Monday, January 1, 2018

METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL

 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
a.         Advance Payment

Pembayaran Metode Advance Payment

Advance Payment.
Dalam gambaran umum, model pembayaran Advance Payment adalah pembayaran paling aman bagi Exporter, dengan alasan, Exporter mendapatkan pembayaran terlebih dahulu.
Saya uraikan agak lebih detail model pembayaran ini dalam aplikasi sehari hari. Scheme pembayaran ini bisa di atur, bilamanakah Advnace Payment dilakukan atau bahasa sederhananya  kapan exporter akan terima uangnya?
ada 2 cara dalam aplikasi pembayaran AP
1. Pembayaran diterima sebelum Proses Produksi
2.Pembayaran diterima sebelum shipment ( sudah produksi)

Perusahaan sering menyebut pembayaran model ini dengan istilah TT (Telegraphic Transfer). TTBP (TT Before Production) TTBS (TT Before Shipment)
Dari kedua waktu terima pembayaran, yang paling sering digunakan adalah TTBS. artinya Exporter akan melakukan/ merealisasi shipment setelah dana yang dikirim oleh Importer sudah dikredit ke Account Exporter.

Exporter harus yakin dan pasti bahwa dana yang dikirim benar benar sudah dikredit di rekening mereka.TIDAK DISARANKAN merealisasi shipment berdasarkan Aplikasi Transfer yg dikirim oleh Importer,  dengan alasan:
1.    Masih berupa aplikasi tranfer, belum realisasi transfer oleh Bank
2.    Salah transfer ke Bank yg ditunjuk
3.    Ketidak cocokan dana yg diterima dengan invoice atas barang yang akan dikirim dalam nilai yg signifikan.
Perihal ketidak cocokan dana yang diterima dan nilai invoice yg akan dikirim sudah menjadi rahasia umum bahwa selalu ada selisih kurang atas dana yg diterima dengan nilai invoice.
misalkan :
Rencana shipment dengan nilai order USD. 100.000,00 untuk sekali shipment.
Exporter menyiapkan barang dengan nilai invoice USD. 100.000,00
Importer transfer dana sebesar USD. 100,000.00
Berapakah dana yang diterima oleh Exporter?
Exporter akan terima dana kurang dari USD. 100,000.00 ada potongan biaya dari Third Party Bank sekitar USD. 20.00 - USD. 30.00 bisa lebih bisa kurang.
Selain itu, walaupun pembayaran model ini dikenal paling aman untuk Exporter, namun Exporter juga tetap waspada, karena masih ada kemungkinan resiko dalam hal " barang sudah diproses Produksi atau sudah siap shipment namun importer membatalkan order atau tidak jadi transfer atau menunda transfer lain waktu "


