KEAGENAN
KAPAL
Definisi keagenan adalah hubungan
berkekuatan secara hukum yang terjadi bilamana dua pihak bersepakat membuat
perjanjian, dimana salah satu pihak dinamakan agen (Agent) setuju
untuk mewakili pihak lainnya yang dinamakan pemilik (Principal) dengan
syarat bahwa pemilik tetap mempunyai hak untuk mengawasi agennya mengenai
kewenangan yang dipercayakan kepadanya.
A. Pengertian
Agen Kapal
- Apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal
tersebut memerlukan pelayanan dan mempunyai berbagai keperluan yang harus
dipenuhi. Untuk memenuhi berbagai kebutuhan tersebut perusahaan pelayaran yang
tidak mempunyai cabang disuatu pelabuhan akan menunjuk perusahaan pelayaran
lain yang berada di pelabuhan tersebut sebagai agen.
- Secara garis besar ada 3 jenis agen yaitu : General Agent,
Sub Agent atau Agen dan Cabang Agen
1. General Agent (Agen Umum)
Adalah suatu perusahaan pelayaran
nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing untuk melayani kapal-kapal
miliknya selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia
Contoh: - Maersk Sea
Line menunjuk PT.Djakarta Lloyd
- Mocean Shipping menunjuk PT. Meratus Line, sebagai General Agent
Persyaratan sebagai General Agent :
a. Perusahaan Pelayaran Indonesia yang memiliki kapal
berbendera Indonesia berukuran minimal 5.000 GRT baik secara kumulatif.
b. Memiliki bukti Perjanjian Keagenan Umum (Agency Agreement)
atau Surat Keagenan Umum (Letter of Appointment)
2. Sub Agent
Adalah suatu perusahaan pelayaran
yang ditunjuk oleh General Agent untuk melayani kebutuhan kapal di suatu
pelabuhan. Berfungsi sebagai wakil dari General Agent.
Contoh : PT. Djakarta Llloyd sebagai General Agent Maersk Sea Line menunjuk PT. Meratus Line sebagai Sub Agent di Banjarmasin.
3. Cabang Agen
Adalah cabang dari General Agent di suatu pelabuhan tertentu.
Contoh : PT. Meratus Line yang telah ditunjuk sebagai General Agent oleh Mocean
Shipping memerintahkan cabang-cabangnya yang ada di Indonesia untuk melayani
keperluan kapal Mocean Shipping yang singgah di pelabuhan tersebut.
Istilah-istilah di Keagenan Kapal :
1. Booking Agent
Adalah perusahaan pelayaran atau forwarding yang ditunjuk untuk mengurusi
muatan kapal dengan sistem liner
2. Special Agent (Agen Khusus)
Adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk untuk melayani kapal dengan
sistem tramper pada saat Charter di suatu pelabuhan untuk kegiatan
bongkar-muat.
3. Port Agent
Adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk untuk melakukan tugas-tugas di
suatu pelabuhan. Port Agent dapat menunjuk Sub Agent di pelabuhan lainnya untuk
mewakilinya. Port Agent tetap bertanggung jawab terhadap principalnya.
4. Protectual Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh pencharter yang tercantum dalam Charter
Party untuk mewakili kepentinganannya.
5. Husbandry Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh principal untuk mewakili diluar kepentingan
B/M, umpama hanya mengurus ABK, Repair, Supplier dll.
6. Boarding Agent
Adalah petugas dari keagenan yang selalu berhubungan dengan pihak kapal.
Biasanya Boarding Agent yang pertama naik ke kapal waktu kapal tiba dan
terakhir meninggalkan kapal ketika kapal akan berangkat. (Dinas Luar Operasi)
7. Cargo Handling Agent
Adalah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk untuk melayani kegiatan
bongkar-muat di pelabuhan.
8. Istilah di PT. Meratus Line:
a. Meratus As Agent (MAA) adalah Meratus Line beserta
cabang-cabangnya ditunjuk sebagai Agen oleh perusahaan pelayaran yang tidak
mempunyai cabangnya di suatu pelabuhan tertentu.
b. Meratus As Principal (MAP) adalah Meratus Line
sebagai pemilik kapal menunjuk perusahaan pelayaran lain sebagai agen
untuk melayani keperluan kapal di pelabuhan dimana Meratus Line tidak ada
cabang.
