Wednesday, December 20, 2017

BELAJAR EKPORT BARANG KE LUAR NEGERI

PENGIRIMAN BARANG KELUAR NEGERI  MELALUI TRANSPORTASI
LAUT  
Setelah pemilik menerima L/C dari bank yang ditunjuk oleh importir  atau pemesan barang , maka pihak pemilik barang  atau ekportir melakukan pengiriman barang melalui laut dengan memenuhi persyaratan yang ada dalam L/C tersebut .
Adapun Persiapan Yang Dilakukan Oleh Ekportir Atau Pemilik Barang Adalah Sebagai Berikut :
1.      Pemilik barang ( shipper , ekportir )  atau yang mewakili melakukan kontak dengan pihak pengangkutan kapal laut untuk melakukan booking ship .
2.      Pihak pengangkut atau perusahan pelayaran membuat shipping Intruction yang telah disi oleh pihak pemilik barang (shipper, ekportir ) sebagai bukti hukum tertulis antara pihak shipper dengan carrier .

Dan biasanya Shipping Intruction dibuat rangkap enam sampai lebih sesuai penggunaan dalam pengangkutan antara lain lembaran rangkap tersebut diperuntukkan bagi :
a.      Asli diperuntukkan bagi Shipper sebagai bukti booking of cargo.
b.      Lembar yang lain digunakan oleh penggangkut sebagai bukti untuk :
-          Mengukur, menimbang, dan hasil kerjanya dicocokkan dengan catatan pada Shipping Intruction yang dibawa oleh shipper.
-          SI ditandatangani oleh kepala gudang dan setelah pemuatan tiba, dua lembar diserahkan ke kapal untuk difungsikan sebagai Mate,s Receive atau M/R.
-          Setelah pemuatan terlaksana , mualim I membuat catatan pada lembar M/R, mengenai muatan yang diterima diatas kapal. Catatan-catatan tersebut antara lain : Clean on board artinya barang seluruhnya diterima diatas kapal dalam keadan conform dan infact yaitu jumlah collie diterima penuh sesuai dokumen, dalam keadaan baik.  Dan kalau ada barang yang mengalami kerusakan maka akan dicatat dalam M/R : misalnya nomor peti, jenis kerusakan atau perkiraan kehilangan.
c.       Satu lembar M/R diserahkan ke kantor agent perusahaan pelayaran , untuk dasar membuat Bill of Lading , lainnya ditahan dikapal untuk bukti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kapal.
d.     Setelah agent atau perusahaan pelayaran menerima M/R , pengawai perusahaan pelayaran /agent bagian muatan keluar ( outward cargo section )  menuyusun B/L untuk diambil oleh Shipper dalam waktu dua hari kerja sejak pemuatan, data dan Impormasi  didalam B/L ditulis berdasarkan catatan dalam M/R
e.      Pegawai Gudang/lapangan , setelah mencatat ukuran dan timbangan barang segera menghitung biaya gudang/lapangan yang harus dibayar oleh shiper, adapun jenis biaya tersebu antara lain :
-          Biaya penerimaan ( biaya inslag, biaya Receiving )
      Biaya penumpukan ( biaya opslag, biaya storage )
-          Biaya angsur ( biaya cargodoring)
-          Biaya dermaga ( wharfage )
-          Biaya lain-lain kalau ada ( misalnya biaya menganti pembungkus yang rusak, memperbaiki Shipping marks.
-          Sewa gudang, selama barang disimpan dalam gudang.
f.        Shipper datang menebus B/L dengan membayar uang tambang dan biaya-biaya lainnya yang wajib dibayar, kalau syarat pembayaran freight adalah Freight Prepaid.
g.      B/L dibawa ke bank Devisa dalam rangka negoisasi Dokumen ekport impor yang mengunakan sight L/C
h.      Bank menyalurkan shipping dokumen kepada importir melalui L/C Opening Bank

Adapun dokumen-dokumen pengapalan ( shipping document ) tersebut adalah dokumen yang dikeluarkan sehubungan dengan pengiriman  barang dengan mengunakan kapal laut dan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.      melindungi muatan secara hukum, sejak persiapan dipelabuhan pemuatan sampai diserahkan kepada penerima barang dipelabuhan tujuan.
b.      Menyatakan hak milik atas barang yang diangkut kapal, serta hak-hak lain yang timbul sebagai akibat dari pengangkutan tersebut.

