BALIK NAMA KAPAL
kta Pendaftaran dan Balik
Nama Kapal adalah akta
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang memuat pendaftaran hak milik atas
kapal, pengalihan
hak milik atas kapal yang telah didaftar, pembebanan hipotek dan
hak kebendaan lainnya atas kapal.
Persyaratan
:
- Surat Permohonan Balik Nama Kapal
- Surat Ukur Kapal
- Asli Grosse Akta Kapal
- Bukti Kepemilikan Hak Milik, dapat berupa :
- Akta Jual Beli dibuat dihadapan notaries atau
- Akta Hibah dibuat dihadapan notaris atau
- Penetapan Waris atau
- Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau
- Risalah Lelang
- Identitas Pemilik
- KTP untuk Perseorangan
- Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari
Menkumham
- Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotocopy KTP
pemberi kuasa dan
No comments:
Post a Comment