Wednesday, January 3, 2018

BENTUK BENTUK KERJASAMA USAHA

BENTUK BENTUK KERJASAMA USAHA
Bentuk KSU terdiri dari 2 (dua) kelompok yakni:
1.      Kerjasama yang mempengaruhi status kepemilikan asset, terdiri dari:
1)      BOT  (Built, Operate, Transfer  (BOT)
Bentuk KSU dimana  Perusahaan menyerahkan konsesi segmen usaha tertentu kepada BHI dan BHI menanamkan modalnya serta mengoperasikan segmen usaha dimaksud untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan "bagi hasil dari pendapatan" kepada Perusahaan. Setelah masa kerjasama berakhir BHI menyerahkan seluruh asset yang telah dibangun/disediakan dan dioperasikan tersebut kepada Perusahaan.Contoh:
BHI dengan biaya sendiri membangun dan mengoperasikan terminal penumpang berikut fasilitas pendukungnya diatas tanah milik Perusahaan. Selama masa pengoperasian terminal penumpang oleh BHI, Perusahaan memperoleh bagi hasil dari pendapatan sebesar persentase tertentu sesuai kesepakatan. Setelah masa kerjasama berakhir, BHI menyerahkan asset serta pengoperasian terminal penumpang beserta kelengkapannya tersebut kepada Perusahaan.
2)      Built, Transfer, Operate  (BTO)
 Bentuk KSU dimana BHI sebagai pengembang fasilitas mengalihkan status kepemilikan fasilitas kepada Perusahaan segera setelah dibangun dan selanjutnya Perusahaan memberikan izin kepada BHI untuk mengoperasikan fasilitas tersebut selama jangka waktu tertentu sebagai kompensasi atas investasi yang telah ditanamkan. Atas kerjasama ini Perusahaan akan memperoleh imbalan berupa  "bagi hasil dari pendapatan".
Contoh:                                                                  
BHI dengan biaya sendiri membangun fasilitas gudang diatas tanah milik Perusahaan dan kemudian menyerahkan asset gudang tersebut kepada Perusahaan. Selanjutnya BHI mengoperasikan gudang tersebut untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Selama masa pengoperasian oleh BHI, Perusahaan memperoleh "bagi hasil dari pendapatan".
3)      Penyertaan Modal (PM) .
Bentuk KSU yang dilakukan oleh Perusahaan dengan BHI melalui penyertaan modal dari pihak satu ke pihak yang lain dimana pihak yang menanamkan modal memperoleh sejumlah saham sebagai tanda penyertaan dengan maksud dapat ikut berperan dalam penentuan kebijakan menejemen. Dalam kerjasama ini pihak yang menyertakan modal memperoleh dividen sebagai imbalannya.
Contoh:
Perusahaan atau BHI menanamkan modalnya pada suatu kegiatan usaha tertentu milik BHI atau milik Perusahaan dan pihak yang menanamkan modalnya memperoleh sejumlah saham dan setiap tahun pada tanggal dan bulan tertentu pemegang saham memperoleh dividen dalam jumlah tertentu sesuai keuntungan dari kegiatan tersebut.
4)      Perusahaan Patungan (PP)
Bentuk KSU yang dilakukan oleh Perusahaan dengan BHI dimana masing-masing pihak menyertakan modal dan atau sumber daya lainnya untuk membentuk suatu "badan usaha" baru yang mandiri. Apabila dalam pengoperasiannya badan usaha dimaksud memperoleh keuntungan atau kerugian, maka kedua belah pihak akan memperoleh imbalan berupa profit sharing atau menanggung resiko kerugian sesuai kesepakatan berdasarkan penyertaan masing-masing pihak.

