Friday, January 5, 2018

TARIF JASA KEPELABUHANAN=4

b.    Pola penataan system pentarifan
1)    Pentarifan dengan pola “Production Line”. Yaitu pola pentarifan berdasarkan “Line of Business” yang dikaitkan dengan pola standarisasi produktivitas dari masing-masing aktivitas pelayanan jasa kepelabuhanan, meliputi kegiatan secara terus menerus (continues activity), kegiatan secara bertahap/ berkala dan kegiatan antara terus menerus dan bertahap.
Pola tersebut akan membutuhkan  :
a)    Tarif Diferensiasi
Yaitu pola penetapan tariff menurut aktivitas pelayanan dikaitkan dengan segmentasi pasar

b)    Tarif Progresif
Yaitu pola penetapan tariff menurut dimensi waktu

c)    Tariff Reward dan Penalty
Yaitu pola penetapan tariff melalui discount tariff kepada kegiatan yang mencapai target operasi dan tariff penalty kepada pengguna jasa yang tidak mencapai target operasi.

d)    Tarif Paket
Yaitu pola penetapan tariff dengan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa melalui pembayarab secara paket kegiatan tertentu.

2)    Formulasi Penyesuaian Tarif secara Berkala
Dalam rangka mengantisipasi semakin tertinggalnya waktu pemberlakuan tariff dengan kenaikan harga-harga secara umum, maka perlu ditetapkan pola penetapan tariff melalui bentuk formulasi yang memperhitungkan kenaikan variable terkait.

3)    Tarif Promosi
Pada kondisi dimana suatu pelabuhan memiliki potensi pertumbuhan pelayanan, namun karena kondisi tertentu, kenaikan throughput tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia, maka dalam rangka optimalisasi fasilitas dan peralatan diperlukan kebijakan penetapan tariff promosi untuk merangsang pengguna jasa menggunakan fasilitas dan peralatan pelabuhan.

4)    Tarif Pelabuhan Cabang dan Tarif Individu
Pada kondisi jenis pelayanan tertentu sering kali memiliki variabilitas yang tinggi untuk masing-masing Cabang Pelabuhan, seperti missal untuk jenis pelayanan air, listrik dan telepon, maka agar besaran tariff dapat terkait dengan biaya eksploitasi yang berlainan, diperlukan kebijakan pentarifan dengan pola tariff pelabuhan Cabang (pemberian otonomi)

Dalam hal suatu pelabuhan memerlukan penetapan tersedniri disbanding pelabuhan lainnya, maka diperlukan pola “individual port tariff”

5)    Terif Kesepakatan
Dimungkinkan adanya tariff berdasarkan kesepakatan dengan mengacu pada tariff pedoman (ketentuan yang berlaku)

6)    Pola Susidi Silang
Posisi saat ini biaya pokok di pelabuhan utama disbanding dengan pelabuhan lainnya lebih kecil disbanding besaran tariff yang berlaku, sehingga sering kali pelabuhan non utama menderita kerugian untuk itu perlu dilakukan pola subsidi silang agar di pelabuhan non utama pola penetapan besaran tariff bisa ditekan lebih rendah disbanding di pelabuhan utama.

8.    PERBADINGAN MEKANISME PENYESUAIAN TARIF DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
a.    Mekanisme Penyesuaian Tarif di Indonesia
Mekanisme penyesuaian tariff jasa kepelabuhanan diawali dari salah satu atau masing-masing PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) mengajukan usulan kepada Menteri Perhubungan dengan dilengkapi alas an-alasan dan usulan besaran tarifnya.  Selanjutnya oleh Menteri Perhubungan akan dilakukan pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh staf Kementrian Perhubungan dengan melibatkan unsure-unsur yang terkait seperti bagian Perencanaan, Bagian TU BUMN, Biro Hukum dan KSLN dengan emngundang unsure Direktorat jenderal Perhubungan Laut dan BUMN yang mengusulkan.

