Badan Usaha
Pelabuhan
Badan Usaha
Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1
(satu) pelabuhan. Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan
kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan :
a. Menteri untuk Badan Usaha
Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk Badan Usaha
Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk Badan Usaha
Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal.
Izin usaha sebagaimana dimaksud diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. berbentuk badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan
di bidang kepelabuhanan;
c. memiliki akte pendirian
perusahaan; dan
d. memiliki keterangan domisili
perusahaan.
Penetapan Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk
untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan pada pelabuhan yang berubah
statusnya dari pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial menjadi
pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilakukan melalui pemberian konsesi
dari Otoritas Pelabuhan. Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan Badan Usaha Pelabuhan wajib:
a. menyediakan dan memelihara
kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada
pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan,
dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan,
keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian
lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan
konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Konsesi atau
Bentuk Lainnya
Konsesi diberikan kepada Badan Usaha
Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang,
dan barang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dan Pemberian konsesi kepada
Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangka waktu konsesi disesuaikan dengan pengembalian dana investasi
dan keuntungan yang wajar.
Dalam perjanjian konsesi Perjanjian paling sedikit
memuat:
a. lingkup pengusahaan;
b. konsesi pengusahaan;
c. tarif awal dan formula
penyesuaian tarif;
d. hak dan kewajiban para pihak,
termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan
pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e. standar kinerja pelayanan serta
prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f. sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran
perjanjian pengusahaan;
i. sistem hukum yang berlaku
terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
j. keadaan kahar; dan
k. perubahan-perubahan.
Dalam hal masa konsesi telah berakhir,
fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada
penyelenggara pelabuhan.Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada
penyelenggara pelabuhan pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan
untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang
berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan. Badan Usaha
Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya
dipelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Kerjasama pemanfaatan diberikan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan
ditandatangani. Dalam
kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan
penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan
warga negara Indonesia dan/atau badan usaha. Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk:
a. penyewaan lahan;
b. penyewaan gudang; dan/atau
c. penyewaan penumpukan.
Pendapatan konsesi dan kompensasi yang
diterima oleh Otoritas Pelabuhan merupakan penerimaan negara yang penggunaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment