Friday, January 5, 2018

TARIF JASA KEPELABUHAN =2

3)    Pengertian tatanan waktu dan satuan pelayanan adalah  :

No

Jenis Pelayanan

Tatanan Waktu &
Satuan Ukuran

CONTOH
Dasar Pembedaan Tarif

1









































2

Pelayanan terhadap kapal :
a.     Jasa Labuh









b.    Jasa Pandu







c.     Jasa Tunda









d.    Jasa Tambat












Pelayanan terhadap Barang dan Penumpang

a.     Jasa Dermaga







b.    Jasa Penumpukan















c.     Jasa Penumpang per orang/ Pas Pelabuhan

GRT/ 10 hari











GRT/ Kapal







GRT/ Jam









GRT/ Etmal
















Ton / M3

Ton / M3
Ekor


Per Box

Ton/ M3 (barang umum)






Box/hari (petikemas)








Lembar

·         Ukuran kapal (GRT)
·         Kapal niaga dan bukan niaga
·         Untuk beberapa kunjungan dalam 10 hari
·         Kapal pelayaran dalam negeri dan luar negeri
·         Khusus :
-       Bebas (kapal Perang RI, kapal Negara, navigasi)
-       Keringanan (missal floating repair terkenan 75%)

·        

 Klasifikasi kapal (GRT)
·         Kelompok pelabuhan
·         Kapal LNG, LPG, Condensate
·         Khusus :
-       Bebas (kapal Rumah Sakit, kapal Perang RI)

·         Klasifikasi ukuran kapal (GRT dan waktu)
·         Lokasi Tunda (dalam daerah perairan) pelabuhan atau luar pelabuhan
·         Sifat pekerjaan (keadaan menggandeng/menunda kapal isi atau keadaan menggandeng menunda kapal kosong)

·         Ukuran kapal (GRT)
·         Masa/waktu tambat (1/4 etmal, ½ etmal, ¾ etmal, 1 etmal = 24 jam)
·        










Jenis dermaga (beton, besi/kayu, pelampung,   breasting/dolphin dan pinggiran)
·         Kapal pelayaran dalam negeri, luar negeri)
·         Batas waktu, bila melebihi waktu
·         Posisi tambat (tambat lampung)
·         Jenis kapal (Ferry/Roro)






·         Barang (ekspor, impor, antar pulau)
·         Barang BULOG, transshipment
·         Jenis (hewan besar kerbau dan sejenisnya, hewan kecil kambing dan sejenisnya)
·         Ukuran (petikemas 20’ atau diatasnya)

·         Tempat (gudangbtertutup, gudang terbuka/lapangan, penyimpanan hewan)
·         Lokasi (Lini I, Lini II)
·         Masa/ waktu (masa I, masa II, masa III)
·         Jenis sifat (barang umum, transshipment)
·         Ukuran petikemas 20’ dan diatas 20’
·         Jenis/status (kosong, isi, over height, over weight, over length)
·         Khusus :
-       Bebas
-       Likasi (Pel. Utama & Cargo)
-       Jenis (harian, bulanan, tahunan)

·         Jenis Kelas Terminal A, B dan C
·         Tempat (penumpang, pengantar/penjemput)


c.    Golongan Tarif
1)    Tarif yang berlaku di pelabuhan yang diselenggarakan oleh pemerintah
2)    Tariff yang berlaku di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero), meliputi  :
a)    Pelabuhan Utama (pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, tanjung Perak dan Makassar)
b)    Pelabuhan lainnya


2.    KEBIJAKAN PENTARIFAN
a.    Peraturan yang berlaku  :
1)    INPRES Nomor 4 Tahun 1985
Arah kebijaksanaan INPRES Nomor 4 Tahun 1985 dijabarkan lebih lanjut melalui SK Menhub dan SKB beberapa Menteri yang terkait.
Arah kebijaksanaan tersebut menyangkut masalah  :
a)    Tatalaksana angkutan barang antar pulau
b)    Biaya pelabuhan
c)    Biaya angkutan laut antar pulau
d)    Tatalaksana bongkar muat
e)    Ongkos pelabuhan muatan dan ongkos pelabuhantujuan
f)     Penguusan barang dan dokumen angkutan ;aut serta angkutan darat
g)    Keagenan Umum