b.    Open Account

Friday, February 3, 2012

Cara Pembayaran Internasional

Devisa adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional, bisa berbentuk mata uang asing, emas, wesel, cek dan surat-surat berharga lain.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara menggunakan devisa tersebut dalam pembayaran internasional. Betulkah bila importir Indonesia ingin membayar eksportirnya di Amerika, dia harus selalu mengantar sendiri sejumlah uang dolar ke Amerika? Tidak adakah cara-cara pembayaran lain yang lebih mudah, cepat dan aman?
Tentu saja ada. Itulah yang akan kita pelajari sekarang, dan umumnya sebagian besar cara pembayaran internasional menggunakan jasa bank sebagai perantara. Cara-cara pembayaran internasional tersebut meliputi:
1. Tunai (Cash)
Cara pembayaran tunai bisa dilakukan dengan menggunakan mata uang asing yang disebut valas (valuta asing) atau bisa juga dengan menggunakan mata uang dalam negeri. Hal itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Pembayaran cara ini dilakukan bila eksportir belum kenal baik dengan importir atau bila eksportir belum mempercayai importir.
2. Transfer Telegrafis
Transfer telegrafis atau cable order adalah cara pembayaran yang dilakukan bank atas perintah nasabah dengan mengirimkan telegram, telex atau telepon kepada bank di luar negeri, agar membayar sejumlah uang kepada orang atau badan yang berhak menerimanya.
3. Clearing Internasional
Clearing internasional adalah pembayaran yang terjadi antar bank di negara yang berlainan dengan cara memindahkan saldo kepada pihak yang berhak sebagai hasil rekapitulasi (pengumpulan) transaksi tiap akhir hari kerja. Dalam sistem ini diperlukan satu lembaga yang bertugas mengatur tata cara transaksi yang disebut clearing house.
4. Wesel (Bill of Exchange)
Istilah lain dari wesel, yaitu bill of exchangecommercial bill of exchangedraft atau trade bills. Cara pembayaran dengan menggunakan wesel paling umum dipakai dalam perdagangan. Wesel adalah surat yang ditulis penjual (eksportir) yang berisi perintah kepada pembeli (importir) untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam perdagangan internasional, cara pembayaran dengan menggunakan wesel dapat mengikutsertakan peran bank agar lebih mudah, mengingat jarak eksportir dan importir sangat jauh.
Cara pembayaran dengan wesel yang mengikutsertakan peran bank langkah-langkahnya sebagai berikut:
a.  Eksportir mengirimkan barang kepada importir melalui maskapai pelayaran.
b.  Eksportir mengirimkan dokumen pengiriman kepada importir dan memberitahukan adanya penarikan wesel.
c. Eksportir datang ke bank A dengan membawa wesel yang sudah dilampiri dokumen pengiriman.
d. Bank A membayar kepada eksportir. Bank A bersedia membayar karena bank memperoleh keuntungan berupa bunga diskonto. Selain itu, pada umumnya berlaku pula persyaratan bila importir tidak bisa membayar pada saat jatuh tempo maka eksportirlah yang bertanggung jawab melunasi wesel tersebut kepada bank.
e. Selanjutnya bank A mengirimkan wesel tersebut kepada bank B di negara tempat importir tinggal. Dengan diterimanya wesel, bank B akan membayar kepada bank A. Pembayaran tidak dilakukan dengan cara mengirimkan uang, tapi hanya dalam bentuk pencatatan saldo,karena sebelumnya sudah ada perjanjian kerja sama antara bank A dengan bank B.
f. Langkah terakhir, bank B menagih kepada importir. Apabila importir memiliki rekening di bank B maka bank B tinggal mengurangi jumlah yang tersimpan di rekeningnya. Sebagai catatan, wesel yang belum jatuh tempo dan sudah di-accept (diakui) oleh importir bisa diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan, di antaranya berupa bunga diskonto.
Wesel yang dipergunakan dalam perdagangan internasional dapat digolongkan berdasarkan:
1) Ada tidaknya dokumen, yang terdiri atas:
(a) Clean draft, yaitu wesel yang tidak disertai dokumen pengiriman. Clean draft dipakai oleh eksportir dan importir yang saling percaya.
(b) Documentary draft, yaitu wesel yang disertai dokumen pengiriman.
2) Waktu pembayaran (tenor/usance). Terdiri atas:
(a) Sight draft, yaitu wesel yang harus segera dibayar setelah wesel dan dokumen diperlihatkan. Ada kemungkinan pembayaran telah terjadi sebelum penerimaan barang, karena umumnya pengiriman barang membutuhkan waktu lebih lama dibanding pengiriman wesel.
(b) Arrival draft, yaitu wesel yang dibayar bila barang sudah datang (diterima).
(c) Date draft, yaitu wesel yang dibayar pada tanggal tertentu seperti yang tercantum pada wesel.

5. Letter of Credit (LC)
Letter of credit adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat bank atas permohonan nasabah (importir) untuk menyediakan sejumlah uang sebagai pembayaran kepada eksportir. Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi LC, yaitu:
a. Opener, yakni importir (pembeli) yang membuka LC di bank.
b. Issuer, yakni bank yang menyetujui pembukaan LC.
c. Beneficiary, yakni eksportir (penjual).
Selain tiga pihak di atas, umumnya transaksi LC masih menggunakan jasa confirming bank, yakni bank yang bersedia menjamin transaksi LC. Secara ringkas, transaksi LC menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Importir dan eksportir membuat perjanjian tentang cara pembayaran menggunakan LC.
b. Importir membuka LC pada bank di negaranya dengan mengisi surat permohonan.
c. Bank bersedia menandatangani LC bila permohonan importir disetujui.
d. Dengan penandatanganan LC oleh bank, berarti telah tersedia dana (kredit) untuk menjamin pembayaran kepada eksportir.
e. Confirming bank ikut membubuhkan tanda tangan pada LC untuk memperkuat jaminan pembayaran kepada eksportir.
f. Barang kemudian dikirim oleh eksportir.
g. Eksportir menarik (membuat tagihan) wesel kepada issuer dan mengirimkan wesel yang disertai dokumen pengiriman barang kepada issuer.
h. Apabila wesel dan dokumen pengiriman barang sudah diterima dan ditandatangani issuer, barang yang ada di pelabuhan bisa dikeluarkan dan dikirimkan ke tempat importir.
i. Selanjutnya, issuer membayar kepada eksportir, dan importir membayar kepada issuer sesuai tanggal jatuh tempo.
6. Private Compensation
Private compensation adalah cara pembayaran yang dilakukan importir dan eksportir dengan cara menukarkan utang piutang. Contohnya, Toni di Indonesia mempunyai utang 1000 ringgit kepada Farhan di Malaysia. Di lain pihak, Najib di Malaysia mempunyai utang kepada Diki di Indonesia. Atas kesepakatan mereka, untuk mempermudah transaksi, utang piutang tersebut diselesaikan dengan cara: Toni membayar utangnya kepada Diki; Najib membayar utangnya kepada Farhan.
7. Open Account
Open Account adalah cara pembayaran dengan terlebih dulu mengirimkan barang kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar dan dokumen pengiriman. Pembayaran diterima eksportir beberapa waktu kemudian atau tergantung kesanggupan importir. Cara pembayaran ini sangat berisiko bagi eksportir. Oleh karena itu, cara ini sebaiknya dilakukan bila eksportir sudah mengenal (percaya) kepada importir dan lokasi importir tidak terlalu jauh.
c.    Consignment

METODE PEMBAYARAN DALAM EKSPOR IMPOR

pagi ini di kantor sepi surat masuk dan keluar, jadi kerjaan aku agak lowong. cuman ada 3 - 4 surat ajah, padahal biasanya borongan sampe berbanyak dech. Kebetulan kemaren temen kantor ada yang abis training Ekspor Impor di Jakarta, dapetlah dia modulnya. Nech modul sebenarnya harus dikasih ke bos, tapi berhubung bos lagi rapat ama rekanan lain so aku baca - baca dulu dech.
Nah sekarang aku lagi mau share sedikit info mengenai Ekpor Impor, lebih tepatnya tentang cara pembayarannya barang - barangnya. 

Dalam Ekspor Import terdapat lima method of payment:
1. Advance Payment
Advance Payment adalah suatu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang dikirim. Bank tidak bertanggung jawab dalam transaksi ini, melainkan Bank hanya diminta jasanya oleh pembeli kepada penjual. Besar uang muka tergantung dari sales kontrak misal 20%, 40 %, atau 100%. Transaksi ini dilakukan karena barganing position penjual lebih kuat. Resiko dalam transaksi ini ditanggung oleh pembeli.


2. Open Account
Open Account  adalah suatu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual setelah barang dikirim oleh penjual. Bank tidak bertanggung jawab dalam transaksi ini, melainkan bank hanya diminta jasanya oleh pembeli untuk mengirim uang kepada penjual. Transaksi ini dilakukan karena barganing position pembeli lebih kuat. Resiko dalam transaksi ini ditanggung oleh penjual.
3. Consignment 
Consignment adalah suatu bentuk pembayaran, dimana barang dikirim dan dititipkan kepada Agent penjual yang nantinya barang tersebut akan dijual kepada pembeli. Bank tidak bertanggung jawab atas transaksi ini, melainkan Bank hanya diminta jasanya oleh Agent untuk mengirimkan uang kepada penjual. Resiko dalam transaksi ini ditanggung oleh penjual yaitu Bila barang tidak laku dijual atau barang sudah laku dijual namun uangnya tidak diserahkan kepada penjual.
4. Collection 
Collection adalah suatu transaksi dagang yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli, dalam hal mana penagihan pembayaran / pengiriman dokumen melalui jasa Bank. Bank hanya sebagai perantara tidak menjamin pembayaran atas transaksi ini. Dokumen dikirim melalui bank dan di dalam Penyerahan Dokumen ke Importir dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Documents Against Payment (D/P) : Documents akan diserahkan ke importir, bila importir telah melunasinya / membayar.
b.  Documents Against Acceptance (D/A) : Documents akan diserahkan ke importir, bila importir telah melakukan akseptasi.
5. Letter of Credit

