KEGIATAN
PENGUSAHAAN PADA PERUSAHAAN PELAYARAN.
PENGUSAHAAN/PENGOPERASIAN KAPAL
PENGUSAHAAN/PENGOPERASIAN KAPAL
Kegiatan
pengusahaan kapal merupakan usaha pokok dari perusahaan pelayaran, dan kegiatan pengusahaan atau pengoperasikan kapal terbagi atas :
1).
Kapal dioperasikan sendiri , pemilik kapal menjadi operator kapal milik
sepenuhnya dengan menetapkan dan melaksanakan trayek, schedule, rencana
produksi, cwewing dan pemeliharaan kapal, pemilik kapal memperoleh seluruh
pendapatan atau freight dan pembiayaan seluruh biaya operasi.
2). Kapal disewakan/dicharter kepada pihak ke
tiga.
Dalam hal ini kapal dioperasikan
disewakan/dicarter kepada pihak ketiga, perusahaan pelayaran akan menerima
pendapatan charter, membiayai sesuai dengan perjanjian charter (charter party).
Beberapa jenis perjanjian chater yang
berlaku antara lain :
a.
Bareboat Charter
yaitu mencharter kapal untuk jangka tertentu, perusahaan pelayaran menyerahkan
kapal kepada pencharter tanpa anak buah kapal, pendapatan yang diperoleh adalah
hanya pendapat charter dan semua biaya baik ABK, BMM dan lain-lain ditanggung
pencharter.
b.
Time charter adalah
mencharter kapal untuk waktu tertentu, kapal diserahkan lengkap dengan anak
buah kapal dan perlengkapan, pendapatan yang diperoleh adalah pendapatan
charter dan menanggung biaya yang terkait dengan kapal dan ABK kapal ( antara
lain maintenance kapal, biaya anak buah kapal, asuransi, penyusutan dan beban
overhead),
c.
Voyage Charter adalah
kegiatan pencarteran kapal untuk satu voyage atau lebih dari satu pelabuhan ke
pelabuhan lain dan seluruh biaya menjadi beban pemilik kapal.
3).
Kerjasama Operasi antar perusahaan pelayaran.
Bentuk kerjasama operasi antar perusahaan
pelayaran meliputi
a.
Consorsium/aliansi ,
merupakan suatu bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan pelayaran, biasanya
masing-masing perusahaan pelayaran menyewakan kapalnya kepada consorsium, lalu
masing-masing anggota dapat menyewa kembali sebagian ruang kapal untuk
ditempatkan slot(container) pada semua kapal milik anggota tersebut yang
jumlahnya ditetapkan sesuai share (slot allocation) masing-masing. Pendapat
(freight) dan biaya operasional kapal dibiayai masing-masing anggota sesuai
realisasi muatan pada setiap kapal.
b.
Operasi Underwig
adalah pengoperasian bukan kapal milik.
c
contoh, cabang/agen perusahaan A
mempunyai sejumlah muatan tetapi pada saat tersebut A tidak memiliki kapal,
muatan tersebut dapat ditempatkan di kapal milik perusahaan lain yang mau
bekerjasama dengan menggunakan bill of lading perusahaan A, untu itu perusahaan
A memperoleh komisi (B/L commission) yang perhitungannya berdasarkan :
-
Persen dari net
freight.
-
Komisi per ton
muatan.
-
Komisi secara lumpsum
per voyage.
2.
USAHA KEAGENAN
Selain usaha pokok
dibidang pelayaran (care shipping business), pelayaran dapat bertindak sebagai
agen perusahaan pelayaran lain/asing (principal) untuk melayani semua
kepentingan kapal principal, kegiatan tersebut antara lain :
-
Port information,
cargo prospect, dan informasi lainnya.
-
Pengoperasian kapal
(traffic, bunker, prepair, maintenance, survey serification,pengawakan,
keperluan kapal lainnya).
-
Berusaha mencari
muatan untuk kapal dan sekaligus melaksanakan handling muatan.
-
Melaksanakan freight
collection, administrasi disbursement termasuk pertanggungjawaban.
-
Melakukan pemantauan
petikemas milik principal.
Untuk jasa-jasanya
agent diberikan komisi-komisi antara lain : call fee ( fee untuk non
commercial), booking commission dan handling commission untuk muatan dan komisi
lain untuk freight collection, monitoring container dan sebainya. Besaran jasa
agen sering diberikan secara lumpsum yaitu antara 4%-5% dari freight untuk
muatan keluar dan 2 %-2,5% dari freight untuk muatan masuk.
3. USAHA LAIN LAIN
Perusahan
pelayaran dapat menyelenggarakan usaha sampingan seperti :
-
Anak perusahaan :
perusahaan bongkar muat, usaha bengkel kapal, usaha forwading dll.
-
Menyelenggarakan
kegiatan, EMKL, jasa transportasi, depo container transshipment, sub agency,
penyewaan alat bongkar muat, angkutan Bandar, jasa pengurusan dokumen
pengapalan sesuai permintaan dalam shipping instruction.
No comments:
Post a Comment