Tuesday, April 18, 2017

TARIF JASA PELABUHAN=1

TARIF JASA PELABUHAN
1.    PENGERTIAN TARIF
“ Tarif adalah harga jasa dari setiap jenis pelayanan yang terdapat didalam pelabuhan (port pricing) “
Tarif jasa pelabuhan terjadi karena ada pihak yang memberikan/ menyediakan pelayanan (oleh penyelenggara pelabuhan) oleh sebab itu tariff harus jelas besarannya, jenis pelayanan yang diberikan/ disediakan dan bagaimana pemberlakuannya.
Dalam penetapan besaran tariff, biasanya didasarkan pada seberapa besar produksi telah/ akan dibentuk, sehingga perlu mempertimbangkan beberpa prinisp pokok untuk dijadikan dasar sebagai kerangka pengutan kepadan pengguna jasa.

2.    ASPEK LEGALITAS
a. UUD 1945
Termaktub dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh Negara “
Bidang jasa sector transportasi termasuk pelabuhan dapat digolongkan sebagai salah satu cabang produksi yang penting bagi Negara dan mneguasai hajat hidup orang banyak, karena merupakankebutuhan masyarakat luas sebagai sarana memperlancar arus barang dan jasa, serta meningkatkan mobilitas manusia ke seluruh wilayah sehingga berfungsi strategis.  Sesuai maksud tersebut, pemerintah berfungsi mengatur tentang pembiaan dan penyelenggaraan angkutan dan terminal atau jasa kepelabuhanan termasuk pengaturan system pentarifan.

b.    GBHN
Amanat GBHN tahun 1973 menyatakan bahwa, tujuan pembangunan Perhubungan diarahkan kepada Sistem Transportasi Nasional yang andal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara tertib, lancar, aman, nyaman dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang & jasa, mendukung pada distribusi nasional,, serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara.

c.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Bahwa ketentuan mengenai pentarifan :
“ Ketentuan mengenai jenis, struktur dan golongan tariff jasa elabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Dalam pelaksanaanya berbunyi  :
“ Dengan berdasarkan pada jenis, struktur dan golongan tariff yang ditetapkan oleh pemerintah, penyelenggara pelabuhanmenetapan tariff dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan untuk kelangsungan dan penyeimbangan usaha pelabuhan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kepentingan pengguna jasa pelabuhan “

1.    JENIS, STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF
a.    Jenis Tarif
Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dikelompokan menjadi  :
1)    Tarif Pelayanan Jasa Kapal  :
a)    Tarif jasa labuh
b)    Tarif jasa tambat
c)    Tarif jasa pemanduan, dan
d)    Tarif jasa penundaan

2)    Tarif Pelayanan Jasa Barang :
a)    Tarif jasa dermaga
b)    Tarif jasa penumpukan

3)    Tarif Pelayanan Jasa Alat :
a)    Tarif jasa penggunaan alat-alat mekanis
b)    Tarif jas penggunaan alat-alat non mekanik

4)    Tarif Pelayanan Jasa Rupa-rupa :
a)    Tarif pelayanan terminal penumpang
b)    Tarif tanda masuk (pas) orang dan kenderaan
c)    Tarif listrik
d)    Tarif persewaan tanah
e)    Tarif persewaan ruangan
f)     Tarif persewaan peraiaran pelabuhan
g)    Tarif pelayanan air bersih
h)    Tarif pelayanan telepon’
i)      Tariff pelayanan lainnya sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

b.    Struktur Tarif
1)    Pengertian struktur tariff, adalah
Struktur tariff pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan kerangka perhitungan biaya pokok dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran atas pengenaan tariff setiap pelayanan yang diberikan.
2)    Pengertian Biaya Pokok, adalah
Biaya pokok setiap jenis jasa kepelabuhanan merupakan hasil pembagian antara total biaya dengan produksi pada tingkat normal, meliputi  :
a)    Biaya Operasi langsung
b)    Biaya Operasi Tidak langsung
c)    Biaya Penunjang Operasi, dan
d)    Biaya Pengelolaan
Biaya sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari biaya tetap dan biaya tidak   

tetap (variable)


