PENGENALAN
GUDANG
Proses
penangan yang meliputi kegiatan penerimaan dan penyimpanan barang muatan kapal
laut serta penyerahan merupakan suatu proses produksi jasa pergudangan yang
mempunyai pengaruh cukup besar terhadap produktivitas suatu perusahaan
industry, terutama terhadap industry yang bahan bakunya impor atau didatangkan
dari tempat lain. Usaha pergudangan merupakan bagian dari kegiatan usaha
produksi jasa kepelabuhanan yang mempunyai peranan yang cukup penting dalam
menangani, menyusun, mengatur, serta memelihara muatan kapal, sampai barang
tersebut diserahkan ke consignee dalam
keadaan baik.
Pengertian Tentang
Gudang
Gudang
adalah suatu tempat atau bangunan yang beratap yang digunakan untuk menimbun,
menyimpan, menyortir dan mengepak suatu
barang dengan tujuan agar barang tersebut terhindar dari kerusakan dan
kehilangan akibat ulah manusia, binatang atau suhu atau cuaca. Gedung dikenal
dengan istilah warehouse. ditinjau dari segi pemanfaatannya gudang dapat dibagi
menjadi dua jenis gudang yaitu
1.
Private
werehouse yaitu fasilitas pergudangan yang dibangun khusus untuk kepentingan
sendiri, dimana pemilik gudang tidak berkewajiban menerima barang orang lain.
Contoh gudang persediaan dan gudang perbekalan.
2.
Publik
werehouse adalah fasilitas pergudangan yang dibangun untuk kepentingan usaha
dengan menitik beratkan pada kepentingan umum, dan ini merupakan kegiatan
perusahaan yang memberikan jasa persewaan gudang untuk umum.
Yang
termasuk dalam gudang public werehouse adalah
1). General Purpose werehouse adalah fasilitas pergudangan
yang biasanya diusahakan didaerah market atau distribution centre, khusus
penimbunan barang dalam penyaluran selanjutnya ke manufacturer, whole seller,
atau pengecer.
2). Special commodity werehouse, umumnya untuk penimbunan
hasil pertanian (agriculture) dan biasanya dibangun didaerah produksi pertanian
dan untuk kepentingan para pedagang perantara atau produsen.
3). Field Ware house, pada hakekatnya merupakan private
warehouse yang jauh dari public warehouse sehingga dijadikan sebagai public
warehouse.
4). Bonded warehouse adalah gudang yang dibangun disuatu
daerah tertentu tetapi berada dalam pengawasan be dan cukai dan berfungsi untuk
menimbun, memproses, repacking. Dan barang yang diproses tidak dikenakan bea
atau pungutan apapun, tetapi pada sat keluar dari daerah tersebut barang
dikenakan bea atau pungutan sesuai dengan ketentuan yang ada.
5). Cold storage adalah gudang untuk barang yang memerlukan
alat pengingin karena sifat barang yang mudah rusak misalnya ikan, buah, daging
sayur dan lain-lain.
6). Gudang api adalah gudang yang disediakan khusus
barang-barang yang mudah terbakar atau yang mudah meledak.
7) Gudang Entreport adalah gudang yang dapat digunakan
untuk menimbun barang, sementara barang tersebut belum dilunasi bea masuknya.
Gudang ini dibagi menjadi dua yaitu gudang entreport pemerintah dan entreport
swasta.
No comments:
Post a Comment