Thursday, January 4, 2018

DOKUMEN PERGUDANGAN

DOKUMEN PERGUDANGAN
Secara garis besar , administrasi pergudangan mempunyai tiga peran pokok dalam kegiatan pelayanan fasilitas gudang yaitu
1.       Memberikan pelayanan terhadap pelaksanaan pekerjaan operatif dalam mencapai tujuan organisasi.
2.       Menyediakan keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi dalam membuat keputusan atau tindakan yang tepat.
3.       Membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan.
Di dalam pelayanan penumpukan ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus disepakati yang meliputi :
1.       Membuat berita acara penerimaan dan penyerahan barang
2.       Pertanggungjawaban penerima barang dimulai dari sejak selesainya kegiatan penumpukan sesui jumlah koli dalam berita acara serah terima.
3.       Kesalahan penumpukan yang mengakibatkan kerusakan barang atau force majeur tidak menjadi tanggung jawab pelabuhan.
Namun demikian pelabuhan / operator gudang mempunyai hak:
1.       Menetapkan ruangpenumpukan.
2.       Mengatur penggunaan dan ketertiban ruang penumpukan
3.       Meneliti kebenaran jumlah koli ukuran, kondisi kemasan dan jenis barang yang dibongkar atau dimuat.
4.       Memunggut dan menerima sewa ruang penumpukan dan uang dermaga sesui dengan tariff atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelayanan jasa penumpukan, prinsip-prinsip perhitungan sewa adalah sebagai berikut :
1.       Jasa penumpukan
Untuk barang yang dibongkar dari kapal, hari penumpukan dihitung sejak hari pembongkaran pertama dari partai barang yang bersangkutan sampai saat barang dikeluarkan dari tempat penimbunan.
2.       Persyaratan formulir penumpukan
a.       Si pelaksana senang memakainya
b.       Pengisian mudah
c.       Keterangan mudah dimengerti
d.       Kecenderungan salah pakai perlu dihindari
e.       Biaya cetaknya murah.
Dokumen yang dipakai dalam pelayanan jasa penumpukan :
1.       Manifest
2.       B/L
3.       Surat jalan
4.       Bentuk 1B-permintaan jasa dermaga/ penumpukan
5.       Bentuk 2B-bukti pemakaian ruang penumpukan
6.       Bentuk 3B-perhitungan sewa ruang penumpukan
7.       Bentuk 4B-nota penjualan jasa dermaga atau uang dermaga
8.       Bentuk KUB- hasil penelitian Kebenaran Ukuran Barang (KUB)
Bentuk bentuk laporan di gudang
1.       Buku jurnal gudang penumpukan
2.       Laporan gerakan harian barang
3.       Laporan harian produksi jasa penumpukan

4.       Rekapitulasi pemakaian ruang penumpukan

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...