CARA –CARA PEMBAYARAN LUAR NEGERI
Cara-cara pembayaran luar negeri pada umumnya kita mengenal ada 3 (tiga)
cara pembayaran antara lain :
1.
Secara Tunai
Pembayaran ini
importir memiliki atau menguasai alat pembayaran tersendiri dan melakukan
pembayaran terlebih dahulu sebelum barangnya dikirim. Namun pembayaran semacam
ini resiko yang didapat akan lebih besar karena importir tidak mengenal betul
perilaku Ekportir.
2.
Secara Rekening
terbuka
Pembayaran ini pihak
ekportir maupun importir sudah saling mengenal , sehingga ekportir mengirim
barangnya terlebih dahulu dan ekportir membuka suatu rekening tersendiri untuk
mendapatkan pembayaran dari importir namun demilkian resiko yang timbul cukup
besar oleh pihak ekportir. Dan apabila barang yang dikirim tidak memenuhi
standar yang diminta pihak importir akan menentukan sendiri claim yang diinginkan , tanpa adanya jaminan
dari pihak ketiga.
3.
Secara penarikan
wessel atas suatu Letter of Credit ( L/C )
Pembayaran ini
merupakan kombinasi kelemahan yang ada antara cara pembayaran secara tunai dan
pembayaran secara rekening terbuka atau
( open account ) dalam pembayaran perdagangan ini sering digunakan dalam
perdagangan internasional dimana Letter of credit ( L/C ) yang dibuka untuk keperluan membeli
barang-barang dari luar negeri oleh importir yang diperuntukkan sebagai alat
pembayaran untuk ekportir diluar negeri.
Adapun Letter of
Credit adalah ( L/C ) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas
permintaan importir langganan bank tersebut yang ditujukan kepada ekportir
diluar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi hak kepada
ekportir untuk menarik wessel atas importir yang bersangkutan untuk sejumlah
uang yang disebutkan dalam L/C tersebut dan bank bersangkutan menjamin untuk
mengakseptir atau menghonorir wessel yang ditarik itu asal sesuai dan memenuhi
semua syarat yang tercantum dalam L/C.
Dalam pembukaan L/C kita mengenal beberapa istilah antara lain :
a.
OPENER L/C adalah Badan hukum atau perorangan yang membuka L/C dibank atau
memerintahkan Bank untuk melakukan
pembayaran atas pesanan barang dan bank membuka L/C melalui kantor cabangnya
diluar negeri atau melalui salah satu koresponden bank dimana pengirim barang /
pemilik barang berada.
b.
OPENING BANK ATAU ISSUING BANK adalah pihak bank yang membuka L/C dinegara
Importir atas perintah pihak yang
memerlukan barang.
c.
Koresponden atau Advising Bank ( Notifying Bank ) pihak bank dinegara
ekportir atau negara pengirim barang
yang ditunjuk oleh pihak oppening bank untuk melakukan pembayaran atas barang
yang dipesan oleh pihak importir dengan ketentuan sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam L/C tersebut.
d.
BENEFICIARY adalah pihak yang menerima L/C atas penjualan barang keluar
negeri ( pemilik barang )
Dan Hal yang paling penting dalam
penerbitan L/C harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)
L/C yang akan dibuka
harus merupakan Commercial Dokumentary Letter of Credit
2)
Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya harus terdiri dari
1.1
Full set of Bill of
lading ( Konosemen )
1.2
Commercial Invoice (
Faktur Pedagangan )
Dan
didalam L/C tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan L/C
yaitu:
a.
packing list
b.
Weight Note
c.
Measurement list
d.
Insurance Certificate
e.
Consular Invoice
f.
Brochure / leaflet dan lain-lain sesuai yang diminta .
Karena begitu penting fungsi L/C tersebut , maka dalam pembuatan L/C harus ringkas ,
jelas dan mudah dimenegrti. Ada beberapa
jenis L/C berdasarkan besar kecilnya
pertanggungjawaban importir ( opener L/C ) dan opening bank. yaitu
1.
Revocable L/C
adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat
ditarik kembali atau dibatalkan oleh opener atau opening bank ( issuing bank)
tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2.
Irrevocable L/Cadalah
L/C yang tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang ditentukan. Jangka
waktu berlakunya L/C disebut Expiration Date atau time of validity. L/C ini
dapat dibatalkan namun harus mendapat persetujuan dari pihak yang terlibat
dalam L/C.
3.
Irrevocable &
Confirmed L/C adalah kombinasi dari Revocable L/C dan Irrevocable L/C dimana
L/C ini paling aman dipandang dari sudut penerima L/C karena :
a.
Pembayaran atau
pelunasan wessel yang ditarik atas L/C semacam ini dijamain sepenuhnya oleh
Opening Bank maupun oleh Advising Bank, bila segala syarat dipenuhi.
b.
Tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Dengan melihat
definisi tersebut diatas , maka untuk perdagangan internasional
direkomendasikan untuk mengunakan jenis L/C IRREVOCABLE & CONFIRMED LETTER
OF CREDIT.
Namun demikian masih
ada jenis L/C dilihat dari sudut pandang yang berbeda antara lain :
a.
Open (clean ) Letter
Of Credit adalah L/C yang tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan
wessel, artinya tidak diperlukan dokumen-dokumen lain , bahkan pengambilan uang
dari credit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
b.
Documentary Letter Of
Credit adalah L/C yang dalam penarikan wesel harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen pendukung yang tertera dalam L/C.
c.
Documentary letter of
Credit adalah kombinasi antara open (clean) L/C dan Documentary L/C dimana
sebagian nilai wessel dapat ditarik tanpa dokumen-dokumen pendukung dan sisa
dari nilai wessel dapat ditarik dengan syarat memenuhi dokumen-dokumen yang
tertera dalam L/C atau sesuai perjanjian penarikan L/C.
d.
Revolving L/C adalah
L/C yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada
L/C. pemakaian dapat dilakukan jangka
untuk waktu misalnya credit disediakan USD 20.000 , satu
bulan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, ini berarti secara Automatis
setiap bulan ( selama enam bulan )
credit tersedia USD 20.000. tidak peduli credit itu dipakai atau tidak. Untuk
credit ini dapat bersifat Cumulative dan
atau Non Cumulatif . Cumulative artinya bila credit tidak dipakai dalam bulan
ini dapat dipakai bulan berikutnya sesuai batas bulan yang tertera. Dan credit
non cumulative tidak dapat dipakai untuk bulan berikutnya apabila credit tidak
dipakai bulan ini.
e.
Back To Back L/C
adalah L/C ini diterbitkan atas nama perantara bukan pemilik barang , oleh sebab itu penerima L/C
terpaksa minta bantuan kepada pihak bank untuk membuka L/C atas nama pemilik
barang yang sebenarnya . dan biasanya L/C ini digunakan untuk perdagangan
transito atau perdagangan lebih dari dua pihak yang terlibat dalam perdagangan.
Setelah memahami
jenis-jenis L/C tersebut diatas marilah kita coba bangaimana pemilik barang
memenuhi persyaratan yang tertuang dalam L/C
dan bagaimana pengiriman barang ke Ekportir dinegara pemesan barang.
No comments:
Post a Comment