Kegiatan
Pengusahaan di Pelabuhan
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang,
dan barang; dan
b. jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Penyediaan Pelayanan Jasa Kapal, Penumpang, dan Barang ,
terdiri atas:
a.   penyediaan
dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b.   penyediaan
dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air  bersih;
c.   penyediaan
dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d.   penyediaan
dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang
dan petikemas;
e.   penyediaan dan/atau pelayanan
jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan
pelabuhan;
f.    penyediaan dan/atau pelayanan
jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
g.   penyediaan dan/atau pelayanan
jasa bongkar muat barang;
h.   penyediaan dan/atau pelayanan
pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i.    penyediaan dan/atau pelayanan
jasa penundaan kapal.
Kegitan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang  dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Kegiatan Jasa Terkait Dengan Kepelabuhanan
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi:
a.   penyediaan fasilitas penampungan
limbah;
b.   penyediaan depo peti kemas;
c.   penyediaan pergudangan;
d.   jasa pembersihan dan pemeliharaan
gedung kantor;
e.   instalasi air bersih dan listrik;
f.    pelayanan pengisian air tawar
dan minyak;
g.   penyediaan perkantoran untuk
kepentingan pengguna jasa pelabuhan;
h.   penyediaan fasilitas gudang pendingin;
i.    perawatan dan perbaikan kapal;
j.    pengemasan dan pelabelan;
k.   fumigasi dan
pembersihan/perbaikan kontainer;
l.    angkutan umum dari dan ke
pelabuhan;
m.  tempat tunggu kendaraan bermotor;
n.   kegiatan industri tertentu;
o.    kegiatan perdagangan;
p.   kegiatan penyediaan tempat
bermain dan rekreasi;
q.   jasa periklanan; dan/atau r.
perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
 
 
 
No comments:
Post a Comment