A.
DOKUMEN-DOKUMEN
DALAM TRANSAKSI L/C
Syarat
pembayaran L/C adalah diterimanya dokumen-dokumen yang sesuai dengan yang
disyaratkan dalam L/C. Dalam pelaksanaannya, para pihak yang terkait, termasuk
bank-bank yang terlibat didalamnya (Issuing Bank, Negotiating Bank, Confirming
Bank), hanya berurusan dengan dokumen-dokumen saja, sebagaimana diatur
dalam pasal 4 UCP:
“In
Credit operations all parties concerned deal with documents, and not with
goods, services and/or other performances to which the documents may relate.”
Oleh
karena itu bank harus melakukan penelitian atas dokumen-dokumen sebagai dasar
untuk menentukan apakah suatu L/C dapat dibayar atau tidak. Dalam melakukan
pemerikasaan dokumen berpedoman pada UCP. Pasal 13 a UCP menyatakan:
“Banks
must examine all documents stipulated in the Credit with reasonable care, to
ascertain whether or not they appear on their face to be in compliance with the
terms and conditions of the Credit. Compliance of the stipulated documents on
their face with terms and conditions of the Credit, shall be determined by
international standard banking practice as reflected in these Articles.
Documents which appear on their face to be inconsistent with one another will
be considered as not appearing on their face to be incompliance with the terms
and conditions of the Credit. Documents not stipulated in the Credit will not
be examined by banks. If they receive such documents, they shall return them to
the presenter or pass them on without responsibility.”
Bank
hanya memiliki waktu 7 hari perbankan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan
menentukan sikap mengambil alih atau menolak dokumen serta memberitahu pihak
pengirim mengenai pengambil-alihan atau penolakan dokumen. Hal demikian
sebagaimana diatur dalam pasal 13 b UCP;
”The
Issuing Bank, the Confirming Bank, if any, or a Nominated Bank acting on their
behalf, shall each have a reasonable time, not to exceed seven banking days
following the day of receipt of the documents, to examine the documents and
determine whether to take up or refuse the documents and to inform the party
from which it received the documents accordingly.”
Selanjutnya,
bank tidak bertanggungjawab atas bentuk, kecukupan, akurasi, keaslian ataupun
legalitas dari setiap dokumen yang diajukan kepadanya. Hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 15 UCP sbb:
“Banks
assume no liability or responsibility for the form, sufficiency, accuracy,
genuineness, falsification or legal effect of any document(s), or for the
general and/or particular conditions stipulated in the document(s) or
superimposed thereon; nor do they assume any liability or responsibility for
the description, quantity, weight, quality, condition, packing, delivery, value
or existence of the goods represented by any document(s), or for the good faith
or acts and/or omissions, solvency, performance or standing of the consignors,
the carriers, the forwarders, the consignees, or the insurers of the goods, or
any other person whom so ever.”
Pada
sisi lain, pasal 13 UCP menyatakan bahwa bank wajib untuk memeriksa dokumen
untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan L/C.
Dokumen-dokumen
yang disyaratkan dalam L/C bervariasi tergantung pada keinginan para pihak.
Namun pada umumnya terdapat tiga jenis dokumen yang disyaratkan dalam L/C,
yaitu faktur dagang (commercial invoice), Dokumen transportasi dan
dokumen asuransi (insurance document).
–
Faktur Dagang
Faktur
dagang merupakan dokumen utama yang menerangkan uraian barang secara rinci.
Pasal 37 a UCP menyatakan:
“Unless
otherwise stipulated in the credit, commercial invoice:
- Must appear on their face to be
issued by the Beneficiary named in the credit (except as provided in
article 48), and
- Must be made out in the name of
Applicant (except as provided in sub-article 48), and
- III. Not to be signed.”
Jadi,
apabila L/C tidak mensyaratkan lain, faktur dagang harus diterbitkan oleh Beneficiary
dan ditujukan kepada Applicant serta tidak perlu ditandatangani.
Faktur
dagang harus memuat uraian barang secara lengkap dan benar sesuai dengan uraian
barang dalam L/C. Sedangkan dalam dokumen lainnya barang dapat diuraikan dengan
menggunakan terminologi yang umum. Hal demikian sebagaimana diuraikan dalam
pasal 37 c UCP, yang berbunyi:
“The
description of the goods in the commercial invoice must be correspond with the
description in the Credit. In all other documents, the goods may be described
in general terms not inconsistent with the description of the goods in the
Credit.”
