Sunday, December 31, 2017

CARA –CARA PEMBAYARAN LUAR NEGERI

CARA –CARA PEMBAYARAN LUAR NEGERI
Cara-cara pembayaran luar negeri pada umumnya kita mengenal ada 3 (tiga) cara pembayaran antara lain :
1.       Secara Tunai
Pembayaran ini importir memiliki atau menguasai alat pembayaran tersendiri dan melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barangnya dikirim. Namun pembayaran semacam ini resiko yang didapat akan lebih besar karena importir tidak mengenal betul perilaku Ekportir.
2.       Secara Rekening terbuka
Pembayaran ini pihak ekportir maupun importir sudah saling mengenal , sehingga ekportir mengirim barangnya terlebih dahulu dan ekportir membuka suatu rekening tersendiri untuk mendapatkan pembayaran dari importir namun demilkian resiko yang timbul cukup besar oleh pihak ekportir. Dan apabila barang yang dikirim tidak memenuhi standar yang diminta pihak importir akan menentukan sendiri  claim yang diinginkan , tanpa adanya jaminan dari pihak ketiga.
3.       Secara penarikan wessel atas suatu Letter of Credit ( L/C )
Pembayaran ini merupakan kombinasi kelemahan yang ada antara cara pembayaran secara tunai dan pembayaran secara rekening terbuka atau       ( open account ) dalam pembayaran perdagangan ini sering digunakan dalam perdagangan internasional dimana Letter of credit  ( L/C ) yang dibuka untuk keperluan membeli barang-barang dari luar negeri oleh importir yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran untuk ekportir diluar negeri.
Adapun Letter of Credit adalah ( L/C ) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir langganan bank tersebut yang ditujukan kepada ekportir diluar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi hak kepada ekportir untuk menarik wessel atas importir yang bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam L/C tersebut dan bank bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wessel yang ditarik itu asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum dalam L/C.
Dalam pembukaan L/C kita mengenal beberapa istilah  antara lain :
a.       OPENER L/C adalah Badan hukum atau perorangan yang membuka L/C dibank atau memerintahkan Bank untuk  melakukan pembayaran atas pesanan barang dan bank membuka L/C melalui kantor cabangnya diluar negeri atau melalui salah satu koresponden bank dimana pengirim barang / pemilik barang berada.
b.       OPENING BANK ATAU ISSUING BANK adalah pihak bank yang membuka L/C dinegara Importir atas perintah  pihak yang memerlukan barang.
c.       Koresponden atau Advising Bank ( Notifying Bank ) pihak bank dinegara ekportir atau negara pengirim  barang yang ditunjuk oleh pihak oppening bank untuk melakukan pembayaran atas barang yang dipesan oleh pihak importir dengan ketentuan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam L/C tersebut.
d.       BENEFICIARY adalah pihak yang menerima L/C atas penjualan barang keluar negeri  ( pemilik barang )
      Dan Hal yang paling penting dalam penerbitan L/C harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)       L/C yang akan dibuka harus merupakan Commercial Dokumentary Letter of Credit
2)       Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya harus terdiri dari
1.1   Full set of Bill of lading ( Konosemen )
1.2   Commercial Invoice ( Faktur Pedagangan )
Dan didalam L/C tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan L/C yaitu:
a.       packing list
b.       Weight Note
c.       Measurement list
d.       Insurance Certificate
e.       Consular Invoice
f.        Brochure / leaflet dan lain-lain sesuai yang diminta .
Karena begitu penting fungsi L/C tersebut  , maka dalam pembuatan L/C harus ringkas , jelas dan mudah dimenegrti. Ada beberapa jenis  L/C berdasarkan besar kecilnya pertanggungjawaban importir ( opener L/C ) dan opening bank. yaitu
1.       Revocable L/C adalah  L/C yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh opener atau opening bank ( issuing bank) tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2.       Irrevocable L/Cadalah L/C yang tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang ditentukan. Jangka waktu berlakunya L/C disebut Expiration Date atau time of validity. L/C ini dapat dibatalkan namun harus mendapat persetujuan dari pihak yang terlibat dalam L/C.
3.       Irrevocable & Confirmed L/C adalah kombinasi dari Revocable L/C dan Irrevocable L/C dimana L/C ini paling aman dipandang dari sudut penerima L/C karena :
a.       Pembayaran atau pelunasan wessel yang ditarik atas L/C semacam ini dijamain sepenuhnya oleh Opening Bank maupun oleh Advising Bank, bila segala syarat dipenuhi.
b.       Tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Dengan melihat definisi tersebut diatas , maka untuk perdagangan internasional direkomendasikan untuk mengunakan jenis L/C IRREVOCABLE & CONFIRMED LETTER OF CREDIT.
Namun demikian masih ada jenis L/C dilihat dari sudut pandang yang berbeda antara lain :
a.       Open (clean ) Letter Of Credit adalah L/C yang tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan wessel, artinya tidak diperlukan dokumen-dokumen lain , bahkan pengambilan uang dari credit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
b.       Documentary Letter Of Credit adalah L/C yang dalam penarikan wesel harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang tertera dalam L/C.
c.       Documentary letter of Credit adalah kombinasi antara open (clean) L/C dan Documentary L/C dimana sebagian nilai wessel dapat ditarik tanpa dokumen-dokumen pendukung dan sisa dari nilai wessel dapat ditarik dengan syarat memenuhi dokumen-dokumen yang tertera dalam L/C atau sesuai perjanjian penarikan L/C.
d.       Revolving L/C adalah L/C yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C. pemakaian dapat dilakukan jangka  untuk waktu misalnya credit disediakan USD  20.000 , satu  bulan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, ini berarti secara Automatis setiap bulan  ( selama enam bulan ) credit tersedia USD 20.000. tidak peduli credit itu dipakai atau tidak. Untuk credit ini  dapat bersifat Cumulative dan atau Non Cumulatif . Cumulative artinya bila credit tidak dipakai dalam bulan ini dapat dipakai bulan berikutnya sesuai batas bulan yang tertera. Dan credit non cumulative tidak dapat dipakai untuk bulan berikutnya apabila credit tidak dipakai bulan ini.
e.       Back To Back L/C adalah L/C ini diterbitkan atas nama perantara bukan  pemilik barang , oleh sebab itu penerima L/C terpaksa minta bantuan kepada pihak bank untuk membuka L/C atas nama pemilik barang yang sebenarnya . dan biasanya L/C ini digunakan untuk perdagangan transito atau perdagangan lebih dari dua pihak yang terlibat dalam perdagangan.
Setelah memahami jenis-jenis L/C tersebut diatas marilah kita coba bangaimana pemilik barang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam L/C  dan bagaimana pengiriman barang ke Ekportir dinegara pemesan barang.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...