Dasar pertimbangan dalam penetapan tariff adalah biaya pokok per masing-masing kegiatan yang dihitung oleh BUMN yang bersangkutan maupun menggunakan konsultan dalam mengerjakannya.
Dari hasil pembahasan akan dihasilkan rekomendasi besaran tariff dan pengaturannya yang diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.  Pada tahap ini kepentingan makro ekonomia= akan ditekankan, sehingga besaran tariff dan waktu pemberlakuan akan dipertimbangkan secara masak-masak.  Jika persetujuan dari Menteri Perhubungan telah turun, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan masa sosialisasi kepada pengguna jasa pelabuhan dan selanjutnya baru ditetapkan tanggal pemberlakuan.
Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan lancer maka dibentuk sebuah tim pemantauan tariff yang akan menampung beberapa permasalahan yang mungkin timbul yang nantinya  dapat dipergunakan sebagai bahan perbaikan system pentarifan di masa mendatang.

b.    Mekanisme Penyesuaian Tarif di Singapura
Oriantasi kebijaksanaan system pentarifan lebih diarahkan pada peningkatan efisiensi biaya dan keefektifan system kerja, sedang untuk merangsang pengguna jasa agar lebih banyak berkunjung, diberikan berbagai macam potongan (discount) tariff.
Tarif jasa pelabuhan ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan dalam hal ini “Port Singapore Authority (PSA)”.  Proses penyesuaian tariff diawali dengan penyusunan proposal yang disertai dengan alas an-alasannya oleh PSA, yang selanjutnya diajuka kepada Menteri Perhubungan Singapore apakah akan disetujui/ ditolak dengan mempertimbangkan aspek perekonomian Negara maupun aspek keuangan Negara. Sebelum diputuskan Menteri Perhubungan akan mengusulkan penyesuaian tariff tersebut pada siding cabinet, umumnya persetujuan tariff dalam bentuk tariff plafond tertinggi dan jika telagh disetujui maka PSA bisa memberlakukan tariff baru.  Disitu PSA dapat menentukan discount tariff yang diberikan kepada pengguna jasa.

Singapore menganut “individual port tariff” yang berarti mengenal adanya pengolongan tariff, sedang struktur tariff terlihat dalam bentuk tariff paket dan jenis tergantung dari system pengenaannya yang ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan fasilitas dan jasa sesuai jenis pelayanannya.

Penetapan tariff di Singapura dilakukan dalam bentuk tariff tetap (fixed tariff).  Oleh karena Singapura mempunyai perekonomian yang stabil, perubahan kenaikan biaya tidak banyak terjadi.  Hal inilah yang menyebabkan tariff yang berlaku dapat bertahan laman.

d)    Mekanisme Penyesuaian Tarif di Malaysia
Kebijaksaan system pentarifan jasa pelabuhan mengacu kepada Undang-Undang tahun 1063 (by Law 1963), yang mana pengaturan dan pemberian persetujuan tariff dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah hanya memberikan persetujuan dalam bentuk tariff plafond tertinggi (ceiling tariff).  Sedangkan penyeleggara pelabuhan berhak menentukan besaran tariff dibawah plafond dan berhak pula memberikan discount tariff kepada pengguna jasa, serta penentuan kebijaksaan pengaturan yang berhubungan dengan pola operasional pelayanan pelabuhan.

Prosedur penyesuaian tariff diawali dengan membentuk tim penyusun usulan penyesuaian tariff yang selanjutnya hasil tim tersebut akan dibahas pada tingkat “Port Concultative Committee”, jika disetujui akan diajukan usulan kepada Menteri Transportasi.  Menteri Transportasi akan membahas kondisi financial, ekonomi nasional dan kondisi social yang memberikan dampak positif dan negative bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Alaysia menganut system “individual port tariff”.  Jenis tariff ditentukan berdasarkan jenis pelayanan yang telah ditetalkan.  Struktur tariff mengenakan tariff paket yaitu berupa potongan tariff, tergambar juga adanya beberapa tingkat tariff dari suatu jenis tariff didasarkan pada system pungutan yang berlaku.