Selanjutnya
mengenai nilai atau jumlah dari faktur dagang haruslah tidak melebihi nilai
L/C-nya. Apabila nilai invoice melebihi nilai L/C-nya maka bank dapat
menolak invoice tersebut. Namun demikian apabila bank telah dikuasakan
untuk membayar sejumlah nilai L/C, maka ia tidak wajib membayar selebihnya dari
nilai invoice.
Mengenai
jumlah barang, apabila L/C tidak menentukan lain maka toleransi yang
diperbolehkan adalah lebih kurang 5%. Namun perbedaan jumlah ini tidak
dapat dijadikan dasar dalam memperhitungkan nilai invoice.
–
Dokumen Transportasi
Dokumentasi
pengangkutan yang sering dijumpai dalam perdagangan antar negara adalah bill
of lading. Bill of lading adalah dokumen pengangkutan yang
ditandatangani oleh pengangkut atau agennya yang menyatakan bahwa barang telah
dikapalkan dengan kapal tertentu dengan suatu tujuan yang khusus serta
mencantumkan syarat-syarat pengangkutan.
Bill
of lading memiliki 3 fungsi:
- Tanda terima barang oleh
pemilik kapal;
- Kontrak pengangkutan barang
antara pengirim dan pengangkut;
- Dokumen kepemilikan (title
of document).
Jenis
dokumen transportasi lainnya dikaitkan dengan sifat dan/atau jenis
pengangkutannya seperti ocean bill of lading, non-negotiable sea waybill,
charter party bill of lading, multimodal transport document, air transport
document, road, rail or inland waterway transport document, courier and post
receipt dll.
–
Dokumen Asuransi
Dalam
UCP pasal 34, dokumen asuransi antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
- Polis diterbitkan dan
ditandatangani oleh perusahaan asuransi atau underwriter atau agen
mereka;
- Apabila diterbitkan lebih dari
satu dokumen asli (original), maka seluruhnya harus diserahkan
kepada Issuing Bank, kecuali diatur lain dalam L/C;
- Cover note yang diterbitkan oleh perantara (broker) tidak
dapat diterima kecuali diatur lain dalam L/C;
- Dokumen asuransi dengan kondisi
open cover dapat diterima kecuali L/C menentukan lain;
- Dokumen asuransi harus telah
berlaku selambatnya pada saat barang dimuat dalam kapal, kecuali L/C
menentukan lain;
- Dokumen asuransi diterbitkan
dalam valuta yang sama dengan L/C, kecuali L/C menentukan lain.
Minimum
jumlah penutupan asuransi adalah 110% dari harga barang dengan kondisi CIF (Cost,
Insurance and Freight) atau CIP (Cost Insurance Paid). Bila harga
CIF atau CIP tidak dapat ditentukan maka jumlah penutupan asuransi adalah 110%
dari jumlah pembayaran, akseptasi atau negosiasi yang diminta dalam L/C atau
110% dari jumlah kotor yang tertera dalam invoice, mana yang lebih besar
jumlahnya.
–
Wesel (Draft)
Wesel
adalah sebuah alat pembayaran yang merupakan perintah yang tidak bersyarat
dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain,
ditandatangani oleh orang yang menariknya (Drawer) dan mengharuskan
orang yang dialamatkan atau tertarik (Drawee) untuk membayar pada saat
diminta atau pada suatu waktu tertentu di kemudian hari, sejumlah uang pada
orang tertentu (Order) atau kepada pemegang wesel tersebut (Payee).
Wesel
atau dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan draft atau bill of
exchange dalam transaksi L/C disertai dengan dokumen sehingga sering
disebut sebagai documentary draft.
KLASIFIKASI
L/C
L/C
berdasarkan dapat atau tidaknya diubah/dibatalkan, dibedakan menjadi:
–
Revocable L/C
Revocable
L/C adalah L/C yang dapat
diubah atau dibatalkan setiap waktu oleh Issuing Bank tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Beneficiary. Namun demikian Issuing
Bank wajib melakukan pembayaran kepada Nominated Bank yang telah
melakukan pembayaran, akseptasi ataupun negosiasi apabila pembayaran, akseptasi
ataupun negosiasi tersebut telah dilakukan sebelum Nominated Bank menerima
pemberitahuan mengenai perubahan atau pembatalan L/C dari Issuing Bank.
