BENTUK BENTUK KERJASAMA USAHA
Bentuk KSU terdiri dari 2 (dua) kelompok yakni:
1.
Kerjasama yang mempengaruhi status
kepemilikan asset, terdiri dari:
1)
BOT (Built,
Operate, Transfer (BOT)
Bentuk KSU dimana Perusahaan menyerahkan konsesi segmen usaha
tertentu kepada BHI dan BHI menanamkan modalnya serta mengoperasikan segmen
usaha dimaksud untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan "bagi
hasil dari pendapatan" kepada Perusahaan. Setelah masa kerjasama berakhir
BHI menyerahkan seluruh asset yang telah dibangun/disediakan dan dioperasikan
tersebut kepada Perusahaan.Contoh:
BHI
dengan biaya sendiri membangun dan mengoperasikan terminal penumpang berikut
fasilitas pendukungnya diatas tanah milik Perusahaan. Selama masa pengoperasian
terminal penumpang oleh BHI, Perusahaan memperoleh bagi hasil dari pendapatan
sebesar persentase tertentu sesuai kesepakatan. Setelah masa kerjasama
berakhir, BHI menyerahkan asset serta pengoperasian terminal penumpang beserta
kelengkapannya tersebut kepada Perusahaan.
2)
Built, Transfer, Operate
(BTO)
Bentuk KSU dimana BHI
sebagai pengembang fasilitas mengalihkan status kepemilikan fasilitas kepada
Perusahaan segera setelah dibangun dan selanjutnya Perusahaan memberikan izin
kepada BHI untuk mengoperasikan fasilitas tersebut selama jangka waktu tertentu
sebagai kompensasi atas investasi yang telah ditanamkan. Atas kerjasama ini Perusahaan akan memperoleh
imbalan berupa "bagi hasil dari
pendapatan".
Contoh:
BHI
dengan biaya sendiri membangun fasilitas gudang diatas tanah milik Perusahaan
dan kemudian menyerahkan asset gudang tersebut kepada Perusahaan. Selanjutnya
BHI mengoperasikan gudang tersebut untuk jangka waktu tertentu sesuai
kesepakatan. Selama masa pengoperasian oleh BHI, Perusahaan memperoleh
"bagi hasil dari pendapatan".
3)
Penyertaan Modal (PM) .
Bentuk KSU yang dilakukan oleh Perusahaan dengan BHI melalui
penyertaan modal dari pihak satu ke pihak yang lain dimana pihak yang
menanamkan modal memperoleh sejumlah saham sebagai tanda penyertaan dengan
maksud dapat ikut berperan dalam penentuan kebijakan menejemen. Dalam kerjasama
ini pihak yang menyertakan modal memperoleh dividen sebagai imbalannya.
Contoh:
Perusahaan atau BHI menanamkan modalnya pada suatu kegiatan usaha
tertentu milik BHI atau milik Perusahaan dan pihak yang menanamkan modalnya
memperoleh sejumlah saham dan setiap tahun pada tanggal dan bulan tertentu
pemegang saham memperoleh dividen dalam jumlah tertentu sesuai keuntungan dari
kegiatan tersebut.
4)
Perusahaan Patungan (PP)
Bentuk KSU yang dilakukan oleh
Perusahaan dengan BHI dimana masing-masing pihak menyertakan modal dan atau
sumber daya lainnya untuk membentuk suatu "badan usaha" baru yang
mandiri. Apabila dalam pengoperasiannya badan usaha dimaksud memperoleh
keuntungan atau kerugian, maka kedua belah pihak akan memperoleh imbalan berupa
profit sharing atau menanggung resiko
kerugian sesuai kesepakatan berdasarkan penyertaan masing-masing pihak.
Contoh:
Perusahaan dan BHI
secara bersama-sama membentuk suatu Badan Hukum Indonesia untuk melakukan suatu
kegiatan usaha tertentu dan masing-masing pihak menyerahkan modalnya dengan
pembagian resiko yang sebanding dengan modal. Apabila usaha tersebut memperoleh
keuntungan, maka masing-masing pihak memperoleh bagian tertentu dari
keuntungan, sesuai penyertaan modalnya. Apabila usaha tersebut mengalami
kerugian, maka pembebanan kerugian terhadap masing-masing pihak sesuai dengan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar perusahaan baru tersebut.
2.