Malaysia menetapkan tariff berdasarkan plafond tariff tinggi.  Dalam hal ini berbarti dalam menentukan besaran tariff telah diperhitungkan perkiraan kenaikan biaya pada satu kurun waktu  tertentu dimasa yang akan datang.  Artinya, untuk 4 tahun mendatang telah dierkiranakan adanya kenaikan biaya.  Oleh sebab itu dalam penetapan tariff telah diperhitungkan kondisi tariff yang dapat bertahan.

e)    Mekanisme Peneysuaian Tarif di Thailand
Kebijaksanaanpentarifan didasarkan pada penetapan tariff maksimum dan minimum yang diarahkan pada kontribusi financial dan untuk kebijaksaan yang dapat mendorong kemandirian pengembangan usaha.  Perhitungan tariff didasarkan pada :basic cost”, pada beberapa jenis tariff diberlakukan system tariff progresif disamping tariff promosi.  Dalam hal-hal tertentu dikenakan tariff Penalty untuk menjaga system kerja yang dapat berjalan dengan lancer.

Prosedur penentuan/ penyesuaian tariff dilakukan oleh PAT dengan Assosiasi Shipping Co mengenai besaran tariff.  Hasilnya disampaikan kepada Menteri Transportasi untuk diteruskan kepada Director General of the Port Authirity of Thailand yang akan membuat keputusan penetapan tariff.

Dalam proses penentuan tariff, Port Authority of Thailand menetapkan tariff sesuai dengan tingkat tariff labuh (light dues) dan tariff tambat (berth hire), penetapan tariff disusun dalam rencana 5 tahun yaitu, tariff yang akan diberlakukan setiap tahunnya dari tahun 1993 samai dengan tahun 1997.  Dalam hal ini dengan adanya penetapan tariff tersebut, berarti juga kenaikan tariff telah diketahui jauh sebelumnya oleh pemakai jasa seperti tariff tambat di dermaga petikemas dan dermaga conventional, setiap tahun akan naik sebesar Baht 0,50 (100 GRT/jam) atau naik 8,2% bila disbanding tariff 1993 dengan tariff tahu 2994.  Tarif jasa labuh pada tahun 1995 akan naik 33% disbanding tariff tahun 1993/1994.  Demikian juga tariff untuk tahun 1997 akan naik 25% dari tariff tahun 1996.

Perencanaan penetapan besaran tariff tersebut telah mempertimbangkan dampak kenaikan biaya, disamping kondisi ekonomi nasional.  Perencanaan tariff demikian dapat disebut sebagai perencanaan yang berorientasi pada makro economi policy.
Selanjutnya perlu ditambahkan disini, bahwa Thailand menganut pola pentarifan ESCAP, dimana jenis tariff ditentukan berdasarkan pelayanan yang diberikan, sedangkan struktur tariff menggunakan tariff paket.


Contoh Perhitungan Biaya Pokok Jasa Labuh
Dalam rangka penetapan besaran Penyesuaian Tarif Jasa Labuh


NO

U R A I A N
BIAYA TETAP
BIAYA VARIABEL
TOTAL BIAYA

1










2










3










4










Biaya Operasi Langsung (BOL)
i.      Biaya Pegawai
j.      Biaya Bahan
k.     Biaya Pemeliharaan
l.      Biaya Penyusutan
m.   Biaya Asuransi
n.     Biaya Sewa
o.    Biaya Administrasi Kantor
p.    Biaya Umum
Jumlah 1

Biaya Operasi Tidak Langsung (BOTL)
i.      Biaya Pegawai
j.      Biaya Bahan
k.     Biaya Pemeliharaan
l.      Biaya Penyusutan
m.   Biaya Asuransi
n.     Biaya Sewa
o.    Biaya Administrasi Kantor
p.    Biaya Umum
Jumlah 2

