METODE
PEMBAYARAN INTERNASIONAL
a.
Advance Payment
Pembayaran Metode Advance
Payment
Advance Payment.
Dalam
gambaran umum, model pembayaran Advance Payment adalah pembayaran paling aman
bagi Exporter, dengan alasan, Exporter mendapatkan pembayaran terlebih dahulu.
Saya
uraikan agak lebih detail model pembayaran ini dalam aplikasi sehari hari.
Scheme pembayaran ini bisa di atur, bilamanakah Advnace Payment dilakukan atau
bahasa sederhananya kapan exporter akan terima uangnya?
ada 2 cara dalam aplikasi pembayaran AP
1. Pembayaran diterima sebelum Proses Produksi
2.Pembayaran
diterima sebelum shipment ( sudah produksi)
Perusahaan sering menyebut pembayaran model ini dengan istilah TT (Telegraphic Transfer). TTBP (TT Before Production) TTBS (TT Before Shipment)
Perusahaan sering menyebut pembayaran model ini dengan istilah TT (Telegraphic Transfer). TTBP (TT Before Production) TTBS (TT Before Shipment)
Dari
kedua waktu terima pembayaran, yang paling sering digunakan adalah TTBS.
artinya Exporter akan melakukan/ merealisasi shipment setelah dana yang dikirim
oleh Importer sudah dikredit ke Account Exporter.
Exporter
harus yakin dan pasti bahwa dana yang dikirim benar benar sudah dikredit di
rekening mereka.TIDAK DISARANKAN merealisasi shipment berdasarkan Aplikasi
Transfer yg dikirim oleh Importer, dengan alasan:
1. Masih
berupa aplikasi tranfer, belum realisasi transfer oleh Bank
2. Salah
transfer ke Bank yg ditunjuk
3. Ketidak
cocokan dana yg diterima dengan invoice atas barang yang akan dikirim dalam
nilai yg signifikan.
Perihal
ketidak cocokan dana yang diterima dan nilai invoice yg akan dikirim sudah
menjadi rahasia umum bahwa selalu ada selisih kurang atas dana yg diterima
dengan nilai invoice.
misalkan :
Rencana shipment dengan nilai order USD. 100.000,00 untuk sekali shipment.
Exporter menyiapkan barang dengan nilai invoice USD. 100.000,00
Rencana shipment dengan nilai order USD. 100.000,00 untuk sekali shipment.
Exporter menyiapkan barang dengan nilai invoice USD. 100.000,00
Importer transfer dana
sebesar USD. 100,000.00
Berapakah dana yang diterima
oleh Exporter?
Exporter akan terima dana
kurang dari USD. 100,000.00 ada potongan biaya dari Third Party Bank sekitar
USD. 20.00 - USD. 30.00 bisa lebih bisa kurang.
Selain
itu, walaupun pembayaran model ini dikenal paling aman untuk Exporter, namun
Exporter juga tetap waspada, karena masih ada kemungkinan resiko dalam hal "
barang sudah diproses Produksi atau sudah siap shipment namun importer
membatalkan order atau tidak jadi transfer atau menunda transfer lain waktu
"
b.
Open Account
Friday, February 3, 2012
Cara
Pembayaran Internasional
Devisa adalah semua benda yang
dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional, bisa berbentuk mata uang
asing, emas, wesel, cek dan surat-surat berharga lain.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara menggunakan devisa
tersebut dalam pembayaran internasional. Betulkah bila importir Indonesia ingin
membayar eksportirnya di Amerika, dia harus selalu mengantar sendiri sejumlah
uang dolar ke Amerika? Tidak adakah cara-cara pembayaran lain yang lebih mudah,
cepat dan aman?
Tentu saja ada. Itulah yang akan kita pelajari sekarang, dan
umumnya sebagian besar cara pembayaran internasional menggunakan jasa bank
sebagai perantara. Cara-cara pembayaran internasional tersebut meliputi:
1. Tunai (Cash)
Cara pembayaran tunai bisa dilakukan dengan menggunakan mata
uang asing yang disebut valas (valuta asing) atau bisa juga dengan menggunakan
mata uang dalam negeri. Hal itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Pembayaran cara ini dilakukan bila eksportir belum kenal baik dengan importir
atau bila eksportir belum mempercayai importir.
