CHARTER KAPAL
1. Pengertian Umum Chater Kapal
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Charter Kapal adalah merupakan kegiatan sewa menyewa ruang kapal.
Didalam dunia pelayaran, Charter Kapal dapat kita ketahui ada tiga jenis system Charter kapal Yaitu :
a. Time Charter adalah system penyewaan kapal antara
pemilik kapal ( Ship’s Owner) dengan Penyewa (Charterer) yang di
dasarkan pada jangka waktu (lamanya penyewaan) yang di setujui bersama
oleh kedua belah pihak
· Persyaratan umum
1. Pemilik kapal, menerima sejumlah uang sewa ( charterer hire rate)
dari pihak penyewa ( Charterer) selanjutnya menyerahkan kapal dimaksud
kepada penyewa untuk dipergunakan mengangkut sejumlah barang muatan.
2. Waktu penyewaan( Lamanyan sewa menyewa) telah di tentukan ( satu,tiga,enam bulan atau satu tahun)
3. Ditentukan pula biaya-biaya apa saja yang menjadi beban pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
4. Semua beban yang terkait dengan kapal ( gaji ABK,perawatan kapal,
perbekalan dan lain-lainnya) menjadi beban tanggungan pihak pemilik
kapal ( ship’s owner) tetapi biaya-biaya pelabuhan sandar,DSB dimana
kapal yang di sewa itu singgah/ meninggalkan pelabuhan, bahan bakar
minyak,air minum dan biaya-biaya lain terkait dengan kepentingan
penyewa, maka semua beban biaya tersebut, menjadi tanggung jawab pihak
penyewa ( Charterer).
B. Voyage Charterer adalah suatu system penyewa
kapal antara pemilik dan penyewa kapal atas dasar satu atau beberapa
trayek angkutan./perjalanan kapal, dimana untuk trayek dimaksud, pemilik
kapal akan menyerahkan seluruh atau sebagian ‘Ruang Muatan’ ( Cargo
Space Available), Kepada penyewa Setelah yang bersangkutan membayar
tariff sewa per voyage ( Trayek perjalanan/ pengangkutan)
o Ketentuan umum:
1.Pemilik kapal akan menanggung semua biaya-biaya kapal baik saat
kapal berada di pelabuhan, dalam proses pengangkutan, semua biaya-biaya
kebutuhan kapal termaksuk bahan bakar dan air minum.
2.Penyewa hanya berkewajiban mambayar uang sewa muatan sesuai tariff
yang telah di sepakati bersama untuk satu trayek angkutan ( Voyage Hire
Rate)
C. Bareboat Charter adalah suatu system sewa menyewa
kapal, dimana pihak pemilik kapal, menyerah kapal dalam keadaan kosong,
tanpa ABK tetapi lengkap dengan segel sarana/peralatan dan perlengkapan
kapal untuk berlayar secara aman, setelah menerima uang sewa( Hire Rate)
dari pihak penyewa ( Charterer)
1. Hal-Hal yang di tulis dalam Perjanjian Charter ( Charter Party/ Surat perjanjian laut)
Dalam melakukan sewa menyewa kapal (chartere kapal) adapun hal-hal yang di tulis dalam melakukan perjanjian antara lain:
Ø Nama pencharter / alamat
Ø Nama alamat perusahaan pemilik kapal
Ø System pengangkutan ( Fiost)
Ø Waktu kedatangan kapal
Ø Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan
Ø Tarif sewa
Ø Term pembayaran
Ø Jumlah barang yang di angkut
Ø Tanggal muat dan sangsi
Ø Sistem bongkar muat
Ø Kewajiban pihak penyewa
Ø Ketentuan mengenai jangka waktu
Ø Ketentuan mengenai General Average
Ø Ketentuan Force Majeure
Ø Penyelesaian perselisihan
Ø Seluk beluk kapal melipiti :
* Nama kapal
* Tahun pembuatan kapal
* Status kapal ( milik,keganan/charter)
* Bendera
* GRT/NRT
* DWT ( Dead weight ton)
* Kapasitas muat
* Lain-lain atau ketentuan khusus
2.Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemilik kapal
Dalam kegiatan mencharter kapal adapun syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemilik kapal antara lain adalah :
1. Usia kapal dan GRT Maksud penentuan usia kapal dan GRT adalah untuk
menyesuaikan dengan persyaratan dari perusahaan asuransi ( muatan )
2. Kapal layak laut baik fisik maupun dokumen
* Dalam hal fisik dilihat secara visual
* Dokumen dicek validitas dokumen dan kelengkapan dokumen
3. Kapasitas derik
4. Tipe palka ( Singel Deck)
5. Tipe tutup palka kapal (MC Gregor atau Rolling Type)
6. Draft Maximum
7. Klasifikasi ( BKI: Biro Klasifikasi Indonesia)
8. Kecepatan kapal
9. –Grain capacity ( ruang muat untuk barang-barang curah)
Bale capacity ( ruang muat untuk barang dalam kantong/bags)
MEMBUKA CAKRAWALA ILMU PENGETAHUAN ANGKUTAN LAUT DAN KEPELABUHANAN DI INDONESIA
Thursday, January 4, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA
JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...
-
PROSEDUR PERMINTAAN PELAYANAN KAPAL DAN BARANG A. PELAYANAN ADMINISTRASI PENYANDARAN KAPAL DI Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) Oto...
-
Perusahaan Pelayaran Atau Shipping Company In Indonesia Alamat Perusahaan Pelayaran TENAGA BARU NUANSA PERSADA Jl. Bekasi Timur Raya...
-
ship List All A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W...
-
KEGIATAN PENGUSAHAAN PADA PERUSAHAAN PELAYARAN. PENGUSAHAAN/PENGOPERASIAN KAPAL Kegiatan pengusahaan kapal merupakan usaha pokok dari p...
-
PENDULUM NUSANTARA Dalam bahasa sederhananya, Pendulum Nusantara adalah sebuah sistem transportasi barang dengan menggunakan k...
-
Shipping companies 86 results for Shipping companies 1. DFDS Seaways B.V. (popu...
-
Alat-alat ukur penting kapal untuk instrumentasi dan mekanik Penggaris dan Skala Penggaris dan Skala Alat ini digunakan untuk me...
-
Macam – Macam Alat Ukur dan Fungsinya Berikut kita akan membahas mengenai macam-macam alat ukur yang ada saat ini. Alat Ukur Panjan...
-
Crewing companies in Malaysia Searchbox Home > Crewing companies > Malaysia Featured Employers ...
-
Offshore Shipping Company In Indonesia Bumi Armada Mrs. Rhizeta (Asst. Crew Manager Bumi Armada). Hp:+60193560563 / +60192560563, Of...
No comments:
Post a Comment