Sunday, December 31, 2017

CARA –CARA PEMBAYARAN LUAR NEGERI

CARA –CARA PEMBAYARAN LUAR NEGERI
Cara-cara pembayaran luar negeri pada umumnya kita mengenal ada 3 (tiga) cara pembayaran antara lain :
1.       Secara Tunai
Pembayaran ini importir memiliki atau menguasai alat pembayaran tersendiri dan melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barangnya dikirim. Namun pembayaran semacam ini resiko yang didapat akan lebih besar karena importir tidak mengenal betul perilaku Ekportir.
2.       Secara Rekening terbuka
Pembayaran ini pihak ekportir maupun importir sudah saling mengenal , sehingga ekportir mengirim barangnya terlebih dahulu dan ekportir membuka suatu rekening tersendiri untuk mendapatkan pembayaran dari importir namun demilkian resiko yang timbul cukup besar oleh pihak ekportir. Dan apabila barang yang dikirim tidak memenuhi standar yang diminta pihak importir akan menentukan sendiri  claim yang diinginkan , tanpa adanya jaminan dari pihak ketiga.
3.       Secara penarikan wessel atas suatu Letter of Credit ( L/C )
Pembayaran ini merupakan kombinasi kelemahan yang ada antara cara pembayaran secara tunai dan pembayaran secara rekening terbuka atau       ( open account ) dalam pembayaran perdagangan ini sering digunakan dalam perdagangan internasional dimana Letter of credit  ( L/C ) yang dibuka untuk keperluan membeli barang-barang dari luar negeri oleh importir yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran untuk ekportir diluar negeri.
Adapun Letter of Credit adalah ( L/C ) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir langganan bank tersebut yang ditujukan kepada ekportir diluar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi hak kepada ekportir untuk menarik wessel atas importir yang bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam L/C tersebut dan bank bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wessel yang ditarik itu asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum dalam L/C.
Dalam pembukaan L/C kita mengenal beberapa istilah  antara lain :
a.       OPENER L/C adalah Badan hukum atau perorangan yang membuka L/C dibank atau memerintahkan Bank untuk  melakukan pembayaran atas pesanan barang dan bank membuka L/C melalui kantor cabangnya diluar negeri atau melalui salah satu koresponden bank dimana pengirim barang / pemilik barang berada.
b.       OPENING BANK ATAU ISSUING BANK adalah pihak bank yang membuka L/C dinegara Importir atas perintah  pihak yang memerlukan barang.
c.       Koresponden atau Advising Bank ( Notifying Bank ) pihak bank dinegara ekportir atau negara pengirim  barang yang ditunjuk oleh pihak oppening bank untuk melakukan pembayaran atas barang yang dipesan oleh pihak importir dengan ketentuan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam L/C tersebut.
d.       BENEFICIARY adalah pihak yang menerima L/C atas penjualan barang keluar negeri  ( pemilik barang )
      Dan Hal yang paling penting dalam penerbitan L/C harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)       L/C yang akan dibuka harus merupakan Commercial Dokumentary Letter of Credit
2)       Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya harus terdiri dari
1.1   Full set of Bill of lading ( Konosemen )
1.2   Commercial Invoice ( Faktur Pedagangan )
Dan didalam L/C tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan L/C yaitu:
a.       packing list
b.       Weight Note
c.       Measurement list
d.       Insurance Certificate
e.       Consular Invoice
f.        Brochure / leaflet dan lain-lain sesuai yang diminta .
Karena begitu penting fungsi L/C tersebut  , maka dalam pembuatan L/C harus ringkas , jelas dan mudah dimenegrti. Ada beberapa jenis  L/C berdasarkan besar kecilnya pertanggungjawaban importir ( opener L/C ) dan opening bank. yaitu
1.       Revocable L/C adalah  L/C yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh opener atau opening bank ( issuing bank) tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2.       Irrevocable L/Cadalah L/C yang tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang ditentukan. Jangka waktu berlakunya L/C disebut Expiration Date atau time of validity. L/C ini dapat dibatalkan namun harus mendapat persetujuan dari pihak yang terlibat dalam L/C.
3.       Irrevocable & Confirmed L/C adalah kombinasi dari Revocable L/C dan Irrevocable L/C dimana L/C ini paling aman dipandang dari sudut penerima L/C karena :
a.       Pembayaran atau pelunasan wessel yang ditarik atas L/C semacam ini dijamain sepenuhnya oleh Opening Bank maupun oleh Advising Bank, bila segala syarat dipenuhi.
b.       Tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Dengan melihat definisi tersebut diatas , maka untuk perdagangan internasional direkomendasikan untuk mengunakan jenis L/C IRREVOCABLE & CONFIRMED LETTER OF CREDIT.
Namun demikian masih ada jenis L/C dilihat dari sudut pandang yang berbeda antara lain :
a.       Open (clean ) Letter Of Credit adalah L/C yang tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan wessel, artinya tidak diperlukan dokumen-dokumen lain , bahkan pengambilan uang dari credit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
b.       Documentary Letter Of Credit adalah L/C yang dalam penarikan wesel harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang tertera dalam L/C.
c.       Documentary letter of Credit adalah kombinasi antara open (clean) L/C dan Documentary L/C dimana sebagian nilai wessel dapat ditarik tanpa dokumen-dokumen pendukung dan sisa dari nilai wessel dapat ditarik dengan syarat memenuhi dokumen-dokumen yang tertera dalam L/C atau sesuai perjanjian penarikan L/C.
d.       Revolving L/C adalah L/C yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C. pemakaian dapat dilakukan jangka  untuk waktu misalnya credit disediakan USD  20.000 , satu  bulan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, ini berarti secara Automatis setiap bulan  ( selama enam bulan ) credit tersedia USD 20.000. tidak peduli credit itu dipakai atau tidak. Untuk credit ini  dapat bersifat Cumulative dan atau Non Cumulatif . Cumulative artinya bila credit tidak dipakai dalam bulan ini dapat dipakai bulan berikutnya sesuai batas bulan yang tertera. Dan credit non cumulative tidak dapat dipakai untuk bulan berikutnya apabila credit tidak dipakai bulan ini.
e.       Back To Back L/C adalah L/C ini diterbitkan atas nama perantara bukan  pemilik barang , oleh sebab itu penerima L/C terpaksa minta bantuan kepada pihak bank untuk membuka L/C atas nama pemilik barang yang sebenarnya . dan biasanya L/C ini digunakan untuk perdagangan transito atau perdagangan lebih dari dua pihak yang terlibat dalam perdagangan.
Setelah memahami jenis-jenis L/C tersebut diatas marilah kita coba bangaimana pemilik barang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam L/C  dan bagaimana pengiriman barang ke Ekportir dinegara pemesan barang.

