A. PELAYANAN BARANG
1.
Pelayanan Jasa Dermaga untuk Barang
Barang
yang dibongkar atau dimuat di pelabuhan melalui dermaga. Proses pelayanannya
melalui permintaan pelayanan kapal dan barang (PPKB) untuk pelayan barang.
Proses pembayaran jasa dermaga berdasarkan BL/manifes dan kelebihna ukuran
barang (KUB) yang kemudian dituangkan dalam formulir bukti pemakaian jasa
dermaga (BPJD).
Rumus
tarif jasa dermaga: Tonase barang
(ton/m3) x tarif
2.
Pelayanan Barang untuk Penumpukan Barang
di Gudang atau di Lapangan
Pelayanan
ruang penumpukan akan diberikan bila pengguna jasa:
1.
Mengajukan SBO ke pemilik
gudang/lapangan penumpukan dengan Melampirkan BL/manifes barang yang akan di
tumpuk
2.
Jasa pemakaian ruang penumpukan akan
di terbitkan apabila barang tersebut Telah keluar atau berdasarkan kesepakatan
pemilik barang dan operator gudang.
3.
secara umum nota tagihan pemakaian
ruang penumpukan diterbitkan berdasarkan:
a.
BL (manifest barang yang akan di
tumpuk di gudang)/DO;
b.
KUB (kelebihan ukuran barang);
c.
Lamanya barang di tumpuk di gudang.
Rumus jasa pemakaian ruang penumpukan:
Ton/m3 barang x Tarif x Lama
penumpukan
3.
Tarif Pas Kendaraan
Pas
kendaraan dikenakan terhadap kendaraan yang keluar-masuk pelabuhan,baik yang
melakukan kegiatan maupun yang tidak melakukan kegiatan. Kendaraan yang
melakukan pembongkaran atau pemuatan dikenakan tarif pas kendaraan.
Rumus pas kendaraan: (Tonase barang/7 Ton) x Tarif
Catatan: Pembagi
barang sesuai dengan kondisi pelabuhan.
Pelayanan
barang tarif dikenakan dan di buat berdasarkan:
1.
Pranota Bukti Pemakaian Jasa Dermaga;
2.
Pranota Bukti Pemakaian Ruang
Penumpukan;
3.
Pranota Bukti Uang Pas Kendaraan;
Poin
1, 2, dan 3 diajukan ke Divisi Komersial, kemudian Divisi Komersial menerbitkan
Nota Daftar Perhitungan Sementara Sewa Penumpukan dan Uang Dermag, kemudian
pengguna jasa membayar ke bank, dan proses pelayanan pun selesai.
4.
Prosedur Pelayanan Peti Kemas
Berikut
ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pelayanan peti kemas.
1.
Sistem pengoperasian bongkar/muat
kontainer di pelabuhan
Dalam
melaksanakan sistem pengoperasian bongkar muat kontainer, dikenal ada dua macam
status:
a.
Status FCL (full container load) dengan urutan sebagai berikut:
(1)
Membongkar kontainer isi dan kosong
dari kapal, mengangkut (haulage),
menurunkan (lift off), dan
menyusunnya (stacking) di lapangan
penumpukan (container yard);
(2)
Menaikkan (lift on) kontainer isi dan kosong, mengangkut (haulage),
dan memuatnya ke kapal.
b.
Status LCL (Less than container load) denagn urutan sebagai berikut:
(1)
Membongkar kontainer isi dari kapal,
mengangkut (haulage), menurunkan (lift off )menyusun (stacking)di lapangan penumpukan (CY), manaikkan (lift on), mengangkut (haulage) ke CFS, mengeluarkan, dan
menyusunnya di tempat penumpukan barang;
(2)
Menaikkan (lift on) kontainer isi dari areal CFS, mengangkut (haulage) ke lapangan penumpukan,
menurunkan (lift off), menyusun (stacking), menaikkan (lift on), mengangkut (haulage), dan memuatnya ke kapal.
2.
Sistem Pelayanan Kontainer/barang
Pelayanan
system kontainer yang dimulai dari pintu masuk sampai tiba di lapangan
penumpukan serta ke kapal, atau sebaliknya, merupakan suatu sistem pelayanan
terpadu, dimana pelayanan tersebut membentuk suatu mata rantai yang tidak dapat
dipisahkan serta di tata khusus di bawah suatu penanganan, yaitu terminal
kontainer. Dalam pelaksanaan operasional, terminal kontainer tidak terlepas
dari:
a.
