Tuesday, April 18, 2017

TARIF JASA PELABUHAN=1

TARIF JASA PELABUHAN
1.    PENGERTIAN TARIF
“ Tarif adalah harga jasa dari setiap jenis pelayanan yang terdapat didalam pelabuhan (port pricing) “
Tarif jasa pelabuhan terjadi karena ada pihak yang memberikan/ menyediakan pelayanan (oleh penyelenggara pelabuhan) oleh sebab itu tariff harus jelas besarannya, jenis pelayanan yang diberikan/ disediakan dan bagaimana pemberlakuannya.
Dalam penetapan besaran tariff, biasanya didasarkan pada seberapa besar produksi telah/ akan dibentuk, sehingga perlu mempertimbangkan beberpa prinisp pokok untuk dijadikan dasar sebagai kerangka pengutan kepadan pengguna jasa.

2.    ASPEK LEGALITAS
a. UUD 1945
Termaktub dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh Negara “
Bidang jasa sector transportasi termasuk pelabuhan dapat digolongkan sebagai salah satu cabang produksi yang penting bagi Negara dan mneguasai hajat hidup orang banyak, karena merupakankebutuhan masyarakat luas sebagai sarana memperlancar arus barang dan jasa, serta meningkatkan mobilitas manusia ke seluruh wilayah sehingga berfungsi strategis.  Sesuai maksud tersebut, pemerintah berfungsi mengatur tentang pembiaan dan penyelenggaraan angkutan dan terminal atau jasa kepelabuhanan termasuk pengaturan system pentarifan.

b.    GBHN
Amanat GBHN tahun 1973 menyatakan bahwa, tujuan pembangunan Perhubungan diarahkan kepada Sistem Transportasi Nasional yang andal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara tertib, lancar, aman, nyaman dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang & jasa, mendukung pada distribusi nasional,, serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara.

c.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Bahwa ketentuan mengenai pentarifan :
“ Ketentuan mengenai jenis, struktur dan golongan tariff jasa elabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Dalam pelaksanaanya berbunyi  :
“ Dengan berdasarkan pada jenis, struktur dan golongan tariff yang ditetapkan oleh pemerintah, penyelenggara pelabuhanmenetapan tariff dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan untuk kelangsungan dan penyeimbangan usaha pelabuhan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kepentingan pengguna jasa pelabuhan “

1.    JENIS, STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF
a.    Jenis Tarif
Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dikelompokan menjadi  :
1)    Tarif Pelayanan Jasa Kapal  :
a)    Tarif jasa labuh
b)    Tarif jasa tambat
c)    Tarif jasa pemanduan, dan
d)    Tarif jasa penundaan

2)    Tarif Pelayanan Jasa Barang :
a)    Tarif jasa dermaga
b)    Tarif jasa penumpukan

3)    Tarif Pelayanan Jasa Alat :
a)    Tarif jasa penggunaan alat-alat mekanis
b)    Tarif jas penggunaan alat-alat non mekanik

4)    Tarif Pelayanan Jasa Rupa-rupa :
a)    Tarif pelayanan terminal penumpang
b)    Tarif tanda masuk (pas) orang dan kenderaan
c)    Tarif listrik
d)    Tarif persewaan tanah
e)    Tarif persewaan ruangan
f)     Tarif persewaan peraiaran pelabuhan
g)    Tarif pelayanan air bersih
h)    Tarif pelayanan telepon’
i)      Tariff pelayanan lainnya sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

b.    Struktur Tarif
1)    Pengertian struktur tariff, adalah
Struktur tariff pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan kerangka perhitungan biaya pokok dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran atas pengenaan tariff setiap pelayanan yang diberikan.
2)    Pengertian Biaya Pokok, adalah
Biaya pokok setiap jenis jasa kepelabuhanan merupakan hasil pembagian antara total biaya dengan produksi pada tingkat normal, meliputi  :
a)    Biaya Operasi langsung
b)    Biaya Operasi Tidak langsung
c)    Biaya Penunjang Operasi, dan
d)    Biaya Pengelolaan
Biaya sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari biaya tetap dan biaya tidak   

tetap (variable)


No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...