PELAKU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

C.     PELAKU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KELOMPOK PELAKSANA

Kelompok pelaksana ini terdiri dari
1.       Kelompok Indentor yaitu bahwa orang atau badan hukum memerlukan barang impor namun memesan kepada importir yang biasa melaksanakan kegiatan import barang.
Indentor ini ini biasanya terdiri dari
a.       Para pemakai langsung
b.       Para pedagang
c.       Para pengusaha , industiawan maupun pemerintah
2.       Kelompok importir adalah orang atau badan hukum yang melakukan transaksi langsung kepada ekportir diluar negeri dalam hal harga, cara pengiriman , cara pembayaran dan dokumen yang diperlukan dalam transaksi perdagangan. Importir ini terdiri dari
a.       Pengusaha impor atau import merchant adalah badan usaha yang diberi ijin oleh pemerintah dalam bentuk TAPPI ( Tanda Pengenal Pengakuan Impor ) terhadap barang barang yang tertera dalam ijin.
b.       Approved Importer ( Approved Traders ) adalah importir biasa yang secara khusus mendapat istimewa untuk mengimpor barang tertentu dan untuk kebutuhan tertentu.
c.       Importir Terbatas adalah didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN yang diberi ijin oleh pemerintah untuk mengimpor mesin atau bahan baku yang diperlukan oleh perusahaan sebagai proses produks.
d.       Import umum adalah importir yang dapat mengimpor berbagai macam barang dagangan yang lazim disebu trading house.
e.       Sole agent importer adalah Perusahaan asing yang ingin memasarkan hasil produksinya dan mengangkat perusahaan setempat untuk memasarkan barangnya.

3.       Kelompok Promosi
Kelompok promosi ini terdiri dari
a.       Kantor perwakilan dari produsen atau ekportir asing dinegara konsumen atau importir
b.       Kantor Pewakilan Kamar Dagang dan Industri
c.       Misi perdagangan dan pameran dagang internasional
d.       Badan pengembangan ekpor nasional ( BPEM)
e.       Kantor bank devisa didalam maupun diluar negeri
f.        Atase perdagangan dan trade commissioner
g.       Majalah dagang dan industri
h.       Brosur dan leaflet yang dibuat oleh pengusaha ekport.

