PENDAFTARAN KAPAL
Pengertian
kapal menurut Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 30 adalah semua perahu
dengan bentuk dan jenis apapun. Sedangkan menurut KUHD pasal 310 yang dimaksud
dengan kapal laut adalah semua kapal yang digunakan untuk pelayaran di laut
atau yang diperuntukkan untuk itu. Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 pasal 1 ayat 5 yang dimaksud dengan kapal
adalah kendaraan air, dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan oleh
tenaga mekanik, tenaga angin, atau di termasuk kendraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal
wajib memiliki status hukum atau kebangsaan kapal. Latar belakang perlunya
kapal mempunyai kebangsaan yaitu :
- Tidak ada suatu negara manapun
di dunia mempunyai kekuasaan hukum di laut bebas.
- Pelayaran melibatkan berbagai
kapal dari berbagai negara dan memasuki wilayah negara lain.
- Adanya keterkaitan beberapa hak
dan kewajiban atau negara dan warganya.
- Point-point di atas dikuatkan
pasal 92 UNCLOS 82 yang bunyinya: kapal hanya boleh berlayar dengan suatu
negera berbendera dengan demikian kapal di laut adalah wilayah negara
bendera kapal yang diperluas (Flag State Yuridiction)
Untuk
menghindari suatu kevakuman hukum di atas kapal, maka kapal wajib memiliki
kebangsaan. Persyaratan untuk memperoleh kebangsaan adalah kapal sudah
dibukukan dalam daftar (register) kapal. Walaupun menurut KUHD pasal 314,
pendaftaran kapal dibukukan dalam daftar (register) kapal, pada kenyataannya
pendaftaran kapal merupakan sesuatu yang wajib, mengingat :
- Merupakan persyaratan utnuk memperoleh
kebangsaan (UU No. 17 Tahun 2008)
- Kewajiban nahkoda untuk
menyimpan akta pendaftaran di kapal( KUHD pasal 347)
- Di kapal harus ada
ikhtisardaftar kapal (KUHD pasal 374)
- Sanksi pidana untuk nahkoda
jika tidak mempunyai akta pendaftaran (KUHD Pasal 561)
Suatu
kebangsaan atau surat laut tidak berlaku bila :
- Kapal didaftarkan di luar
negeri
- Kapal tidak cocok lagi dengan
pemiliknya (ganti pemilik)
- Kapal hilang atau dibajak
- Konstruksi kapal berubah
- Atas putusan pengadilan
- Kapal ganti nama
Adapun
prosedur pendaftaran kapal sebagai berikut :
- Pemilik kapal membawa dokumen
dan sertifikat kapal ke port of registration yang ia kehendaki
- Kapal ditaksir ulang
(valuation) nilainya
a.
Untuk perhitungan bea matrix dan bea balik nama
b.
Ditetapkan nilainya dan dikeluarkan surat keterangan untuk membayar dan
membayar ke kantor bendahara negara dengan bukti pembayaran
- Pemilik ke kantor Syahbandar
dengan pegawai pendaftaran akan mencatat dalam buku registrasi kapal
selanjutnya dikeluarkan GROSS AKTE (Certificate Of Registration) dan di
kapal dipasang TANDA SELAR
No comments:
Post a Comment