Kegiatan
Pengusahaan di Pelabuhan
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang,
dan barang; dan
b. jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Penyediaan Pelayanan Jasa Kapal, Penumpang, dan Barang ,
terdiri atas:
a. penyediaan
dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan
dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan
dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan
dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang
dan petikemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan
jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan
pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan
jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan
jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan
pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan
jasa penundaan kapal.
Kegitan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Kegiatan Jasa Terkait Dengan Kepelabuhanan
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi:
a. penyediaan fasilitas penampungan
limbah;
b. penyediaan depo peti kemas;
c. penyediaan pergudangan;
d. jasa pembersihan dan pemeliharaan
gedung kantor;
e. instalasi air bersih dan listrik;
f. pelayanan pengisian air tawar
dan minyak;
g. penyediaan perkantoran untuk
kepentingan pengguna jasa pelabuhan;
h. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
i. perawatan dan perbaikan kapal;
j. pengemasan dan pelabelan;
k. fumigasi dan
pembersihan/perbaikan kontainer;
l. angkutan umum dari dan ke
pelabuhan;
m. tempat tunggu kendaraan bermotor;
n. kegiatan industri tertentu;
o. kegiatan perdagangan;
p. kegiatan penyediaan tempat
bermain dan rekreasi;
q. jasa periklanan; dan/atau r.
perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
No comments:
Post a Comment