1. Tugas General Agent
Secara garis besar ada 2 jenis :
· Tugas Keagenan
Perizinan
Mengurus semua ijin-ijin di Dirjen Perhubungan Laut Jakarta, dikantor adpel
dan PT. Pelindo
sehubungan dengan penunjukan keagenan.
- Tugas Koordinasi yang meliputi :
a. Koordinasi Operasi dan Pemasaran
- Memastikan
waktu sandar, lama B/M, estimasi keberangkatan dan melaporkan saat setelah
sandar dan kegiatan B/M serta keberangkatan dengan jumlah muatannya.
- Mencarikan
muatan atau bila principal yang cari muatan maka Agen koordinasi dengan Shipper
untuk mengatur semua keperluan yang berhubungan dengan muatan. Mengumumkan
kedatangan kapal dan rencana berangkat dengan tujuan kemana saja, serta
melaporkan kondisi muatan tersebut kepada principal.
b. Koordinasi Keuangan
Mengumpulkan dan mencatat semua pengeluaran biaya dan tagihan kapal selama
berada di pelabuhan. Karena tagihan dari pelabuhan sering terlambat, maka
bagian Disbursement bertugas menyelesaikan tagihan-tagiahan yang belum selesai.
Oleh karena itu agen memerlukan Advance Money yang cukup, terutama untuk
kapal-kapal tramper sebab mungkin tidak singgah lagi.
c. Penunjukan Sub Agent atau Agen
Untuk pelaksanaan tugas tertentu atau di pelabuhan tertentu, General Agent
tidak melakukannya sendiri. General Agent akan memerintahkan cabangnya atau
perusahaan lain sebagai agennya.
d. Mengumpulkan disbursement pengeluaran kapal
Bagian disbursement mengumpulkan semua tagihan selam kapal di pelabuhan
sampai dengan berangkat beserta bukti-bukti notanya, harus berkoordinasi denagn
operasi dan keuangan.
e. Koordinasi lain yang berkaitan dengan muatan dan
dokumentasi.
2. Tugas Sub Agent atau Agen
Secara garis besar ada 2 jenis :
a. Pelayanan Kapal (Ship’s Husbanding) yang meliputi :
Pelayanan ABK, perbaikan atau pemeliharaan kapal, pemuatan kapal. (bunker,
air, spare part dll)
b. Operasi Keagenan (Cargo Operation) yang meliputi :
Clearance in-out, tambat, tunda, pandu tiba berangkat, pengawasan B/M,
dokumen muatan.
C. Organisasi
Keagenan Kapal
1. Di PT. Meratus Line, tugas bagian keagenan kapal dibawah
Agency GM di Head Office baik MAA maupun MAP. Sedangkan pelaksanaa di cabang
ditangani oleh Marine Operation Coordinator dibawah Kepala Operasi yang
bertanggung jawab kepada Kepala Cabang setempat.
2. Bila ditugaskan oleh principal untuk mencari muatan maka
dilaksanakan oleh bagian Sales dan Customer Servicenya. Sedangkan urusan
dokumen menjadi tugas bagian Dokumentasi In Bound/Out Bound
3. Marine Operational bertugas antara lain meliputi :
a. Clearance in-out
b. Mencari tambatan dan proses sandar kapal sampai dengan
keberangkatannya
c. Melayani permintaan kapal air, rangsum, BBM, perbaikan
dan keperluan kapal yang lain ke Rumah Sakit bila ada crew yang sakit.
d. Memberikan supervisi kepada PBM dan mengontrol pelaksanaan
B/M
e. Membuat D.A. (Disbursement Account) dan laporan ke agency
pusat dan principal.
f. PBM dapat ditunjuk oleh principal, cargo owner atau agen.
g. Bagian keuangan meneriama Advance dari principal,
mengeluarkan biaya-biaya selama di pelabuhan.
h. Memverifikasi atas nota disbursement dan mengirim ke
principal.
i. Membayar kekurangan disbursement ke
agen yang ditunjuk (MAP).
j. Bila agen ditugaskan untuk mencari
muatan maka bagian keuangan melaksanakan freight Collection dan mengirimkan ke
principal.
1. Pendapatan Agen Pelayaran dari jasa yang diberikan kepada
kapal-kapal yang telah menunjuknya untuk melayani kegiatan kapal di pelabuhan
agar akan mendapat call fee dari setiap kapal yang singgah dan juga
mendapat komisi dari muatan yang akan dimuat ke kapal berupa persentase dari
freight.
