3) Pengertian
tatanan waktu dan satuan pelayanan adalah :
No
|
Jenis Pelayanan
|
Tatanan Waktu &
Satuan Ukuran
|
CONTOH
Dasar Pembedaan Tarif
|
1
2
|
Pelayanan
terhadap kapal :
a. Jasa Labuh
b. Jasa Pandu
c. Jasa Tunda
d. Jasa Tambat
Pelayanan
terhadap Barang dan Penumpang
a. Jasa Dermaga
b. Jasa Penumpukan
c. Jasa Penumpang per
orang/ Pas Pelabuhan
|
GRT/
10 hari
GRT/
Kapal
GRT/
Jam
GRT/
Etmal
Ton
/ M3
Ton
/ M3
Ekor
Per
Box
Ton/
M3 (barang umum)
Box/hari
(petikemas)
Lembar
|
· Ukuran kapal (GRT)
· Kapal niaga dan
bukan niaga
· Untuk beberapa
kunjungan dalam 10 hari
· Kapal pelayaran
dalam negeri dan luar negeri
· Khusus :
- Bebas (kapal Perang
RI, kapal Negara, navigasi)
- Keringanan (missal
floating repair terkenan 75%)
·
Klasifikasi kapal
(GRT)
· Kelompok pelabuhan
· Kapal LNG, LPG,
Condensate
· Khusus :
- Bebas (kapal Rumah
Sakit, kapal Perang RI)
· Klasifikasi ukuran
kapal (GRT dan waktu)
· Lokasi Tunda (dalam
daerah perairan) pelabuhan atau luar pelabuhan
· Sifat pekerjaan
(keadaan menggandeng/menunda kapal isi atau keadaan menggandeng menunda kapal
kosong)
· Ukuran kapal (GRT)
· Masa/waktu tambat
(1/4 etmal, ½ etmal, ¾ etmal, 1 etmal = 24 jam)
·
Jenis
dermaga (beton, besi/kayu, pelampung, breasting/dolphin dan
pinggiran)
· Kapal pelayaran
dalam negeri, luar negeri)
· Batas waktu, bila
melebihi waktu
· Posisi tambat
(tambat lampung)
· Jenis kapal
(Ferry/Roro)
· Barang (ekspor,
impor, antar pulau)
· Barang BULOG,
transshipment
· Jenis (hewan besar
kerbau dan sejenisnya, hewan kecil kambing dan sejenisnya)
· Ukuran (petikemas
20’ atau diatasnya)
· Tempat
(gudangbtertutup, gudang terbuka/lapangan, penyimpanan hewan)
· Lokasi (Lini I,
Lini II)
· Masa/ waktu (masa
I, masa II, masa III)
· Jenis sifat (barang
umum, transshipment)
· Ukuran petikemas
20’ dan diatas 20’
· Jenis/status
(kosong, isi, over height, over weight, over length)
· Khusus :
- Bebas
- Likasi (Pel. Utama
& Cargo)
- Jenis (harian,
bulanan, tahunan)
· Jenis Kelas
Terminal A, B dan C
· Tempat (penumpang,
pengantar/penjemput)
|
c. Golongan
Tarif
1) Tarif
yang berlaku di pelabuhan yang diselenggarakan oleh pemerintah
2) Tariff
yang berlaku di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
(dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero), meliputi :
a) Pelabuhan
Utama (pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, tanjung Perak dan Makassar)
b) Pelabuhan
lainnya
2. KEBIJAKAN
PENTARIFAN
a. Peraturan
yang berlaku :
1) INPRES
Nomor 4 Tahun 1985
Arah kebijaksanaan INPRES Nomor 4 Tahun 1985 dijabarkan lebih
lanjut melalui SK Menhub dan SKB beberapa Menteri yang terkait.
Arah kebijaksanaan tersebut menyangkut masalah :
a) Tatalaksana
angkutan barang antar pulau
b) Biaya
pelabuhan
c) Biaya
angkutan laut antar pulau
d) Tatalaksana
bongkar muat
e) Ongkos
pelabuhan muatan dan ongkos pelabuhantujuan
f) Penguusan
barang dan dokumen angkutan ;aut serta angkutan darat
g) Keagenan
Umum
b. INPRES
Nomor 3 Tahun 1991
INSTRUKSI Presiden Nomor 3 tahun 1991 antara lain berisi sebagai
berikut :
1) Tarif
jasa pelabuhan
Tariff jasa pelabuhan ditetapkan sebagai berikut
:
a) Tariff
jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, jasa tambat dan jasa pelayanan air,
bagi kapal pelayaran luar negeri berbendera Indonesia dan
berbendera Asing diberlakukan sama.
b) Tarif jasa pandu dihitung atas dasar GRT (Gross
Registered Ton)
c) Tarif jasa tunda dihitung atas dasar GRT per
jam.
d) Struktur tariff jasa dermaga ditata kembali
e) Besarnya
tariff jasa penumpukan dan masa penumpukan di pelabuhan
ditata kembali dengan memperhatikan kepentingan penyedia jasa,
pepngguna jasa dan kepentingan umum.
