Tuesday, May 23, 2017

PROSES PELAYANAN KAPAL DAN BARANG SERTA JASA-JASA PELABUHAN



PROSEDUR PERMINTAAN PELAYANAN KAPAL DAN BARANG
A.    PELAYANAN ADMINISTRASI PENYANDARAN KAPAL DI  Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) Otorita Pelabuhan setempat
Sebelum melakukan kegiatan di pelabuhan, perusahaan pelayaran, bongkar muat, dan EMKL bersama-sama mengajukan permintaan pelayanan kapal dan barang dengan mengisi blanko PPKB (Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang), yang di dalamnya berisi permintaan:
1.      pelayanan labuh tambat kapal;
2.      pelayanan air kapal;
3.      pelayanan pandu kapal/tunda telepon
4.      pelayanan barang;
dengan melengkapi/ dilampiri dokumen pendukung, antara lain:
1.      Master cable;
2.      Surat ukur kapal;
3.      Ship’s particulair,
4.      Manifes;
5.      Loading list/SI/SBO (surat bukti obslag);
6.      stowage plan;
7.      SPKBM (surat perintah kerja bongkar muat);
8.      KPPK (Keputusan Penetapan Penyandaran Kapal);
9.      Operation planning (OP);
10.  Surat pernyataan menjaga kebersihan dermaga;
11.  1B1 khusus kapal tanker untuk pelayanan jasa pipa terpadu;
12.  surat izin truck losing,
13.  Bukti pembayaran upper.
Setelah melengkapi dokumen tersebut di atas, proses pelayanan kapal dan barang ditetapkan di forum PPSA, yang di hadiri oleh:
1.      PT (Persero) Pelabuhan Indonesia  selaku selaku pengelola pelabuhan;
2.      Administrator pelabuhan selaku pengawasan umum;
3.      Perusahaan pelayaran selaku user,
4.      PBM selaku pelaksana kegiatan bongkar muat di pelabuhan;
5.      EMKL selaku user pemilik barang atau yang mewakili pemilik barang;
6.      Bea dan Cukai selaku petugas pemeriksa kelengkapan dokumen barang;
7.      Karantina hewan dan tumbuh-tumbuhan selaku petugas pemeriksa pelaksanaan karantina manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan untuk mencegah penularan penyakit;
8.      Surveyor selaku petugas survei barang yang akan dibongkar atau dimuat di kapal;
9.      Ban untuk mempermudah jasa pelayanan di pelabuhan.