2. Komisi dari kapal :
a. Kapal-kapal keagenan (call fee dan komisi dari muatan).
b. Kapal-kapal milik sendiri.
c. Jasa order dari Perusahaan B/M (PBM) yang ditnjuk untuk
B/M dari kapal keagenan/milik.
3. Pendapatan usaha keagenan berupa :
a. Komisi Sub Agent.
b. EMKL.
c. Haulage / trucking.
d. Depot.
e. Transhipment.
f. Lain-lain.
Salah satu tugas keagenan kapal adalah berkaitan dengan pengawasan dokumen,
baik dokumen kapal maupun dokumen perdagangan.
Dokumen pelayaran yang umumnya digunakan adalah :
1. Bill
of Lading (B.L) atau konosemen
Adalah dokumen pelayaran yang berfungsi sebagai :
a. Bukti bahwa barang telah dimuat di kapal.
b. Dokumen hak milik dari pemilik barang (Document of
Title).
c. Kontrak
angkutan (Contract of Affreightment).
d. Dokumen jual-beli (Transferable Document).
e. Bila hanya ditujukan kepada penerima maka B.L ini
termasuk Non Negotiable, sedangkan bila diperdagangkan B.L ini disebut Negotiable.
2. Sea
Way Bills
Adalah pengganti Ocean B.L yang
sekarang ini sudah dianggap tidak memadai lagi. Way Bill tidak dapat
diperdagangkan (Non Negotiable) dan dibuat untuk Consignee yang disebut
didalamnya. Consignee dapat mengambil barang dengan menunjukkan Way Bill ini.
Keuntungan memakai Way Bill adalah :
a. Consignee
dapat mengambil barangnya tanpa Way Bill, asal dapat menunjukkan identitasnya. Memakai B.L
tradisional tidak akan mungkin, hal ini dapat menimbulkan komplikasi karena
keterlambatan penerimaan barang.
b. Dapat dilakukan dalam pengiriman antar kenalan, dimana tidak
ada resiko financial.
c. Juga dapat dilakukan bila sudah ada saling kepercayaan
dalam pengiriman dagangan.
3. Manifest
a. Cargo manifest merupakan dokumen yang menginformasikan
tantang jumlah muatan di kapal untuk setiap satu pelabuhan tujuan.
b. Freight manifest menerangkan tentang freight, surcharge dll.
c. Manifest disiapkan oleh agen / perwakilan pengangkut namun
dapat juga dikerjakan oleh freight forwarder bila harus berhubungan dengan Bea
Cukai dan Pejabat Pelabuhan.
4. Shipping
Note
a. Merupakan dokumen yang dibuat oleh Shipper ditujukan kepada
Carrier untuk membooking muatan
b. Merupakan tanda komitmen Shipper untuk meninggalkan
muatannya dan juga digunakan untuk mempersiapkan B.L
5. Delivery
Order (D.O)
Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berkuasa menyimpan barang.
Didalam mendapatkan D.O., Consignee telah melunasi : freight, biaya-biaya
pelabuhan (THC, Storage, Dermaga, OPP / OPT)
6. Mate’s
Receipt
Adalah dokumen tanda terima dari
pengangkut untuk menyatakan bahwa barangnya telah diterima di kapal dimana
berfungsi untuk menukarB.L.
Disamping dokumen utama tersebut terdapat juga dokumen / formulir tambahan
dalam pengawasan operasional kapal sewaktu dikerjakan oleh stevedoring dan
dokumen-dokumen pergudangan.
7. Laporan
B/M Kapal
a. Untuk Stevedoring
1. Formulir Pre Arrival Meeting (PAM) untuk melaporkan
pelaksanaan dan kesimpulan hasil meeting
2. Laporan evaluasi operasional per-kapal
3. Laporan B/M per-kapal
4. Laporan operasional kapal-kapal
5. Statement of Facts (SOF)
6. Notice of Readyness (NOR)
7. Laporan Claim
8. Laporan Overcarried Cargo dan Shortage Cargo (bukan partai)
9. Tally Sheet B/M, Stowage Plan, Bay Plan.
b. Untuk Pergudangan
1. Formulir-formulir yang sudah ditetapkan oleh PT. Pelindo (PPKB,
SPKBM, KUB dll)
2. CLL / CDL, EIR, Tally Sheet keluar/masuk barang, Surat
Jalan
3. Statement of Damaged Cargo, List of Short / Over Landed
Cargo
F. Hubungan
Keagenan Kapal dengan Bea Cukai
Ø Khusus untuk kapal-kapal yang datang dari atau berangkat
keluar negeri, agen harus mengurus Custom Clearance ke Bea Cukai yang memang
bertugas mengawasi lalu lintas barang export dan import yang berhubungan dengan
beanya.