Letter of Credit adalah surat jaminan pembayaran dari opening bank kepada pihak eksportir, selama eksportir menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat & kondisi L/C.
DOCUMENTARY COLLECTION
Setelah mengirimkan barang keluar negeri, eksportir akan mendapatkan B/L atau bill of lading dari perusahaan pelayaran pengangkut barang, dan B/L ini berfungsi untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan. Selanjutnya eksportir menyiapkan dokumen-2 lainnya seperti drafts, invoice, packing list, weight list, COO dll untuk selanjutnya dikirim kepada importir,  agar importir bisa mengambil barang dipelabuhan tujuan.  Ekasportir, dalam mengirimkan dokumen kepada importir bisa dilakukan dengan dua cara :
1.  Eksportir mengirim dan menagih sendiri kepada importir
Eksportir mengirim dokumen dan menagih sendiri langsung kepada importir, dalam kondisi normal, importir setelah menerima dokumen akan segera membayar kepada eksportir, sehingga eksportir tidak dirugikan. Akan tetapi yang sering terjadi dalam prakteknya,   importir setelah menerima dokumen akan langsung mengambil barang dulu dan beberapa hari / bulan kemudian baru akan membayar kepada eksportir. Dalam hal ini jelas bahwa eksportir dirugikan, dan sulit bagi eksportir untuk melakukan pengusutan.

2.  Eksportir menagih dan mengirim dokumen melalui Bank
Eksportir bisa minta tolong kepada “BANK” untuk mengirimkan   dokumen -dokumen dan menagihkan kepada importir, dan apabila ini dilakukan maka proses ini yang disebut dengan “DOCUMENTARY COLLECTION” yaitu kegiatan mengirim dokumen dan menagih   kepada importir di luar negeri yang dilakukan oleh bank atas permintaan eksportir.

Macam macam DOCUMENTARY COLLECTION :  

1.  D/P atau Documents against payment
Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen-dokumen kepada importir atau melalui banknya apabila dia sudah membayar, hal ini bisa dilakukan kalau kesepakatan pembayarannya adalah sight atau unjuk, dan biasanya dokumen yang dikirim adalah Sight drafts atau wesel unjuk dan shipping documents ( B/L, Invoice, P/L , W/L dll ). Dengan adanya permintaan eksportir tersebut, remitting bank membuat surat pengantar pengiriman dokumen yang disebut schedule of remittance ( S/R ) kepada collecting / presenting bank, yang isinya adalah meminta kepada collecting / presenting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir bila importir membayar.
Contoh perintah tersebut adalah :
Please deliver documents against payment ” with or /  
 without protest.
 
2.  CAD atau Cash Against Documents
Pada prinsipnya hampir sama dengan documents against payment, bedanya hanya terletak pada dokumen yang dikirim, yaitu hanya Shipping documents saja dan tidak ada drafts
Cara ini disebabkan karena, kalau dokumen yang dikirim ada financial documents (misalnya drafts) maka akan timbul bea meterai khususnya di negara­ negara tertentu cukup mahal. Oleh karena itu untuk menghindari bea meterai tersebut maka eksportir memilih untuk tidak menyertakan financial documents, sehingga lahirlah cara collection seperti ini.

3.  D/A atau Documents against acceptance
Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen kepada importir setelah importir melakukan akseptasi drafts (berjanji akan membayar pada saat jatuh tempo).
Hal ini dilakukan mengingat kesepakatan pembayarannya adalah dengan jangka waktu tertentu/berjangka (tenor).
Dan perintah dari remitting bank ke collecting/presenting bank adalah

Please deliver documents against acceptance ” with or/ without protest “
 
4.  Free of Payment
Eksportir meminta remitting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir tanpa pembayaran karena mungkin pembayaran sudah dilakukan sebelum barang dikirim, cara ini biasa disebut dengan Free of Payment.
Letter of Credit (L/C)
Transaksi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor-impor pada hakikatnya adalah suatu transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak-pihak yang berlokasi di negara yang berbeda. Lokasi yang berjauhan antara pembeli (importir) dan penjual (eksportir) yang pada umumnya keduanya belum saling mengenal dapat menimbulkan resiko tersendiri dimana pertukaran uang dengan barang tidak dapat dilakukan pada saat yang sama sebagaimana apabila jual beli dilakukan dimana pembeli dan penjual dapat berhadapan langsung. Permasalahannya adalah apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang diterima dan sebaliknya apakah eksportir bersedia mengirimkan barang sebelum pembayaran diterima.
Dalam praktek perdagangan luar negeri, terdapat berbagai macam cara pembayaran, antara lain:
–     Advance Payment (Pembayaran dimuka)
Dalam sistem pembayaran ini pembeli/importir membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual/eksportir sebelum barang-barang dikirim oleh eksportir.
 –     Open Account (Pembayaran Kemudian)
Merupakan kebalikan dari Advance Payment, yaitu dimana pembayaran dilakukan pada suatu waktu setelah barang diterima oleh importir.