Pelaksanaan penetapan untuk pelayanan tersebut di sepakati bersama dan ditandatangani oleh pihak PT (Persero) Pelabuhan Indonesia selaku pengelola pelabuhan dan sebagai koordinator Pusat Pelayanan Terpadu adalah Kesyahbandaran. Kemudian hasil penetapan di P2T disebarluaskan ke instansi terkait, antara lain Kesyahbandaran , Bea dan Cukai, Karantina Perusahaan Pelayaran, PBM, EMKL, dan instansi lainnya yang memerlukan.
Setelah ada penetapan di PPSA, secara operasional pelayanan kapal dan barang dapat disampaikan sebagai berikut:
1.      Pelayanan kapal masuk (berlabuh di kolam pelabuhan)
a.   Secara berkala (mingguan) perusahaan pelayanan menyampaikan daftar  rencana kedatangan kapal (ship arrival list/SAL) untuk perencanaan periode satu minggu yang akan datang ke pelabuhan
b.   Perusahaan pelayaran mengajukan permintaan pelayanan kapal masuk dengan form PPKB dilampiri Nota Uper.
c.   PPSAmenetapkan keputusan penyandaran kapal.
2.      Pelayanan kapal tambat
a.      Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum kapal tiba, perusahaan pelayaran bersama-sama perusahaan bongkar muat mengajukan permintaan pelayanan kapal tambat, kegiatan bongkar muat, dan penumpukan barang dengan form PPKB ke PPSA dilampiri Nota Uper.
(1)   Bagi kapal yang disaratkan membayar upper.
(2)   Tidak melampirkan Nota Uper bila telah memenuhi ketentuan bebas uper.
b.      Pelabuhan (PPSA) merencanakan dan menetapkan serta menyetujui  Pelayanan penambatan kapal, kegiatan bongkar muat, dan penumpukan barang berdasarkan urutan kedatangan kapal dan skala prioritas.
c.       Pelayanan teknis kapal tambat, kedatangan bongkar muat barang, dan Penumpukan barang.
3.      Pelayanan kapal pindah tambat
a.      Perusahaan pelayaran bersama-sama perusahaan bongkar muat Mengajukan permintaan pelayanan kapal pindah tambat dan kegiatan bongkar muat dengan formPPKB ke P2T.
b.      Pelabuhan (P2T) merencanakan dan menetapkan serta menyetujui  Pelayanan pemindahan penambatan kapal, kegiatan bongkar muat, dan penumpukan barang berdasarkan urgensi.
c.       Pelayanan teknis kapal pindah tambat, kegiatan bongkar muat , dan Penumpukan barang.
4.      Pelayanan kapal keluar
a.      Perusahaan pelayaran mengajukan permintaan pelayanan kapal keluar  Dengan form PPKB ke pelabuhan.
b.      Pelayanan teknis kapal keluar.
c.       Penerbitan tagihan nota rampung.
Setelah ditetapkan di PPSA, dilakukan pelayanan fisik kapal yang meliputi pelayanan pandu, tunda, kepil, dan sandar kapal yang secara garis besar di bagi menjadi dua: pelayanan kapal, yaitu pelayanan pemanduan (pandu, tunda, dan kepil) dan pelayaran tambat kapal (dermaga yang digunakan kapal untuk tertambat/sandar).
1.   Pelayanan Pemanduan (Pandu dan Tunda)
Proses pelayanan pemanduan akan dilayani jika pengguna jasa membawa PPKB yang telah di tetapkan oleh P2T untuk keluar-masuk kapal ke Dinas Kepanduan melalui Administrasi Pemanduan, dengan prosedur sebagai berikut:
1.      Berdasarkan permintaan pelayanan kapal dan barang, dinas pemanduan dan
      Penundaan memberikan surat perintah kerja masing-masing regu kerja;
2.      Berdasarkan pelayanan diterbitkan bukti pemakaian jasa pelayanan pemanduan pemanduan dan penundaan dalam bentuk 2.A1;
3.      Berdasarkan 2.A1 di buat pranota yang dikirim ke Divisi Komersial;
4.      Divisi Komersial menerbitkan nota tagihan;
5.      Pengguna jasa melakukan pembayaran jasa pandu dan tunda.
 



Adapun pola perhitungan jasa pemakaian pandu sebagai berikut:
Tarif tetap: Tarif tetap x kunjungan x GT kapal (berdasarkan  GT kapal)
  Tarif Variabel         : GT x tarif variabel
                                                                                                                  +
  Total tarif                 : Rp……………………………………………

Sedangkan pola perhitungan jasa pemakai tunda sebagai berikut :
Tarif tetap: Tarif tetap X GT X Jam Pemakaian  (berdasarkan GT kapal)
  Tarif Variabel         : GT kapal x jam pemakaian tunda x tarif variabel
  _________________________________________________________ +
  Total tarif                 : Rp……………………………………………….

2. Pelayanan Labuh Tambat Kapal
Dalam pelayana pemanduan dan penundaan, terkait juga pelayanan labuh tambat kapal. Sebelum kapal tambat di dermaga, terlebih dahulu menuggu pelayanan antara lain pelayanan pandu, tunda, dan sebagian besar menunggu tambatan, serta menuggu perintah agen pelayaran agar kapal tersebut dilabuhkan terlebih dahulu sebelum kapal sandar. Semuanya itu dalam kaitannya dengan pelayanan prosedur yang telah ditetapkan, yang sejalan dengan pelayanan yang ditetapkan di forum PPSA dengan mengajukan permintaan pelayanan kapal dan barang.
 Adapun formulir atau nota pembayaran jasa labuh tambat dengan diterbitkannya pranota 2A2, dasar perhitungannya sebagai berikut:
1.      Perhitungan jasa labuh
Rumus                : GT Kapal x tarif x kunjungan (1 – 10 hari =1 kunjungan)
2.      Perhitungan jasa tambat
Perhitungan tarif jasa tambat berdasarkan jam kapal sandar, yaitu jam lepas tali keluar kapal (last line) –  jam lepas tali kapal sandar (first line) = sekian etmal (1 etmal = 24 jam)
Rumus                       : GT Kapal x etmal x tarif
Pranota 2A2 dibuat oleh Dinas Pemanduan dan Penundaan, kemudian diteruskan ke divisi komersial dan dibuat nota tagihan, lalu pengguna jasa membayar ke bank, dan proses pelayanan pun selesai.

