Wednesday, January 3, 2018

KENAVIGASIAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN

KENAVIGASIAN
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dalam Bab X Tentang Navigasi, telah diuraian panjang lebar tentang Navigasi, Keamanan dan Keselamatan pelayaran tidak terlepas dari Sarana Bantu Navigasi di Laut dan Pelabuhan, untuk mengetahui lebih lanjut tentang Sarana bantu Navigasi dibawah , Dan dalam kenavigasian tidak terlepas dari :
1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. dan dapat dilakukan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha yang diawasi oleh Pemerintah ,dan Badan Usaha Tersebut wajib:
a.             memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b.             menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c.              melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara dan kapal tertentu.
2.      Telekomunikasi-Pelayaran
Pemerintah wajib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi,  Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran dapat  dilaksanakan oleh Badan Usaha dan diawasi oleh Pemerintah dan Badan Usaha tersebut wajib :
a.             memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;
b.             menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c.              melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
3.      Hidrografi dan Meteorologi
Pemerintah melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayaran, peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau, Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain :
a.             pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b.             kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c.              bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada Awak Kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi.
4.      Alur dan Perlintasan
         Alur dan perlintasan terdiri atas:
         a.        alur-pelayaran di laut; dan
         b.       alur-pelayaran sungai dan danau.
Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah, Badan Usaha dapat diikutsertakan dalam sebagian penyelenggaraan alur-pelayaran. Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran  Pemerintah wajib:
a.             menetapkan alur-pelayaran;
b.             menetapkan sistem rute;
c.              menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d.            menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan dengan memenuhi, persyaratan teknis, Persyaratan teknis tersebut meliputi:
a.             keselamatan berlayar;
b.             kelestarian lingkungan;
c.              tata ruang perairan; dan
d.            tata pengairan untuk pekerjaan di sungai dan danau.
5.        Pengerukan dan Reklamasi
Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi, wajib mendapat izin Pemerintah, Pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.      Pemanduan
Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa. Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa wajib menggunakan jasa pemanduan, Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan dan dipungut biaya. Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dari Pemerintah.
Biaya pemanduan  dibebaskan bagi:
a.             kapal perang; dan
b.             kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
Pengelola terminal khusus atau Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wajib membayar persentase dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan kepada Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak  dan penetapan perairan pandu, persyaratan dan kualifikasi petugas pandu, serta penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri.
7.      Kerangka Kapal
Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang, Kerangka kapal  yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenan, Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam. dan Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya dan Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
8.      Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam, Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keamanan pelayaran dari Menteri.
9.      Sanksi Administratif
Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar hukum yang ada  dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.             peringatan;
b.             pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c.              pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
Untuk memahami secara detail , dibawah ini akan disampaikan tentang Navigasi Pelayaran .
Pengertian Navigasi
Navigasi adalah proses melayarkan kapal dari satu tempat ke tempat lain dengan lancar aman dan efisien.
Alat navigasi adalah alat yang digunakan untuk membantu dalam bernavigasi, Alat navigasi dibagi menjadi dua macam yaitu alat navigasi konvensional dan elektronik.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...