TARIF JASA PELABUHAN
1. PENGERTIAN
TARIF
“ Tarif adalah harga jasa dari setiap jenis pelayanan yang
terdapat didalam pelabuhan (port pricing) “
Tarif jasa pelabuhan terjadi karena ada pihak yang memberikan/
menyediakan pelayanan (oleh penyelenggara pelabuhan) oleh sebab itu tariff
harus jelas besarannya, jenis pelayanan yang diberikan/ disediakan dan
bagaimana pemberlakuannya.
Dalam penetapan besaran tariff, biasanya didasarkan pada seberapa
besar produksi telah/ akan dibentuk, sehingga perlu mempertimbangkan beberpa
prinisp pokok untuk dijadikan dasar sebagai kerangka pengutan kepadan pengguna
jasa.
2. ASPEK
LEGALITAS
a. UUD 1945
Termaktub dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasasi oleh Negara “
Bidang jasa sector transportasi termasuk pelabuhan dapat
digolongkan sebagai salah satu cabang produksi yang penting bagi Negara dan
mneguasai hajat hidup orang banyak, karena merupakankebutuhan masyarakat luas
sebagai sarana memperlancar arus barang dan jasa, serta meningkatkan mobilitas
manusia ke seluruh wilayah sehingga berfungsi strategis. Sesuai
maksud tersebut, pemerintah berfungsi mengatur tentang pembiaan dan
penyelenggaraan angkutan dan terminal atau jasa kepelabuhanan termasuk
pengaturan system pentarifan.
b. GBHN
Amanat GBHN tahun 1973 menyatakan bahwa, tujuan pembangunan
Perhubungan diarahkan kepada Sistem Transportasi Nasional yang
andal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara tertib, lancar, aman,
nyaman dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika
pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang & jasa, mendukung pada
distribusi nasional,, serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan
hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan
Nusantara.
c. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Bahwa ketentuan mengenai pentarifan :
“ Ketentuan mengenai jenis, struktur dan golongan tariff jasa
elabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Dalam pelaksanaanya berbunyi :
“ Dengan berdasarkan pada jenis, struktur dan golongan tariff yang
ditetapkan oleh pemerintah, penyelenggara pelabuhanmenetapan tariff dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan untuk kelangsungan dan
penyeimbangan usaha pelabuhan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan
kepentingan pengguna jasa pelabuhan “
1. JENIS,
STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF
a. Jenis
Tarif
Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dikelompokan
menjadi :
1) Tarif
Pelayanan Jasa Kapal :
a) Tarif
jasa labuh
b) Tarif
jasa tambat
c) Tarif
jasa pemanduan, dan
d) Tarif
jasa penundaan
2) Tarif
Pelayanan Jasa Barang :
a) Tarif
jasa dermaga
b) Tarif
jasa penumpukan
3) Tarif
Pelayanan Jasa Alat :
a) Tarif
jasa penggunaan alat-alat mekanis
b) Tarif jas
penggunaan alat-alat non mekanik
4) Tarif
Pelayanan Jasa Rupa-rupa :
a) Tarif
pelayanan terminal penumpang
b) Tarif
tanda masuk (pas) orang dan kenderaan
c) Tarif
listrik
d) Tarif
persewaan tanah
e) Tarif
persewaan ruangan
f) Tarif
persewaan peraiaran pelabuhan
g) Tarif
pelayanan air bersih
h) Tarif
pelayanan telepon’
i) Tariff
pelayanan lainnya sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
b. Struktur
Tarif
1) Pengertian
struktur tariff, adalah
Struktur tariff pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan kerangka
perhitungan biaya pokok dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran atas
pengenaan tariff setiap pelayanan yang diberikan.
2) Pengertian
Biaya Pokok, adalah
Biaya pokok setiap jenis jasa kepelabuhanan merupakan hasil
pembagian antara total biaya dengan produksi pada tingkat normal,
meliputi :
a) Biaya
Operasi langsung
b) Biaya
Operasi Tidak langsung
c) Biaya
Penunjang Operasi, dan
d) Biaya
Pengelolaan
Biaya sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari biaya tetap dan
biaya tidak
tetap (variable)
No comments:
Post a Comment