b.    INPRES Nomor 3 Tahun 1991
INSTRUKSI Presiden Nomor 3 tahun 1991 antara lain berisi sebagai berikut  :
1)    Tarif jasa pelabuhan
Tariff jasa pelabuhan ditetapkan sebagai berikut :   
a)   Tariff jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, jasa tambat dan jasa pelayanan air,
bagi kapal pelayaran luar negeri berbendera Indonesia dan berbendera Asing diberlakukan sama.
b)  Tarif jasa pandu dihitung atas dasar GRT (Gross Registered Ton)
c)   Tarif jasa tunda dihitung atas dasar GRT per jam.
d)   Struktur tariff jasa dermaga ditata kembali
e)   Besarnya tariff jasa penumpukan dan masa penumpukan di pelabuhan ditata  kembali dengan memperhatikan kepentingan penyedia jasa, pepngguna jasa dan kepentingan umum.
2)    Tarif Angkutan Laut Antar Pulau
Tarif angkutan laut barang antar pulau ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan kesepakatan bersama dengan pengguna jasa.
3)    Tatalaksana bongkar muat barang (cargo handling)
Untuk mengrangi biaya bongkar muat barang yang meliputi stevedoring,   cargodoring, receiving dan delivery diambil langkah-langkah sebagai berikut  :
(a)  egiatan bongkar muat barang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan untuk tujuan tersebut (PBM).
(b)  Pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dilakukan dalam 3 (tiga) gilir kerja (shift)
Giliran kerja I             08.00 – 16.00
Gilir kerja II                16.00 – 24.00
Gilir kerja II                24.00 – 08.00
4)    Tarif Jasa Bongkar MuatI
(a)  Tarif jasa bongkar muat barang umum (general cargo) ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dengan berpedoman pada cara perhitungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
(b)  Besarnya upah tenaga kerja bongkar muat ditetapkan kesepakatan bersama antara perusahaan bongkar muat/ penyedia jasa dengan tenaga kerja bongkar muat dengan berpedoman pada cara perhitungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5)    Kebijakan umum pemerintah/ menteri perhubungan mengenai penetapan besaran tariff adalah  :
6)    Penetapan tariff dimaksudkan untuk mendorong terciptanya penggunaan prasarana dan sarana perhubungan secara maksimal dan efekif.
7)    Pemerintah menetapkan tariff jasa perhubungan demi menjamin kelangsungan penyelenggaraan perhubungan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan pengaruhnya terhadap harga produksi serta terjaminnya tingkat keselamatan.
8)    Pada prinsipnya tariff yang dipungut atas pelayanan jasa yang diberikan adalah untuk memperoleh kembali investasi yang telah dikeluarkan.

c.    Arah kebijakan Menteri Perhubungan delam RKM tentang Jenis dan Struktur Tarif Jasa Kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang diusahakan, bahwa besaran tariff jasa kepelabuhanan ditetapkan dengan memperhatikan  :
1)    Kepentingan pelayanan umum
2)    Kepentingan pemakai jasa
3)    Mendorong kelancaran
4)    Pengembalian biaya
5)    Pengembangan usaha

3.    FILOSOFI DAN FUNGSI TARIF
a.    Filosofi Tarif
1)    Tarif jasa kepelabuhanan merupakan harga dari pelayanan jasa yang diberikan kepada pengguna jasa dengan memperhatikan daya beli, segmentasi pasar serta kemampuan memproduksi jasa kepelabuhanan secara efisien dan berkesinambungan.
2)    Tarif jasa kepelabuhanan harus dapat menutup seluruh biaya (cost recovery)
3)    Tarif jasa kepelabuhanan dengan memperhitungkan cost recovery ditambah keuntungan yang wajar agar mampu mengembalikan investasi sehingga dapat menumbuh kembangkan perusahaan.
4)    Tarif jasa kepelabuhanan harus mampu mendorong peningkatan pelayanan dan produktivitas pelabuhan.
5)    Tarif jasa kepelabuhanan harus dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan mengantisipasi globalisasi serta mampu mendorong persaingan perdagangan yang semakin ketat.
b.    Fungsi Tarif
1)    Tarif jasa kepelabuhanan merupakan jantung bagi kelangsungan hidup pengusahaan pelabuhan.
2)    Tarif jasa kepelabuhanan berfungsi sebagai alat pengendali untuk menjamin dan mendorong penggunaan sumber daya secara optimal.
3)    Tarif jasa kepelabuhanan sebagai alat menajemen untuk pengendalian operasional dan pengembangan usaha pengusahaan pelabuhan.

4)    Tarif jasa kepelabuhanan berfungsi menjamin pengguna jasa untuk mendapatkan pelayanan dan kepastian usaha

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...