1.
Pelayanan Pemanduan (Pandu dan Tunda)
Proses
pelayanan pemanduan akan dilayani jika pengguna jasa membawa PPKB yang telah di
tetapkan oleh PPSA untuk keluar-masuk kapal ke Dinas Kepanduan melalui Administrasi
Pemanduan, dengan prosedur sebagai berikut:
1.
Berdasarkan permintaan pelayanan kapal
dan barang, dinas pemanduan dan
Penundaan memberikan surat perintah kerja
masing-masing regu kerja;
2.
Berdasarkan pelayanan diterbitkan
bukti pemakaian jasa pelayanan pemanduan pemanduan dan penundaan dalam bentuk
2.A1;
3.
Berdasarkan 2.A1 di buat pranota yang
dikirim ke Divisi Komersial;
4.
Divisi Komersial menerbitkan nota
tagihan;
5.
Pengguna jasa melakukan pembayaran
jasa pandu dan tunda.
Adapun pola perhitungan jasa pemakaian pandu
sebagai berikut:
Tarif tetap :
Tarif tetap x kunjungan x GT kapal (berdasarkan
GT kapal)
Tarif Variabel : GT x tarif
variabel
+
Total tarif :
Rp………………………………………………
Sedangkan
pola perhitungan jasa pemakai tunda sebagai berikut :
Tarif tetap :
Tarif tetap X GT X Jam Pemakaian (berdasarkan GT kapal)
Tarif Variabel : GT kapal x jam
pemakaian tunda x tarif variabel
_________________________________________________________
+
Total tarif :
Rp……………………………………………….
No comments:
Post a Comment