PENGIRIMAN
BARANG KELUAR NEGERI MELALUI
TRANSPORTASI
LAUT
Setelah
pemilik menerima L/C dari bank yang ditunjuk oleh importir atau pemesan barang , maka pihak pemilik
barang atau ekportir melakukan
pengiriman barang melalui laut dengan memenuhi persyaratan yang ada dalam L/C
tersebut .
Adapun
Persiapan Yang Dilakukan Oleh Ekportir Atau Pemilik Barang Adalah Sebagai
Berikut :
1.
Pemilik barang ( shipper , ekportir
) atau yang mewakili melakukan kontak
dengan pihak pengangkutan kapal laut untuk melakukan booking ship .
2.
Pihak pengangkut atau perusahan
pelayaran membuat shipping Intruction yang telah disi oleh pihak pemilik barang
(shipper, ekportir ) sebagai bukti hukum tertulis antara pihak shipper dengan
carrier .
Dan
biasanya Shipping Intruction dibuat rangkap enam sampai lebih sesuai penggunaan
dalam pengangkutan antara lain lembaran rangkap tersebut diperuntukkan bagi :
a. Asli
diperuntukkan bagi Shipper sebagai bukti booking of cargo.
b. Lembar
yang lain digunakan oleh penggangkut sebagai bukti untuk :
-
Mengukur, menimbang, dan hasil
kerjanya dicocokkan dengan catatan pada Shipping Intruction yang dibawa oleh
shipper.
-
SI ditandatangani oleh kepala gudang
dan setelah pemuatan tiba, dua lembar diserahkan ke kapal untuk difungsikan
sebagai Mate,s Receive atau M/R.
-
Setelah pemuatan terlaksana , mualim I
membuat catatan pada lembar M/R, mengenai muatan yang diterima diatas kapal.
Catatan-catatan tersebut antara lain : Clean on board artinya barang seluruhnya
diterima diatas kapal dalam keadan conform dan infact yaitu jumlah collie
diterima penuh sesuai dokumen, dalam keadaan baik. Dan kalau ada barang yang mengalami kerusakan
maka akan dicatat dalam M/R : misalnya nomor peti, jenis kerusakan atau
perkiraan kehilangan.
c. Satu
lembar M/R diserahkan ke kantor agent perusahaan pelayaran , untuk dasar
membuat Bill of Lading , lainnya ditahan dikapal untuk bukti pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab kapal.
d. Setelah
agent atau perusahaan pelayaran menerima M/R , pengawai perusahaan pelayaran
/agent bagian muatan keluar ( outward cargo section ) menuyusun B/L untuk diambil oleh Shipper
dalam waktu dua hari kerja sejak pemuatan, data dan Impormasi didalam B/L ditulis berdasarkan catatan dalam
M/R
e. Pegawai
Gudang/lapangan , setelah mencatat ukuran dan timbangan barang segera
menghitung biaya gudang/lapangan yang harus dibayar oleh shiper, adapun jenis
biaya tersebu antara lain :
-
Biaya penerimaan ( biaya inslag, biaya
Receiving )
Biaya penumpukan ( biaya opslag, biaya
storage )
-
Biaya angsur ( biaya cargodoring)
-
Biaya dermaga ( wharfage )
-
Biaya lain-lain kalau ada ( misalnya
biaya menganti pembungkus yang rusak, memperbaiki Shipping marks.
-
Sewa gudang,
selama barang disimpan dalam gudang.
f.
Shipper datang
menebus B/L dengan membayar uang tambang dan biaya-biaya lainnya yang wajib
dibayar, kalau syarat pembayaran freight adalah Freight Prepaid.
g.
B/L dibawa ke
bank Devisa dalam rangka negoisasi Dokumen ekport impor yang mengunakan sight
L/C
h. Bank
menyalurkan shipping dokumen kepada importir melalui L/C Opening Bank
Adapun
dokumen-dokumen pengapalan ( shipping document ) tersebut adalah dokumen yang
dikeluarkan sehubungan dengan pengiriman
barang dengan mengunakan kapal laut dan mempunyai fungsi sebagai berikut
:
a. melindungi
muatan secara hukum, sejak persiapan dipelabuhan pemuatan sampai diserahkan
kepada penerima barang dipelabuhan tujuan.
b. Menyatakan
hak milik atas barang yang diangkut kapal, serta hak-hak lain yang timbul
sebagai akibat dari pengangkutan tersebut.
