaran jasa
labuh tambat dengan diterbitkannya pranota 2A2, dasar perhitungannya sebagai
berikut:
1.
Perhitungan
jasa labuh
Rumus : GT Kapal x tarif x kunjungan (1 – 10 hari =1 kunjungan)
2.
Perhitungan
jasa tambat
Perhitungan
tarif jasa tambat berdasarkan jam kapal sandar, yaitu jam lepas tali keluar
kapal (last line) – jam lepas tali kapal sandar (first line) = sekian etmal (1 etmal = 24
jam)
Rumus : GT Kapal x etmal x tarif
Pranota 2A2
dibuat oleh Dinas Pemanduan dan Penundaan, kemudian diteruskan ke divisi
komersial dan dibuat nota tagihan, lalu pengguna jasa membayar ke bank, dan
proses pelayanan pun selesai.
B. PELAYANAN BARANG
1. Pelayanan Jasa Dermaga untuk Barang
Barang yang
dibongkar atau dimuat di pelabuhan melalui dermaga. Proses pelayanannya melalui
permintaan pelayanan kapal dan barang (PPKB) untuk pelayan barang. Proses
pembayaran jasa dermaga berdasarkan BL/manifes dan kelebihna ukuran barang
(KUB) yang kemudian dituangkan dalam formulir bukti pemakaian jasa dermaga
(BPJD).
Rumus tarif
jasa dermaga: Tonase barang (ton/m3) x tarif
2. Pelayanan Barang untuk Penumpukan Barang di
Gudang atau di Lapangan
Pelayanan
ruang penumpukan akan diberikan bila pengguna jasa:
1.
Mengajukan
SBO ke pemilik gudang/lapangan penumpukan dengan Melampirkan BL/manifes barang
yang akan di tumpuk
2.
Jasa
pemakaian ruang penumpukan akan di terbitkan apabila barang tersebut Telah
keluar atau berdasarkan kesepakatan pemilik barang dan operator gudang.
3.
secara
umum nota tagihan pemakaian ruang penumpukan diterbitkan berdasarkan:
a.
BL
(manifest barang yang akan di tumpuk di gudang)/DO;
b.
KUB
(kelebihan ukuran barang);
c.
Lamanya
barang di tumpuk di gudang.
Rumus jasa
pemakaian ruang penumpukan:
Ton/m3 barang x Tarif x Lama penumpukan
3. Tarif Pas Kendaraan
Pas kendaraan
dikenakan terhadap kendaraan yang keluar-masuk pelabuhan,baik yang melakukan
kegiatan maupun yang tidak melakukan kegiatan. Kendaraan yang melakukan
pembongkaran atau pemuatan dikenakan tarif pas kendaraan.
Rumus pas kendaraan: (Tonase barang/7 Ton) x Tarif
Catatan:
Pembagi barang sesuai dengan kondisi pelabuhan.
Pelayanan
barang tarif dikenakan dan di buat berdasarkan:
1.
Pranota
Bukti Pemakaian Jasa Dermaga;
2.
Pranota
Bukti Pemakaian Ruang Penumpukan;
3.
Pranota
Bukti Uang Pas Kendaraan;
Poin 1, 2, dan
3 diajukan ke Divisi Komersial, kemudian Divisi Komersial menerbitkan Nota
Daftar Perhitungan Sementara Sewa Penumpukan dan Uang Dermag, kemudian pengguna
jasa membayar ke bank, dan proses pelayanan pun selesai.
4.
Prosedur Pelayanan Peti Kemas
Berikut ini
adalah hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pelayanan peti kemas.
1.
Sistem
pengoperasian bongkar/muat kontainer di pelabuhan
Dalam
melaksanakan sistem pengoperasian bongkar muat kontainer, dikenal ada dua macam
status:
a.
Status
FCL (full container load) dengan
urutan sebagai berikut:
(1)
Membongkar
kontainer isi dan kosong dari kapal, mengangkut (haulage), menurunkan (lift
off), dan menyusunnya (stacking) di
lapangan penumpukan (container yard);
(2)
Menaikkan
(lift on) kontainer isi dan kosong, mengangkut (haulage), dan memuatnya ke kapal.
b.
Status
LCL (Less than container load) denagn
urutan sebagai berikut:
(1)
Membongkar
kontainer isi dari kapal, mengangkut (haulage),
menurunkan (lift off )menyusun (stacking)di lapangan penumpukan (CY),
manaikkan (lift on), mengangkut (haulage) ke CFS, mengeluarkan, dan
menyusunnya di tempat penumpukan barang;
(2)
Menaikkan
(lift on) kontainer isi dari areal
CFS, mengangkut (haulage) ke lapangan
penumpukan, menurunkan (lift off),
menyusun (stacking), menaikkan (lift on), mengangkut (haulage), dan memuatnya ke kapal.
2.
