Hukum maritim
1.Jelaskan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pengangkut
sebelum menerima muatan untuk diangkut.
Jawab :
1. Kewajiban yang harus dilakukan oleh carrier sebelum muatan untuk diangkut, yaitu :
2. Menyediakan kapal laik laut
3. Mengawaki, melengkapi dan membekali kapal dengan cukup
4.
Mempersiapkan ruang-ruang muatan, kamr es dan kamar dingin dan semua
bagian kapal tempat dapat diterima, diangkut dan disimpan dengan baik
dan aman.
2. Hal-hal apakah yang perlu diperhatikan oleh Nahkoda pada saat menandatangani konosemen (B/L).
Jawab :
1. Nama kapal
2. Nama pengangkut
3. Tempat pemuatan
4. Jumlah Muatan
5. Nomer konosemen
6. Nama Pnerima
3. Apa yang dimaksud dengan Hak Lintas Damai
Jawab :
Pelayaran yang
melewati laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan atau melintas
dari laut bebas ke laut bebas tanpa penyinggahan sebuah pelabuhan.
4. Persyaratan
apa yang harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan Hak
Lintas Damai di perairan wilayah sebuah negara.
Jawab :
1. Dengan tidak melakukan tindakan-tindakan permusnahan
2. Dengan tidak mengancam kedaulatan
3. Dengan tidak memata-matai
4. Dengan tidak mempropaganda terhadap keamanan
5. Dengan tidak pnyelundupan dan pencemaran minyak
5. Apabila
dalam pelayaran, sebuah kapal mengalami keadaan yang sangat buruk
mengakibatkan muatan yang berbeda diatas deck bergeser dan menimbulkan
kerugian bagi pengirim / penerima barang, apakah pihak pengangkut bebas
dari tanggungjawab karena dianggap sebagai force majeure. Jelaskan !
jawab :
Sesuai pasal
468 ayat 2 KUHD, bahwa pengangkut berkewajiban menanggung segala
kerugian yang menimpa pihak pengirim selama jangka waktu pengangkutan.
Tetapi terdapat pengecualian bila kerugian disebabkan force majeure yang
harus dibuktikan oleh pengangkut
6. Apa yang dimaksud kerugian umum ?
Jawab :
Kerusakan atas kapal atau barang yang menjadi penanggungan bersama demi penyelamatan kapal / barang dari suatau bahaya umum
Contoh : Kapal terbakar
7. Jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi agar kerugian umum dianggap sah !
Jawab :
1. Harus merupakan bahaya umum
2. Upaya penyelamtan harus berhasil
3. pengorbanan dilakukan secara sukarela
4. Disengaja oleh pihak kapal, dimaksudkan untuk penyelamatan kapal
8. Batas tanggungjawab kerugian menurutHaque Rules, HaqueVisby Rules
68 / 78 dan Hamburg Rules berbeda satu sama lain. Jelaskan perbedaannya dan satuan mata uang yang dipergunakan.
Jawab :
Batas
tanggungjawab kerugian menurut Haque / Visby Rulesmaksimal £100 tiap
koli sedangkan dalam Hamburg Rules maksimal 10.000 poin care franc per
koli atau 30 poin care franc per kilogram.
9. Jelaskan perbedaan antara Particulas Average dan General Average !
Jawab :
1. Particulas
Average : jika kerusakan atas kapal / barang terjadi melalui suatu
kecelakaan yang menjadi beban demi pemilik yang terkena kecelakaan
tersebut.
2. General
Avergae : jika terjadi kerusakan atas kapal / barang menjadi penanggung
bersama demi penyelamatan kapal / barang dari suatu bahaya umum.
10. Dokumen apa saja yang harus disiapkan pihak kapal dan penyelesaian kerugian umum (general Average)
Jawab :
1. Laporan Nahkoda / agen
2. Turunan Log Book
3. Laporan surat mengenai keusakan / kehilangan
4. bukti-bukti pengeluaran BIAYA
5. Dokumen-dokumen lainnya, termasuk Average Bond dan Cash Deposit
11. jenis kerugian / kerusakan yang ditanggung / diselesaikan sebagai particculer Average maupun sebagai General Average!
Jawab :
Jenis kerugian Average maupun sebagai General Average, adalah :
1. Membuang muatan ke laut (Jetsion of Cargo) untuk mengayungkan kapal.
2. Memadamkan kebakaran, dan menimbulkan kerusakan muatan lainnya.
3. Kerusakan mesin karena dipaksa untuk melepaskan atau membebaskan kapal dari kekandasan.
4. Terpaksa mengandaskan kapal untuk keselamtan bersama
5. Biaya pelabuhan perlindungan (karena cuaca buruk)
Wilayah penglolaan perikanan meliputi :
- Perairan Indonesia
- ZEEi dan,
- Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya nyang dapat diusahakan serta lahan pembudidaya ikan yang potensial di wilayah RI.
No comments:
Post a Comment