–    Collection (Penagihan)
Dalam sistem pembayaran ini eksportir akan mengirim dokumen ekspor, termasuk wesel melalui Bank untuk ditagihkan kepada importir.
 –    Consignment (Konsinyasi/Penitipan)
Pengiriman barang oleh eksportir kepada importir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir kepada pihak lainnya dan pembayarannya oleh pihak lainnya ini dilakukan langsung kepada eksportir. Apabila barang tidak terjual maka akan dikembalikan kepada eksportir.
 –    Letter of Credit (“L/C”)
L/C merupakan janji membayar dari Issuing Bank kepada Beneficiary/Eksportir/penjual yang mana pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh Issuing Bank jika Beneficiary menyerahkan kepada Issuing Bank dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Dalam perdagangan internasional, cara pembayaran yang dipilih sangat bergantung pada bargaining power dari penjual dan pembeli dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi pada mereka. Dari kelima mekanisme pembayaran tersebut di atas, mekanisme pembayaran dengan mempergunakan L/C lebih memberikan keamanan baik bagi importir maupun eksportir.
L/C sebagai alat pembayaran sangat disukai secara internasional karena unsur janji pembayaran dari Issuing Bank, sehingga penjual/eksportir merasa aman mengirimkan barangnya, dilain sisi pembeli merasa aman dalam melaksanakan pembayaran karena pembayaran hanya akan dilakukan oleh Issuing Bank apabila dokumen yang mewakili barang yang dibeli sesuai dengan persyaratan L/C.
Dari kelima cara pembayaran tersebut di atas, yang dilakukan melalui bank adalah cara pembayaran Collection dan penerbitan L/C.
DASAR HUKUM L/C
Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 tentang Uniform Customs And Practice For Documentary Credits 1993 Revision-International Chamber of Commerce Publication No. 500 (“UCP”) mengatur bahwa jika dalam penerbitan L/C disepakati untuk menerapkan UCP maka dalam L/C – nya harus secara tegas mencantumkan penundukan pada UCP. Dengan demikian, walaupun tidak mewajibkan suatu L/C harus tunduk pada UCP, namun Bank Indonesia mendukung agar UCP dipergunakan dalam praktek penerbitan L/C oleh bank-bank umum.
Sedangkan UCP sendiri bukan merupakan suatu produk hukum dari legislatif ataupun yudikatif dan pada dasarnya merupakan kompilasi dari kebiasaan dan praktek  perdagangan internasional dengan menggunakan L/C. UCP bertujuan menciptakan keseragaman praktek L/C secara internasional. UCP merupakan pedoman dalam pelaksanaan L/C sehingga sejauh mungkin dapat dihindari perbedaan atau kesalahan penafsiran  diantara para pihak yang bertransaksi.
UCP pertama kali diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (“ICC”) pada tahun 1933 dan telah beberapa kali mengalami perubahan dan yang terakhir diubah pada tahun 1993; Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 1993 Revision – International Chamber of Commerce atau yang lebih dikenal dengan “UCP 500”. Pemberlakuan ketentuan UCP atas suatu transaksi L/C harus secara tegas dinyatakan dalam L/C itu sendiri.
PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI L/C
Pada umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah:
–   Pemohon (Applicant)
Adalah pihak yang memohon untuk diterbitkan L/C yang dalam hal ini umumnya adalah pembeli/importir.
–   Bank Penerbit (Issuing Bank)
Adalah bank yang atas permintaan Applicant menerbitkan L/C.
–   Penerima (Beneficiary)
Adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan yang dalam hal ini adalah eksportir.
–   Bank Penerus (Advising Bank)
Bank yang melakukan otentikasi atas L/C yang diterima dan menginformasikan Beneficiary mengenai penerimaan L/C tersebut.
–   Bank yang ditunjuk (Nominated Bank)
L/C seperti melakukan negosiasi (selanjutnya disebut Negotiating Bank), melakukan konfirmasi (selanjutnya disebut Confirming Bank) dan lain-lain.
–   Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)
Bank yang melakukan negosiasi/pengambil-alihan atas dokumen ekspor dan karenanya membayar terlebih dahulu kepada Beneficiary dan untuk selanjutnya menagih pembayaran kepada Issuing Bank.
–   Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)
Bank yang memberikan konfirmasi atau jaminan kepada Beneficiary apabila Issuing Bank tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan dalam L/C.
MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN L/C
Applicant mengajukan permohonan kepada Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
Issuing Bank menerbitkan L/C yang ditujukan kepada Beneficiary melalui Advising Bank di negara dimana Beneficiary berlokasi.
Advising Bank akan melakukan otentikasi atas kebenaran penerbit L/C dan selanjutnya   memberitahukan Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentingan Beneficiary.
Beneficiary akan mempersiapkan barang dan dokumen(-dokumen) yang diperlukan sesuai dengan L/C yang diterima serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
Nominated Bank akan menerima dokumen dari Beneficiary dan meneruskannya kepada Issuing Bank.
