C.
PELAKU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KELOMPOK PELAKSANA
Kelompok pelaksana ini terdiri dari
1.
Kelompok
Indentor yaitu bahwa orang atau badan hukum
memerlukan barang impor namun memesan kepada importir yang biasa melaksanakan
kegiatan import barang.
Indentor ini ini biasanya terdiri dari
a.
Para pemakai langsung
b.
Para pedagang
c.
Para pengusaha , industiawan
maupun pemerintah
2.
Kelompok
importir adalah orang atau badan hukum yang
melakukan transaksi langsung kepada ekportir diluar negeri dalam hal harga,
cara pengiriman , cara pembayaran dan dokumen yang diperlukan dalam transaksi
perdagangan. Importir ini terdiri dari
a.
Pengusaha impor atau
import merchant adalah badan usaha yang diberi ijin oleh pemerintah dalam
bentuk TAPPI ( Tanda Pengenal Pengakuan Impor ) terhadap barang barang yang
tertera dalam ijin.
b.
Approved Importer (
Approved Traders ) adalah importir biasa yang secara khusus mendapat istimewa
untuk mengimpor barang tertentu dan untuk kebutuhan tertentu.
c.
Importir Terbatas
adalah didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN yang diberi ijin oleh pemerintah
untuk mengimpor mesin atau bahan baku yang diperlukan oleh perusahaan sebagai
proses produks.
d.
Import umum adalah
importir yang dapat mengimpor berbagai macam barang dagangan yang lazim disebu
trading house.
e.
Sole agent importer
adalah Perusahaan asing yang ingin memasarkan hasil produksinya dan mengangkat
perusahaan setempat untuk memasarkan barangnya.
3. Kelompok Promosi
Kelompok
promosi ini terdiri dari
a.
Kantor perwakilan
dari produsen atau ekportir asing dinegara konsumen atau importir
b.
Kantor Pewakilan Kamar Dagang dan Industri
c.
Misi perdagangan dan pameran dagang internasional
d.
Badan pengembangan ekpor nasional ( BPEM)
e.
Kantor bank devisa didalam maupun diluar negeri
f.
Atase perdagangan dan
trade commissioner
g.
Majalah dagang dan
industri
h.
Brosur dan leaflet
yang dibuat oleh pengusaha ekport.
4. Kelompok Eksportir
Terdiri
dari
a.
Produsen Ekport : Produsi barang dan diekport sendiri oleh produsen.
b.
Comfirming House adalah badan hukum
yang keberadaan didalam negeri yang keberadaannya disponsori oleh
perusahaan luar negeri berfungsi sebagai pengumpul produk lokal dan apabila
sampai batas tertentu maka produk itu diekpor ke negara sponsor atau atas
perintah sponsor.
c.
Pedagang Ekport (
Export Merchant ) Badan hukum yang diberi ijin oleh pemerintah untuk mengekpor
barang-barang yang tertera atau terdaftar dalam surat ijin
d.
agen Eksport ( Export
–agent )
Bilamana hubungan
antara Export Marchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekanan biasa,
tetapi sudah meningkat dengan ikatan perjanjian keagenan.
e.
Wisma Dagang (
trading House )
Badan hukum ini mengekpor berbagai macam barang
5. Kelompok Pendukung
a.
Bank-Bank Devisa
b.
Badan Usaha
Transportasi
c.
Maskapai pelayaran
d.
Maskapai asuransi
e.
Kantor perwakilan /
kedutaan
f.
Surveyor
g.
Pabean
No comments:
Post a Comment