–
Irrevocable L/C
Sebaliknya
irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa
persetujuan Beneficiary. Irrevocable L/C merupakan janji pasti
dari Issuing Bank untuk membayar L/C sepanjang dokumen-dokumen yang
diajukan sesuai dengan persyaratan L/C.
Berdasarkan
availability of payment, UCP membedakan L/C sebagai berikut :
–
Sight Payment L/C
Sight
payment L/C adalah L/C yang pembayarannya
dilakukan secara tunai. Jika Issuing Bank menerbitkan sight payment L/C,
maka Nominated Bank diinstruksikan untuk melakukan pembayaran atau
mengatur pembayaran kepada Beneficiary pada saat pengajuan dokumen yang
memenuhi persyaratan L/C.
–
Deferred Payment L/C
Deferred
Payment L/C adalah L/C yang pembayarannya
dilakukan dikemudian hari. UCP tidak mengatur lebih jauh mengenai jenis L/C
ini. Dalam jenis L/C ini tidak mensyaratkan wesel sebagai salah satu dokumen
yang wajib diajukan dalam rangka pembayaran L/C.
–
Acceptance L/C
Acceptance
L/C adalah L/C yang pembayarannya
secara berjangka. L/C dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran, bukan pada saat
pengajuan dokumen. Dalam prakteknya L/C jenis ini dikenal juga dengan istilah
Usance L/C dimana jangka waktu pembayaran umumnya dihitung sejak pengapalan
barang yang dibuktikan dengan tanggal pengapalan pada transport dokumen.
–
Negotiation L/C
Negotiation
L/C adalah L/C yang pembayarannya
diperoleh dari bank yang melakukan pengambilalihan (membeli) dokumen yang
diajukan. Mengenai pengertian negotiation atau pengambil-alihan atau
pembelian UCP memberi pengertian, sebagaimana dapat dilihat dalam pasal 10 b ii
UCP yang berbunyi sebagai berikut:
“Negotiation
means the giving of value for Draft(s) and/or document(s) by bank authorized to
negotiate. Mere examination of the documents without giving of value does not
constitute a negotiation.”
PILIHAN
HUKUM
UCP
tidak mengatur pilihan hukum untuk menyelesaikan kasus L/C. Dengan menundukkan
diri pada UCP para pihak hanya menundukkan diri pada ketentuan yang terdapat
pada UCP yang pada umumnya hanya terkait dengan prosedur pelaksanaan L/C.
Berkenaan
dengan hal-hal yang tidak diatur dalam L/C, para pihak dapat menentukan pilihan
hukum nasional suatu negara tertentu. Hal demikian sebagaimana dinyatakan ICC:
“Because
of its incorporation into the Documentary Credit, the UCP governs Documentary
Credit primarily, but not solely. Courts and arbitrations tribunals often apply
the UCP because it is the most universally followed set of customary
Documentary Credit rules and because it is perceived as being quite close to
the level of perfection permitted by the ‘laws’ of international compromise.
However, it must be recognized that incorporation of the UCP into the
Documentary Credit does not prevent a court from applying its country national
law.”
Dalam
hal tidak ditentukan hukum nasional yang berlaku, maka hakim akan menerapkan
prinsip-prinsip hukum perdata international dalam menetapkan hukum yang
berlaku.
Dengan
demikian, pilihan hukum, baik menyangkut governing law (hukum negara
yang berlaku) ataupun jurisdiction (badan peradilan yang berwenang)
dapat ditentukan sebagai berikut:
- Ditentukan di awal atau
disepakati dalam kontrak; atau
- Ditentukan kemudian, setelah
ditetapkanya kontrak atau setelah terjadi dispute, melalui putusan
hakim atau arbitrator, dengan memperhatikan azas ketertiban umum,
asas hukum perdata internasional dan hukum kebiasaan internasional.
Pilihan
governing law dari suatu negara yang akan ditetapkan para pihak yang
dituangkan dalam suatu kontrak akan mengacu pada azas kebebasan berkontrak,
sebagai azas dasar yang mengatur hubungan keperdataan dari para pihak yang
melakukan hubungan hukum yang bersifat perdata.
Azas
kebebasan berkontrak sendiri di Indonesia diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata,
yang mana ditetapkan bahwasanya segala bentuk perjanjian yang dibuat secara sah
oleh para pihak akan berlaku sebagai undang-undang. Pilihan hukum hendaknya
ditetapkan sejak awal dalam kontrak untuk memudahkan dan memberi kepastian
hukum bagi para pihak, dalam hal terjadi dispute. Dalam penentuan governing
law sangat dipengaruhi oleh bargaining power masing-masing pihak yang
terlibat dalam transaksi L/C.