Freigth
forwading (EMKL);
b.
Shipping
line (perusahaan pelayaran);
c.
Consignee
(penerima);
d.
Shipper
(pengirim);
e.
Custom
(bead
an Cukai).
3.
Pelayanan receiving container status FCL
a.
EMKL mengajukan permohonan pelayanan
jasa/model 1E dan PEB ke bagian
pembuatan nota dan kartu kuning (perencanaan operasi menetukan posisi kontainer
di CY dan menuangkannya pada kartu kuning).
b.
setelah pembayaran, EMKL membawa
kuitansi bank, nota, model 1E dan PEB, serta kartu kuning ke bagian pelaksana gate ekspor.
c.
pelaksana gate ekspor membukukan dan menyerahkan kartu kuning kepada supir
trailer.
d.
Tiba di CY, supir trailer menyerahkan
kartu kuning kepada pelaksana Lapangan ekspor.
e.
Pelaksana lapangan ekspor menuju
lokasi penumpukan sesuai petunjuk kartu kuning dan pelaksanaan fisik (lift off).
4.
Pelayanan receiving barang status LCL
a.
EMKL mengajukan permohonan palayanan
jasa / model 1E dan PEB ke bagian pembuatan nota berdasarkan BPRP (bukti
pemakaian ruang penumpukan) yang dibuat oleh pelaksana CFS ekspor.
b.
Setelah pembayaran, EMKL membawa
kuitansi bank, model 1E, nota, serta PEB dan menyerahkannya ke bagian pelaksana
CFS ekspor (report receiving).
c.
Pelaksanaan fisik (barang ditumpuk di
dalam gudang).
5.
Pelayanan delivery container status FCL
a.
EMKL mengajukan permohonan pelayanan
jasa/model 1E dan DO (delivery order)
ke bagian pembuatan nota dan kartu biru.
b.
Setelah pembayaran, EMKL membawa
kuitansi bank, model 1E, nota, DO, serta kartu biru ke bagian pelaksana gate impor.
c.
Pelaksana gate impor membukukan dan menyerahkan kartu biru kepada supir
trailer.
d.
Tiba di CY, supir trailer memberikan
kartu biru kepada pelaksana lapangan impor menuju lokasi penumpukansesuai
petunjuk kartu biru dan pelaksanaan fisik (lift
on).
6.
Pelayanan delivery barang status LCL
a.
EMKL mengajukan permohonan pelayanan
jasa/model 1E dan DO (delivery order)
ke bagian pembuatan nota berdasarkan BPRD (bukti pemakaian ruangan penumpukan).
b.
Setelah pembayaran, EMKL membawa
kuitansi bank, model 1E, nota, Dan DO ke bagian pelaksanaan CFS impor (report delivery).
c.
Pelaksanaan fisik (barang keluar dari
gudang).
7.
Dokumen Kontainer
a.
Dokumen bongkar muat container adalah:
(1)
Master
cable;
(2)
Manifes;
(3)
Discharging
list;
(4)
Loading
list;
(5)
Ship
profile/ stowage plan;
(6)
Bay
plan;
(7)
Port
log;
(8)
Tally
sheet;
(9)
Master
statement:
(10) Ship condition report;
(11) Lay out
(perencanaan stacking di CY).
b.
Dokumen receiving container adalah:
(1)
Pelayanan jasa / model 1E (SBO);
(2)
Nota perhitungan muatan;
(3)
Kuitansi bank lunas;
(4)
Kartu kuning;
(5)
PEB (pemberitahuan ekspor barang).
c.
Dokumen delivery container adalah:
(1)
Pelayanan jasa/model 1E (DO);
(2)
Nota perhitungan bongkaran;
(3)
Kuitansi bank lunas;
(4)
Kartu biru;
d.
Dokumen receivingbarang adalah:
(1)
pelayanan jasa/model 1E (SBO);
(2)
Nota perhitungan muatan;
(3)
Kuitansi bank lunas;
(4)
BPRP (bukti pemakaian ruang
penumpukan:
(5)
PEB (pemberitahuan ekspor barang);
(6)
Tally
sheet;
(7)
Stuffing
list.
e.
Dokumen delivery barang adalah:
(1)
Pelayanan jasa/model 1E (DO);
(2)
Nota perhitungan bongkaran;
(3)
Kuitansi bank lunas;
(4)
BPRP (bukti pemakaian ruang
penumpukan);
(5)
Tally
sheet;
(6)
Stripping
list.
No comments:
Post a Comment