Layanan Bongkar Petikemas



Layanan Bongkar Petikemas
Prosedur layanan pembongkaran petikemas adalah sebagai berikut :
  1. Perencanaan ; pelanggan harus melengkapi dokumen :
    1. Master Cable
    2. CVIA (Container Vessel Identification Advice = Pemberitahuan Identifikasi Kapal Petikemas)
    3. Statement of Fact (Surat Pernyataan Keadaan)
    4. Statement Letter (email baplie file)
    5. Import Summary List (ISL = Daftar Ringkasan Impor)
    6. Dangerous Cargo List (Daftar Kargo Berbahaya)
    7. Approval from Harbor Master (Surat Ijin dari Syahbandar)
    8. Reefer List (Daftar Reefer)
    9. Crane Sequence List (Daftar Urutan Crane)
    10. Discharge Stowage Plan (Rencana Penyimpanan Pembongkaran)
    11. Discharge Bay Plan (Rencana Bay Pembongkaran)
    12. Manifest
    13. Special Cargo List (Daftar Kargo Khusus)
  2. Yard and Berth Planning Sub-department (Sub-departemen Perencanaan Lapangan dan Dermaga) memeriksa dokumen. Mereka mengadakan rapat harian, bersama dengan Departemen Teknik, dengan Perusahaan Pelayaran, untuk merencanakan jadwal layanan penanganan petikemas.
  3. Vessel Berth Planning Sub-department (Sub-departemen Perencanaan Lapangan dan Dermaga) memproses rencana pembongkaran ke dalam sistem komputer berdasarkan data yang dikirimkan oleh Perusahaan Pelayaran lewat email, dan mencetak Discharge List (Daftar Pembongkaran) dan menyerahkannya kepada Berth Operations (Operasi Dermaga).
  4. Berdasarkan Discharge List (Daftar Pembongkaran), Berth Operations Superintendent (Superitenden Operasi Dermaga) memerintahkan Operator CC, lewat Petugas Tally Dermaga, untuk membongkar petikemas dari atas kapal dan memuatnya ke atas chassis Head Truck, dan membawanya ke Lapangan Penumpukan Petikemas, dan mengkonfirmasi posisi pembongkaran ke dalam sistem komputer (HHT/Teklogix)
  5. Setelah Head Truck tiba di Lapangan Penumpukan Petikemas, Yard Operations Superintendent (Superintenden Operasi Lapangan) memerintahkan Operator RTG, lewat Petugas Tally Lapangan, untuk menumpuk petikemas, dan mengkonfirmasi posisi petikemas ke dalam sistem komputer (HHT/Teklogix). Petugas Tally Lapangan memerintahkan pengemudi Head Truck untuk kembali ke Dermaga untuk mengambil petikemas selanjutnya yang akan dibongkar.
  6. Pada akhir shift, Petugas Tally Lapangan melaporkan hasil pekerjaan kepada Superintenden Operasi Lapangan, sedangkan Petugas Tally Dermaga melaporkan hasil pekerjaan kepada Superintenden Operasi Dermaga.

