ASSOSIASI PERUSAHAAN PELAYARAN
INSA (Indonesian National Shipowners'
Association)
INSA (Indonesian National Shipowners' Association) adalah asosiasi
perusahaan pelayaran di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah
berdasarkan SK Menteri Maritim No. DP 10/7/9 tanggal 6 September 1967 yang
dikukuhkan dengan SK Menteri Perhubungan No. KP.8/AL.308/Phb-89 tanggal 28
Oktober 1989. INSA didirikan pada tanggal 6 September 1967 dengan kantor pusat
di Jl. Tanah Abang III No. 10, Jakarta 10160.
INSA mempunyai VISI sebagai infrastruktur pembangunan, perekonomian, alat
pemersatu kesatuan dan persatuan bangsa & negara, dan MISI adalah turut
memperdayakan pelayaran niaga nasional. serta fungsi adalah mempersatukan.
melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota dan mengarahkan kemampuan
usaha untuk mencapai tujuan bersama, menjadi tuan di negeri sendiri. Melalui
perjuangan yang panjang sejak didirikan, INSA telah dipercaya untuk
meningkatkan pelayaran nasional baik di Indonesia dan atau pada perdagangan
antar negara.
Program kerja Asosiasi yang paling utama adalah; Melaksanakan INPRES No.5
tahun 2005 untuk pemberdayaan dan Pengembangan armada nasional yang tangguh dan
mandiri dan kerjasama diantara seluruh anggota untuk mencapai efisiensi yang
maksimal dan untuk meningkatkan kekuatan perdagangan
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA ke XV 2011 Program Kerja
INSA adalah:
1). Menyebar-luaskan informasi bisnis untuk
menuntun para anggotanya.
2). Membina hubungan baik dengan Pemerintah
serta pihak berwenang terutama dalam merumuskan peraturan pemerintah yang
berhubungan dengan kegiatan maritim.
3). Membina kerjasama dengan asosiasi yang
ada di Indonesia dan di luar negeri serta turut berperan aktif dalam pertemuan
yang membahas masalah pelayaran di dalam negeri maupun di dunia internasional.
4) Bersikap aktif dalam masalah pendidikan
dan meningkatkan sumber daya manusia dengan mengadakan kursus, seminar, dll.
Susunan Pengurus sesuai Keputusan RUA INSA ke-XV tanggal 22-23 Juli 2011
telah diputuskan beberapa Bidang, yaitu :
1). Bidang Organisasi dan Keanggotaan;
2). Bidang Pengembangan Industri
Pelayaran;
3). Bidang Kerja sama dan Hubungan Luar Negeri;
4) Bidang Pengembangan SDM/Pelaut
5) Bidang Pajak & Kepabeanan
6) Bidang Hukum, Advokasi & Regulasi
Maritim
7) Bidang Angkutan Penumpang &
Kendaraan/Perintis
8) Bidang Angkutan Umum
9). Bidang Angkutan Curah
10). Bidang Angkutan Petikemas
11). Bidang Angkutan Lepas Pantai
12). Bidang Angkutan Tongkang & Kapal Tunda
13). Bidang Angkutan Cair
14). Bidang Angkutan Gas
INSA terdiri dari 57 DPC di berbagai pelabuhan di Indonesia
untuk mengkoordinasi anggota yang kantor pusatnya berada di luar Jakarta dan
kantor cabangnya diluar wilayah Jakarta.
INSA anggota dari :
1). FASA (Federation ASEAN Shipowners
Association)
2). ASF (Asian Shipowners Forum)
3). IMO (International Maritime
Organitation)
Di berbagai pelabuhan
di Indonesia untuk mengkoordinasi anggota yang kantor pusatnya berada di luar
jakarta dan kantor cabangnya di luar wilayah Jakarta, serta berkoordinasi
dengan instansi terkait di Pelabuhan.
INSA berazaskan pada :
1). Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
INSA berazaskan pada :
1). Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2). Persamaan Hak dan Kewajiban sera saling
menghormati sesama anggota
Semangat gotong royong didalam bentuk
kerjasama para Pengusaha Pelayaran
No comments:
Post a Comment