2. Transfer Telegrafis
Transfer telegrafis atau cable order adalah cara pembayaran yang
dilakukan bank atas perintah nasabah dengan mengirimkan telegram, telex atau
telepon kepada bank di luar negeri, agar membayar sejumlah uang kepada orang
atau badan yang berhak menerimanya.
3. Clearing Internasional
Clearing internasional adalah pembayaran yang
terjadi antar bank di negara yang berlainan dengan cara memindahkan saldo
kepada pihak yang berhak sebagai hasil rekapitulasi (pengumpulan) transaksi
tiap akhir hari kerja. Dalam sistem ini diperlukan satu lembaga yang bertugas
mengatur tata cara transaksi yang disebut clearing house.
4. Wesel (Bill of Exchange)
Istilah lain dari wesel, yaitu bill of exchange, commercial
bill of exchange, draft atau trade bills. Cara
pembayaran dengan menggunakan wesel paling umum dipakai dalam perdagangan.
Wesel adalah surat yang ditulis penjual (eksportir) yang berisi perintah kepada
pembeli (importir) untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di masa
yang akan datang. Dalam perdagangan internasional, cara pembayaran dengan menggunakan
wesel dapat mengikutsertakan peran bank agar lebih mudah, mengingat jarak
eksportir dan importir sangat jauh.
Cara pembayaran dengan wesel yang mengikutsertakan peran bank
langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Eksportir mengirimkan
barang kepada importir melalui maskapai pelayaran.
b. Eksportir mengirimkan
dokumen pengiriman kepada importir dan memberitahukan adanya penarikan wesel.
c. Eksportir datang ke bank A dengan membawa wesel yang sudah
dilampiri dokumen pengiriman.
d. Bank A membayar kepada eksportir. Bank A bersedia membayar
karena bank memperoleh keuntungan berupa bunga diskonto. Selain itu, pada
umumnya berlaku pula persyaratan bila importir tidak bisa membayar pada saat
jatuh tempo maka eksportirlah yang bertanggung jawab melunasi wesel tersebut
kepada bank.
e. Selanjutnya bank A mengirimkan wesel tersebut kepada bank B
di negara tempat importir tinggal. Dengan diterimanya wesel, bank B akan
membayar kepada bank A. Pembayaran tidak dilakukan dengan cara mengirimkan
uang, tapi hanya dalam bentuk pencatatan saldo,karena sebelumnya sudah ada
perjanjian kerja sama antara bank A dengan bank B.
f. Langkah terakhir, bank B menagih kepada importir. Apabila
importir memiliki rekening di bank B maka bank B tinggal mengurangi jumlah yang
tersimpan di rekeningnya. Sebagai catatan, wesel yang belum jatuh tempo dan
sudah di-accept (diakui) oleh importir bisa diperjualbelikan untuk
mendapat keuntungan, di antaranya berupa bunga diskonto.
Wesel yang dipergunakan dalam perdagangan internasional dapat
digolongkan berdasarkan:
1) Ada tidaknya dokumen, yang terdiri atas:
(a) Clean draft, yaitu wesel yang tidak disertai
dokumen pengiriman. Clean draft dipakai oleh eksportir dan
importir yang saling percaya.
(b) Documentary draft, yaitu wesel yang disertai dokumen
pengiriman.
2) Waktu pembayaran (tenor/usance). Terdiri atas:
(a) Sight draft, yaitu wesel yang harus segera
dibayar setelah wesel dan dokumen diperlihatkan. Ada kemungkinan pembayaran
telah terjadi sebelum penerimaan barang, karena umumnya pengiriman barang
membutuhkan waktu lebih lama dibanding pengiriman wesel.
(b) Arrival draft, yaitu wesel yang dibayar bila
barang sudah datang (diterima).
(c) Date draft, yaitu wesel yang dibayar pada
tanggal tertentu seperti yang tercantum pada wesel.