4.       Kelompok Eksportir
Terdiri dari
a.       Produsen Ekport : Produsi barang dan diekport sendiri oleh produsen.
b.       Comfirming House adalah badan hukum  yang keberadaan didalam negeri yang keberadaannya disponsori oleh perusahaan luar negeri berfungsi sebagai pengumpul produk lokal dan apabila sampai batas tertentu maka produk itu diekpor ke negara sponsor atau atas perintah sponsor.
c.       Pedagang Ekport ( Export Merchant ) Badan hukum yang diberi ijin oleh pemerintah untuk mengekpor barang-barang yang tertera atau terdaftar dalam surat ijin
d.       agen Eksport ( Export –agent )
Bilamana hubungan antara Export Marchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekanan biasa, tetapi sudah meningkat dengan ikatan perjanjian keagenan.
e.       Wisma Dagang ( trading House )
Badan hukum ini mengekpor berbagai macam barang

5. Kelompok Pendukung
a.       Bank-Bank Devisa
b.       Badan Usaha Transportasi
c.       Maskapai pelayaran
d.       Maskapai asuransi
e.       Kantor perwakilan / kedutaan
f.        Surveyor
g.       Pabean

PERKEMBANGAN PELAYARAN INTERNASIONAL .

PERKEMBANGAN PELAYARAN INTERNASIONAL .

SHIPPING CONFERENCE.
Shipping conference adalah perkumpulan atau asosiasi antar sesame perusahaan pelayaran samudera yang menjalani trayek pelayaran tetap dan teratur, untuk wilayah operasi tertentu untuk bekerjasama dalam menangani masalah-masalah, masalah tersebut antara lain :
-          Penetapan tariff angkutan pelayaran samudera.
-          Pembagian alokasi muatan diantara para anggota asosiasi (conference).
-          Penetapan syarat-syarat dan perjanjian pengangkutan yang dikehendaki untuk ditetapkan atau digunakan dalam trayek persyaratan

Adapun cara kerja shipping conference adalah
a.    Penyelenggaraan pool muatan dan keuangan.
b.    Membagi-bagikan trayek pelayaran.
c.    Pemberian konpensasi keuangan.
d.    Penggunaan fighting ship
Dalam hal pesaing menawarkan ongkos lebih murah, maka conference menyiapkan armada dengan tarif yang lebih murah dari pada pesaing
e.       Penerapan pemberian deferred rebate.
Yaitu potongan harga yang ditunda pembayarannya sampai pemilik barang memakai jasa angkut conference pada pelayaran berikutnya.

NON CONFERENCE LINER
Dalam beberapa tahun berjalan , non conference liner mulai mendesak conference liner yang ada, hal ini disebabkan oleh perkembangan petikemas baik dari segi ukuran, kegunaan, maupun kecanggihannya, disamping itu timbulnya beberapa pengangkutan perusahaan pelayaran yang bergerak sendiri dan juga munculnya konsorsium petikemas.

ALIANSI
Aliansi adalah kerjasama 2 perusahaan pelayaran atau lebih yang besar, baik dalam hal pengangkutan maupun dalam pemakaian fasilitas yang dimiliki masing-masing perusahaan, aliansi ini dimulai dari era petikemas, karena muatan mudah dipindahkan dari satu kapal ke kapal lain. Contoh Maersk line dan Sea land bekerjasama tahun 1991 berdasarkan VSA (Vessel Sharring Agreement) yang kemudian mengadakan aliansi pada tahun 1995. Mereka bekerjasama secara erat dan dapat mempergunakan kapal-kapal antara kedua perusahaan itu, meskipun begitu kebijakan komersialnya masing-masing sehingga mereka tetap kompetitip. Pada tahun 2000, Sea Land dibeli oleh Maersk Line tetapi tetap memakai nama Sea Land, Sea Land/Maersk line mempunyai armada 250 kapal lebih dengan daya total 600.000 teus, aliansi lain yang dikenal adalah Hapag-NOL-NYK-Evergreen-Llyod Triestino, MOL-Nedlloyd.

NON VESSEL OPERATING COMMON CARRIER (NVOCC)
Dengan makin berkembangnya penggunaan petikemas, maka boleh dianggap bahwa petikemas telah menjadi bagian kapal dan timbul usaha baru dinamakan NVOCC yaitu sebuah usaha perkapalan yang tidak mempunyai kapal, NVOCC telah merupakan sebuah usaha cargo consolidation yang muatannya dikumpulkan dalam petikemas yang sebetulnya lebih merupakan usaha freight forwarding, namun dengan cara penerimaan dan pengiriman barang dengan jadwal tetap karena menggunakan space charter kapal liner petikemas denga jadwal tetap. Space charter tersebut dinakan slot charter atau box time. Untuk mengirim petikemasnya NVOCC menggunakan ocean bill of lading dari carrier, sedangkan untuk para pelanggannya ditarik biaya dengan menggunakan house bill of lading, perbedaan antara freight dari petikemas yang dibayar kepada carrier dan freight yang ditarik pelanggannya merupakan pendapatan/ keuntungan NVOCC.