Ø Pada kedatangan kapal, agen harus menyerahkan Inward
manifest ( import manifest), Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP),
Provision List dan Data Personal Effects dari crew kapal.
Ø Pada keberangkatan kapal, agen juga harus mengurus Custom
Clearance dengan menyerahkan export manifest (Entry Outward Manifest).
Ø Muatan import maupun export harus ditimbun di lini I
yaitu kawasan pelabuhan dibawah pengawasan Bea Cukai baik gudang maupun
lapangan.
Ø Sedangkan forwarding / EMKL mengurus dokumen import untuk
ijin pengeluaran barang dari pelabuhan dan dokumen export sebagai ijin
dapat mengexport barang.
Ø Bila ada muatan yang tidak dibongkar di pelabuhan itu
karena untuk tujuan pelabuhan lain yang berikutnya juga harus dilaporkan
manifestnya untuk diendorse.
Untuk kapal-kapal keagenan perlakuannya sama dengan prosedur melayani kapal
milik didalam pelaksanaan kegiatan B/M. Namun harus koordinasi dengan Principal
/ Charterer serta mengikuti petunjuknya. Untuk keagenan kapal asing dan
kapal-kapal yang muat barang export / import mengikuti peraturan Bea Cukai.
1. Prosedur Bongkaran (Import)
Dokumen barang bongkaran / import : manifest, copy B.L., Discharging
List, Bay Plan / Stowage Plan.
Atas dasar dokumen tersebut, maka agen akan melakukan sebagai berikut:
a. Memberitahu kepada para consignee; ETA kapal, kapan mulai
/ selesai bongkar. Tuntutan claim diajukan paling lambat 3 hari setelah selesai
bongkar.
b. Melaporkan kepada Bea Cukai.
c. Consignee / EMKL mulai mengurus dokumen bongkaran terkait
dan memproses D.O.
d. Consignee / EMKL menyelesaikan kewajiban terhadap
pelayaran seperti : freight, jaminan peti-kemas, doc. fee, THC dan biaya
lainnya kalau ada. Kemudian D.O. diterima dan mengurus kewajiban di Bea Cukai
mendapatkan Surat Jalan dari Bea Cukai.
e. Mengurus proses pengeluaran barang di PBM atau gudang.
2. Persiapan Barang Export
Shipper menyerahkan Shipping
Instruction (S.I.) kepada agen.
S.I. memuat
data sebagai berikut :
a.
Nama shipper, consignee dan notify
address.
b.
Pelabuhan muat
dan bongkar.
c.
Merk dan no.
serta barang sesuai packing list, jumlah muatan, colli, berat dan volume.
d.
Nama kapal yang
akan mengangkut.
e.
Pembayaran freight prepaid atau
collect.
f.
Jumlah original dan copy B.L. yang
dikehendaki.
g.
Copy Pemberitahuan Export Barang
(PEB).
Atas data-data tersebut agen membuat
draft B.L disampaikan ke Shipper, bila sudah disetujui maka dibuat B.L asli.
3. Document For In / Out
Clearance
a. Sebelum kapal tiba di pelabuhan, agen
menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. PKKA (Pemberitahuan Keagenan
Kapal Asing)
2. PPKB (Permohonan Pelayaran
Kapal dan Barang)
3. RKSP (Rencana Kedatangan
Sarana Pengangkut)
4. Memorandum pemeriksaan
dokumen kapal
5.
Letter of Appointment dari owners / kapal
6. Master Cable
7. ISSC (International Ship Security Certificate) dari kapal
8. Ship Particulars dari owners / kapal
9. Crew List dari kapal
10. Manifest
dan copy B.L.
b. Dokumen yang
disiapkan pada saat kapal tiba di pelabuhan :
1. Crew List
2. Crew Personal Effect
3. Voyage Memo
4.