Apabila
pilihan hukum tidak dinyatakan secara tegas, maka hakim yang akan menetapkan governing
law berdasarkan beberapa teori dalam hukum perdata internasional, yaitu:
–
Lex loci contractus.
Berdasarkan
teori ini pilihan hukum didasarkan pada tempat L/C dibuat, yang dengan demikian
akan diberlakukan hukum negara dari Issuing Bank;
–
Lex loci solutionis.
Berdasarkan
teori ini pilihan hukum didasarkan pada tempat kontrak dilaksanakan, yang dalam
hal ini meliputi penerbitan dan pembayaran L/C yang semuanya
dilaksanakan di negara Issuing Bank. Dengan demikian hukum negara yang
dipilih adalah hukum negara dari Issuing Bank;
–
The closest and most real connection
atau The most characteristic connection
Berdasarkan
teori ini pilihan hukum didasarkan pada keterkaitan yang paling dekat dan nyata
dengan transaksi atau pada prestasi yang paling karakteristik. Berdasarkan
teori ini, keterkaitan yang paling nyata dan paling dekat ditemukan di negara Issuing
Bank, yaitu berupa tempat diterbitkannya L/C, tempat dilakukannya perubahan
L/C, tempat dilaksanakannya pemeriksaan dokumen dan tempat dilaksanakannya
pembayaran L/C. Namun, pemberlakuan hukum negara Beneficiary juga
dimungkinkan apabila penerusan L/C, pemeriksaan dokumen, pembayaran L/C
dilakukan di negara Beneficiary.
Dalam
prakteknya, dari ketiga teori di atas, teori ketiga yang umumnya dipergunakan.
PILIHAN
YURISDIKSI
Yurisdiksi
merupakan kekuasaan atau wewenang hukum untuk mengadili atau memutus perkara, tentunya
melalui lembaga peradilan, yang mana hingga saat ini dikenal adanya lembaga
formal yaitu pengadilan atau, khususnya untuk masalah dalam ruang lingkup hukum
perdagangan, dapat melalui arbitrase.
Penetapan
yurisdiksi, sebagaimana halnya governing law, akan lebih memudahkan dan
memberi kepastian hukum kepada para pihak apabila ditetapkan di awal dalam hal
para pihak akan beracara ke lembaga peradilan, sehubungan dengan dispute yang
mungkin terjadi. Dalam prakek transaksi L/C, para pihak tidak lazim mencantumkan
jurisdiction dalam instrument L/C.
Berkenaan
dengan jurisdiction ini, ICC merekomendasikan klausula sebagai berikut:
“All
disputes arising in connection with the present contract shall be finally
settled under the Rules of Concilliation and Arbitration of the International
Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the
said Rules.”
Apabila
para pihak tidak menentukan jurisdiction dalam L/C maka hal tersebut
tidak serta merta menjadikan para pihak menjadi tunduk atau memilih ICC
Arbitration, walalupun secara tegas dinyatakan bahwa L/C is subject to
UCP. Secara umum apabila dalam prejanjian pilihan jurisdiksi hukum tidak
dinyatakan secara tegas, maka hakim yang akan menetapkan pilihan jurisdiksi
berdasarkan teori hukum perdata internasional sebagaimana yang berlaku dalam
penentuan governing law.
JENIS-JENIS
L/C KHUSUS
Beberapa
jenis L/C khusus baik yang diatur dalam UCP ataupun yang dikenal dalam praktek,
adalah sebagai berikut:
–
Transferable L/C (pasal 48 UCP) merupakan L/C yang dapat
dialihkan oleh Beneficiary, baik sebagian atau seluruhnya, kepada satu
atau beberapa pihak lainnya (pemasok) melalui perantaraan bank, apabila Issuing
Bank menyatakan demikian (bersifat transferable). Nilai L/C yang
dialihkan pada dasarnya lebih rencah dari nilai L/C semula yang diterima dari Issuing
Bank, atau dengan kata lain Beneficary akan menerima pembayaran yang lebih
besar dari Issuing Bank disbanding jumlah yang dibayarkan Beneficiary
kepada pemasok-pemasoknya (transferee). Selama tidak diatur lain, maka
pengalihan hanya dapat dilakukan satu kali.