Issuing Bank akan memeriksa dokumen yang diterima apakah telah memenuhi seluruh persyaratan dari L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bank melakukan pembayaran kepada Beneficiary.
Issuing Bank menagih pembayaran kepada Applicant dan setelah pembayaran diterima menyerahkan dokumen kepada Applicant
Applicant dengan menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing Bank mengeluarkan barang dari pelabuhan.
HUBUNGAN HUKUM
–   Hubungan Hukum Applicant dan Issuing Bank
Dalam rangka merealisasikan cara pembayaran sebagaimana diatur dalam sales contract, pembeli akan mengajukan permohonan kepada Issuing Bank agar Issuing Bank menerbitkan L/C untuk kepentingan penjual. Dengan demikian hubungan hukum antara Applicant dan Issuing Bank didasarkan pada kontrak yang dinamakan permintaan penerbitan L/C. Jika Issuing Bank setuju untuk melaksanakan permohonan Applicant, Issuing Bank akan menerbitkan L/C tersebut. Isi dari L/C tidak boleh menyimpang dari kondisi sebagaimana disyaratkan dalam permohonan penerbitan L/C.
Permohonan penerbitan L/C juga terpisah dari sales contract barang. Permohonan penerbitan L/C ini hanya mengikat Applicant dan Issuing Bank yang pada intinya berisi bahwa Issuing Bank berjanji untuk menerbitkan L/C karena Applicant berjanji akan membayar kembali sejumlah L/C kepada Issuing Bank.
Permohonan penerbitan L/C diatur oleh hukum nasional masing-masing negara yang dalam hal tertentu dapat berbeda dari satu negara terhadap negara lainnya.
–    Hubungan Hukum Issuing Bank dan Beneficiary
Hubungan hukum antara Issuing Bank dan Beneficiary lahir atas dasar L/C yang diterbitkan oleh Issuing Bank yang disetujui Beneficiary. Sebelum L/C disetujui oleh Beneficiary, maka L/C merupakan kontrak sepihak dari Issuing Bank yang tidak mengikat Beneficiary. Persetujuan Beneficiary terhadap L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C kepada Issuing Bank.
Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam L/C itu sendiri, maka hak dan kewajiban Issuing Bank dan Beneficiary diatur dalam UCP, dalam hal ini apabila L/C menundukkan diri pada UCP. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam L/C maupun UCP akan tunduk pada hukum nasional sebagaimana ditentukan dalam L/C atau apabila tidak ditentukan hukum nasional yang berlaku maka apabila terjadi sengketa akan tunduk pada hukum nasional yang ditentukan oleh hakim berdasarkan teori penentuan hukum yang berlaku.
–    Hubungan Hukum Issuing Bank dan Advising Bank
Hubungan hukum antara Issuing Bank dan Advising Bank didasarkan pada instruksi Issuing Bank kepada Advising Bank yang disetujui Advising Bank. Hubungan hukum ini pada intinya merupakan hubungan keagenan dimana Advising Bank bertindak sebagai agen dari Issuing Bank untuk meneruskan L/C yang diterbitkan oleh Issuing Bank kepada Beneficiary.
Mengingat Advising Bank tidak memiliki kewajiban untuk selalu meneruskan L/C yang diterimanya, maka Advising Bank wajib segera memberitahukan Issuing Bank apabila ia tidak berkenan atau tidak setuju untuk meneruskan L/C kepada Beneficiary. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 a UCP yang berbunyi:
A Credit may be advised to a Beneficiary through another bank (the “Advising Bank”) without engagement on the part of the Advising Bank, but that bank, if it elects to advise the Credit, shall take reasonable care to check the apparent authenticity of the Credit which it advises. If the bank elects not to advises, it must so inform the Issuing Bank without delay.”
Hak dan kewajiban Issuing Bank dan Advising Bank sepanjang tidak diatur secara khusus dalam L/C maka akan tunduk pada ketentuan UCP. Sebagai Advising Bank saja bank ini tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran, negosiasi atau akseptasi terhadap wesel Beneficiary, kecuali Issuing Bank secara khusus meminta Advising Bank untuk melakukan itu.
Jika Advising Bank dalam L/C dimintakan juga untuk menambahkan konfirmasinya, maka Advising Bank tersebut juga melaksanakan fungsi sebagai Confirming Bank yang mempunyai kewajiban yang sama dengan Issuing Bank yaitu melakukan pembayaran, negosiasi atau akseptasi. Konsekuensinya, Confirming Bank wajib melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh Beneficiary.
–    Hubungan Hukum Advising Bank dan Beneficiary
Hubungan hukum antara Advising Bank dan Beneficiary tergantung pada fungsi yang dilakukan oleh Advising Bank sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam L/C. Advising Bank dapat berfungsi sebagai Advising Bank semata, bank pengkonfirmasi, bank penegosiasi, bank pembayar atau bank pengaksep.
Dalam hal Advising Bank murni menjalankan fungsinya sebagai Advising Bank, maka kewajibannya terhadap Beneficiary hanyalah terbatas pada penerusan L/C termasuk perubahannya. Oleh karena itu Beneficiary tidak dapat menuntut pembayaran L/C dari Advising Bank. Tetapi dalam hal Advising Bank bertindak sebagai Confirming Bank maka ia memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas L/C. Jika Advising Bank ditunjuk sebagai bank penegosiasi maka Advising Bank dapat melakukan pembelian terhadap dokumen yang diserahkan kepada Issuing Bank oleh Beneficiary.