Kerjasama yang tidak mempengaruhi status kepemilikan
asset, meliputi:
1)
Built, Operate, Own (BOO)
Bentuk
KSU dimana Perusahaan menyerahkan
konsesi segmen usaha tertentu kepada BHI, selanjutnya BHI menanamkan modalnya
serta mengusahakan/ mengoperasikannya untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan
memperoleh imbalan berupa royalti atas
penyerahan konsesi segmen usaha tersebut serta menentukan persyaratan lainnya,
seperti lay out dan konstruksi pembangunan, tarif, pemasaran dan lain-lain.
Contoh:
BHI menanamkan modalnya pada suatu segmen usaha tertentu dan selanjutnya mengoperasikan fasilitas tersebut bekerjasama dengan Perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Selama masa pengoperasian tersebut, Perusahaan mendapatkan royalty yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan sesuai kesepakatan. Apabila jangka waktu kerjasama telah berakhir, maka fasilitas dimaksud sepenuhnya menjadi milik BHI.
BHI menanamkan modalnya pada suatu segmen usaha tertentu dan selanjutnya mengoperasikan fasilitas tersebut bekerjasama dengan Perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Selama masa pengoperasian tersebut, Perusahaan mendapatkan royalty yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan sesuai kesepakatan. Apabila jangka waktu kerjasama telah berakhir, maka fasilitas dimaksud sepenuhnya menjadi milik BHI.
2)
Built, Operate, Lease (BOL)
Bentuk KSU dimana Perusahaan
menyerahkan konsesi segmen usaha tertentu kepada BHI. Selanjutnya BHI
menanamkan modalnya dalam bentuk asset tertentu serta
mengusahakan/mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa
pengoperasian oleh BHI berakhir, asset tersebut di"leasing"kan oleh BHI kepada Perusahaan. Selama masa pengoperasian oleh BHI Perusahaan
memperoleh imbalan berupa concession fee.
Sedangkan pada masa leasing BHI menerima
imbalan dari Perusahaan berupa sewa (lease)
atas asset tersebut.
Contoh :
BHI
menanamkan modalnya pada suatu segmen usaha tertentu dan selanjutnya
mengoperasikan fasilitas tersebut
bekerjasama dengan Perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Selama masa
pengoperasian tersebut, Perusahaan mendapatkan concession fee yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase
tertentu dari pendapatan sesuai kesepakatan. Apabila dalam jangka waktu
kerjasama telah berakhir, maka fasilitas dimaksud dioperasikan oleh Perusahaan
secara leasing dengan memberikan imbalan
kepada BHI berupa sewa (lease) untuk jangka waktu tertentu yang
besarnya sesuai kesepakatan, dan setelah jangka waktu sewa dimaksud berakhir
maka asset yang dioperasikan sepenuhnya menjadi milik Perusahaan.
3)
Kerjasama Menejemen (KM)
Bentuk KSU yang dilakukan oleh
Perusahaan dengan BHI untuk mengelola suatu kegiatan usaha tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan
pegawai, baik dalam bidang operasi, produksi, usaha pemasaran, sumber daya
manusia, keuangan dan akuntansi, organisasi dan menejemen, hukum dan hubungan
masyarakat, sistem informasi, maupun dalam bidang pengkajian dan pengembangan.
Pihak yang memberikan jasa menejemen dalam kerjasama ini akan memperoleh
imbalan berupa service fee.
Contoh :
Perusahaan menyerahkan kepada BHI
melalui kerjasama pengelolaan/menejemen suatu segemen usaha tertentu, dengan
ketentuan bahwa BHI dimaksud telah berpengalaman dan sukses dalam mengelola
jenis usaha tersebut. Atas jasa pengelolaan/menejemen yang diberikan oleh BHI,
maka Perusahaan memberikan imbalan berupa service
fee yang besarnya sesuai dengan kesepakatan
4)
Kerjasama Pelayanan Jasa
(KPJ)
Bentuk KSU dimana Perusahaan
bersama-sama dengan BHI mengusahakan
fasilitas, peralatan atau segmen usaha tertentu milik BHI atau untuk melayani
kepentingan BHI untuk jangka waktu tertentu dengan pembagian pendapatan atau
imbalan jasa (revenue sharing) yang disepakati oleh kedua belah
pihak.
Dalam bentuk kerjasama ini pada
prinsipnya Perusahaan tidak mengeluarkan investasi untuk pengadaan atau
penyediaan fasilitas/alat yang dikerjasamakan.
Bentuk Penerimaan
Hasil Kerjasama Usaha
Hasil Kerjasama Usaha dapat berupa:
a.
Revenue sharing (bagi
hasil pendapatan).
b.
Royalti
c.
Concession fee.
d.
Profit sharing (bagi hasil
keuntungan).
e.
Dividen.
f.
Service fee.
g.
Kompensasi (ganti rugi).
No comments:
Post a Comment