–
Revolving L/C merupakan L/C yang dapat dipergunakan
berulang-ulang oleh Beneficiary dalam jumlah tertentu selama jangka
waktu tertentu yangditetapkan dalam L/C, tanpa perlu dilakukan penerbitan L/C
baru ataupun perubahan terhadap L/C. L/C ini diterbitkan untuk transaksi yang
berkesinambungan, yang mana segera setelah dilakukan pembayaran oleh Issuing
Bank maka L/C kembali tersedia bagi Beneficiary sebesar nilai
semula. Selama jangka waktu tertentu, L/C meng-cover wesel-wesel dari
semua transaksi selama periode tertentu.
–
Back to Back L/C atau subsidiary L/C atau baby L/C atau
L/C anak. Transaksi L/C anaka ini melibatkan satu L/C (master L/C
atau L/C induk) yang berfungsi sebagai pelindung atau pengaman atas L/C anak.
Kedua L/C tersebut merupakan L/C yang masing-masing berdiri sendiri akan tetapi
memiliki persyaratan yang sama, kecuali untuk nilai L/C dan tanggal jatuh tempo
L/C. L/C induk nilainya relatif lebih besar dibandingkan nilai L/C anak dan
tanggal jatuh tempo L/C induk lebih lama dibandingkan tanggal jatuh tempo L/C
anak.
–
Red Clause L/C adalah L/C adalah L/C dengan klasula khusus yang
secara konvensional dicetak dengan tinta merah, yang memberikan kesempatan
kepada Beneficiary untuk melakukan penarikan dana (sebagian atau
seluruhnya dari nilai L/C) di muka (uang muka) tanpa perlu mempresentasikan
dokumen ekspor, sehingga dana yang ditarik di muka tersebut dapat digunakan
sebagai modal kerjanya.
STANDBY
LETTER OF CREDIT (SBLC)
L/C
selain sebagai alat pembayaran, dapat juga diterbitkan sebagai alat penjaminan
yang disebut dengan SBLC yaitu jaminan dari Issuing Bank untuk membayar
kepada Beneficiary apabila persyaratan pencairan SBLC dipenuhi oleh Beneficiary.
SBLC pada umumnya diterbitkan untuk menjamin suatu transaksi jasa (lain halnya
dengan L/C yang diterbitkan berkenaan dengan transaksi perdagangan).
Klausula
minimal yang harus dimuat dalam SBLC adalah:
(i) irrevocable, (ii) Issuing Bank terikat untuk membayar atas
pengajuan pernyataan dari Beneficiary ihwal terjadinya wanprestasi oleh Applicant,
(iii) tanggal jatuh tempo, (iv) masa berlaku SBLC dan (v) penundukan diri pada
UCP.
Pada
dasarnya pencairan SBLC tidak memerlukan pembuktian telah terjadi default,
mengingat SBLC merupakan kontrak terpisah dari underlying transaction,
dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim ataupun mencairkan SBLC
dalam prakteknya adalah claim statement dan draft.
SBLC
sebagai jaminan, apabila dibandingkan dengan jaminan lainnya seperti demand
guarantee atau accessory guarantee atau garansi bank, sering disebut
sebagai instrument yang merupakan:
- Primary obligations, dengan demikian SBLC bukan merupakan suatu garansi
bank biasa, yang mana Issuing Bank dapat membuktikan terlebih
dahulu apakah Applicant telah default atau bahkan meminta
pengadilan untuk menyita dan melelang harta Applicant terlebih
dahulu sehingga menempatkan Issuing Bank sebagai second obligor;
- Payable on first demand, yang mana Issuing Bank akan melakukan
pembayaran saat pertama sekali diajukan permintaan pencairan oleh Beneficiary.
- Inherent reliability, dalam SBLC melekat suatu kepercayaan dari Beneficiary
kepada Issuing Bank;
- Convenience, yaitu memiliki fungsi yang tepat dan baik sebagai
jaminan;
- Flexibility, instrument yang fleksibel.
- International Transportation
- Pengertian
5.
Kata Transportasi berasal dari kata
latin “Transportare”. Trans berarti seberang atau sebelah lain dan portare
berarti mengangkut atau membawa. Jadi Transportasi adalah mengangkut atau
membawa sesuatu kesebelah lain atau dari satu tempat ke tempat lain.
6.
Transportasi ialah usaha pemindahan
orang atau baran dari lokasi asal (origin) ke lokasi tujuan (destination) untuk
keperluan tertentu dan dengan menggunakan alat tertentu pula.
No comments:
Post a Comment