Dan dokumen itu antara lain :
1.      Commercial set lengkap, terdiri dari dokumen-dokumen perdagangan ekpor-import ditambah dokumen pengangkutan yaitu :
a.      Commercial Invoive atau Consular Invoice
b.      Packing list ( daftar kemasan baran)
c.       Bill of lading
d.     Marine Insurance Policy ( polis asuransi laut )
e.      Lain-lain dokumen yang dipersyaratkan

Demikian uraian diatas, namun hal yang menjadi perhatian khusus dalam pembahasan ini adalah tentang Bill Of Lading. Karena B/L memegang peranan yang sangat penting dalam pengangkutan atau pengiriman barang melalui laut  baik nasional maupun Internasional.

BILL OF LADING
Karena begitu pentingnya peranan B/L dalam perdagangan maka pemerintah pembuat peraturan tersendiri dalam pengertian B/L /Konosemen
Dalam Pasal 506 KUHD-RI ayat (1) : Konosemen ( Cognossement ) adalah suatu surat yang diberi tanggal dan ditanda-tangani, yang menerangkan bahwa pengangkut sudah menerima barang dengan maksud untuk diangkut ke tempat tujuan yang ditunjuk, juga dengan perjanjian bagaimana penyerahan akan dilakukan.” Ayat (2) dan (3) : Konosemen tidak perlu hanya menyebutkan nama tertentu kepada siapa barang harus diserahkan, melainkan juga dapat disebutkan order, yang berarti bahwa pemegang konosemen dapat mengalihkan hak untuk mengambil barang. Hal-hal terpenting mengenai Bill of Lading  antara lain :
1.      Tentang Penerima Bill of Lading
a.      Recta Bill of Lading adalah B/L yang dapat dipindah tangankan kepada pihak ke tiga namun harus melalui prosedur hukum. Kedua belah pihak menghadap ke notaris serta disaksikan oleh 2 orang saksi atau lebih, untuk membuat akte pemindahan hak.
b.      Order Bill of Lading , terdiri dari :
-          Order Of shipper
-          Order of consignee
-          Open order ( order blanko ) 
      Memindah tangankan order B/L, cukup membubuhkan tanda tangan dibagian belakang B/L . ini disebut Endosrement ( endosement )
      Endorsee, sebagai pihak yang menerima pengalihan B/L secara sah, mempunyai hak untuk mengendos kembali B/L tersebut, kalau dia menjual, menghibahkan atau menyerahkan barang yang disebut dalam B/L, kepada pihak lain.


2.      Fungsi dan Status Bill of Lading, sebagai berikut :

a.      Surat perjanjian , pengangkutan laut, contract of sea carrier
b.      Surat tanda bukti kepemilikan barang (document of Title )
c.       Kwitansi pembayaran uang tambang.

3.      Lembar Bill of Lading Asli

Supaya berlaku sebagai dokumen otentik, B/L asli ditandatangani oleh carrier atau nahkoda diatas materai. Biasanya importir meminta lebih dari satu lembar B/L asli , dengan pertimbangan agar urusan tidak terhambat kalau B/L hilang.

Clause Cassatoria ( satu untuk semua, semua untuk satu ) artinya jika lembar B/L asli sudah digunakan, maka lembar lainnya tak berlaku lagi.

4.      Nilai Bill of Lading Sebagai Sarana Perdagangan

Bill of Lading  asli berstatus Negotiable Bill of Lading yang dapat diperdagangkan , karena B/L asli sebagai dokument Of Title , sebagai surat berharga, yang memiliki barang yang terkait.