5. Letter of Credit (LC)
Letter of credit adalah surat pernyataan
tertulis yang dibuat bank atas permohonan nasabah (importir) untuk menyediakan
sejumlah uang sebagai pembayaran kepada eksportir. Ada tiga pihak yang terlibat
dalam transaksi LC, yaitu:
a. Opener, yakni importir (pembeli) yang membuka LC
di bank.
b. Issuer, yakni bank yang menyetujui pembukaan LC.
c. Beneficiary, yakni eksportir (penjual).
Selain tiga pihak di atas, umumnya transaksi LC masih
menggunakan jasa confirming bank, yakni bank yang bersedia menjamin
transaksi LC. Secara ringkas, transaksi LC menggunakan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Importir dan eksportir membuat perjanjian tentang cara
pembayaran menggunakan LC.
b. Importir membuka LC pada bank di negaranya dengan mengisi
surat permohonan.
c. Bank bersedia menandatangani LC bila permohonan importir
disetujui.
d. Dengan penandatanganan LC oleh bank, berarti telah tersedia
dana (kredit) untuk menjamin pembayaran kepada eksportir.
e. Confirming bank ikut membubuhkan tanda tangan pada LC untuk
memperkuat jaminan pembayaran kepada eksportir.
f. Barang kemudian dikirim oleh eksportir.
g. Eksportir menarik (membuat tagihan) wesel kepada issuer dan
mengirimkan wesel yang disertai dokumen pengiriman barang kepada issuer.
h. Apabila wesel dan dokumen pengiriman barang sudah diterima
dan ditandatangani issuer, barang yang ada di pelabuhan bisa
dikeluarkan dan dikirimkan ke tempat importir.
i. Selanjutnya, issuer membayar kepada
eksportir, dan importir membayar kepada issuer sesuai tanggal jatuh tempo.
6. Private Compensation
Private compensation adalah cara pembayaran
yang dilakukan importir dan eksportir dengan cara menukarkan utang piutang.
Contohnya, Toni di Indonesia mempunyai utang 1000 ringgit kepada Farhan di
Malaysia. Di lain pihak, Najib di Malaysia mempunyai utang kepada Diki di
Indonesia. Atas kesepakatan mereka, untuk mempermudah transaksi, utang piutang
tersebut diselesaikan dengan cara: Toni membayar utangnya kepada Diki; Najib
membayar utangnya kepada Farhan.
7. Open Account
Open Account adalah cara pembayaran dengan
terlebih dulu mengirimkan barang kepada importir tanpa disertai surat perintah
membayar dan dokumen pengiriman. Pembayaran diterima eksportir beberapa waktu
kemudian atau tergantung kesanggupan importir. Cara pembayaran ini sangat
berisiko bagi eksportir. Oleh karena itu, cara ini sebaiknya dilakukan bila
eksportir sudah mengenal (percaya) kepada importir dan lokasi importir tidak
terlalu jauh.
c.
Consignment
METODE PEMBAYARAN DALAM
EKSPOR IMPOR
pagi
ini di kantor sepi surat masuk dan keluar, jadi kerjaan aku agak lowong. cuman
ada 3 - 4 surat ajah, padahal biasanya borongan sampe berbanyak dech. Kebetulan
kemaren temen kantor ada yang abis training Ekspor Impor di Jakarta, dapetlah
dia modulnya. Nech modul sebenarnya harus dikasih ke bos, tapi berhubung bos
lagi rapat ama rekanan lain so aku baca - baca dulu dech.
Nah
sekarang aku lagi mau share sedikit info mengenai Ekpor Impor, lebih tepatnya
tentang cara pembayarannya barang - barangnya.
Dalam Ekspor Import terdapat
lima method of payment:
1. Advance Payment
Advance Payment adalah
suatu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum
barang dikirim. Bank tidak bertanggung jawab dalam transaksi ini, melainkan
Bank hanya diminta jasanya oleh pembeli kepada penjual. Besar uang muka
tergantung dari sales kontrak misal 20%, 40 %, atau 100%. Transaksi ini
dilakukan karena barganing position penjual lebih kuat. Resiko dalam
transaksi ini ditanggung oleh pembeli.