2) Tarif
Angkutan Laut Antar Pulau
Tarif angkutan laut barang antar pulau ditetapkan oleh penyedia
jasa berdasarkan kesepakatan bersama dengan pengguna jasa.
3) Tatalaksana
bongkar muat barang (cargo handling)
Untuk mengrangi biaya bongkar muat barang yang meliputi
stevedoring, cargodoring, receiving dan delivery diambil
langkah-langkah sebagai berikut :
(a) egiatan
bongkar muat barang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan untuk
tujuan tersebut (PBM).
(b) Pelaksanaan
kegiatan bongkar muat barang dilakukan dalam 3 (tiga) gilir kerja (shift)
Giliran kerja
I 08.00
– 16.00
Gilir kerja
II 16.00
– 24.00
Gilir kerja
II 24.00
– 08.00
4) Tarif
Jasa Bongkar MuatI
(a) Tarif
jasa bongkar muat barang umum (general cargo) ditetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dengan berpedoman
pada cara perhitungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
(b) Besarnya
upah tenaga kerja bongkar muat ditetapkan kesepakatan bersama antara perusahaan
bongkar muat/ penyedia jasa dengan tenaga kerja bongkar muat dengan berpedoman
pada cara perhitungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5) Kebijakan
umum pemerintah/ menteri perhubungan mengenai penetapan besaran tariff
adalah :
6) Penetapan
tariff dimaksudkan untuk mendorong terciptanya penggunaan prasarana dan sarana
perhubungan secara maksimal dan efekif.
7) Pemerintah
menetapkan tariff jasa perhubungan demi menjamin kelangsungan penyelenggaraan
perhubungan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan pengaruhnya
terhadap harga produksi serta terjaminnya tingkat keselamatan.
8) Pada
prinsipnya tariff yang dipungut atas pelayanan jasa yang diberikan adalah untuk
memperoleh kembali investasi yang telah dikeluarkan.
c. Arah
kebijakan Menteri Perhubungan delam RKM tentang Jenis dan Struktur Tarif Jasa
Kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang diusahakan, bahwa besaran tariff jasa
kepelabuhanan ditetapkan dengan memperhatikan :
1) Kepentingan
pelayanan umum
2) Kepentingan
pemakai jasa
3) Mendorong
kelancaran
4) Pengembalian
biaya
5) Pengembangan
usaha
3. FILOSOFI
DAN FUNGSI TARIF
a. Filosofi
Tarif
1) Tarif
jasa kepelabuhanan merupakan harga dari pelayanan jasa yang diberikan kepada
pengguna jasa dengan memperhatikan daya beli, segmentasi pasar serta kemampuan
memproduksi jasa kepelabuhanan secara efisien dan berkesinambungan.
2) Tarif
jasa kepelabuhanan harus dapat menutup seluruh biaya (cost recovery)
3) Tarif
jasa kepelabuhanan dengan memperhitungkan cost recovery ditambah keuntungan
yang wajar agar mampu mengembalikan investasi sehingga dapat menumbuh
kembangkan perusahaan.
4) Tarif
jasa kepelabuhanan harus mampu mendorong peningkatan pelayanan dan
produktivitas pelabuhan.
5) Tarif
jasa kepelabuhanan harus dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan mengantisipasi
globalisasi serta mampu mendorong persaingan perdagangan yang semakin ketat.
b. Fungsi
Tarif
1) Tarif
jasa kepelabuhanan merupakan jantung bagi kelangsungan hidup pengusahaan
pelabuhan.
2) Tarif
jasa kepelabuhanan berfungsi sebagai alat pengendali untuk menjamin dan
mendorong penggunaan sumber daya secara optimal.
3) Tarif
jasa kepelabuhanan sebagai alat menajemen untuk pengendalian operasional dan
pengembangan usaha pengusahaan pelabuhan.
4) Tarif
jasa kepelabuhanan berfungsi menjamin pengguna jasa untuk mendapatkan pelayanan
dan kepastian usaha
No comments:
Post a Comment