Layanan Pemuatan Petikemas
Prosedur layanan pemuatan petikemas adalah sebagai berikut :
  1. Perencanaan ; pelanggan harus melengkapi dokumen:
    1. Master Cable
    2. CVIA (Container Vessel Identification Advice = Pemberitahuan Identifikasi Kapal Petikemas)
    3. Statement of Fact (Surat Pernyataan Keadaan)
    4. Export Summary List (ESL = Daftar Ringkasan Ekspor)
    5. Dangerous Cargo List (Daftar Kargo Berbahaya)
    6. Crane Sequence List (Daftar Urutan Crane)
    7. General Loading Plan (Rencana Pemuatan Umum)
    8. Loading Bay Plan (Rencana Bay Pemuatan)
    9. Manifest
  2. Yard and Berth Planning Sub-department (Sub-departemen Perencanaan Lapangan dan Dermaga) memeriksa dokumen. Mereka mengadakan rapat harian, bersama dengan Departemen Teknik, dengan Perusahaan Pelayaran untuk merencanakan jadwal layanan penanganan petikemas.
  3. Berth Planning Sub-department (Sub-departemen Perencanaan Dermaga) memasukkan data ke dalam sistem komputer (baplie) yang telah menjalani pemeriksaan Bea Cukai ,berdasarkan rencana pre-penyimpanan, yang diterima dari Perusahaan Pelayaran, dan mencetak Loading Work Quay (LWQ = Pekerjaan Pemuatan Dermaga), berdasarkan data petikemas di dalam sistem komputer, dan menyerahkannya kepada Yard Supervisor (Supervisor Lapangan) dan Wharf Supervisor (Supervisor Dermaga).
  4. Berdasarkan LWQ (Loading Work Quay), Yard Operations Superintendent (Superintenden Operasi Lapangan) memerintakan Operator RTG, lewat Petugas Tally Lapangan, untuk memindahkan petikemas dari Lapangan Penumpukan Petikemas, dan memuatnya ke atas chassis Head Truck, dan membawanya ke Dermaga. Petugas Tally Lapangan mengkonfirmasi posisi petikemas ke dalam sistem komputer (HHT/Teklogix). Petikemas tersebut kemudian dimuat ke atas kapal berdasarkan data di dalam TMV (Terminal Mounted Vehicle = Kendaraan yang Beroperasi di dalam Terminal).
  5. Wharf Supervisor (Supervisor Dermaga) memerintahkan Operator CC, lewat Petugas Tally Dermaga, untuk memuat petikemas dari chass Head Truck ke atas kapal, berdasarkan data yang telah direncanakan di dalam Loading List (Daftar Pemuatan). Petugas Tally Dermaga mengkonfirmasi posisi petikemas ke dalam sistem komputer (HHT/Teklogix). Petugas Tally Dermaga memerintahkan pengemudi Head Truck untuk kembali ke Lapangan Penumpukan untuk mengambil petikemas selanjutnya yang akan dimuat.
  6. Pada akhir shift, Petugas Tally Lapangan melaporkan hasil pekerjaan kepada Superintenden Operasi Lapangan, sedangkan Petugas Tally Dermaga melaporkan hasil pekerjaan kepada Superintenden Operasi Dermaga.

Layanan Penerimaan Petikemas
Prosedur layanan penerimaan petikemas adalah sebagai berikut :
  1. Perencanaan pelanggan harus melengkapi dokumen:
    1. Surat Permohonan Penerimaan Petikemas
    2. Penyediaan Warkat Dana (Pembayaran di Depan) (masing-masing 4 lembar) untuk diserahkan kepada Export Service Staff (Petugas Layanan Ekspor), dalam waktu 96 sampai dengan 24 jam sebelum kedatangan kapal.
  2. Petugas Layanan Ekspor mencetak Job Order/CEIR (Container Equipment Interchange Receipt = Tanda Terima Pergerakan Peralatan Petikemas) yang telah disetujui oleh Export Superintendent (Superintenden Ekspor). Lembar ke 1, 2, dan 3 CEIR diserahkan kepada Pelanggan. Pelanggan menyerahkannya kepada pengemudi Head Truck.
  3. Pengemudi Head Truck menuju ke In-Gate (Gerbang Masuk), bersama muatan petikemasnya dan menyerahkan Job Order/CEIR serta salinan CTPS (Catatan Tanda Pengenal Surveyor)/PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) kepada Petugas Gate.
  4. Petugas Gate memeriksa keadaan fisik petikemas dan mencetak In-Gate Terminal Job Slip (Lembar Kerja Terminal Gerbang Masuk), berdasarkan Job Order/CEIR, dan mengembalikan lembar ke 3 dan 4 kepada pengemudi Head Truck.
  5. Pengemudi Head Truck menyerahkan In-Gate Terminal Job dan Job Order/CEIR kepada Petugas Tally Lapangan.
  6. Petugas Tally Lapangan memerintahkan Operator RTG untuk mengangkat petikemas dari chassis Head Truck ke Lapangan Penumpukan Petikemas di lokasi seperti yang tercantum dalam In-Gate Terminal Job Slip. Petugas Tally Lapangan mengkonfirmasi posisi petikemas ke dalam sistem komputer (HHT/Teklogix).
  7. Pengemudi Head Truck menerima Job Order/CEIR dan In-Gate Terminal Job Slip dari Petugas Tally Lapangan, bergerak menuju Out-Gate (Gerbang Keluar) dan menyerahkan In-Gate Terminal Job Slip dan Job Order/CEIR lembar ke 3 kepada Out-Gate Staff (Petugas Gerbang Keluar).
Catatan :
Pelanggan menyerahkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) kepada TPS setelah petikemas ditumpuk di Lapangan Penumpukan Petikema