Biaya Penunjang Operasi
i.      Biaya Pegawai
j.      Biaya Bahan
k.     Biaya Pemelihraan
l.      Biaya Penyusutan
m.   Biaya Asuransi
n.     Biaya Sewa
o.    Biaya Administrasi Kantor
p.    Biaya Umum
Jumlah 3

Biaya Pengelolaan Kantor Pusat
i.      Biaya Pegawai
j.      Biaya Bahan
k.     Biaya Pemelihraan
l.      Biaya Penyusutan
m.   Biaya Asuransi
n.     Biaya Sewa
o.    Biaya Administrasi Kantor
p.    Biaya Umum
Jumlah 4


Rp. 1,103,403,708
   -
    -
-
-
-
-
Rp.  1,103,403,708


Rp. 551,701,854
-
-
-
-
-
-
Rp. 551,701,854


Rp. 331,021,112
-
-
-
-
-
-
Rp.331,021,112


Rp. 220,680,742
-
-
-
-
-
-
Rp. 220,680,742


 -
 -
Rp.  422,659,320
-
-
-
-
Rp.  422,659,320


-
-
Rp. 211,329,660
-
-
-
-
Rp. 211,329,660


-
-
-
-
-
-
-
-


-
-
-
-
-
-
-
-


Rp.  1,103,403,708
-
Rp. 422,659,320
-
-
-
-
Rp.  1,526,063,028


Rp. 551,701,854
-
Rp. 211,329,660
-
-
-
-
Rp. 763,031,514


Rp. 331,021,112
-
-
-
-
-
-
Rp. 331,021,112


Rp. 220,680,742
-
-
-
-
-
-
Rp. 220,680,742




NO
URAIAN
BIAYA TETAP
BIAYA VARIABEL
TOTAL BIAYA

1
2
3
4

Biaya Operasi Langsung (BOL)
Biaya Operasi Tidak langsung (BOTL)
Biaya Penunjang Operasi (BPO)
Biaya Pengelolaan Kantor Pusat (BPKP)

Jumlah 1 s/d 4 --- >  (x)

Rp.     1,103,403,708
Rp.        551,701,854
Rp.       331,021,112
Rp.       220,680,742

Rp.    2,206,807,416

Rp.  422,659,320
Rp.  211,329,660
-
-

Rp.  633,988,980

Rp.  1,526,063,028
Rp.     763,031,514
Rp.     331,021,112
Rp.     220,680,742

Rp.  2,840,796,396

Keterangan :
-      Biaya Pokok (X)            = Rp. 2,840,796,396
-      Produksi (Y)                  = 35,757,187 (Jumlah GT Kapal Barang & Penumpang tahun 2010)
-       Biaya Satuan Jasa / Segmen Usaha = (Total Biaya Pokok) + margin 10 %
                                                                                         Produksi
                                                                  = (Rp. 2,840,796,396) + (10 % x Rp.. 2.840.796.396) 
                                                             35,757,187
-       Biaya Satuan Jasa ( Labuh)                = Rp. 79.45 (Dalam Negeri)
                                                                 = (Rp. 79,45 x 150%)
                                                                     US$. 1 = Rp. 9.000,-
                                                                 =  US$. 0.013 (Luar Negeri)

1.      UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
2.      PP Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
3.      PM 51 TAHUN 2015 Tentang : Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
4.      Peraturan Menteri  PM 10 Tahun 2016 Tentang : Tarif Angkutan Barang Di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
5.      Peraturan Pemerintah PP 64 TAHUN 2015Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
6.      Peraturan Menteri : PM 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal
7.      Peraturan Menteri : PM 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
8.      Peraturan Menteri PM 20 Tahun 2016 Tentang pengelolaan Dan Pembinaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
9.      Peraturan Menteri PM 21 Tahun 2016Tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
10.  Peraturan Menteri PM 33 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air
12.  PM 69 Tahun 2015 Tentang Petunjuk pelaksanaan jenis dan  tariff  atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,

13.  Peraturan Menteri PM 95 TAHUN 2015Tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan Yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...