Sunday, December 31, 2017

PELAKU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

C.     PELAKU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KELOMPOK PELAKSANA

Kelompok pelaksana ini terdiri dari
1.       Kelompok Indentor yaitu bahwa orang atau badan hukum memerlukan barang impor namun memesan kepada importir yang biasa melaksanakan kegiatan import barang.
Indentor ini ini biasanya terdiri dari
a.       Para pemakai langsung
b.       Para pedagang
c.       Para pengusaha , industiawan maupun pemerintah
2.       Kelompok importir adalah orang atau badan hukum yang melakukan transaksi langsung kepada ekportir diluar negeri dalam hal harga, cara pengiriman , cara pembayaran dan dokumen yang diperlukan dalam transaksi perdagangan. Importir ini terdiri dari
a.       Pengusaha impor atau import merchant adalah badan usaha yang diberi ijin oleh pemerintah dalam bentuk TAPPI ( Tanda Pengenal Pengakuan Impor ) terhadap barang barang yang tertera dalam ijin.
b.       Approved Importer ( Approved Traders ) adalah importir biasa yang secara khusus mendapat istimewa untuk mengimpor barang tertentu dan untuk kebutuhan tertentu.
c.       Importir Terbatas adalah didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN yang diberi ijin oleh pemerintah untuk mengimpor mesin atau bahan baku yang diperlukan oleh perusahaan sebagai proses produks.
d.       Import umum adalah importir yang dapat mengimpor berbagai macam barang dagangan yang lazim disebu trading house.
e.       Sole agent importer adalah Perusahaan asing yang ingin memasarkan hasil produksinya dan mengangkat perusahaan setempat untuk memasarkan barangnya.

3.       Kelompok Promosi
Kelompok promosi ini terdiri dari
a.       Kantor perwakilan dari produsen atau ekportir asing dinegara konsumen atau importir
b.       Kantor Pewakilan Kamar Dagang dan Industri
c.       Misi perdagangan dan pameran dagang internasional
d.       Badan pengembangan ekpor nasional ( BPEM)
e.       Kantor bank devisa didalam maupun diluar negeri
f.        Atase perdagangan dan trade commissioner
g.       Majalah dagang dan industri
h.       Brosur dan leaflet yang dibuat oleh pengusaha ekport.

4.       Kelompok Eksportir
Terdiri dari
a.       Produsen Ekport : Produsi barang dan diekport sendiri oleh produsen.
b.       Comfirming House adalah badan hukum  yang keberadaan didalam negeri yang keberadaannya disponsori oleh perusahaan luar negeri berfungsi sebagai pengumpul produk lokal dan apabila sampai batas tertentu maka produk itu diekpor ke negara sponsor atau atas perintah sponsor.
c.       Pedagang Ekport ( Export Merchant ) Badan hukum yang diberi ijin oleh pemerintah untuk mengekpor barang-barang yang tertera atau terdaftar dalam surat ijin
d.       agen Eksport ( Export –agent )
Bilamana hubungan antara Export Marchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekanan biasa, tetapi sudah meningkat dengan ikatan perjanjian keagenan.
e.       Wisma Dagang ( trading House )
Badan hukum ini mengekpor berbagai macam barang

5. Kelompok Pendukung
a.       Bank-Bank Devisa
b.       Badan Usaha Transportasi
c.       Maskapai pelayaran
d.       Maskapai asuransi
e.       Kantor perwakilan / kedutaan
f.        Surveyor
g.       Pabean

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...