Wednesday, January 3, 2018

Prinsip Dasar Kerjasama Usaha

Prinsip Dasar Kerjasama Usaha
(1)   KSU hanya dapat dilakukan apabila segmen usaha yang akan dikerjasamakan akan memberikan hasil yang lebih baik daripada dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan, yang didukung dengan studi  kelayakan seperti NPV, IRR dan Payback Period.
(2)   Segmen usaha yang akan dikerjasamakan harus layak secara teknis, operasional , finansial dan komersial berdasarkan hasil  studi kelayakan
(3)   KSU dengan BHI dilakukan atas dasar prinsip saling menguntungkan masing-masing pihak dan sekaligus dalam upaya untuk menekan resiko bisnis.
(4)   Pengikut sertaan BHI dalam KSU didasarkan pada prinsip:
a.      Tetap seiiring dengan asas, tujuan, sasaran dan wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional;
b.      Saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
c.       Meningkatkan efisiensi dan kualitas pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur;
d.     Mendorong pertumbuhan ekonomi;
e.      Meningkatkan kualitas pelayanan dan memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat;
f.        Proses pengikutsertaan yang diselenggarakan  harus melalui penawaran terbuka dan trasparan, sehingga mendorong semakin berkembangnya iklim investasi;
g.      Tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku dan sepenuhnya tunduk pada hukum Indonesia.
(5)   Kriteria BHI sebagai calon mitra Perusahaan
BHI yang dapat melakukan kerjasama usaha dengan Perusahaan adalah yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut;
a.      Berpengalaman dalam mengerjakan proyek/usaha sejenis dengan referensi yang diperlukan;
b.      Prestasi dan kinerja perusahaan dalam mengerjakan proyek/usaha.
c.       Kemampuan BHI baik menyangkut aspek  keuangan, tenaga ahli, peralatan dan lain-lain maupun kemampuan dalam mengerjakan proyek dikaitkan dengan kondisi alam ataupun kondisi sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain yang melingkupi proyek;
d.     Profesional dan berkemampuan, yang dibuktikan dengan track record serta bonafide;
e.      Telah lulus dalam proses seleksi pemilihan mitra dan atau telah ditetapkan dalam pemilihan langsung sebagai mitra Perusahaan.
(6)   Perusahaan asing dapat diikutsertakan dalam KSU pada segmen usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah dan setelah terlebih dahulu membentuk BHI.

(7)   KSU harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perusahaan dan memungkinkan penambahan lapangan/kesempatan kerja baru, khususnya bagi masyarakat kecil di sekitar proyek.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...