PEMBANGUNAN DAN
PENGOPERASIAN PELABUHAN
Izin Pembangunan Pelabuhan
Pembangunan pelabuhan hanya dapat dilakukan
berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk
Pelabuhan.Pembangunan pelabuhan laut oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan
setelah diperolehnya izin. Izin diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal.
Pengajuan izin harus memenuhi persyaratan teknis
kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan.
Persyaratan teknis kepelabuhanan meliputi:
a. studi kelayakan; dan
b. desain teknis.
Studi kelayakan paling sedikit memuat:
a. kelayakan teknis; dan
b. kelayakan ekonomis dan finansial.
Desain teknis sedikit memuat mengenai:
a. kondisi tanah;
b. konstruksi;
c. kondisi
hidrooceanografi;
d. topografi; dan
e. penempatan dan
konstruksi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam
pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan.
Amdal
Persyaratan kelestarian lingkungan berupa
studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam mengajukan permohonan harus disertai
dokumen yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Pelabuhan;
b. dokumen kelayakan;
c. dokumen desain teknis; dan
d. dokumen lingkungan.
Pembangunan
Pelabuhan
Pembangunan
pelabuhan dilakukan oleh:
a. Otoritas
Pelabuhan untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; dan
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial
Pembangunan
pelabuhan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi atau
bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan. Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan serta Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun pelabuhan
wajib:
a. melaksanakan
pekerjaan pembangunan pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal
berlakunya izin pembangunan;
b. melaksanakan
pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang
telah ditetapkan;
c. melaporkan
pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan secara berkala kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
d. bertanggung
jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang
bersangkutan.
Pembangunan
pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.Izin
diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
a. Menteri untuk
pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk
pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota
untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau.
No comments:
Post a Comment