Jenis-jenis B/L itu antara lain :
a.      Clean Bill of Lading adalah B/L Asli yang dibuat untuk shipment yang dikapalkan dalam keadaan bersih, artinya jumlah collie cukup dan semua dalam kondisi baik ( tidak ada yang rusak/cacat ), sebagaimana dinyatakan dalam Mate’s Receipt .
b.      Foul Bill of Lading adalah B/L yang didalamnya ada catatan atau barang tersebut ada yang rusak / hilang ketika diterima diatas kapal. Pada saat negosiasi dokumen dibank devisa , pihak bank menolak Foul B/L , maka Foul B/L tidak dapat memenuhi syarat sebagai dokumen of title , dan dinyatakan sebagai Non-negotiable Bill of Lading.

Shipper dapat mencegah dikeluarkannya Foul B/L dengan membuat letter Of Indemnity atau surat jaminan atau Letter Of Indemnity (L/I ) kepada carrier, dan agar carrier menerbitkan Clean B/L , shipper menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul.

5.      Bill of Lading Menurut Pelabuhan Tujuan

Pada umumnya barang akan dikapalkan langsung dari pelabuahan pemuatan ( port of loading ) ke pelabuhan tujuan ( port of destination ), barang lainnya dikapalkan ke pelabuhan tujuan yang tidak disinggahi oleh kapal yang mengangkut dari pelabuhan pemuatan , atau dipindah kapalkan ke pelabuhan tujuan. Adapun jenis Bill of Lading adalah
a.      Straight Bill of Lading
b.      Through Bill Of Lading
c.       Option Bill of Lading
Option B/L digunakan bagi pengapalan barang konsinyasi 48 jam jam sebelum kapal tiba disalah satu pelabuhan pilihan, shipper harus memberitahukan pelabuhan tujuan yang definitif.

D.  DOKUMEN-DOKUMEN MUATAN KAPAL ( CARGO DOCUMENTS )
Setelah mengetahui berbagai macam istilah dalam perdagangan Internasional , kita akan menyimpulkan beberapa hal yang terpenting dalam pengiriman barang.
Adapun dokumen-dukumen muatan kapal atau Cargo Document adalah sebagai berikut :
1.      Shipping Intruction S/I, disebu juga booking note.
2.      Resi gudang atau warehouse Receipt
3.      Resi mualim, Mate,s Receipt atau M/R
4.      Copy Bill of Lading
5.      Manifest Muatan kapal, terdiri dari Freight Manifest dan cargo manifest yang masing-masing mempunyai fungsi tertentu.
5.1  Freight Manifest digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan pelayaran
5.2  Cargo manifest digunakan untuk merinci data muatan yang meliputi : jenis kemasan, jumlah collie, shipping marks lengkap dengan logonya, jenis muatan yang dikapalkan, berat atau volume muatan.
6.      Daftar pembongkaran muatan ( outturn Report )
7.      Daftar bongkar muat rusak ( damaged cargo list )
8.      Daftar kekurangan / kelebihan pembongkaran (short & overlanded cargo list )
9.      Cargo tracer atau short – overlanded trecer
10.  Claim constatering Bewijs, CCB Namun agen perusahaan pelayaran sungkan mengeluarkan CCB dan diganti dengan Survey Report yang lebih netral, hanya merupakan laporan pemeriksaan  barang.
11.  Non-Delivery Report atau Except Bewijs, E/B
12.  Delivery Order , D/O atau Surat Perintah Penyerahan Barang atau penyerahan container SP.2.

Dan setelah mengetahui uraian diatas , dibawah ini juga kita akan menyimpulkan beberapa istilah yang penting terutama yang berkaitan dengan Letter Of Credit. LETTER OF CREDIT ADALAH  Surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan dari rekanannya ( nasabah) yang diperuntukkan bagi penerima ( ekportir) diluar negeri yang menjadi relasi dari nasabah (importir) itu yang memberi hak kepada ekportir untuk menarik wesel-wesel atas surat kredit itu, selanjutnya bank bersangkutan menjamin untuk mengekseptir atau untuk menghonorir ( menguangkan) wesel-wesel yang ditarik asal saja sesuai dengan dan memenuhi syarat-syarat didalam surat itu.

JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT
Menurut sifatnya jenis L/C ada  :
1.      Revocable
2.      Irrevocable
3.      Irrevocable

Menurut Syarat-syaratnya L/C dibagi
1.      Open
2.      Documentary
3.      Documentary with red clause
4.      Revolving  L/C
5.      Back to Back L/C

DOCUMENTARY L/C
Adapun dokumen yang diperlukan dalam dokumen L/C adalah
1.      Draft / Bill of Exchange / Receipt
2.      Shipping documents:
2.1  Full set Bill of Lading
2.2  Commercial invoice
2.3  Packing list
2.4  Weight note
2.5  Measurement list
2.6  Consular invoice
2.7  Inspection certificate
2.8  Certificate of origin
2.9  Manufacturer’s certificate
2.10          Chemical analysis
2.11          Assembling guide book
2.12          Layout scheme
2.13          Intruction manual
2.14          Booklet / brochure dan lain-lain

Demikian uraian tentang perdagangan internasional secara singkat dan sederhana , agar dapat dipahami oleh pelaku bisnis, sehingga mempermudah dalam mengambil keputusan dalam perdagangan internasional.
BONGKAR MUAT CONTAINER DI KAPAL
Untuk menentukan posisi container diatas kapal, maka pembagian lokasi container di kapal dapat dibagi menjadi :
a.      Bay adalah pembagian muatan container secara melintang dari haluan sampai buritan dan diberi nomor 1 (satu) dan seterusnya
b.      Row adalah pembagian muatan container secara memanjang dan diberi nomor 00 sampai 12
c.       Tier adalah Susunan muatan container secara vertikal.


Keterangan :
Bay dengan nomor ganjil untuk container 20 Feet dan nomor genap untuk container 40 feet.
Row diberi nomor 00 – 12 untuk diatas deck dan 1-10 untuk dibawah deck, nomor-nomr ganjil rownya berada disebelah kanan dan nomor genap disebelah kiri . row dengan nomor 00 terletak ditengah-tengah deck.
Tier diberi nomor 00 – 12 untuk dibawah deck dan nomor 82- 88 diatas deck.
Container yang berada dideck duduk diatas TWISTLOCK pada botton fitting yang dapat dikunci sehingga container tidak dapat bergerak, demikian pula dengan container yang berada diatasnya dipasang twist-lock yang akan mengikat container satu dengan lainnya di keempat sudutnya.
Container yang berada dibawah deck kedudukan dari container diatur oleh cell Guides, sehingga bila container dimasukkan , tidak akan berubah tempatnya bila kapal rolling & pitching.

Bongkar Muat container diatas kapal dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
1.      LO-LO ( Lift on / Lift off )
Cara ini adalah membongkar atau memuat container dikapal dengan mengunakan alat bongkar muat dengan ship crane atau dengan share crane.
2.      RO-RO ( Roll on / Roll off )
Cara ini adalah membongkar atau memuat container di kapal ( in hold ) tanpa mengunakan alat angkat ship crane maupun share crane , container ini dimasukkan ke kapal melalui pintu belakang atau samping kapal yang telah disediakan dan selanjutnya disusun didalam kapal dengan mengunakan forklift dan bila decnya juga akan dimuati maka baru mengunakan ship crane atau share crane.
3.      FO-FO ( Floating off / Floating on )
Cara ini adalah bongkar muat container dikapal dengan cara memuat container ke dalam barge dan selanjutnya barge dimuat kekapal atau dibongkar kelaut, karena kegiatan bongkar muat barge ini dilakukan ditengah laut. 

