Wednesday, January 3, 2018

DASAR-DASAR PENGOPERASIAN ANGKUTAN LAUT DAN KEPELABUHANAN

DASAR-DASAR PENGOPERASIAN
 ANGKUTAN LAUT DAN KEPELABUHANAN

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pengoperasian angkutan laut dan  pelabuhan, baik pelabuhan sebagai Terminal  konvensional, Terminal Petikemas, Terminal Khusus maupun pelabuhan sebagai Terminal untuk kepentingan sendiri, akan diuraikan terlebih dahulu dasar-dasar pengoperasian terminal tersebut, setelah adanya Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran,  Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan. Untuk mengakomodir kepentingan transportasi laut, peran pelabuhan sangat besar artinya bagi transportasi laut, untuk itu pelabuhan membutuhkan penangganan yang profesional, karena pelabuhan merupakan terminal point, tempat bertemunya berbagai moda transportasi baik moda transportasi darat, laut maupun udara, untuk menjamin distribusi barang ke seluruh penjuru wilayah belahan dunia khusunya wilayah Republik Indonesia. Untuk itu pelabuhan harus mampu :
1.      Menciptakan angkutan laut yang aman, tertib, lancar, efisien.
2.      Menyediakan fasilitas kepelabuhanan yang memadai mendukung kelancaran angkutan laut, baik fasilitas maupun Sistim Informasi yang memadai.
3.      Menciptakan kondisi pelabuhan yang tertib, aman, dan bersih.
4.      Mampu memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan dengan baik.

Untuk memperjelas, pembahasan topik  tersebut diatas akan dijelaskan secara rinci yang berkaitan dengan Pelayaran, Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan.
A. TRANSPORTASI LAUT ATAU PELAYARAN
Kegiatan pelayaran niaga timbul karena adanya kebutuhan manusia yang tidak dapat disediakan oleh daerah tertentu, untuk mengangkut barang dari satu tempat ketempat lain melalui laut dibutuhkan alat angkut yaitu kapal, yang digunakan untuk mengangkut barang niaga yang dihasilkan disuatu tempat dan akan dibarter atau dijual ditempat lain. Dalam hal ini pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pelayaran Niaga ada 3 (tiga) yaitu:
1.      Pengirim barang (Shipper), yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai muatan kapal untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu (pelabuhan) pemuatan untuk diangkut ke pelabuhan tujuan.
2.      Pengangkut barang (carrier) yaitu pengusaha pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat untuk diangkut/disampaikan ke pelabuhan tujuan dengan alat angkut beruapa kapal Laut
3.      Penerima barang (consignee) yaitu orang atau badan hukum yang statusnya sebagai pemilik barang atau mewakili pemilik barang atas barang-barang yang dikapalkan atau penerima barang dari kapal.    
Untuk memahami lebih dalam tentang transportasi laut atau Pelayaran kita harus memahami pengertian umum yang berkaitan dengan  pelayaran sebagai berikut :
1.   Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus, Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat, Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal Asing, Trayek, Agen Umum, Usaha Jasa Terkait, Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Terminal Khusus, Badan Usaha, dan Setiap Orang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
2.   Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
3.   Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
4.   Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
5.   Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
6.   Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
7.   Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
8.   Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
9.   Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
10. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
11. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
12. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.
14. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
15. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
16. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
17. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
18. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
19. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
20. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
21. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
22. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
23. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
24. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).
25. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi.
26. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
27. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
28. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
29. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
30. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
31. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...