PROSEDUR PERMINTAAN
PELAYANAN KAPAL DAN BARANG
A. PELAYANAN ADMINISTRASI
PENYANDARAN KAPAL DI PPSA
Sebelum
melakukan kegiatan di pelabuhan, perusahaan pelayaran, bongkar muat, dan EMKL
bersama-sama mengajukan permintaan pelayanan kapal dan barang dengan mengisi
blanko PPKB (Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang), yang di dalamnya berisi
permintaan:
1.
pelayanan labuh tambat kapal;
2.
pelayanan air kapal;
3.
pelayanan pandu kapal/tunda telepon
4.
pelayanan barang;
dengan
melengkapi/ dilampiri dokumen pendukung, antara lain:
1.
Master
cable;
2.
Surat ukur kapal;
3.
Ship’s
particulair,
4.
Manifes;
5.
Loading
list/SI/SBO (surat bukti obslag);
6.
stowage
plan;
7.
SPKBM (surat perintah kerja bongkar
muat);
8.
KPPK (Keputusan Penetapan Penyandaran
Kapal);
9.
Operation
planning (OP);
10.
Surat pernyataan menjaga kebersihan
dermaga;
11.
1B1 khusus kapal tanker untuk
pelayanan jasa pipa terpadu;
12.
surat izin truck losing,
13.
Bukti pembayaran upper.
Setelah
melengkapi dokumen tersebut di atas, proses pelayanan kapal dan barang
ditetapkan di forum PPSA, yang di hadiri oleh:
1.
PT (Persero) Pelabuhan Indonesia selaku coordinator;
2.
Administrator pelabuhan selaku
pengawasan umum;
3.
Perusahaan pelayaran selaku user,
4.
PBM selaku pelaksana kegiatan bongkar
muat di pelabuhan;
5.
EMKL selaku user pemilik barang atau yang mewakili pemilik barang;
6.
Bea dan Cukai selaku petugas pemeriksa
kelengkapan dokumen barang;
7.
Karantina hewan dan tumbuh-tumbuhan
selaku petugas pemeriksa pelaksanaan karantina manusia, hewan, dan
tumbuh-tumbuhan untuk mencegah penularan penyakit;
8.
Surveyor
selaku
petugas survei barang yang akan dibongkar atau dimuat di kapal;
9.
Ban untuk mempermudah jasa pelayanan
di pelabuhan.
Pelaksanaan
penetapan untuk pelayanan tersebut di sepakati bersama dan ditandatangani oleh
pihak PT (Persero) Pelabuhan Indonesia selaku operator pelabuhan sekaligus
coordinator PPSA. Kemudian hasil penetapan di PPSA disebarluaskan ke instansi
terkait, antara lain Administrator Pelabuhan, Bea dan Cukai, Karantina
Perusahaan Pelayaran, PBM, EMKL, dan instansi lainnya yang memerlukan.
Setelah
ada penetapan di PPSA, secara operasional pelayanan kapal dan barang dapat
disampaikan sebagai berikut:
1.
Pelayanan kapal masuk (berlabuh di
kolam pelabuhan)
a.
Secara berkala (mingguan) perusahaan pelayanan menyampaikan daftar rencana kedatangan kapal (ship arrival list/SAL) untuk perencanaan
periode satu minggu yang akan datang ke pelabuhan Belawan (PPSA)
b. Perusahaan
pelayaran mengajukan permintaan pelayanan kapal masuk dengan form PPKB dilampiri Nota Uper.
c. PPSAmenetapkan
keputusan penyandaran kapal.
2.
Pelayanan kapal tambat
a.
Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum
kapal tiba, perusahaan pelayaran bersama-sama perusahaan bongkar muat
mengajukan permintaan pelayanan kapal tambat, kegiatan bongkar muat, dan
penumpukan barang dengan form PPKB ke
PPSA dilampiri Nota Uper.
(1)
Bagi kapal yang disaratkan membayar
upper.
(2)
Tidak melampirkan Nota Uper bila telah
memenuhi ketentuan bebas uper.
b.
Pelabuhan (PPSA) merencanakan dan
menetapkan serta menyetujui Pelayanan
penambatan kapal, kegiatan bongkar muat, dan penumpukan barang berdasarkan
urutan kedatangan kapal dan skala prioritas.
c.
Pelayanan teknis kapal tambat,
kedatangan bongkar muat barang, dan Penumpukan barang.
3.
Pelayanan kapal pindah tambat
a.
Perusahaan pelayaran bersama-sama
perusahaan bongkar muat Mengajukan permintaan pelayanan kapal pindah tambat dan
kegiatan bongkar muat dengan formPPKB
ke PPSA.
b.
Pelabuhan (PPSA) merencanakan dan
menetapkan serta menyetujui Pelayanan
pemindahan penambatan kapal, kegiatan bongkar muat, dan penumpukan barang
berdasarkan urgensi.
c.
Pelayanan teknis kapal pindah tambat,
kegiatan bongkar muat , dan Penumpukan barang.
4.
Pelayanan kapal keluar
a.
Perusahaan pelayaran mengajukan
permintaan pelayanan kapal keluar Dengan
form PPKB ke pelabuhan.
b.
Pelayanan teknis kapal keluar.
c.
Penerbitan tagihan nota rampung.
Setelah
ditetapkan di PPSA, dilakukan pelayanan fisik kapal yang meliputi pelayanan
pandu, tunda, kepil, dan sandar kapal yang secara garis besar di bagi menjadi
dua: pelayanan kapal, yaitu pelayanan pemanduan (pandu, tunda, dan kepil) dan
pelayaran tambat kapal (dermaga yang digunakan kapal untuk tertambat/sandar).
No comments:
Post a Comment