2. Open Account
Open Account adalah
suatu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual setelah
barang dikirim oleh penjual. Bank tidak bertanggung jawab dalam transaksi ini,
melainkan bank hanya diminta jasanya oleh pembeli untuk mengirim uang kepada
penjual. Transaksi ini dilakukan karena barganing position pembeli lebih
kuat. Resiko dalam transaksi ini ditanggung oleh penjual.
3. Consignment
Consignment
adalah suatu bentuk pembayaran, dimana barang dikirim dan dititipkan kepada
Agent penjual yang nantinya barang tersebut akan dijual kepada pembeli. Bank
tidak bertanggung jawab atas transaksi ini, melainkan Bank hanya diminta
jasanya oleh Agent untuk mengirimkan uang kepada penjual. Resiko dalam
transaksi ini ditanggung oleh penjual yaitu Bila barang tidak laku dijual atau
barang sudah laku dijual namun uangnya tidak diserahkan kepada penjual.
4. Collection
Collection adalah
suatu transaksi dagang yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli, dalam
hal mana penagihan pembayaran / pengiriman dokumen melalui jasa Bank. Bank
hanya sebagai perantara tidak menjamin pembayaran atas transaksi ini. Dokumen
dikirim melalui bank dan di dalam Penyerahan Dokumen ke Importir dibedakan
menjadi dua yaitu :
a.
Documents Against Payment (D/P) : Documents akan diserahkan ke importir, bila
importir telah melunasinya / membayar.
b. Documents Against Acceptance (D/A) : Documents
akan diserahkan ke importir, bila importir telah melakukan akseptasi.
5. Letter of Credit
Letter of Credit adalah surat jaminan pembayaran dari opening bank kepada pihak eksportir, selama eksportir menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat & kondisi L/C.
DOCUMENTARY COLLECTION
Setelah mengirimkan barang keluar negeri, eksportir akan mendapatkan B/L
atau bill of lading dari
perusahaan pelayaran pengangkut barang, dan B/L ini berfungsi untuk mengambil
barang di pelabuhan tujuan. Selanjutnya eksportir menyiapkan dokumen-2 lainnya
seperti drafts, invoice, packing list, weight list, COO dll untuk selanjutnya
dikirim kepada importir, agar importir bisa mengambil barang dipelabuhan
tujuan. Ekasportir, dalam mengirimkan
dokumen kepada importir bisa dilakukan dengan dua cara :
1. Eksportir mengirim dan menagih sendiri kepada
importir
Eksportir mengirim
dokumen dan menagih sendiri langsung kepada importir, dalam kondisi normal,
importir setelah menerima dokumen akan segera membayar kepada eksportir,
sehingga eksportir tidak dirugikan. Akan tetapi yang sering terjadi dalam
prakteknya, importir setelah menerima dokumen akan langsung
mengambil barang dulu dan beberapa hari / bulan kemudian baru akan
membayar kepada eksportir. Dalam hal ini jelas bahwa eksportir dirugikan,
dan sulit bagi eksportir untuk melakukan pengusutan.
2. Eksportir menagih dan mengirim dokumen melalui Bank
Eksportir bisa
minta tolong kepada “BANK” untuk mengirimkan dokumen -dokumen dan
menagihkan kepada importir, dan apabila ini dilakukan maka proses ini yang
disebut dengan “DOCUMENTARY COLLECTION” yaitu kegiatan mengirim dokumen
dan menagih kepada importir di luar negeri yang dilakukan oleh bank
atas permintaan eksportir.
Macam macam DOCUMENTARY COLLECTION :
1. D/P atau Documents against payment
Eksportir meminta
remitting bank agar menyerahkan dokumen-dokumen kepada importir atau melalui
banknya apabila dia sudah membayar, hal ini bisa dilakukan kalau kesepakatan
pembayarannya adalah sight atau unjuk, dan biasanya dokumen yang dikirim adalah
Sight drafts atau wesel unjuk dan shipping documents ( B/L, Invoice, P/L , W/L
dll ). Dengan adanya
permintaan eksportir tersebut, remitting bank membuat surat pengantar pengiriman
dokumen yang disebut schedule of remittance ( S/R ) kepada collecting /
presenting bank, yang isinya adalah meminta kepada collecting / presenting bank
untuk menyerahkan dokumen kepada importir bila importir membayar.
