Friday, January 5, 2018

PELAYANAN BARANG

A.     PELAYANAN BARANG
1.   Pelayanan Jasa Dermaga untuk Barang
Barang yang dibongkar atau dimuat di pelabuhan melalui dermaga. Proses pelayanannya melalui permintaan pelayanan kapal dan barang (PPKB) untuk pelayan barang. Proses pembayaran jasa dermaga berdasarkan BL/manifes dan kelebihna ukuran barang (KUB) yang kemudian dituangkan dalam formulir bukti pemakaian jasa dermaga (BPJD).
Rumus tarif jasa dermaga: Tonase barang (ton/m3) x tarif
2.   Pelayanan Barang untuk Penumpukan Barang di Gudang atau di Lapangan
Pelayanan ruang penumpukan akan diberikan bila pengguna jasa:
1.       Mengajukan SBO ke pemilik gudang/lapangan penumpukan dengan Melampirkan BL/manifes barang yang akan di tumpuk
2.       Jasa pemakaian ruang penumpukan akan di terbitkan apabila barang tersebut Telah keluar atau berdasarkan kesepakatan pemilik barang dan operator gudang.
3.       secara umum nota tagihan pemakaian ruang penumpukan diterbitkan berdasarkan:
a.       BL (manifest barang yang akan di tumpuk di gudang)/DO;
b.       KUB (kelebihan ukuran barang);
c.       Lamanya barang di tumpuk di gudang.
     Rumus jasa pemakaian ruang penumpukan:
Ton/m3 barang x Tarif x Lama penumpukan
3.   Tarif Pas Kendaraan
Pas kendaraan dikenakan terhadap kendaraan yang keluar-masuk pelabuhan,baik yang melakukan kegiatan maupun yang tidak melakukan kegiatan. Kendaraan yang melakukan pembongkaran atau pemuatan dikenakan tarif pas kendaraan.
 Rumus pas kendaraan: (Tonase barang/7 Ton) x Tarif
 Catatan: Pembagi barang sesuai dengan kondisi pelabuhan.
Pelayanan barang tarif dikenakan dan di buat berdasarkan:
1.       Pranota Bukti Pemakaian Jasa Dermaga;
2.       Pranota Bukti Pemakaian Ruang Penumpukan;
3.       Pranota Bukti Uang Pas Kendaraan;
Poin 1, 2, dan 3 diajukan ke Divisi Komersial, kemudian Divisi Komersial menerbitkan Nota Daftar Perhitungan Sementara Sewa Penumpukan dan Uang Dermag, kemudian pengguna jasa membayar ke bank, dan proses pelayanan pun selesai.
4.   Prosedur Pelayanan Peti Kemas
Berikut ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pelayanan peti kemas.
1.       Sistem pengoperasian bongkar/muat kontainer di pelabuhan
Dalam melaksanakan sistem pengoperasian bongkar muat kontainer, dikenal ada dua macam status:
a.       Status FCL (full container load) dengan urutan sebagai berikut:
(1)     Membongkar kontainer isi dan kosong dari kapal, mengangkut (haulage), menurunkan (lift off), dan menyusunnya (stacking) di lapangan penumpukan (container yard);
(2)     Menaikkan (lift on) kontainer isi dan kosong, mengangkut (haulage), dan memuatnya ke kapal.
b.       Status LCL (Less than container load) denagn urutan sebagai berikut:
(1)     Membongkar kontainer isi dari kapal, mengangkut (haulage), menurunkan (lift off )menyusun (stacking)di lapangan penumpukan (CY), manaikkan (lift on), mengangkut (haulage) ke CFS, mengeluarkan, dan menyusunnya di tempat penumpukan barang;
(2)     Menaikkan (lift on) kontainer isi dari areal CFS, mengangkut (haulage) ke lapangan penumpukan, menurunkan (lift off), menyusun (stacking), menaikkan (lift on), mengangkut (haulage), dan memuatnya ke kapal.

