Friday, January 5, 2018

BALIK NAMA KAPAL

BALIK NAMA KAPAL

kta Pendaftaran dan Balik Nama Kapal adalah akta yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang memuat pendaftaran hak milik atas kapal, pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pembebanan hipotek dan hak kebendaan lainnya atas kapal.
Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Balik Nama Kapal
  2. Surat Ukur Kapal
  3. Asli Grosse Akta Kapal
  4. Bukti Kepemilikan Hak Milik, dapat berupa :
    • Akta Jual Beli dibuat dihadapan notaries atau
    • Akta Hibah dibuat dihadapan notaris atau
    • Penetapan Waris atau
    • Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
    • Risalah Lelang
  5. Identitas Pemilik
    • KTP untuk Perseorangan
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Menkumham
  6. Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotocopy KTP pemberi kuasa dan 

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...