Contoh perintah
tersebut adalah :
“Please deliver
documents against payment ” with or /
without
protest.
2. CAD atau Cash Against Documents
Pada prinsipnya
hampir sama dengan documents against payment, bedanya hanya terletak pada
dokumen yang dikirim, yaitu hanya Shipping documents saja dan tidak ada drafts
Cara ini
disebabkan karena, kalau dokumen yang dikirim ada financial documents (misalnya
drafts) maka akan timbul bea meterai khususnya di negara negara tertentu cukup
mahal. Oleh karena itu untuk menghindari bea meterai tersebut maka eksportir
memilih untuk tidak menyertakan financial documents, sehingga lahirlah cara
collection seperti ini.
3. D/A atau Documents against acceptance
Eksportir meminta
remitting bank agar menyerahkan dokumen kepada importir setelah importir
melakukan akseptasi drafts (berjanji akan membayar pada saat jatuh tempo).
Hal ini dilakukan
mengingat kesepakatan pembayarannya adalah dengan jangka waktu
tertentu/berjangka (tenor).
Dan perintah dari
remitting bank ke collecting/presenting bank adalah
“Please deliver
documents against acceptance ” with or/ without protest “
4. Free of Payment
Eksportir meminta
remitting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir tanpa pembayaran
karena mungkin pembayaran sudah dilakukan sebelum barang dikirim, cara ini
biasa disebut dengan Free of Payment.
Letter of Credit (L/C)
Transaksi
perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor-impor pada
hakikatnya adalah suatu transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak-pihak
yang berlokasi di negara yang berbeda. Lokasi yang berjauhan antara pembeli
(importir) dan penjual (eksportir) yang pada umumnya keduanya belum saling
mengenal dapat menimbulkan resiko tersendiri dimana pertukaran uang dengan
barang tidak dapat dilakukan pada saat yang sama sebagaimana apabila jual beli
dilakukan dimana pembeli dan penjual dapat berhadapan langsung. Permasalahannya
adalah apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada
eksportir sebelum barang diterima dan sebaliknya apakah eksportir bersedia
mengirimkan barang sebelum pembayaran diterima.
Dalam
praktek perdagangan luar negeri, terdapat berbagai macam cara pembayaran,
antara lain:
–
Advance Payment (Pembayaran dimuka)
Dalam
sistem pembayaran ini pembeli/importir membayar dimuka (pay in advance)
kepada penjual/eksportir sebelum barang-barang dikirim oleh eksportir.
–
Open Account (Pembayaran Kemudian)
Merupakan
kebalikan dari Advance Payment, yaitu dimana pembayaran dilakukan pada
suatu waktu setelah barang diterima oleh importir.
–
Collection (Penagihan)
Dalam
sistem pembayaran ini eksportir akan mengirim dokumen ekspor, termasuk wesel
melalui Bank untuk ditagihkan kepada importir.
–
Consignment (Konsinyasi/Penitipan)
Pengiriman
barang oleh eksportir kepada importir sebagai titipan untuk dijualkan oleh
importir kepada pihak lainnya dan pembayarannya oleh pihak lainnya ini
dilakukan langsung kepada eksportir. Apabila barang tidak terjual maka akan
dikembalikan kepada eksportir.
–
Letter of Credit (“L/C”)
L/C
merupakan janji membayar dari Issuing Bank kepada Beneficiary/Eksportir/penjual
yang mana pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh Issuing Bank jika Beneficiary
menyerahkan kepada Issuing Bank dokumen-dokumen yang sesuai dengan
persyaratan L/C.
Dalam
perdagangan internasional, cara pembayaran yang dipilih sangat bergantung pada bargaining
power dari penjual dan pembeli dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi
pada mereka. Dari kelima mekanisme pembayaran tersebut di atas, mekanisme
pembayaran dengan mempergunakan L/C lebih memberikan keamanan baik bagi
importir maupun eksportir.
L/C
sebagai alat pembayaran sangat disukai secara internasional karena unsur janji
pembayaran dari Issuing Bank, sehingga penjual/eksportir merasa aman
mengirimkan barangnya, dilain sisi pembeli merasa aman dalam melaksanakan
pembayaran karena pembayaran hanya akan dilakukan oleh Issuing Bank
apabila dokumen yang mewakili barang yang dibeli sesuai dengan persyaratan L/C.
