Wednesday, January 3, 2018

PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN

PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
Izin Pembangunan Pelabuhan
Pembangunan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan.Pembangunan pelabuhan laut oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin. Izin diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal.
Pengajuan izin harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan.
Persyaratan teknis kepelabuhanan meliputi:
a. studi kelayakan; dan
b. desain teknis.
Studi kelayakan paling sedikit memuat:
a. kelayakan teknis; dan
b. kelayakan ekonomis dan finansial.
Desain teknis sedikit memuat mengenai:
a.   kondisi tanah;
b.   konstruksi;
c.   kondisi hidrooceanografi;
d.   topografi; dan
e.   penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan.

Amdal
Persyaratan kelestarian lingkungan berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam mengajukan permohonan harus disertai dokumen yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Pelabuhan;
b. dokumen kelayakan;
c. dokumen desain teknis; dan
d. dokumen lingkungan.

Pembangunan Pelabuhan
 Pembangunan pelabuhan dilakukan oleh:
a.   Otoritas Pelabuhan untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; dan
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial
Pembangunan pelabuhan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan. Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan serta Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun pelabuhan wajib:
a.  melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan;
b.  melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan;
c.  melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan secara berkala kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
d.  bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang bersangkutan.
Pembangunan pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.Izin diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
a.   Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b.   gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan

c.   bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...