KARAKTERISTIK
–    L/C sebagai Kontrak
L/C merupakan janji membayar dari Issuing Bank kepada Beneficiary yang mana pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh Issuing Bank jika Beneficiary menyerahkan kepada Issuing Bank dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Dengan demikian L/C merupakan kontrak antara Issuing Bank dengan Beneficiary dan oleh karenanya mengikat Issuing Bank sejak diberitahukannya kepada Beneficiary. Sebaliknya L/C tidak mengikat Beneficiary sampai ia menyerahkan dokumen kepada Issuing Bank atau bank yang ditunjuk untuk menerima dokumen.
–   L/C sebagai kontrak yang berdiri sendiri
L/C secara hukum merupakan kontrak yang berdiri sendiri, terlepas dari kontrak/perjanjian yang mendasarinya yaitu kontrak/perjanjian jual beli. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UCP:
“Credits, by their nature, are separate transactions from the sales or other contract(s) on which they may be based and banks are in no way concerned with or bound by such contract(s), …
Perjanjian jual beli yang dibuat oleh importir/pembeli dan penjual/eksportir merupakan dasar dari importir/pembeli untuk mengajukan permohonan penerbitan L/C pada Issuing Bank. Namun demikian UCP mengatakan bahwa kontrak tersebut harus terpisah dari transaksi L/C-nya. Kewajiban pembayaran L/C oleh Issuing Bank semata-mata dikaitkan dengan pemenuhan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C dan Issuing Bank dalam hal ini hanya berhubungan dengan dokumen, tidak dengan barang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 UCP:
In Credit operations all parties concerned deal with documents, and not with goods, services and/or other performances to which the documents may relate
Dari pasal 3 dan 4 UCP tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa pembayaran L/C hanya ditentukan oleh pemenuhan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, tidak oleh barang, jasa atau pelaksanaannya. Hambatan pelaksanaan kontrak jual beli tidak boleh menghalangi pelaksanaan L/C. Sepanjang semua dokumen yang disyaratkan dipenuhi, L/C wajib dibayar terlepas dari kenyataan bahwa barang impor tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.

Realisasi dari pasal 3 UCP mencerminkan prinsip independensi dari L/C dan realisasi dari pasal 4 UCP mencerminkan prinsip bahwa bank  hanya berurusan dengan dokumen. Kedua prinsip ini membuat L/C mempunyai harga istimewa dalam transaksi ekspor impor.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...