Dan dokumen itu antara lain :
1.
Commercial set
lengkap, terdiri dari dokumen-dokumen perdagangan ekpor-import ditambah dokumen
pengangkutan yaitu :
a.
Commercial Invoive atau Consular
Invoice
b.
Packing list (
daftar kemasan baran)
c.
Bill of lading
d.
Marine Insurance Policy ( polis
asuransi laut )
e.
Lain-lain dokumen yang dipersyaratkan
Demikian
uraian diatas, namun hal yang menjadi perhatian khusus dalam pembahasan ini
adalah tentang Bill Of Lading. Karena B/L memegang peranan yang sangat penting
dalam pengangkutan atau pengiriman barang melalui laut baik nasional maupun Internasional.
BILL
OF LADING
Karena
begitu pentingnya peranan B/L dalam perdagangan maka pemerintah pembuat
peraturan tersendiri dalam pengertian B/L /Konosemen
Dalam
Pasal 506 KUHD-RI ayat (1) : Konosemen ( Cognossement ) adalah suatu surat yang
diberi tanggal dan ditanda-tangani, yang menerangkan bahwa pengangkut sudah
menerima barang dengan maksud untuk diangkut ke tempat tujuan yang ditunjuk,
juga dengan perjanjian bagaimana penyerahan akan dilakukan.” Ayat (2) dan (3) :
Konosemen tidak perlu hanya menyebutkan nama tertentu kepada siapa barang harus
diserahkan, melainkan juga dapat disebutkan order, yang berarti bahwa pemegang
konosemen dapat mengalihkan hak untuk mengambil barang. Hal-hal terpenting
mengenai Bill of Lading antara lain :
1. Tentang
Penerima Bill of Lading
a. Recta
Bill of Lading adalah B/L yang dapat dipindah tangankan kepada pihak ke tiga
namun harus melalui prosedur hukum. Kedua belah pihak menghadap ke notaris
serta disaksikan oleh 2 orang saksi atau lebih, untuk membuat akte pemindahan
hak.
b. Order
Bill of Lading , terdiri dari :
-
Order Of shipper
-
Order of consignee
-
Open order ( order blanko )
Memindah tangankan order B/L, cukup
membubuhkan tanda tangan dibagian belakang B/L . ini disebut Endosrement (
endosement )
Endorsee, sebagai pihak yang menerima
pengalihan B/L secara sah, mempunyai hak untuk mengendos kembali B/L tersebut,
kalau dia menjual, menghibahkan atau menyerahkan barang yang disebut dalam B/L,
kepada pihak lain.
2. Fungsi
dan Status Bill of Lading, sebagai berikut :
a. Surat
perjanjian , pengangkutan laut, contract of sea carrier
b. Surat
tanda bukti kepemilikan barang (document of Title )
c. Kwitansi
pembayaran uang tambang.
3. Lembar
Bill of Lading Asli
Supaya
berlaku sebagai dokumen otentik, B/L asli ditandatangani oleh carrier atau
nahkoda diatas materai. Biasanya importir meminta lebih dari satu lembar B/L
asli , dengan pertimbangan agar urusan tidak terhambat kalau B/L hilang.
Clause
Cassatoria ( satu untuk semua, semua untuk satu ) artinya jika lembar B/L asli
sudah digunakan, maka lembar lainnya tak berlaku lagi.
4. Nilai
Bill of Lading Sebagai Sarana Perdagangan
Bill
of Lading asli berstatus Negotiable Bill
of Lading yang dapat diperdagangkan , karena B/L asli sebagai dokument Of Title
, sebagai surat berharga, yang memiliki barang yang terkait.
Jenis-jenis B/L itu antara lain :
a.
Clean Bill of
Lading adalah B/L Asli yang dibuat untuk shipment yang dikapalkan dalam keadaan
bersih, artinya jumlah collie cukup dan semua dalam kondisi baik ( tidak ada
yang rusak/cacat ), sebagaimana dinyatakan dalam Mate’s Receipt .
b.