2.       Sistem Pelayanan Kontainer/barang
Pelayanan system kontainer yang dimulai dari pintu masuk sampai tiba di lapangan penumpukan serta ke kapal, atau sebaliknya, merupakan suatu sistem pelayanan terpadu, dimana pelayanan tersebut membentuk suatu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan serta di tata khusus di bawah suatu penanganan, yaitu terminal kontainer. Dalam pelaksanaan operasional, terminal kontainer tidak terlepas dari:
a.       Freigth forwading (EMKL);
b.       Shipping line (perusahaan pelayaran);
c.       Consignee (penerima);
d.       Shipper (pengirim);
e.       Custom (bead an Cukai).
3.       Pelayanan receiving container status FCL
a.       EMKL mengajukan permohonan pelayanan jasa/model 1E dan PEB ke  bagian pembuatan nota dan kartu kuning (perencanaan operasi menetukan posisi kontainer di CY dan menuangkannya pada kartu kuning).
b.       setelah pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, nota, model 1E dan PEB, serta kartu kuning ke bagian pelaksana gate ekspor.
c.       pelaksana gate ekspor membukukan dan menyerahkan kartu kuning kepada supir trailer.
d.       Tiba di CY, supir trailer menyerahkan kartu kuning kepada pelaksana Lapangan ekspor.
e.       Pelaksana lapangan ekspor menuju lokasi penumpukan sesuai petunjuk kartu kuning dan pelaksanaan fisik (lift off).
4.       Pelayanan receiving barang status LCL
a.       EMKL mengajukan permohonan palayanan jasa / model 1E dan PEB ke bagian pembuatan nota berdasarkan BPRP (bukti pemakaian ruang penumpukan) yang dibuat oleh pelaksana CFS ekspor.
b.       Setelah pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, model 1E, nota, serta PEB dan menyerahkannya ke bagian pelaksana CFS ekspor (report receiving).
c.       Pelaksanaan fisik (barang ditumpuk di dalam gudang).
5.       Pelayanan delivery container status FCL
a.       EMKL mengajukan permohonan pelayanan jasa/model 1E dan DO (delivery order) ke bagian pembuatan nota dan kartu biru.
b.       Setelah pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, model 1E, nota, DO, serta kartu biru ke bagian pelaksana gate impor.
c.       Pelaksana gate impor membukukan dan menyerahkan kartu biru kepada supir trailer.
d.       Tiba di CY, supir trailer memberikan kartu biru kepada pelaksana lapangan impor menuju lokasi penumpukansesuai petunjuk kartu biru dan pelaksanaan fisik (lift on).
6.       Pelayanan delivery barang status LCL
a.       EMKL mengajukan permohonan pelayanan jasa/model 1E dan DO (delivery order) ke bagian pembuatan nota berdasarkan BPRD (bukti pemakaian ruangan penumpukan).
b.       Setelah pembayaran, EMKL membawa kuitansi bank, model 1E, nota, Dan DO ke bagian pelaksanaan CFS impor (report delivery).
c.       Pelaksanaan fisik (barang keluar dari gudang).
7.       Dokumen Kontainer
a.       Dokumen bongkar muat container adalah:
(1)     Master cable;
(2)     Manifes;
(3)     Discharging list;
(4)     Loading list;
(5)     Ship profile/ stowage plan;
(6)     Bay plan;
(7)     Port log;
(8)     Tally sheet;
(9)     Master statement:
(10) Ship condition report;
(11) Lay out (perencanaan stacking di CY).
b.       Dokumen receiving container adalah:
(1)     Pelayanan jasa / model 1E (SBO);
(2)     Nota perhitungan muatan;
(3)     Kuitansi bank lunas;
(4)     Kartu kuning;
(5)     PEB (pemberitahuan ekspor barang).
c.       Dokumen delivery container adalah:
(1)     Pelayanan jasa/model 1E (DO);
(2)     Nota perhitungan bongkaran;
(3)     Kuitansi bank lunas;
(4)     Kartu biru;
d.       Dokumen receivingbarang adalah:
(1)     pelayanan jasa/model 1E (SBO);
(2)     Nota perhitungan muatan;
(3)     Kuitansi bank lunas;
(4)     BPRP (bukti pemakaian ruang penumpukan:
(5)     PEB (pemberitahuan ekspor barang);
(6)     Tally sheet;
(7)     Stuffing list.
e.       Dokumen delivery barang adalah:
(1)     Pelayanan jasa/model 1E (DO);
(2)     Nota perhitungan bongkaran;
(3)     Kuitansi bank lunas;
(4)     BPRP (bukti pemakaian ruang penumpukan);
(5)     Tally sheet;

(6)     Stripping list.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...