Contoh:
Perusahaan dan BHI secara bersama-sama membentuk suatu Badan Hukum Indonesia untuk melakukan suatu kegiatan usaha tertentu dan masing-masing pihak menyerahkan modalnya dengan pembagian resiko yang sebanding dengan modal. Apabila usaha tersebut memperoleh keuntungan, maka masing-masing pihak memperoleh bagian tertentu dari keuntungan, sesuai penyertaan modalnya. Apabila usaha tersebut mengalami kerugian, maka pembebanan kerugian terhadap masing-masing pihak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar perusahaan baru tersebut.
2.      Kerjasama  yang tidak mempengaruhi status kepemilikan asset, meliputi:
1)      Built, Operate, Own  (BOO)
Bentuk KSU dimana Perusahaan  menyerahkan konsesi segmen usaha tertentu kepada BHI, selanjutnya BHI menanamkan modalnya serta mengusahakan/ mengoperasikannya untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan memperoleh imbalan berupa royalti atas penyerahan konsesi segmen usaha tersebut serta menentukan persyaratan lainnya, seperti lay out dan konstruksi pembangunan, tarif, pemasaran dan lain-lain.
Contoh:
BHI menanamkan modalnya pada suatu segmen usaha tertentu dan selanjutnya mengoperasikan fasilitas tersebut bekerjasama dengan Perusahaan  untuk jangka waktu tertentu. Selama masa pengoperasian tersebut, Perusahaan mendapatkan royalty yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan sesuai kesepakatan. Apabila jangka waktu kerjasama telah berakhir, maka fasilitas dimaksud sepenuhnya menjadi milik BHI.
2)      Built, Operate, Lease  (BOL)
Bentuk KSU dimana Perusahaan menyerahkan konsesi segmen usaha tertentu kepada BHI. Selanjutnya BHI menanamkan modalnya dalam bentuk asset tertentu serta mengusahakan/mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa pengoperasian oleh BHI berakhir, asset tersebut di"leasing"kan oleh BHI kepada Perusahaan. Selama masa pengoperasian oleh BHI Perusahaan memperoleh imbalan berupa concession fee. Sedangkan pada masa leasing BHI menerima  imbalan dari Perusahaan berupa sewa (lease) atas asset tersebut.
Contoh :
BHI menanamkan modalnya pada suatu segmen usaha tertentu dan selanjutnya mengoperasikan  fasilitas tersebut bekerjasama dengan Perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Selama masa pengoperasian tersebut, Perusahaan mendapatkan concession fee yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan sesuai kesepakatan. Apabila dalam jangka waktu kerjasama telah berakhir, maka fasilitas dimaksud dioperasikan oleh Perusahaan secara leasing dengan memberikan imbalan  kepada BHI berupa sewa (lease) untuk jangka waktu tertentu yang besarnya sesuai kesepakatan, dan setelah jangka waktu sewa dimaksud berakhir maka asset yang dioperasikan sepenuhnya menjadi milik Perusahaan.
3)      Kerjasama Menejemen (KM)
Bentuk KSU yang dilakukan oleh Perusahaan dengan BHI untuk mengelola suatu kegiatan usaha tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pegawai, baik dalam bidang operasi, produksi, usaha pemasaran, sumber daya manusia, keuangan dan akuntansi, organisasi dan menejemen, hukum dan hubungan masyarakat, sistem informasi, maupun dalam bidang pengkajian dan pengembangan. Pihak yang memberikan jasa menejemen dalam kerjasama ini akan memperoleh imbalan berupa service fee.
Contoh :
Perusahaan menyerahkan kepada BHI melalui kerjasama pengelolaan/menejemen suatu segemen usaha tertentu, dengan ketentuan bahwa BHI dimaksud telah berpengalaman dan sukses dalam mengelola jenis usaha tersebut. Atas jasa pengelolaan/menejemen yang diberikan oleh BHI, maka Perusahaan memberikan imbalan berupa service fee yang besarnya sesuai dengan kesepakatan
4)      Kerjasama Pelayanan Jasa (KPJ)
Bentuk KSU dimana Perusahaan bersama-sama dengan  BHI mengusahakan fasilitas, peralatan atau segmen usaha tertentu milik BHI atau untuk melayani kepentingan BHI untuk jangka waktu tertentu dengan pembagian pendapatan atau imbalan jasa (revenue sharing) yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam bentuk kerjasama ini pada prinsipnya Perusahaan tidak mengeluarkan investasi untuk pengadaan atau penyediaan fasilitas/alat yang dikerjasamakan.

Bentuk Penerimaan Hasil Kerjasama Usaha

Hasil Kerjasama Usaha dapat berupa:
a.      Revenue sharing (bagi hasil pendapatan).
b.      Royalti
c.       Concession fee.
d.     Profit sharing (bagi hasil keuntungan).
e.      Dividen.
f.        Service fee.

g.      Kompensasi (ganti rugi).

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...