Foul Bill of
Lading adalah B/L yang didalamnya ada catatan atau barang tersebut ada yang
rusak / hilang ketika diterima diatas kapal. Pada saat negosiasi dokumen dibank
devisa , pihak bank menolak Foul B/L , maka Foul B/L tidak dapat memenuhi
syarat sebagai dokumen of title , dan dinyatakan sebagai Non-negotiable Bill of
Lading.
Shipper dapat mencegah dikeluarkannya Foul B/L dengan
membuat letter Of Indemnity atau surat jaminan atau Letter Of Indemnity (L/I )
kepada carrier, dan agar carrier menerbitkan Clean B/L , shipper menyatakan
bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul.
5. Bill
of Lading Menurut Pelabuhan Tujuan
Pada
umumnya barang akan dikapalkan langsung dari pelabuahan pemuatan ( port of
loading ) ke pelabuhan tujuan ( port of destination ), barang lainnya
dikapalkan ke pelabuhan tujuan yang tidak disinggahi oleh kapal yang mengangkut
dari pelabuhan pemuatan , atau dipindah kapalkan ke pelabuhan tujuan. Adapun
jenis Bill of Lading adalah
a.
Straight Bill of Lading
b.
Through Bill Of Lading
c.
Option Bill of Lading
Option
B/L digunakan bagi pengapalan barang konsinyasi 48 jam jam sebelum kapal tiba
disalah satu pelabuhan pilihan, shipper harus memberitahukan pelabuhan tujuan
yang definitif.
D. DOKUMEN-DOKUMEN
MUATAN KAPAL ( CARGO DOCUMENTS )
Setelah mengetahui berbagai macam istilah dalam
perdagangan Internasional , kita akan menyimpulkan beberapa hal yang terpenting
dalam pengiriman barang.
Adapun dokumen-dukumen muatan kapal atau Cargo Document
adalah sebagai berikut :
1.
Shipping Intruction S/I, disebu juga
booking note.
2.
Resi gudang atau warehouse Receipt
3.
Resi mualim, Mate,s Receipt atau M/R
4.
Copy Bill of Lading
5.
Manifest Muatan kapal, terdiri dari
Freight Manifest dan cargo manifest yang masing-masing mempunyai fungsi
tertentu.
5.1 Freight
Manifest digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan pelayaran
5.2 Cargo
manifest digunakan untuk merinci data muatan yang meliputi : jenis kemasan,
jumlah collie, shipping marks lengkap dengan logonya, jenis muatan yang
dikapalkan, berat atau volume muatan.
6.
Daftar
pembongkaran muatan ( outturn Report )
7.
Daftar bongkar muat rusak ( damaged
cargo list )
8.
Daftar kekurangan / kelebihan
pembongkaran (short & overlanded cargo list )
9.
Cargo tracer atau short – overlanded
trecer
10. Claim
constatering Bewijs, CCB Namun agen perusahaan pelayaran sungkan mengeluarkan
CCB dan diganti dengan Survey Report yang lebih netral, hanya merupakan laporan
pemeriksaan barang.
11. Non-Delivery
Report atau Except Bewijs, E/B
12. Delivery
Order , D/O atau Surat Perintah Penyerahan Barang atau penyerahan container
SP.2.
Dan
setelah mengetahui uraian diatas , dibawah ini juga kita akan menyimpulkan
beberapa istilah yang penting terutama yang berkaitan dengan Letter Of Credit.
LETTER OF CREDIT ADALAH Surat yang
dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan dari rekanannya ( nasabah) yang
diperuntukkan bagi penerima ( ekportir) diluar negeri yang menjadi relasi dari
nasabah (importir) itu yang memberi hak kepada ekportir untuk menarik
wesel-wesel atas surat kredit itu, selanjutnya bank bersangkutan menjamin untuk
mengekseptir atau untuk menghonorir ( menguangkan) wesel-wesel yang ditarik
asal saja sesuai dengan dan memenuhi syarat-syarat didalam surat itu.
JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT
Menurut
sifatnya jenis L/C ada :
1.
Revocable
2.