Top of Form
Layanan Pengeluaran Petikemas
Prosedur layanan pengeluaran petikemas adalah sebagai berikut :
  1. Perencanaan pelanggan harus melengkapi dokumen:
    1. Surat Permohonan Pengeluaran Petikemas
    2. Surat Asli Perintah Pengeluaran (DO = Delivery Order)
    3. Penyediaan Warkat Dana (Pembayaran di Depan) (masing-masing 4 lembar) untuk diserahkan kepada Import Service Staff (Petugas Layanan Impor).
    4. SPPB = Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dan Surat Pernyataan PP (Pencekalan dan Pencegahan) dari Bea Cukai
    5. Surat Kuasa dari Importir
  2. Petugas Layanan Impor mencetak CEIR/Job Order yang telah disetujui oleh Import Superintendent (Superintenden Impor). Lembar ke 1, 2, dan 3 CEIR diserahkan kepada Pelanggan. Pelanggan menyerahkan kepada pengemudi Head Truck.
  3. Pengemudi Head Truck menuju ke In-Gate (Gerbang Masuk) dan menyerahkan Job Order/CEIR kepada In-Gate Staff (Petugas Gerbang Masuk).
  4. In-Gate Staff mencetak In-Gate Terminal Job Slip berdasarkan Job Order/CEIR dan mengembalikan lembar ke 1 dan 2 kepada pengemudi Head Truck.
  5. Pengemudi Head Truck menyerahkan In-Gate Terminal Job Slip dan Job Order/CEIR kepada Petugas Tally Lapangan.
  6. Petugas Tally Lapangan memerintahkan Operator RTG untuk mengangkat petikemas dari Lapangan Penumpukan ke atas chassis Head Truck sesuai dengan posisi yang tercantum dalam In-Gate Terminal Job Slip.
  7. Pengemudi Head Truck menerima Job Order/CEIR dan In-Gate Terminal Job Slip dari Petugas Tally Lapangan bergerak menuju Out-Gate (Gerbang Keluar) dan menyerahkan In-Gate Terminal Job Slip dan Job Order/CEIR lembar ke 3 kepada Petugas Out-Gate, dan Surat Pernyataan Pecekalan dan Pencegahan (PP) kepada Petugas Bea Cukai.
  8. Petugas Out-Gate mengkonfirmasi nomor polisi Head Truck dan nomor referensi kerja Head Truck berdasarkan In-Gate Terminal Job Slip ke dalam sistem computer dengan dilampiri lembar ke 1 CEIR kepada pengemudi Head Truck.




Layanan Penerimaan Barang
  1. Pelanggan menyerahkan Surat Permohonan Penerimaan Barang kepada Manajer Senior Operasi, dilampiri dengan Dokumen Asli,Warkat Dana, Perintah Pengeluaran (DO = Delivery Order), SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang), paling lambat 36 jam sebelum kedatangan kapal.
  2. Petugas Layanan Dokumen memeriksa dan mencetak Job Order, menyerahkannya kepada Pelanggan, dan memberikan 2 salinan kepada Petugas Layanan Operasi.
  3. Asisten Manajer Operasi CFS merencanakan lokasi penempatan barang di CFS.
  4. Petugas CFS memeriksa dokumen dan keadaan fisik barang dan mencatatnya dalam Receiving Tally Sheet (Lembar Tally Penerimaan), dan harus diketahui oleh Pelanggan.
  5. Setiap barang yang memasuki CFS harus dilengkapi/dilindungi CTPS (Catatan Tanda Pengenal Surveyor) atau salinan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), untuk diperiksa oleh Petugas Bea Cukai.
  6. Paling lambat 36 (tiga puluh enam) jam sebelum kedatangan kapal, setiap barang yang akan ditumpuk harus disimpan di dalam CFS.









Layanan Pengeluaran Barang
  1. Pelanggan menyerahkan Surat Permohonan Pengeluaran Barang kepada TPS lewat Petugas Layanan Dokumen, dilengkapi dengan Dokumen Asli, Warkat Dana, dan Perintah Pengeluaran.
  2. Petugas Layanan Dokumen memeriksa dan mencetak Job Order menyerahkan kepada Pelanggan, dan menyerahkan 2 lembar salinan kepada Petugas Layanan Operasi.
  3. Pelanggan menyerahkan Job Order atau SPPB (Surat Pemberitahuan Ekspor Barang) dan Order Pengeluaran  yang telah disetujui oleh CFS Operations.
  4. Asisten Manajer Operasi CFS memeriksa dokumen dan mempersiapkan pengeluaran barang.
  5. Setelah pengeluaran barang telah selesai dilakukan, laporan harus disiapkan dan diketahui oleh Petugas CFS, dan disetujui oleh Pelanggan.
  6. Head Truck dan barang keluar melalui Out-Gate (Gerbang Keluar).