Ammunition List atau Dangerous Cargo List
5. Store
List dan Provision List
c. Dokumen yang disiapkan pada saat keberangkatan kapal :
1.
Sailing Declaration dari karantina dan Quarantine Clearance
2. Cargo Manifest dan copy B.L.
3. Port Clearanace Out (SIB)
4. Immigration Clearance
5. Custom Clearance
H. Tata Cara
Mendapatkan D.O.
Consignee atau EMKL yang ditunjuk untuk dapat mengeluarkan barangnya dari
pelabuhan harus mengurus D.O.. Dapat menukarkan B.L asli atau bila belum ada
B.L. asli maka harus menyerahkan jaminan.
1. Penukaran D.O. dengan B.L. asli.
Consignee / EMKL menyerahkan salah satu lembar B.L. asli untuk ditukar
dengan D.O. Bila lebih satu lembar B.L. asli maka yang lainnya tidak berlaku.
Dalam prakteknya sering terjadi bank atau agen meminta seluruh lembar asli agar
diserahkan dengan maksud demi keamanan terutama kalau terjadi perpindahan
kepemilikan barang.
2. Penebusan D.O. tanpa B.L. asli.
Consignee / EMKL harus menyerahkan jaminan pribadi, jaminan perusahaan,
jaminan bank.
a. Jaminan Pribadi (dapat diterima untuk Recta B.L.).
Jaminan diberikan oleh pihak yang tercantum namanya sebagai penerima, yang
harus dibuktikan dengan bukti identitas diri (harus sesuai).
b. Jaminan Perusahaan.
Diberikan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima atau
dalam to order of Bank B.L. tercantum sebagai Notify Address Company
Guarantee dapat diterima hanya apabila perusahaan yang memberikan jaminan sudah
diketahui dengan baik bonafiditas dan kredibilitasnya.
c. Jaminan Bank
Adalah jaminan oleh Bank yang namanya tercantum sebagai pihak yang akan
memberikan order penyerahan barang (to order of Bank)
Ada beberapa kemungkinan :
1. Bank memberikan jaminan kepada pelayaran untuk
menyerahkan B.L. asli setelah dokumen tersebut diterima oleh bank. Jaminan seperti
ini dapat diterima untuk barang Pemerintah dan jaminan diberikan oleh bank
Pemerintah.
2. Bank memperkuat jaminan yang diberikan Consignee yang
isinya menyatakan bahwa Shipment bersangkutan tersebut benar di-import melalui
bank tersebut dan bank berjanji untuk menyerahkan B.L. asli setelah diterima
oleh bank
3.
Bank mengambil
alih tanggung jawab consignee seperti dijanjikan consignee yaitu :
· Bank akan memberikan ganti rugi seperti
yang dijanjikan oleh consignee bila terjadi kesalahan penyerahan barang. Besarnya ganti rugi disebutkan dalam Surat Jaminan
· Bank juga berjanji untuk menyerahkan B.L asli setelah
dokumen tersebut diterima oleh bank
· Yang harus
diperhatikan dalam surat jaminan bank adalah tanggal berlakunya surat jaminan
tersebut. Klaim yang terjadi karena kesalahan penyerahan barang hanya dapat
diajukan selama jangka waktu surat jaminan tersebut masih berlaku.
I. Kekurangan dan
Kerusakan Barang
Salah satu
tugas agen adalah mengurus muatan kapal, termasuk bila terjadi kekurangan atau
kerusakan barang.
Tata cara
mengurus kekurangan atau kerusakan barang :
1. Bukti Kekurangan Barang
Dikeluarkan oleh gudang bila pada waktu penyerahan terjadi kekurangan
jumlah barang bisa disebut ”Bukti Kekurangan Sementara” yang ditanda
tangani kedua belah pihak. Kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada
agen untuk diganti dengan Bukti Kekurangan (Notice of Shortage).
Dalam keterangan tersebut harus menyebutkan :
”PADA WAKTU DISERAHKAN KEDAPATAN.....”. Karena
bila tidak tahu persis jumlah barang tersebut pada waktu pemuatan atau
pengisisan container.
2.
Bukti Kerusakan
/ Bukti Pendapat
Bila pada waktu penyerahan terjadi kerusakan maka diadakan pemeriksaan
bersama (Joint Survey) yang disaksikan oleh penerima, gudang dan pelayaran.
