Wednesday, January 3, 2018

Badan Usaha Pelabuhan

Badan Usaha Pelabuhan
 Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan. Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan :
a.   Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b.   gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
c.   bupati/walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal.
Izin usaha sebagaimana dimaksud diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.   berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
c.   memiliki akte pendirian perusahaan; dan
d.   memiliki keterangan domisili perusahaan.
Penetapan Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan pada pelabuhan yang berubah statusnya dari pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilakukan melalui pemberian konsesi dari Otoritas Pelabuhan. Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan  Badan Usaha Pelabuhan wajib:
a.   menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b.   memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c.   menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d.   ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e.   memelihara kelestarian lingkungan;
f.    memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g.   mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.

Konsesi atau Bentuk Lainnya
Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dan Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangka waktu konsesi  disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar.
Dalam perjanjian konsesi Perjanjian paling sedikit memuat:
a.   lingkup pengusahaan;
b.   konsesi pengusahaan;
c.   tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
d.   hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e.   standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f.    sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
g.   penyelesaian sengketa;
h.   pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
i.    sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
j.    keadaan kahar; dan
k.   perubahan-perubahan.
Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada penyelenggara pelabuhan.Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan. Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan  dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya dipelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kerjasama pemanfaatan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani. Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha. Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk:
a. penyewaan lahan;
b. penyewaan gudang; dan/atau
c. penyewaan penumpukan.

Pendapatan konsesi dan kompensasi yang diterima oleh Otoritas Pelabuhan merupakan penerimaan negara yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...