B.     PELAYANAN BARANG
1.   Pelayanan Jasa Dermaga untuk Barang
Barang yang dibongkar atau dimuat di pelabuhan melalui dermaga. Proses pelayanannya melalui permintaan pelayanan kapal dan barang (PPKB) untuk pelayan barang. Proses pembayaran jasa dermaga berdasarkan BL/manifes dan kelebihna ukuran barang (KUB) yang kemudian dituangkan dalam formulir bukti pemakaian jasa dermaga (BPJD).
Rumus tarif jasa dermaga: Tonase barang (ton/m3) x tarif
2.   Pelayanan Barang untuk Penumpukan Barang di Gudang atau di Lapangan
Pelayanan ruang penumpukan akan diberikan bila pengguna jasa:
1.      Mengajukan SBO ke pemilik gudang/lapangan penumpukan dengan Melampirkan BL/manifes barang yang akan di tumpuk
2.      Jasa pemakaian ruang penumpukan akan di terbitkan apabila barang tersebut Telah keluar atau berdasarkan kesepakatan pemilik barang dan operator gudang.
3.      secara umum nota tagihan pemakaian ruang penumpukan diterbitkan berdasarkan:
a.      BL (manifest barang yang akan di tumpuk di gudang)/DO;
b.      KUB (kelebihan ukuran barang);
c.       Lamanya barang di tumpuk di gudang.

Rumus jasa pemakaian ruang penumpukan:
Ton/m3 barang x Tarif x Lama penumpukan

3.   Tarif Pas Kendaraan
Pas kendaraan dikenakan terhadap kendaraan yang keluar-masuk pelabuhan,baik yang melakukan kegiatan maupun yang tidak melakukan kegiatan. Kendaraan yang melakukan pembongkaran atau pemuatan dikenakan tarif pas kendaraan.
 Rumus pas kendaraan: (Tonase barang/7 Ton) x Tarif
 Catatan: Pembagi barang sesuai dengan kondisi pelabuhan.
Pelayanan barang tarif dikenakan dan di buat berdasarkan:
1.      Pranota Bukti Pemakaian Jasa Dermaga;
2.      Pranota Bukti Pemakaian Ruang Penumpukan;
3.      Pranota Bukti Uang Pas Kendaraan;

Poin 1, 2, dan 3 diajukan ke Divisi Komersial, kemudian Divisi Komersial menerbitkan Nota Daftar Perhitungan Sementara Sewa Penumpukan dan Uang Dermag, kemudian pengguna jasa membayar ke bank, dan proses pelayanan pun selesai.
4.   Prosedur Pelayanan Peti Kemas
Berikut ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pelayanan peti kemas.
1.      Sistem pengoperasian bongkar/muat kontainer di pelabuhan
Dalam melaksanakan sistem pengoperasian bongkar muat kontainer, dikenal ada dua macam status:
a.      Status FCL (full container load) dengan urutan sebagai berikut:
(1)   Membongkar kontainer isi dan kosong dari kapal, mengangkut (haulage), menurunkan (lift off), dan menyusunnya (stacking) di lapangan penumpukan (container yard);
(2)   Menaikkan (lift on) kontainer isi dan kosong, mengangkut (haulage), dan memuatnya ke kapal.
b.      Status LCL (Less than container load) denagn urutan sebagai berikut:
(1)   Membongkar kontainer isi dari kapal, mengangkut (haulage), menurunkan (lift off )menyusun (stacking)di lapangan penumpukan (CY), manaikkan (lift on), mengangkut (haulage) ke CFS, mengeluarkan, dan menyusunnya di tempat penumpukan barang;
(2)   Menaikkan (lift on) kontainer isi dari areal CFS, mengangkut (haulage) ke lapangan penumpukan, menurunkan (lift off), menyusun (stacking), menaikkan (lift on), mengangkut (haulage), dan memuatnya ke kapal.
2.      Sistem Pelayanan Kontainer/barang
Pelayanan system kontainer yang dimulai dari pintu masuk sampai tiba di lapangan penumpukan serta ke kapal, atau sebaliknya, merupakan suatu sistem pelayanan terpadu, dimana pelayanan tersebut membentuk suatu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan serta di tata khusus di bawah suatu penanganan, yaitu terminal kontainer. Dalam pelaksanaan operasional, terminal kontainer tidak terlepas dari:
a.      Freigth forwading (EMKL);
b.      Shipping line (perusahaan pelayaran);
c.       Consignee (penerima);
d.     Shipper (pengirim);
e.      Custom (bead an Cukai).
3.      Pelayanan receiving container status FCL
a.      EMKL mengajukan permohonan pelayanan jasa/model 1E dan PEB ke  bagian pembuatan nota dan kartu kuning (perencanaan operasi menetukan posisi kontainer di CY dan menuangkannya pada kartu kuning).
b.      setelah pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, nota, model 1E dan PEB, serta kartu kuning ke bagian pelaksana gate ekspor.
c.       pelaksana gate ekspor membukukan dan menyerahkan kartu kuning kepada supir trailer.
d.     Tiba di CY, supir trailer menyerahkan kartu kuning kepada pelaksana Lapangan ekspor.
e.      Pelaksana lapangan ekspor menuju lokasi penumpukan sesuai petunjuk kartu kuning dan pelaksanaan fisik (lift off).
4.      Pelayanan receiving barang status LCL
a.      EMKL mengajukan permohonan palayanan jasa / model 1E dan PEB ke bagian pembuatan nota berdasarkan BPRP (bukti pemakaian ruang penumpukan) yang dibuat oleh pelaksana CFS ekspor.
b.      Setelah pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, model 1E, nota, serta PEB dan menyerahkannya ke bagian pelaksana CFS ekspor (report receiving).
c.       Pelaksanaan fisik (barang ditumpuk di dalam gudang).