 

MEMUAT CONTAINER DIKAPAL

Hal-hal yang perlu dilakukan :
1.      Siapkan peralatan untuk memuat, crane, speader, mobil crane, trailler dan head truck ( atau semua fasilitas yang  diperlukan )
2.      Container dimuat , container  yang berat dibawah, container ringan di atas.
3.      Perhatikan tujuan container, container pelabuhan pertama harus diletakkan paling atas.
4.      Selesai memuat pasanglah bridge fitting dan lashingnya
5.      Aturlah pemuatan sedemikian rupa sehingga kapal tetap dalam keadan aman.
Persiapan Pemuatan atau Pembongkaran di Terminal Container
1.      Berdasarkan stowage plan yang diterima  dari perusahaan pelayaran, terminal plenner merencanakan pembongkaran dan pemuatan sedemikian rupa sehingga waktu yang dipakai dapat seefisien mungkin, dan jangan sampai terjadi over stowage pada pelabuhan tujuan.
2.      Data-data dari container yang akan dimuat dipersiapkan misalnya pelabuhan tujuan.
3.      Menyiapkan daftar muatan berbahaya, reefer, break bulk.
4.      Menghitung GM dan trim kapal setelah pemuatan & pembongkaran selesai
5.      Memberikan stowage plan pembongkaran dan pemuatan pada foreman dan gantry crane operator dengan memberikan catatan urutan pembongkaran atau pemuatan agar waktu yang dipakai untuk bongkar muat seefisien mungkin.
6.     
Menetapkan jumlah peralatan bongkar muat container misalnya  gantry crane , TT, Head Truck, Trailler , speader, forklif, mobile crane  serta peralatan lainnyaMenyiapkan lapangan penumpukan atau Container Yard ( Blok, Row, Slot dan Tier ) CONTAINER STOGE PLAN


STUFFING CONTAINER

Stuffing Container adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Container.
      Hal-hal yang terpenting dalam pelaksanaan stuffing container adalah
-          Mempunyai atau mengetahui terlebih dahulu carateristik dari masing-masing barang yang akan dimuat atau dimasukkan ke dalam container.
-          Mengetahui teknik pemuatan.
-          Memperhatikan kapasitas container
-          Jenis barang muatan bersih, muatan cotor, muatan yang mudah pecah, muatan yang mudah rusak, dan lain-lainnya harus dipisah sehingga tidak terjadi kerusakan barang atau berubah sifat karena kesalahan penempatan dalam container.
-          Sebelum memasukkan barang ke dalam container periksalah dulu kondisi container bagian luar dan bagian dalan.

Bagian luar :
-          tidak terdapat lubang / sobek
-          kunci pintu dalam keadaan baik
-          terpal untuk open top memenuhi syarat untuk dipakai
-          temperatur dari reefer container sesuai dengan kebutuhan
-          corner fitting dalam keadaan baik

Bagian Dalam :
-          Bersih dari debu dan kotoran lainnya serta pencermaran udara
-          Kedap air dan kering
-          Bebas hama, sesuai dengan kebutuhan dari muatan
-          Fitting yang terutama dalam container khusus dalam keadaan baik.
-          untuk menjaga muatan tidak rusak karena sentuan atau lembab atau basah karena keringat, maka dipakai dunnage yang disesuaikan dengan jenis muatannya
-          untuk menjaga agar muatan tersebut tidak goyang atau pindah tempat, maka muatan tersebut harus dilashing atau dichoking.

STRIPPING CONTAINER

Stripping Adalah Mengeluarkan Barang Dari Dalam Container, hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan stripping container atau sebelum membuka container  adalah
1.      kunci dan segel apakah masih baik
2.      kondisi bagian luar container
3.      apa ada label barang berbahaya
4.      pintu kanan dibuka lebih dulu untuk mencegah jatuhnya barang-barang
5.      setelah pintu dibuka tunggu berapa menit ( 5-10 menit ) untuk mencegah kemungkinan menghirup udara beracun ( terutama untuk muatan berbahaya )
Selesai melakukan stripping hal yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Container segera dibersihkan untuk pemuatan selanjutnya.
2.      Periksa apakah ada kebocoran pada dinding atau lantai container
3.      Label-label bekas bila ada agar segera dibuang atau dihilangkan.





























 

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...