Hasilnya dituangkan dalam Joint Survey Report dan selanjutnya oleh agen dibuat
Survey Report, jangan lupa menyebutkan :
a. ”Sebelum dibongkar, pada waktu dibongkar”
b.
”Sebelum
diserahkan, pada waktu diserahkan”
c.
Dan ”KEDAPATAN
..........”
1. Shipper harus memberitahukan secara tertulis
kepada agen bila terjadi kerusakan atau kekurangan barang di pelabuhan bongkar
pada waktu :
a. Sebelum atau pada saat barang dikeluarkan oleh penerima
b. Tiga hari setelah barang diambil, bila kerusakan tidak
diketahui ketika dibongkar
c. Pemberitahuan / pernyataan tertulis tidak diperlukan bila
sudah diadakan Joint Survey yang dituangkan dalam Joint Survey Report
2. Pihak yang dapat mengajukan klaim adalah :
a. Consignee yang tercantum dalam B.L.
b. Shipper bila B.L. belum diendorse.
c. Pihak lain yang diberi wewenang untuk menjadi pemilik
B.L. dengan cara diendorse.
d. Perusahaan asuransi yang menanggung barang, dimana
shipper / consignee telah memindahkan haknya (Subrogate) kepada perusahaan
asuransi.
3. Prosedur pengajuan klaim
Sebaiknya dilakukan ditempat kejadian
a. Claimant melihat dan membicarakan dengan pengangkut /
agen tentang besarnya kerusakan atau kehilangan, sedapat mungkin ditempat
kejadian
b. Jika belum mendapat kepuasan maka claimant dapat
melaksanakan melalui jalur hukum atau pengadilan atau menunjuk arbitrator yang
disepakati kedua belah pihak. Biasanya disebut didalam clausul di B.L.
4. Batas waktu pengajuan klaim :
a. Dalam waktu satu tahun setelah penyerahan barang dalam
hal klaim kerusakan
b. Dalam waktu satu tahun dimana barang seharusnya
diserahkan dalam hal klaim kehilangan
Menurut HAGUE VISBY RULES waktu pengajuan klaim dapat
diperpanjang bila kedua belah pihak menyetujui
5. Dasar pegajuan klaim
Pengangkut bertanggung jawab untuk menyerahkan barang dalam jumlah dan
kondisi sama seperti pada waktu diterima. Jadi kerusakan dan kehilangan barang
yang terjadi sejak barang diterima sampai dengan barang diserahkan menjadi
tanggung jawab pengangkut, sedangkan pengangkut dapat membebankan kepada pihak
terkait: kapal, PBM
6. Jenis klaim
Klaim yang dapat diajukan kepada pengangkut adalah :
a. Klaim kerusakan yang merupakan ganti rugi karena barang
diserahkan dalam keadaan rusak (Damaged Cargo)
b. Klaim kekurangan yang merupakan tuntutan ganti rugi atas
tidak diserahkannya sejumlah barang (Except / Short Delivery)
c. Hal-hal lain seperti kelambatan penyerahan barang tidak
dapat dituntut kepada pengangkut
7. Dokumen pendukung klaim
Pada waktu mengajukan surat permohonan klaim, maka claimant harus
menyertakan dokumen pendukung sebagai berikut :
a. Bukti kekurangan atau kerusakan
b. Copy B / L
c. Packing List
d. Invoice Pembelian Barang
e. Polis Asuransi
f. Surat Tuntutan yang menyebutkan jumlah nominal
tuntutannya
8. Penelitian klaim.
Berdasarkan Surat Permohonan Klaim yang masuk, pengangkut mengambil langkah-langkah
sebagai berikut :
a. Menyelidiki kebenaran adanya kekurangan / kerusakan
barang berdasarkan berita acara kejadian, surat jalan, tally sheet, D.O., bukti
kerusakan / kekurangan, photo : bay plan / stowage plan
b. Menyelidiki dimana terjadinya kerusakan / kehilangan
barang, apakah terjadi selama barang berada dalam penguasaan pengangkut ?