TRAMPER
Tramper adalah perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal-kapalnya tanpa jadwal yang tetap dan waktu singgah kepelabuhan yang tidak teratur jadwal pelayarannya berdasarkan permintaan dan penawaran. Kapal tramper biasanya disewa atas dasar tariff yang dirundinkan lebih dahulu dan biasanya dipakai kalau jumlah muatannya banyak dan sejenis, dalam hal sewa dan tarif perusahaan pelayaran dan pemilik barang biasanya berpedoman pada :
-          Biaya untuk menghasilkan jasa angkutan yang ditawarkan.
-          Persaingan antar sesama perusahaan pelayaran.

Freight dibayar sebelum kapal berangkat atau paling lambat pada waktu bill of lading diserahkan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam charter party atau fixuter note. 

KEGIATAN PERUSAHAAN PELAYARAN.

KEGIATAN PENGUSAHAAN PADA PERUSAHAAN PELAYARAN.

PENGUSAHAAN/PENGOPERASIAN KAPAL
Kegiatan pengusahaan kapal merupakan usaha pokok dari perusahaan pelayaran, dan kegiatan                      pengusahaan atau pengoperasikan kapal terbagi atas :
1). Kapal dioperasikan sendiri , pemilik kapal menjadi operator kapal milik sepenuhnya dengan menetapkan dan melaksanakan trayek, schedule, rencana produksi, cwewing dan pemeliharaan kapal, pemilik kapal memperoleh seluruh pendapatan atau freight dan pembiayaan seluruh biaya operasi.
2).   Kapal disewakan/dicharter kepada pihak ke tiga.
      Dalam hal ini kapal dioperasikan disewakan/dicarter kepada pihak ketiga, perusahaan pelayaran akan menerima pendapatan charter, membiayai sesuai dengan perjanjian charter (charter party).
      Beberapa jenis perjanjian chater yang berlaku antara lain :
a.       Bareboat Charter yaitu mencharter kapal untuk jangka tertentu, perusahaan pelayaran menyerahkan kapal kepada pencharter tanpa anak buah kapal, pendapatan yang diperoleh adalah hanya pendapat charter dan semua biaya baik ABK, BMM dan lain-lain ditanggung pencharter.
b.       Time charter adalah mencharter kapal untuk waktu tertentu, kapal diserahkan lengkap dengan anak buah kapal dan perlengkapan, pendapatan yang diperoleh adalah pendapatan charter dan menanggung biaya yang terkait dengan kapal dan ABK kapal ( antara lain maintenance kapal, biaya anak buah kapal, asuransi, penyusutan dan beban overhead),
c.       Voyage Charter adalah kegiatan pencarteran kapal untuk satu voyage atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dan seluruh biaya menjadi beban pemilik kapal.
3). Kerjasama Operasi antar perusahaan pelayaran.
      Bentuk kerjasama operasi antar perusahaan pelayaran meliputi
a.       Consorsium/aliansi , merupakan suatu bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan pelayaran, biasanya masing-masing perusahaan pelayaran menyewakan kapalnya kepada consorsium, lalu masing-masing anggota dapat menyewa kembali sebagian ruang kapal untuk ditempatkan slot(container) pada semua kapal milik anggota tersebut yang jumlahnya ditetapkan sesuai share (slot allocation) masing-masing. Pendapat (freight) dan biaya operasional kapal dibiayai masing-masing anggota sesuai realisasi muatan pada setiap kapal.
b.       Operasi Underwig adalah pengoperasian bukan kapal milik.
c    contoh, cabang/agen perusahaan A mempunyai sejumlah muatan tetapi pada saat tersebut A tidak memiliki kapal, muatan tersebut dapat ditempatkan di kapal milik perusahaan lain yang mau bekerjasama dengan menggunakan bill of lading perusahaan A, untu itu perusahaan A memperoleh komisi (B/L commission) yang perhitungannya berdasarkan :
-          Persen dari net freight.
-          Komisi per ton muatan.
-          Komisi secara lumpsum per voyage.