Dari
kelima cara pembayaran tersebut di atas, yang dilakukan melalui bank adalah
cara pembayaran Collection dan penerbitan L/C.
DASAR
HUKUM L/C
Bank
Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 tentang Uniform
Customs And Practice For Documentary Credits 1993 Revision-International
Chamber of Commerce Publication No. 500 (“UCP”) mengatur bahwa jika
dalam penerbitan L/C disepakati untuk menerapkan UCP maka dalam L/C – nya harus
secara tegas mencantumkan penundukan pada UCP. Dengan demikian, walaupun tidak
mewajibkan suatu L/C harus tunduk pada UCP, namun Bank Indonesia mendukung agar
UCP dipergunakan dalam praktek penerbitan L/C oleh bank-bank umum.
Sedangkan
UCP sendiri bukan merupakan suatu produk hukum dari legislatif ataupun
yudikatif dan pada dasarnya merupakan kompilasi dari kebiasaan dan praktek
perdagangan internasional dengan menggunakan L/C. UCP bertujuan menciptakan
keseragaman praktek L/C secara internasional. UCP merupakan pedoman dalam
pelaksanaan L/C sehingga sejauh mungkin dapat dihindari perbedaan atau
kesalahan penafsiran diantara para pihak yang bertransaksi.
UCP
pertama kali diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (“ICC”)
pada tahun 1933 dan telah beberapa kali mengalami perubahan dan yang terakhir
diubah pada tahun 1993; Uniform Customs and Practice for Documentary Credits
1993 Revision – International Chamber of Commerce atau yang lebih dikenal
dengan “UCP 500”. Pemberlakuan ketentuan UCP atas suatu transaksi L/C
harus secara tegas dinyatakan dalam L/C itu sendiri.
PIHAK-PIHAK
DALAM TRANSAKSI L/C
Pada
umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah:
–
Pemohon (Applicant)
Adalah
pihak yang memohon untuk diterbitkan L/C yang dalam hal ini umumnya adalah
pembeli/importir.
–
Bank Penerbit (Issuing Bank)
Adalah
bank yang atas permintaan Applicant menerbitkan L/C.
–
Penerima (Beneficiary)
Adalah
pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan yang dalam hal ini adalah
eksportir.
–
Bank Penerus (Advising Bank)
Bank
yang melakukan otentikasi atas L/C yang diterima dan menginformasikan Beneficiary
mengenai penerimaan L/C tersebut.
–
Bank yang ditunjuk (Nominated Bank)
L/C
seperti melakukan negosiasi (selanjutnya disebut Negotiating Bank), melakukan
konfirmasi (selanjutnya disebut Confirming Bank) dan lain-lain.
–
Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)
Bank
yang melakukan negosiasi/pengambil-alihan atas dokumen ekspor dan karenanya
membayar terlebih dahulu kepada Beneficiary dan untuk selanjutnya
menagih pembayaran kepada Issuing Bank.
–
Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)
Bank
yang memberikan konfirmasi atau jaminan kepada Beneficiary apabila Issuing
Bank tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan dalam L/C.
MEKANISME
PEMBAYARAN DENGAN L/C
Applicant mengajukan permohonan kepada Issuing Bank untuk
menerbitkan L/C dalam rangka transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
Issuing
Bank menerbitkan L/C yang ditujukan
kepada Beneficiary melalui Advising Bank di negara dimana Beneficiary
berlokasi.
Advising
Bank akan melakukan otentikasi atas
kebenaran penerbit L/C dan selanjutnya memberitahukan Beneficiary
mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentingan Beneficiary.
Beneficiary akan mempersiapkan barang dan dokumen(-dokumen) yang
diperlukan sesuai dengan L/C yang diterima serta menyerahkan dokumen tersebut
kepada Nominated Bank.
Nominated
Bank akan menerima dokumen dari Beneficiary
dan meneruskannya kepada Issuing Bank.
Issuing
Bank akan memeriksa dokumen yang
diterima apakah telah memenuhi seluruh persyaratan dari L/C. Apabila telah
memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bank melakukan pembayaran
kepada Beneficiary.