- Diselidiki
sejak barang mulai masuk gudang, stuffing luar atau stuffing dalam, berapa lama
ditimbun di gudang / lapangan
- Sebelum muat
dan selama proses muat
- Dalam
pelayaran, ombak besar, kebocoran kapal
- Sebelum bongkar
dan sepanjang proses bongkar
- Ditempat
penumpukan sebelum keluar sampai dengan proses penyerahan
c. Apakah kerusakan / kehilangan barang terjadi sebagai
akibat dari kesalahan pengangkutan atau pihak lain
d. Kejadian diluar kekuasaan pengangkut (Force Majeure)
kesalahan pemilik barang, kelemahan pengemasan (packing), kerusakan yang
disebabkan oleh sifat barang itu sendiri
9. Force Majeure
Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab kerusakan / kehilangan barang
jika merupakan akibat dari kejadian diluar kontrol manusia (Force Majeure).
Misalnya : gempa bumi, bencana alam, peperangan, huru-hara, kebakaran,
pemogokan, larangan kerja, penyitaan oleh pemerintah dan kebijakan pemerintah
10. Nilai klaim
a. Besarnya kerugian yang diderita oleh pemilik barang
sesuai harga barang yang rusak / hilang. Harga barang adalah harga jual barang
ditempat tujuan pada waktu barang diserahkan
b. Berdasarkan maximum liability pengangkut sebagaimana
diatur dalam KUHD atau Konvensi Internasional
c. Berdasarkan saran dari Protection & Indemnity Club
(P&I Club)
d. Berdasarkan pertimbangan komersil dalam rangka memelihara
pelanggan (ex gratia payment)
11. Tanggung
jawab maximum (Maximum Liability)
Adalah jumlah terbesar yang harus
ditanggung oleh pengangkut bila terjadi kerusakan / kekurangan barang
yang diatur dalam konvensi internasional sebagai berikut :
a. HAGUE RULES
1924
£ 100
per-Kg
b. HAGUE VISBY RULES
1968
2,00 SDR per-Kg
666,67
SDR per-Kg
c. HAMBURG RULES
1928
2,5 SDR per-Kg
835
SDR per-Kg
d. COGSA
1936 (USA)
US $ 500 per-Kg
e. Sesuai perjanjian dalam clausul di
B.L.
SDR (Special Drawing Right) adalah satuan uang yang mengacu pada harga emas
secara berkala setiap 1 atau 3 bulan. IMF akkan mengeluarkan SDR. Saat ini
(Juli 2007), 1 SDR = US $ 1,44 . Satuan tukar ini disebut
Units of Accounts
12. Penolakan klaim oleh pengangkut
Carrier dapat menolak klaim dari
Shipper maupun Consignee dengan alas an sebagai berikut :
a. Unseaworthy Packing
b. Unclean Bill of Lading
c. Clean B.L. karena ditutup oleh Letter of Indemnity
d. Expiration of Claim Period
e. Natural Loss, terutama barang-barang yang dapat susut
sendiri
f. Voice Proper (Inherent Vice), yaitu barang-barang yang
dapat rusak sendiri. Seperti : buah, kentang, telur dan lainnya yang
cepat/mudah membusuk
g. Unpacked Cargo
h. Leakage
i. Pilferage atau karena pencurian
j. Fragile Cargo atau barang yang mudah
pecah
- Bila barangnya
diasuransikan, klaim harus diajukan dalam waktu 21 hari setelah pembongkaran.
Bila lewat maka Polis menjadi kadaluwarsa.
- Dokumen
pendukung proses barang yang diasuransikan :
1. Polis Asli Asuransi atau cover note asli kalu Polis belum
keluar
2. Bukti Kekurangan (Short Delivery List) atau Except Bewijs
(EB) dan Bukti Kerusakan (Damaged Cargo List) bila ada kerusakan
13. Penyelesaian
klaim
- Bila ada perbedaan pendapat antara pemilik barang dengan pengangkut, maka diadakan negosiasi untuk mendapat Compromised Settlement
- Untuk mencegah waktu klaim yang max. 1 tahun, Claimant mengajukan perpanjangan waktu. Biasanya pengangkut memberi 1 sampai dengan 3 bulan.
- Bila sudah ada kesepakatan maka claimant menandatangani Claim Release yang isinya merupakan penyelesaian akhir.
- Bila timbul klaim yang sama dari pihak lain, akan menjadi tanggung jawab claimant
- Setelah Claim Release dikeluarkan lalu ditanda tangani claimant kemudian dikembalikan ke pengangkut, klaim dapat dibayar
No comments:
Post a Comment