5.      Pelayanan delivery container status FCL
a.      EMKL mengajukan permohonan pelayanan jasa/model 1E dan DO (delivery order) ke bagian pembuatan nota dan kartu biru.
b.      Setelah pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, model 1E, nota, DO, serta kartu biru ke bagian pelaksana gate impor.
c.       Pelaksana gate impor membukukan dan menyerahkan kartu biru kepada supir trailer.
d.     Tiba di CY, supir trailer memberikan kartu biru kepada pelaksana lapangan impor menuju lokasi penumpukansesuai petunjuk kartu biru dan pelaksanaan fisik (lift on).
6.      Pelayanan delivery barang status LCL
a.      EMKL mengajukan permohonan pelayanan jasa/model 1E dan DO (delivery order) ke bagian pembuatan nota berdasarkan BPRD (bukti pemakaian ruangan penumpukan).
b.      Setelah pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, model 1E, nota, Dan DO ke bagian pelaksanaan CFS impor (report delivery).
c.       Pelaksanaan fisik (barang keluar dari gudang).

7.      Dokumen Kontainer
a.      Dokumen bongkar muat container adalah:
(1)   Master cable;
(2)   Manifes;
(3)   Discharging list;
(4)   Loading list;
(5)   Ship profile/ stowage plan;
(6)   Bay plan;
(7)   Port log;
(8)   Tally sheet;
(9)   Master statement:
(10)        Ship condition report;
(11) Lay out (perencanaan stacking di CY).

b.      Dokumen receiving container adalah:
(1)   Pelayanan jasa / model 1E (SBO);
(2)   Nota perhitungan muatan;
(3)   Kuitansi bank lunas;
(4)   Kartu kuning;
(5)   PEB (pemberitahuan ekspor barang).

c.       Dokumen delivery container adalah:
(1)   Pelayanan jasa/model 1E (DO);
(2)   Nota perhitungan bongkaran;
(3)   Kuitansi bank lunas;
(4)   Kartu biru;

d.     Dokumen receivingbarang adalah:
(1)   pelayanan jasa/model 1E (SBO);
(2)   Nota perhitungan muatan;
(3)   Kuitansi bank lunas;
(4)   BPRP (bukti pemakaian ruang penumpukan:
(5)   PEB (pemberitahuan ekspor barang);
(6)   Tally sheet;
(7)   Stuffing list.

e.      Dokumen delivery barang adalah:
(1)   Pelayanan jasa/model 1E (DO);
(2)   Nota perhitungan bongkaran;
(3)   Kuitansi bank lunas;
(4)   BPRP (bukti pemakaian ruang penumpukan);
(5)   Tally sheet;
(6)   Stripping list.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...