Issuing
Bank menagih pembayaran kepada Applicant
dan setelah pembayaran diterima menyerahkan dokumen kepada Applicant
Applicant dengan menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing
Bank mengeluarkan barang dari pelabuhan.
HUBUNGAN
HUKUM
–
Hubungan Hukum Applicant dan Issuing Bank
Dalam
rangka merealisasikan cara pembayaran sebagaimana diatur dalam sales
contract, pembeli akan mengajukan permohonan kepada Issuing Bank
agar Issuing Bank menerbitkan L/C untuk kepentingan penjual. Dengan
demikian hubungan hukum antara Applicant dan Issuing Bank
didasarkan pada kontrak yang dinamakan permintaan penerbitan L/C. Jika Issuing
Bank setuju untuk melaksanakan permohonan Applicant, Issuing Bank
akan menerbitkan L/C tersebut. Isi dari L/C tidak boleh menyimpang dari
kondisi sebagaimana disyaratkan dalam permohonan penerbitan L/C.
Permohonan
penerbitan L/C juga terpisah dari sales contract barang. Permohonan
penerbitan L/C ini hanya mengikat Applicant dan Issuing Bank yang
pada intinya berisi bahwa Issuing Bank berjanji untuk menerbitkan L/C
karena Applicant berjanji akan membayar kembali sejumlah L/C kepada Issuing
Bank.
Permohonan
penerbitan L/C diatur oleh hukum nasional masing-masing negara yang dalam hal
tertentu dapat berbeda dari satu negara terhadap negara lainnya.
–
Hubungan Hukum Issuing Bank dan Beneficiary
Hubungan
hukum antara Issuing Bank dan Beneficiary lahir atas dasar L/C
yang diterbitkan oleh Issuing Bank yang disetujui Beneficiary.
Sebelum L/C disetujui oleh Beneficiary, maka L/C merupakan kontrak
sepihak dari Issuing Bank yang tidak mengikat Beneficiary.
Persetujuan Beneficiary terhadap L/C diwujudkan melalui pengajuan
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C kepada Issuing Bank.
Sepanjang
tidak diatur secara khusus dalam L/C itu sendiri, maka hak dan kewajiban Issuing
Bank dan Beneficiary diatur dalam UCP, dalam hal ini apabila L/C
menundukkan diri pada UCP. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam L/C maupun UCP
akan tunduk pada hukum nasional sebagaimana ditentukan dalam L/C atau apabila
tidak ditentukan hukum nasional yang berlaku maka apabila terjadi sengketa akan
tunduk pada hukum nasional yang ditentukan oleh hakim berdasarkan teori
penentuan hukum yang berlaku.
–
Hubungan Hukum Issuing Bank dan Advising Bank
Hubungan
hukum antara Issuing Bank dan Advising Bank didasarkan pada
instruksi Issuing Bank kepada Advising Bank yang disetujui Advising
Bank. Hubungan hukum ini pada intinya merupakan hubungan keagenan dimana Advising
Bank bertindak sebagai agen dari Issuing Bank untuk meneruskan L/C
yang diterbitkan oleh Issuing Bank kepada Beneficiary.
Mengingat
Advising Bank tidak memiliki kewajiban untuk selalu meneruskan L/C yang
diterimanya, maka Advising Bank wajib segera memberitahukan Issuing
Bank apabila ia tidak berkenan atau tidak setuju untuk meneruskan L/C
kepada Beneficiary. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7
a UCP yang berbunyi:
“A
Credit may be advised to a Beneficiary through another bank (the “Advising
Bank”) without engagement on the part of the Advising Bank, but that bank, if
it elects to advise the Credit, shall take reasonable care to check the
apparent authenticity of the Credit which it advises. If the bank elects not to
advises, it must so inform the Issuing Bank without delay.”
Hak
dan kewajiban Issuing Bank dan Advising Bank sepanjang tidak
diatur secara khusus dalam L/C maka akan tunduk pada ketentuan UCP. Sebagai Advising
Bank saja bank ini tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran, negosiasi
atau akseptasi terhadap wesel Beneficiary, kecuali Issuing Bank
secara khusus meminta Advising Bank untuk melakukan itu.