2.       USAHA KEAGENAN
Selain usaha pokok dibidang pelayaran (care shipping business), pelayaran dapat bertindak sebagai agen perusahaan pelayaran lain/asing (principal) untuk melayani semua kepentingan kapal principal, kegiatan tersebut antara lain :
-          Port information, cargo prospect, dan informasi lainnya.
-          Pengoperasian kapal (traffic, bunker, prepair, maintenance, survey serification,pengawakan, keperluan kapal lainnya).
-          Berusaha mencari muatan untuk kapal dan sekaligus melaksanakan handling muatan.
-          Melaksanakan freight collection, administrasi disbursement termasuk pertanggungjawaban.
-          Melakukan pemantauan petikemas milik principal.
Untuk jasa-jasanya agent diberikan komisi-komisi antara lain : call fee ( fee untuk non commercial), booking commission dan handling commission untuk muatan dan komisi lain untuk freight collection, monitoring container dan sebainya. Besaran jasa agen sering diberikan secara lumpsum yaitu antara 4%-5% dari freight untuk muatan keluar dan 2 %-2,5% dari freight untuk muatan masuk.

3.       USAHA LAIN LAIN
Perusahan pelayaran dapat menyelenggarakan usaha sampingan seperti :
-          Anak perusahaan : perusahaan bongkar muat, usaha bengkel kapal, usaha forwading dll.
-          Menyelenggarakan kegiatan, EMKL, jasa transportasi, depo container transshipment, sub agency, penyewaan alat bongkar muat, angkutan Bandar, jasa pengurusan dokumen pengapalan sesuai permintaan dalam shipping instruction.  

Saturday, December 30, 2017

DOKUMEN DOKUMEN MUATAN KAPAL

DOKUMEN DOKUMEN MUATAN
1.       Shipping order adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran atau agen yang ditujukan kepada nahkoda atau perwira kapal untuk memuat barang yang tertera pada shipping order tersebut.
2.       Cargo Manifest adalah daftar perincian semua partai barang / muatan yang berada diatas kapal atau kumpulan daftar B/L di dalam cargo manifest tercantum :
a.       Nomor B/L
b.       Merek dan jenis barang beserta jumlahnya
c.       Nama pengirim (shipper)
d.       Nama penerima (consignee)
3.       Bill of lading
Setiap penerima barang (consignee) barang yang diangku diatas kapal yang tiba dipelabuhan harus membuktikan kepemilikannya dengan B/L yang dikeluarkan oleh pengusaha kapal atau agennya yang mengangkut barang bersangkutan di pelabuhan pemuatan.
Fungsi B/L
a.       Sebagai tanda terima yang sah barang diatas kapal dan dipelabuhan pemuatan
b.       Sebagai tanda perjanjian pengangkutan antara pengirim dan pengangkut (carrier), sebagai sarat yang tercantumdalam B/L tersebut, lazimnya ditandatangani oleh semua pihak yang membuat perjanjian, tetapi B/L hanya ditandatangani oleh pihak penggangkut.
c.       Sebagai tanda bukti pemilik barang (ownership)
2.       Mate Receipt (resi mualim) yaitu surat tanda terima sementara diatas kapal oleh perwira kapal, dengan mate ini pengirim barang ditukar dengan barang yang diterima secara sah, yaitu berupa B/L dari perusahaan pelayaran.
3.       Delivery Order (D/O)
Setiap penerima barang yang diangkut oleh kapal yang tiba di pelabuhan dapat menerima barangnya setelah terlebih dahulu memperoleh delivery order (D/O) dari perusahaan pelayaran pemilik kapal yang mengangkut barang tersebut atau agen di pelabuhan tujuan, delivery order (D/O) dapat diperoleh dengan cara menukarkan B/L ke perusahaan pelayaran atau agen pengangkutan kapal.
Dokumen dokumen khusus yang berkaitan dengan pembongkaran muatan kapal yaitu
1.       Cargo manifest adalah daftar muatan yang diangkut diatas kapal
2.       Daftar muatan khusus ( special cargo list)
3.       Bill of lading adalah suatu dokumen dimana perusahaan pelayaran atau kapal menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang yang tercantum dalam B/L dan kemudian diangkut ke suatu pelabuhan yang telah ditentukan.
4.       Daftar muatan palka (Hatch list)
5.       Daftar barang barang berbahaya ( Dangerous cargo list)
6.       Daftar bongkar muat kapal (ships cargo discharging List)

7.       Stowage plan adalah gambaran irisan memanjang sebuah kapal, dimana tercantum penempatan setiap muatan dengan data-datanya bagi setiap pelabuhan tujuan.maksud dari pemuatan stowage plan adalah untuk memudahkan stevedore dipelabuhan tujuan dam membuat rencana kerja agar pembongkaran muatan dilakukan dengan cepat 

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...