Irrevocable
3.
Irrevocable
Menurut Syarat-syaratnya L/C dibagi
1.
Open
2.
Documentary
3.
Documentary with red clause
4.
Revolving L/C
5.
Back to Back L/C
DOCUMENTARY L/C
Adapun dokumen yang diperlukan dalam dokumen L/C adalah
1.
Draft / Bill of Exchange / Receipt
2.
Shipping documents:
2.1 Full
set Bill of Lading
2.2 Commercial
invoice
2.3 Packing
list
2.4 Weight
note
2.5 Measurement
list
2.6 Consular
invoice
2.7 Inspection
certificate
2.8 Certificate
of origin
2.9 Manufacturer’s
certificate
2.10
Chemical analysis
2.11
Assembling guide book
2.12
Layout scheme
2.13
Intruction manual
2.14
Booklet / brochure dan lain-lain
Demikian uraian tentang
perdagangan internasional secara singkat dan sederhana , agar dapat dipahami
oleh pelaku bisnis, sehingga mempermudah dalam mengambil keputusan dalam
perdagangan internasional.
BONGKAR MUAT CONTAINER DI KAPAL
Untuk menentukan posisi container
diatas kapal, maka pembagian lokasi container di kapal dapat dibagi menjadi :
a.
Bay
adalah pembagian muatan container secara melintang dari haluan sampai buritan
dan diberi nomor 1 (satu) dan seterusnya
b.
Row
adalah pembagian muatan container secara memanjang dan diberi nomor 00 sampai
12
c.
Tier
adalah Susunan muatan container secara vertikal.
Keterangan :
Bay dengan nomor ganjil untuk
container 20 Feet dan nomor genap untuk container 40 feet.
Row diberi nomor 00 – 12 untuk diatas
deck dan 1-10 untuk dibawah deck, nomor-nomr ganjil rownya berada disebelah
kanan dan nomor genap disebelah kiri . row dengan nomor 00 terletak
ditengah-tengah deck.
Tier
diberi nomor 00 – 12 untuk dibawah deck dan nomor 82- 88 diatas deck.
Container yang berada dideck duduk
diatas TWISTLOCK pada botton fitting yang dapat dikunci sehingga container
tidak dapat bergerak, demikian pula dengan container yang berada diatasnya
dipasang twist-lock yang akan mengikat container satu dengan lainnya di keempat
sudutnya.
Container yang berada dibawah deck
kedudukan dari container diatur oleh cell Guides, sehingga bila container
dimasukkan , tidak akan berubah tempatnya bila kapal rolling & pitching.
Bongkar Muat
container diatas kapal dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
1.
LO-LO
( Lift on / Lift off )
Cara ini
adalah membongkar atau memuat container dikapal dengan mengunakan alat bongkar
muat dengan ship crane atau dengan share crane.
2.
RO-RO
( Roll on / Roll off )
Cara ini
adalah membongkar atau memuat container di kapal ( in hold ) tanpa mengunakan
alat angkat ship crane maupun share crane , container ini dimasukkan ke kapal
melalui pintu belakang atau samping kapal yang telah disediakan dan selanjutnya
disusun didalam kapal dengan mengunakan forklift dan bila decnya juga akan
dimuati maka baru mengunakan ship crane atau share crane.
3.
FO-FO
( Floating off / Floating on )
Cara ini
adalah bongkar muat container dikapal dengan cara memuat container ke dalam
barge dan selanjutnya barge dimuat kekapal atau dibongkar kelaut, karena
kegiatan bongkar muat barge ini dilakukan ditengah laut.
MEMUAT CONTAINER DIKAPAL
Hal-hal yang
perlu dilakukan :
1.
Siapkan
peralatan untuk memuat, crane, speader, mobil crane, trailler dan head truck (
atau semua fasilitas yang diperlukan )
2.
Container
dimuat , container yang berat dibawah,
container ringan di atas.
3.
Perhatikan tujuan
container, container pelabuhan pertama harus diletakkan paling atas.
4.
Selesai
memuat pasanglah bridge fitting dan lashingnya
5.
Aturlah
pemuatan sedemikian rupa sehingga kapal tetap dalam keadan aman.