Jika
Advising Bank dalam L/C dimintakan juga untuk menambahkan konfirmasinya,
maka Advising Bank tersebut juga melaksanakan fungsi sebagai Confirming
Bank yang mempunyai kewajiban yang sama dengan Issuing Bank yaitu
melakukan pembayaran, negosiasi atau akseptasi. Konsekuensinya, Confirming
Bank wajib melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh Beneficiary.
–
Hubungan Hukum Advising Bank dan Beneficiary
Hubungan
hukum antara Advising Bank dan Beneficiary tergantung pada fungsi
yang dilakukan oleh Advising Bank sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam L/C. Advising Bank dapat berfungsi sebagai Advising Bank
semata, bank pengkonfirmasi, bank penegosiasi, bank pembayar atau bank
pengaksep.
Dalam
hal Advising Bank murni menjalankan fungsinya sebagai Advising Bank,
maka kewajibannya terhadap Beneficiary hanyalah terbatas pada penerusan
L/C termasuk perubahannya. Oleh karena itu Beneficiary tidak dapat menuntut
pembayaran L/C dari Advising Bank. Tetapi dalam hal Advising Bank
bertindak sebagai Confirming Bank maka ia memiliki kewajiban untuk
melakukan pembayaran atas L/C. Jika Advising Bank ditunjuk sebagai bank
penegosiasi maka Advising Bank dapat melakukan pembelian terhadap
dokumen yang diserahkan kepada Issuing Bank oleh Beneficiary.
KARAKTERISTIK
–
L/C sebagai Kontrak
L/C
merupakan janji membayar dari Issuing
Bank kepada Beneficiary yang mana pembayarannya hanya dapat
dilakukan oleh Issuing Bank jika Beneficiary menyerahkan kepada Issuing
Bank dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Dengan
demikian L/C merupakan kontrak antara Issuing Bank dengan Beneficiary
dan oleh karenanya mengikat Issuing Bank sejak diberitahukannya kepada Beneficiary.
Sebaliknya L/C tidak mengikat Beneficiary sampai ia menyerahkan dokumen
kepada Issuing Bank atau bank yang ditunjuk untuk menerima dokumen.
–
L/C sebagai kontrak yang berdiri sendiri
L/C
secara hukum merupakan kontrak yang berdiri sendiri, terlepas dari
kontrak/perjanjian yang mendasarinya yaitu kontrak/perjanjian jual beli. Hal
demikian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UCP:
“Credits,
by their nature, are separate transactions from the sales or other contract(s)
on which they may be based and banks are in no way concerned with or bound by
such contract(s), …”
Perjanjian
jual beli yang dibuat oleh importir/pembeli dan penjual/eksportir merupakan
dasar dari importir/pembeli untuk mengajukan permohonan penerbitan L/C pada Issuing
Bank. Namun demikian UCP mengatakan bahwa kontrak tersebut harus terpisah
dari transaksi L/C-nya. Kewajiban pembayaran L/C oleh Issuing Bank
semata-mata dikaitkan dengan pemenuhan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
dalam L/C dan Issuing Bank dalam hal ini hanya berhubungan dengan
dokumen, tidak dengan barang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 UCP:
“In
Credit operations all parties concerned deal with documents, and not with
goods, services and/or other performances to which the documents may relate”
Dari
pasal 3 dan 4 UCP tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa pembayaran L/C
hanya ditentukan oleh pemenuhan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C,
tidak oleh barang, jasa atau pelaksanaannya. Hambatan pelaksanaan kontrak jual
beli tidak boleh menghalangi pelaksanaan L/C. Sepanjang semua dokumen yang
disyaratkan dipenuhi, L/C wajib dibayar terlepas dari kenyataan bahwa barang
impor tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.
Realisasi
dari pasal 3 UCP mencerminkan prinsip independensi dari L/C dan realisasi dari
pasal 4 UCP mencerminkan prinsip bahwa bank hanya berurusan dengan
dokumen. Kedua prinsip ini membuat L/C mempunyai harga istimewa dalam transaksi
ekspor impor.
No comments:
Post a Comment