Sistem
Pelayanan Kontainer/barang
Pelayanan
system kontainer yang dimulai dari pintu masuk sampai tiba di lapangan
penumpukan serta ke kapal, atau sebaliknya, merupakan suatu sistem pelayanan
terpadu, dimana pelayanan tersebut membentuk suatu mata rantai yang tidak dapat
dipisahkan serta di tata khusus di bawah suatu penanganan, yaitu terminal
kontainer. Dalam pelaksanaan operasional, terminal kontainer tidak terlepas
dari:
a.
Freigth
forwading (EMKL);
b.
Shipping line (perusahaan
pelayaran);
c.
Consignee (penerima);
d.
Shipper (pengirim);
e.
Custom (bead an
Cukai).
3.
Pelayanan
receiving container status FCL
a.
EMKL
mengajukan permohonan pelayanan jasa/model 1E dan PEB ke bagian pembuatan nota dan kartu kuning
(perencanaan operasi menetukan posisi kontainer di CY dan menuangkannya pada
kartu kuning).
b.
setelah
pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, nota, model 1E dan PEB, serta kartu
kuning ke bagian pelaksana gate
ekspor.
c.
pelaksana
gate ekspor membukukan dan
menyerahkan kartu kuning kepada supir trailer.
d.
Tiba
di CY, supir trailer menyerahkan kartu kuning kepada pelaksana Lapangan ekspor.
e.
Pelaksana
lapangan ekspor menuju lokasi penumpukan sesuai petunjuk kartu kuning dan
pelaksanaan fisik (lift off).
4.
Pelayanan
receiving barang status LCL
a.
EMKL
mengajukan permohonan palayanan jasa / model 1E dan PEB ke bagian pembuatan
nota berdasarkan BPRP (bukti pemakaian ruang penumpukan) yang dibuat oleh
pelaksana CFS ekspor.
b.
Setelah
pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, model 1E, nota, serta PEB dan
menyerahkannya ke bagian pelaksana CFS ekspor (report receiving).
c.
Pelaksanaan
fisik (barang ditumpuk di dalam gudang).
5.
Pelayanan
delivery container status FCL
a.
EMKL
mengajukan permohonan pelayanan jasa/model 1E dan DO (delivery order) ke bagian pembuatan nota dan kartu biru.
b.
Setelah
pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, model 1E, nota, DO, serta kartu biru ke
bagian pelaksana gate impor.
c.
Pelaksana
gate impor membukukan dan menyerahkan
kartu biru kepada supir trailer.
d.
Tiba
di CY, supir trailer memberikan kartu biru kepada pelaksana lapangan impor
menuju lokasi penumpukansesuai petunjuk kartu biru dan pelaksanaan fisik (lift on).
6.
Pelayanan
delivery barang status LCL
a.
EMKL
mengajukan permohonan pelayanan jasa/model 1E dan DO (delivery order) ke bagian pembuatan nota berdasarkan BPRD (bukti
pemakaian ruangan penumpukan).
b.
Setelah
pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, model 1E, nota, Dan DO ke bagian
pelaksanaan CFS impor (report delivery).
c.
Pelaksanaan
fisik (barang keluar dari gudang).
7.
Dokumen
Kontainer
a.
Dokumen
bongkar muat container adalah:
(1)
Master cable;
(2)
Manifes;
(3)
Discharging
list;
(4)
Loading list;
(5)
Ship profile/
stowage plan;
(6)
Bay plan;
(7)
Port log;
(8)
Tally sheet;
(9)
Master
statement:
(10)
Ship condition
report;
(11) Lay out (perencanaan stacking di CY).
b.
Dokumen
receiving container adalah:
(1)
Pelayanan
jasa / model 1E (SBO);
(2)
Nota
perhitungan muatan;
(3)
Kuitansi
bank lunas;
(4)
Kartu
kuning;
(5)
PEB
(pemberitahuan ekspor barang).
c.
Dokumen
delivery container adalah:
(1)
Pelayanan
jasa/model 1E (DO);
(2)
Nota
perhitungan bongkaran;
(3)
Kuitansi
bank lunas;
(4)
Kartu
biru;
d.
Dokumen
receivingbarang adalah:
(1)
pelayanan
jasa/model 1E (SBO);
(2)
Nota
perhitungan muatan;
(3)
Kuitansi
bank lunas;
(4)
BPRP
(bukti pemakaian ruang penumpukan:
(5)
PEB
(pemberitahuan ekspor barang);
(6)
Tally sheet;
(7)
Stuffing list.
e.
Dokumen
delivery barang adalah:
(1)
Pelayanan
jasa/model 1E (DO);
(2)
Nota
perhitungan bongkaran;
(3)
Kuitansi
bank lunas;
(4)
BPRP
(bukti pemakaian ruang penumpukan);
(5)
Tally sheet;
(6)
Stripping
list.