Otoritas
Pelabuhan
Otoritas Pelabuhan
dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Otoritas
Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan di daratan dan
di perairan pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara
penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban
di pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara
kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan
serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk
ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas
pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang
diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menjamin kelancaran arus barang.
Selain tugas dan tanggung jawab tersebut
diatas Otoritas Pelabuhan juga melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum
disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Dalam kondisi tertentu pemeliharan
penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau
pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian
konsesi. Otoritas Pelabuhan membiayai kegiatan operasional pelabuhan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Unit
Penyelenggara Pelabuhan
Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang
belum iusahakan secara komersial, dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk Unit Penyelenggara
Pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/walikota
untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
Unit Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan
fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang,
kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di
pelabuhan;
d. menjamin dan memelihara kelestarian
lingkungan di pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
f.
menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan.
Dalam
kondisi tertentu pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan
alur-pelayaran dapat dilaksanakan oleh pengelola terminal untuk kepentingan
sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi. Kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara
komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. Kegiatan penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dapat juga dilaksanakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan setelah mendapat konsesi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Aparat Penyelenggara Pelabuhan
Aparat penyelenggara pelabuhan terdiri atas:
a. aparat Otoritas Pelabuhan; dan
b. aparat Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Aparat Otoritas Pelabuhan dan aparat Unit
Penyelenggara Pelabuhan merupakan Pegawai Negeri Sipil dan wajib memiliki
kualifikasi dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan. adapun Kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan terdiri
atas:
a. manajemen kepelabuhanan di bidang:
1. perencanaan kepelabuhanan;
2. operasional pelabuhan; dan/atau
3. pemanduan.
b. manajemen angkutan laut di bidang:
1. bongkar muat;
2. trayek kapal; dan/atau
3. operasional kapal.
c. pengetahuan kontraktual/perjanjian.
Kemampuan dan kompetensi wajib dibuktikan dengan
sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepelabuhanan.
Organisasi dan
Tata Kerja Penyelenggara Pelabuhan
1. Otoritas Pelabuhan dipimpin oleh
seorang kepala yang membawahi paling sedikit 3 (tiga) unsur, yaitu:
a. unsur perencanaan dan
pembangunan;
b. unsur usaha kepelabuhanan; dan
c. unsur operasi dan pengawasan.
Otoritas Pelabuhan dibentuk
untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
2. Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang kepala yang membawahi paling sedikit
3 (tiga) unsur, yaitu:
a. unsur perencanaan dan
pembangunan;
b. unsur usaha kepelabuhanan; dan
c. unsur operasi dan pengawasan.
Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa
pelabuhan.
Tugas dan
Tanggung Jawab Penyelenggara Pelabuhan
Penyediaan lahan di daratan dan di perairan
dalam pelabuhan dilakukan oleh Otoritas
Pelabuhan dan Lahan dikuasai oleh negara. Dalam hal di atas lahan yang
diperlukan untuk pelabuhan terdapat hak atas tanah, penyediaannya dilakukan
dengan cara pengadaan tanah. Pengadaan
tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan
mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi
penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c. mengatur lalu
lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
d. menetapkan
standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa
kepelabuhanan dievaluasi setiap tahun.
No comments:
Post a Comment