Prinsip Dasar Kerjasama Usaha
(1)
KSU hanya dapat dilakukan apabila
segmen usaha yang akan dikerjasamakan akan memberikan hasil yang lebih baik
daripada dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan, yang didukung dengan studi kelayakan seperti NPV, IRR dan Payback Period.
(2)
Segmen usaha yang akan dikerjasamakan
harus layak secara teknis, operasional , finansial dan komersial berdasarkan
hasil studi kelayakan
(3)
KSU dengan BHI dilakukan atas dasar
prinsip saling menguntungkan masing-masing pihak dan sekaligus dalam upaya
untuk menekan resiko bisnis.
(4)
Pengikut sertaan BHI dalam KSU
didasarkan pada prinsip:
a.
Tetap seiiring dengan asas, tujuan,
sasaran dan wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional;
b.
Saling membutuhkan, saling memperkuat
dan saling menguntungkan;
c.
Meningkatkan efisiensi dan kualitas pembangunan dan atau pengelolaan
infrastruktur;
d.
Mendorong pertumbuhan ekonomi;
e.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan
memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat;
f.
Proses pengikutsertaan yang
diselenggarakan harus melalui penawaran
terbuka dan trasparan, sehingga mendorong semakin berkembangnya iklim
investasi;
g.
Tidak bertentangan dengan
Undang-undang yang berlaku dan sepenuhnya tunduk pada hukum Indonesia.
(5)
Kriteria BHI sebagai calon mitra Perusahaan
BHI yang dapat melakukan kerjasama usaha dengan
Perusahaan adalah yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut;
a.
Berpengalaman dalam mengerjakan
proyek/usaha sejenis dengan referensi yang diperlukan;
b.
Prestasi dan kinerja perusahaan dalam
mengerjakan proyek/usaha.
c.
Kemampuan BHI baik menyangkut
aspek keuangan, tenaga ahli, peralatan
dan lain-lain maupun kemampuan dalam mengerjakan proyek dikaitkan dengan
kondisi alam ataupun kondisi sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain yang
melingkupi proyek;
d.
Profesional dan berkemampuan, yang
dibuktikan dengan track record serta bonafide;
e.
Telah lulus dalam proses seleksi
pemilihan mitra dan atau telah ditetapkan dalam pemilihan langsung sebagai
mitra Perusahaan.
(6)
Perusahaan asing dapat diikutsertakan
dalam KSU pada segmen usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah dan setelah
terlebih dahulu membentuk BHI.
(7)
KSU harus dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia Perusahaan dan memungkinkan penambahan lapangan/kesempatan
kerja baru, khususnya bagi masyarakat kecil di sekitar proyek.
No comments:
Post a Comment