KENAVIGASIAN
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran dalam Bab X Tentang Navigasi, telah diuraian
panjang lebar tentang Navigasi, Keamanan dan Keselamatan pelayaran tidak terlepas
dari Sarana Bantu Navigasi di Laut dan Pelabuhan, untuk mengetahui lebih lanjut
tentang Sarana bantu Navigasi dibawah , Dan dalam kenavigasian tidak terlepas
dari :
1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pemerintah
bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan
menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sesuai dengan perkembangan
teknologi. dan dapat dilakukan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan
oleh Badan Usaha yang diawasi oleh Pemerintah ,dan Badan Usaha Tersebut wajib:
a.
memelihara dan merawat Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
b.
menjamin keandalan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c.
melaporkan kepada Menteri tentang
pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Kapal
yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Biaya
pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara
dan kapal tertentu.
2. Telekomunikasi-Pelayaran
Pemerintah
wajib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan
Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi, Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha dan diawasi
oleh Pemerintah dan Badan Usaha tersebut wajib :
a.
memelihara dan merawat
Telekomunikasi-Pelayaran;
b.
menjamin keandalan
Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c.
melaporkan kepada Menteri tentang
pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
3. Hidrografi
dan Meteorologi
Pemerintah
melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku
petunjuk-pelayaran, peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau, Pemerintah
wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain :
a.
pemberian informasi mengenai keadaan
cuaca dan laut serta prakiraannya;
b.
kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan
pengamatan cuaca di kapal; dan
c.
bimbingan teknis pengamatan cuaca di
laut kepada Awak Kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi.
4. Alur
dan Perlintasan
Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran
di laut; dan
b. alur-pelayaran
sungai dan danau.
Penyelenggaraan
alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah, Badan Usaha dapat diikutsertakan
dalam sebagian penyelenggaraan alur-pelayaran. Untuk penyelenggaraan
alur-pelayaran Pemerintah wajib:
a.
menetapkan alur-pelayaran;
b.
menetapkan sistem rute;
c.
menetapkan tata cara berlalu lintas;
dan
d.
menetapkan daerah labuh kapal sesuai
dengan kepentingannya.
Untuk
membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lainnya dilakukan
pekerjaan pengerukan dengan memenuhi, persyaratan teknis, Persyaratan teknis tersebut
meliputi:
a.
keselamatan berlayar;
b.
kelestarian lingkungan;
c.
tata ruang perairan; dan
d.
tata pengairan untuk pekerjaan di
sungai dan danau.
5. Pengerukan dan Reklamasi
Untuk
kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan
alur-pelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi, wajib mendapat izin
Pemerintah, Pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta
reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan
dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemanduan
Untuk kepentingan keselamatan dan
keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan,
Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu dan
perairan pandu luar biasa. Setiap
kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa wajib
menggunakan jasa pemanduan, Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas
Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada Badan
Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan dan dipungut biaya. Dalam hal
Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan perairan
pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan
kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan dan memperoleh izin
dari Pemerintah.
Biaya
pemanduan dibebaskan bagi:
a.
kapal perang; dan
b.
kapal negara yang digunakan untuk
tugas pemerintahan.
Pengelola
terminal khusus atau Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan
pemanduan, wajib membayar persentase dari pendapatan yang berasal dari jasa
pemanduan kepada Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penetapan perairan pandu, persyaratan dan
kualifikasi petugas pandu, serta penyelenggaraan pemanduan diatur dengan
Peraturan Menteri.
7. Kerangka Kapal
Pemilik
kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di
perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang, Kerangka kapal yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar,
harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh
instansi yang berwenan, Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal
dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling
lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam. dan Pemerintah
wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari
kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu
yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan
kewajibannya dan Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas
waktu yang ditetapkan Pemerintah sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan
pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami
kecelakaan.
8. Salvage
dan Pekerjaan Bawah Air
Kegiatan
salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami
kecelakaan atau tenggelam, Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air harus
memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keamanan
pelayaran dari Menteri.
9. Sanksi Administratif
Setiap
orang atau Badan Hukum yang melanggar hukum yang ada dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.
peringatan;
b.
pembekuan izin atau pembekuan
sertifikat; atau
c.
pencabutan izin atau pencabutan
sertifikat.
Untuk memahami secara detail , dibawah
ini akan disampaikan tentang Navigasi Pelayaran .
Pengertian Navigasi
Navigasi adalah proses melayarkan kapal dari satu tempat ke
tempat lain dengan lancar aman dan efisien.
Alat navigasi adalah alat yang digunakan untuk membantu dalam
bernavigasi, Alat navigasi dibagi menjadi dua macam yaitu alat navigasi
konvensional dan elektronik.
No comments:
Post a Comment