Persiapan
Pemuatan atau Pembongkaran di Terminal Container
1.
Berdasarkan
stowage plan yang diterima dari
perusahaan pelayaran, terminal plenner merencanakan pembongkaran dan pemuatan
sedemikian rupa sehingga waktu yang dipakai dapat seefisien mungkin, dan jangan
sampai terjadi over stowage pada pelabuhan tujuan.
2.
Data-data
dari container yang akan dimuat dipersiapkan misalnya pelabuhan tujuan.
3.
Menyiapkan daftar
muatan berbahaya, reefer, break bulk.
4.
Menghitung GM dan
trim kapal setelah pemuatan & pembongkaran selesai
5.
Memberikan stowage
plan pembongkaran dan pemuatan pada foreman dan gantry crane operator dengan
memberikan catatan urutan pembongkaran atau pemuatan agar waktu yang dipakai
untuk bongkar muat seefisien mungkin.
6.
Menetapkan jumlah peralatan bongkar muat container misalnya gantry crane , TT, Head Truck, Trailler , speader, forklif, mobile crane serta peralatan lainnyaMenyiapkan lapangan penumpukan atau Container Yard ( Blok, Row, Slot dan Tier ) CONTAINER STOGE PLAN
Menetapkan jumlah peralatan bongkar muat container misalnya gantry crane , TT, Head Truck, Trailler , speader, forklif, mobile crane serta peralatan lainnyaMenyiapkan lapangan penumpukan atau Container Yard ( Blok, Row, Slot dan Tier ) CONTAINER STOGE PLAN
STUFFING CONTAINER
Stuffing
Container adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Container.
Hal-hal yang terpenting dalam pelaksanaan
stuffing container adalah
-
Mempunyai
atau mengetahui terlebih dahulu carateristik dari masing-masing barang yang
akan dimuat atau dimasukkan ke dalam container.
-
Mengetahui
teknik pemuatan.
-
Memperhatikan
kapasitas container
-
Jenis
barang muatan bersih, muatan cotor, muatan yang mudah pecah, muatan yang mudah
rusak, dan lain-lainnya harus dipisah sehingga tidak terjadi kerusakan barang
atau berubah sifat karena kesalahan penempatan dalam container.
-
Sebelum
memasukkan barang ke dalam container periksalah dulu kondisi container bagian
luar dan bagian dalan.
Bagian luar :
-
tidak
terdapat lubang / sobek
-
kunci
pintu dalam keadaan baik
-
terpal
untuk open top memenuhi syarat untuk dipakai
-
temperatur
dari reefer container sesuai dengan kebutuhan
-
corner
fitting dalam keadaan baik
Bagian Dalam :
-
Bersih
dari debu dan kotoran lainnya serta pencermaran udara
-
Kedap
air dan kering
-
Bebas hama,
sesuai dengan kebutuhan dari muatan
-
Fitting yang terutama
dalam container khusus dalam keadaan baik.
-
untuk menjaga
muatan tidak rusak karena sentuan atau lembab atau basah karena keringat, maka
dipakai dunnage yang disesuaikan dengan jenis muatannya
-
untuk
menjaga agar muatan tersebut tidak goyang atau pindah tempat, maka muatan
tersebut harus dilashing atau dichoking.
STRIPPING CONTAINER
Stripping
Adalah Mengeluarkan Barang Dari Dalam Container, hal yang harus
diperhatikan dalam kegiatan stripping container atau sebelum membuka
container adalah
1.
kunci
dan segel apakah masih baik
2.
kondisi
bagian luar container
3.
apa
ada label barang berbahaya
4.
pintu
kanan dibuka lebih dulu untuk mencegah jatuhnya barang-barang
5.
setelah
pintu dibuka tunggu berapa menit ( 5-10 menit ) untuk mencegah kemungkinan
menghirup udara beracun ( terutama untuk muatan berbahaya )
Selesai
melakukan stripping hal yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Container segera
dibersihkan untuk pemuatan selanjutnya.
2.
Periksa apakah
ada kebocoran pada dinding atau lantai container
3.
Label-label bekas
bila ada agar segera dibuang atau dihilangkan.
No comments:
Post a Comment