Layanan Penumpukan Barang
  1. Pelanggan menyerahkan Surat Permohonan Penumpukan Barang kepada TPS lewat  Petugas Layanan Dokumen dengan dilengkapi dengan Dokumen Asli, Warkat Dana, dan Daftar Barang.
  2. Petugas Layanan Dokumen memeriksa dan mencetak Job Order dan diserahkan ke Pelanggan dan menyerahkan 2 lembar salinan Petugas Layanan Operasi.
  3. Asisten Manajer Operasi CFS mempersiapkan petikemas kosong yang akan digunakan untuk penumpukan sesuai dengan permohonan Pelanggan.
  4. Paling lambat 12 (dua belas) jam sebelum kedatangan kapal, barang-barang terkait harus sudah selesai ditumpuk.
  5. Asisten Manajer Operasi CFS mempersiapkan Nota Penarikan Ekspor kepada :
    - Perencanaan Lapangan ; Dermaga
- Operasi Lapangan ; Dermaga
- Administrasi ; Dokumen
  1. Layanan untuk Petikemas dengan status LCL (Less Container Load = Muatan Petikemas Campuran) sama dengan layanan untuk Petikemas dengan status FCL (Full Container Load = Muatan Petikemas Penuh).








Perubahan Status/Stripping
  1. Pelanggan menyerahkan Surat Permohonan Perubahan Status Barang kepada TPS lewat Petugas Layanan Dokumen dilengkapi dengan Dokumen Asli, Warkat Dana, dan Perintah Pengeluaran.
  2. Petugas Layanan Dokumen memeriksa dan mencetak Job Order dan diserahkan kepada Pelanggan, dan menyerahkan 2 lembar salinan kepada Petugas Layanan Operasi.
  3. Asisten Manajer Operasi CFS atau Petugas yang ditunjuk memeriksa dokumen dan mencetak Container Movement Job (Pekerjaan Pergerakan Petikemas) untuk menarik petikemas dari Lapangan Penumpukan ke CFS.
  4. Operasi Lapangan; Dermaga menarik petikemas dari Lapangan Penumpukan ke CFS.
  5. Petugas CFS memeriksa keadaan fisik petikemas dan memindahkan isi petikemas.
  6. Laporan perubahan status petikemas harus dikirimkan kepada Administrasi; Dokumen.
  7. Penarikan petikemas kosong harus diinformasikan kepada Perusahaan Pelayaran dan kepada :
    - Perencanaan Lapangan; Dermaga
- Operasi Lapangan; Dermaga
- Administrasi; Dokumen








Pemeriksaaan Bea Cukai (Behandle)
  1. Pelanggan menyerahkan Surat Permohonan Behandle Barang kepada TPS lewat Petugas Layanan Administrasi dilengkapi dengan Dokumen Asli, Warkat Dana, dan Perintah Pengeluaran.
  2. Petugas Administrasi memeriksa dan mencetak Job Order dan menyerahkan kepada Pelanggan, dengan salinan Perintah Pengeluaran, dan menyerahkan 2 lembar salinan kepada Petugas Layanan Operasi.
  3. Pelanggan menyerahkan Job Order kepada CFS Operations Assistant Manager.
  4. Asisten Manajer Operasi CFS atau Staff yang ditunjuk memeriksa dokumen dan menerbitkan Container Movement Job (Pekerjaan Pergerakan Petikemas) untuk menarik petikemas dari Lapangan Penumpukan ke CFS.
  5. Setelah petikemas telah dipindahkan ke CFS, keadaan fisik petikemas akan diperiksa sebelum pemeriksaan Behandle dilakukan.
  6. Setelah pengeluaran barang telah selesai dilakukan, laporan harus disiapkan dan diketahui oleh Petugas CFS, dan disetujui oleh Pelanggan.
Bottom of Form




GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...