DASAR-DASAR PENGOPERASIAN
ANGKUTAN LAUT DAN
KEPELABUHANAN
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pengoperasian angkutan laut dan pelabuhan, baik pelabuhan sebagai
Terminal konvensional, Terminal
Petikemas, Terminal Khusus maupun pelabuhan sebagai Terminal untuk kepentingan
sendiri, akan diuraikan terlebih dahulu dasar-dasar pengoperasian terminal
tersebut, setelah adanya Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan. Untuk
mengakomodir kepentingan transportasi laut, peran pelabuhan sangat besar
artinya bagi transportasi laut, untuk itu pelabuhan membutuhkan penangganan
yang profesional, karena pelabuhan merupakan terminal point, tempat bertemunya
berbagai moda transportasi baik moda transportasi darat, laut maupun udara,
untuk menjamin distribusi barang ke seluruh penjuru wilayah belahan dunia
khusunya wilayah Republik Indonesia. Untuk itu pelabuhan harus mampu :
1.
Menciptakan angkutan laut yang aman, tertib, lancar, efisien.
2.
Menyediakan fasilitas kepelabuhanan yang memadai mendukung kelancaran
angkutan laut, baik fasilitas maupun Sistim Informasi yang memadai.
3.
Menciptakan kondisi pelabuhan yang tertib, aman, dan bersih.
4.
Mampu memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan dengan baik.
Untuk memperjelas, pembahasan topik
tersebut diatas akan dijelaskan secara rinci yang berkaitan dengan
Pelayaran, Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan.
A. TRANSPORTASI LAUT ATAU PELAYARAN
Kegiatan pelayaran niaga timbul karena
adanya kebutuhan manusia yang tidak dapat disediakan oleh daerah tertentu,
untuk mengangkut barang dari satu tempat ketempat lain melalui laut dibutuhkan
alat angkut yaitu kapal, yang digunakan untuk mengangkut barang niaga yang
dihasilkan disuatu tempat dan akan dibarter atau dijual ditempat lain. Dalam
hal ini pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pelayaran Niaga ada 3 (tiga)
yaitu:
1.
Pengirim barang (Shipper), yaitu orang
atau badan hukum yang mempunyai muatan kapal untuk dikirim dari suatu pelabuhan
tertentu (pelabuhan) pemuatan untuk diangkut ke pelabuhan tujuan.
2.
Pengangkut barang (carrier) yaitu
pengusaha pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat
untuk diangkut/disampaikan ke pelabuhan tujuan dengan alat angkut beruapa kapal
Laut
3.
Penerima barang (consignee) yaitu
orang atau badan hukum yang statusnya sebagai pemilik barang atau mewakili
pemilik barang atas barang-barang yang dikapalkan atau penerima barang dari
kapal.
Untuk
memahami lebih dalam tentang transportasi laut atau Pelayaran kita harus
memahami pengertian umum yang berkaitan dengan
pelayaran sebagai berikut :
1. Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus,
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat, Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal Asing, Trayek,
Agen Umum, Usaha Jasa Terkait, Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul,
Pelabuhan Pengumpan, Terminal Khusus, Badan Usaha, dan Setiap Orang adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
2. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang
menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
3. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan
oleh perusahaan angkutan laut nasional.
4. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke
pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
5. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan
angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa,
banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
6. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan
Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani
kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
7. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan
jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan
kendaraan beserta muatannya.
8. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah
didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek
yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari
satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
10. Trayek Tetap dan
Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap
dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
11. Trayek Tidak
Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang
dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
12. Sub Agen adalah
perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal
khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
13. Perwakilan
Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan
usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga
Negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di
luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.
14. Usaha Bongkar
Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat
barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring,
cargodoring, dan receiving/delivery.
15. Stevedoring adalah
pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/truk atau memuat
barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam
palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
16. Cargodoring adalah
pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga
dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau
sebaliknya.
17. Receiving/delivery
adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di
gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di
pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
18. Usaha Jasa
Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang
ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
19. Usaha Angkutan
Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau
barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di
perairan pelabuhan.
20. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau
Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk
menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait
dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
21. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan
usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan
untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
22. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha
yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
23. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management)
adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi
perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan,
pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
24. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship
broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and
purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).
25. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning
agency)adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen dan
penempatan di kapal sesuai kualifikasi.
26. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa
untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal
perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
27. Usaha Perawatan
dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa
perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi
mengapung.
28. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk
ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
29. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan
angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke
pelabuhan di luar negeri.
30. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan
angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka
bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
31. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
33. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
No comments:
Post a Comment