Wednesday, January 3, 2018

Otoritas Pelabuhan

Otoritas Pelabuhan
Otoritas Pelabuhan  dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.   menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan;
b.   menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
c.   menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d.   menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e.   menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f.    menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
g.   mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.   menjamin kelancaran arus barang.
Selain tugas dan tanggung jawab tersebut diatas Otoritas Pelabuhan juga melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Dalam kondisi tertentu pemeliharan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan  dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi. Otoritas Pelabuhan membiayai kegiatan operasional pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Unit Penyelenggara Pelabuhan
Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang belum  iusahakan secara komersial,  dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada:
a.   Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
b.   gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
Unit Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.      menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b.      menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c.       menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d.     menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e.      menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
f.        menjamin kelancaran arus barang; dan
g.      menyediakan fasilitas pelabuhan.
Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran dapat dilaksanakan oleh pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi. Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dapat juga dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah mendapat konsesi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Aparat Penyelenggara Pelabuhan
Aparat penyelenggara pelabuhan terdiri atas:
a. aparat Otoritas Pelabuhan; dan
b. aparat Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Aparat Otoritas Pelabuhan dan aparat Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan Pegawai Negeri Sipil dan wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. adapun Kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan terdiri atas:
a. manajemen kepelabuhanan di bidang:
1. perencanaan kepelabuhanan;
2. operasional pelabuhan; dan/atau
3. pemanduan.
b. manajemen angkutan laut di bidang:
1. bongkar muat;
2. trayek kapal; dan/atau
3. operasional kapal.
c. pengetahuan kontraktual/perjanjian.
Kemampuan dan kompetensi wajib dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepelabuhanan.

Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggara Pelabuhan
1.   Otoritas Pelabuhan dipimpin oleh seorang kepala yang membawahi paling sedikit 3 (tiga) unsur, yaitu:
a.   unsur perencanaan dan pembangunan;
b.   unsur usaha kepelabuhanan; dan
c.   unsur operasi dan pengawasan.
      Otoritas Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
2.   Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang kepala yang membawahi paling sedikit 3 (tiga) unsur, yaitu:
a.   unsur perencanaan dan pembangunan;
b.   unsur usaha kepelabuhanan; dan
c.   unsur operasi dan pengawasan.
Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.

Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pelabuhan
Penyediaan lahan di daratan dan di perairan dalam pelabuhan  dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Lahan dikuasai oleh negara. Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk pelabuhan terdapat hak atas tanah, penyediaannya dilakukan dengan cara pengadaan tanah.  Pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
a.   mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b.   mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c.   mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
d.   menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.

Penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan dievaluasi setiap tahun.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...