Wednesday, January 3, 2018

ASSOSIASI PERUSAHAAN PELAYARAN

ASSOSIASI PERUSAHAAN PELAYARAN
INSA (Indonesian National Shipowners' Association)
INSA (Indonesian National Shipowners' Association) adalah asosiasi perusahaan pelayaran di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah berdasarkan SK Menteri Maritim No. DP 10/7/9 tanggal 6 September 1967 yang dikukuhkan dengan SK Menteri Perhubungan No. KP.8/AL.308/Phb-89 tanggal 28 Oktober 1989. INSA didirikan pada tanggal 6 September 1967 dengan kantor pusat di Jl. Tanah Abang III No. 10, Jakarta 10160.
INSA mempunyai VISI sebagai infrastruktur pembangunan, perekonomian, alat pemersatu kesatuan dan persatuan bangsa & negara, dan MISI adalah turut memperdayakan pelayaran niaga nasional. serta fungsi adalah mempersatukan. melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota dan mengarahkan kemampuan usaha untuk mencapai tujuan bersama, menjadi tuan di negeri sendiri. Melalui perjuangan yang panjang sejak didirikan, INSA telah dipercaya untuk meningkatkan pelayaran nasional baik di Indonesia dan atau pada perdagangan antar negara.
Program kerja Asosiasi yang paling utama adalah; Melaksanakan INPRES No.5 tahun 2005 untuk pemberdayaan dan Pengembangan armada nasional yang tangguh dan mandiri dan kerjasama diantara seluruh anggota untuk mencapai efisiensi yang maksimal dan untuk meningkatkan kekuatan perdagangan
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA ke XV 2011 Program Kerja INSA adalah:
1).        Menyebar-luaskan informasi bisnis untuk menuntun para anggotanya.
2).        Membina hubungan baik dengan Pemerintah serta pihak berwenang terutama dalam merumuskan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan maritim.
3).        Membina kerjasama dengan asosiasi yang ada di Indonesia dan di luar negeri serta turut berperan aktif dalam pertemuan yang membahas masalah pelayaran di dalam negeri maupun di dunia internasional.
4)         Bersikap aktif dalam masalah pendidikan dan meningkatkan sumber daya manusia dengan mengadakan kursus, seminar, dll.
Susunan Pengurus sesuai Keputusan RUA INSA ke-XV tanggal 22-23 Juli 2011 telah diputuskan beberapa Bidang, yaitu :
1).        Bidang Organisasi dan Keanggotaan;
2).        Bidang Pengembangan Industri  Pelayaran;
3).        Bidang Kerja sama dan Hubungan Luar Negeri;
4)         Bidang Pengembangan SDM/Pelaut
5)         Bidang Pajak & Kepabeanan
6)         Bidang Hukum, Advokasi & Regulasi Maritim
7)         Bidang Angkutan Penumpang & Kendaraan/Perintis
8)         Bidang Angkutan Umum
9).        Bidang Angkutan Curah
10).      Bidang Angkutan  Petikemas
11).      Bidang Angkutan Lepas Pantai
12).      Bidang Angkutan Tongkang & Kapal Tunda
13).      Bidang Angkutan Cair
14).      Bidang Angkutan Gas

INSA terdiri dari  57 DPC  di berbagai pelabuhan di Indonesia untuk mengkoordinasi anggota yang kantor pusatnya berada di luar Jakarta dan kantor cabangnya diluar wilayah Jakarta.
INSA anggota dari :
1).        FASA (Federation ASEAN Shipowners Association)
2).        ASF (Asian Shipowners Forum)
3).        IMO (International Maritime Organitation)

Di berbagai pelabuhan di Indonesia untuk mengkoordinasi anggota yang kantor pusatnya berada di luar jakarta dan kantor cabangnya di luar wilayah Jakarta, serta berkoordinasi dengan instansi terkait di Pelabuhan.
INSA berazaskan pada :
1).        Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2).        Persamaan Hak dan Kewajiban sera saling menghormati sesama anggota

Semangat gotong royong didalam bentuk kerjasama para Pengusaha Pelayaran

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...