PERANAN SHIPPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERANAN
TRANSPORTASI
“Ship follow
the trade and the trade follow the ship”
Perkembangan suatu daerah ataupun masyarakat / wilayah
tergantung dari perkembangan transportasi atau sebaliknya perkembangan
aktifitas atau kegiatan perkembangan, bisnis, suatu Negara atau
masyarakat/wilayah tersebut.
1. Penting dan startegis.
2. Peningkatan pembangunan.
3. Pemerataan kebutuhan masyarakat
4. Memperlancar roda perekonomian
5. Menunjang, mendorong dan penggerak
pertumbuhan daerah.
Pentingnya Transportasi bagi kelangsungan logistic, dengan
tersedianya transportasi akan memungkinkan tersedianya baarang-barang bagi
masyarakat yang didatangkan dari daerah lain dengan biaya yang lebih murah.
Stabilisasi dan penyamarataan harga, dengan tersedianga transportasi dengan
biaya yang murah maka akan di dapat barang-barang dari tempat produksinya.
Meredusir harga, yakni transpor yang murah dan mudah akan menurunkan harga
barang-barang sehingga ongkos produksi atau biaya pengadaan barang bersangkutan
juga akan berakibat murah.
a.
Shipping Company
Dalam hal pengoperasian kapal dapat dilakukan menurut
luasnya wilayah pengoperasian yang dapat dipilih oleh perusahaan pelayaran yang
disesuaikan juga dengan besar kecilnya kapal yang dimiliki atau yang
diusahakan. Untuk menjalankan operasi dalam trayek yang hendak dilakukan adalah
dengan cara :
1.Diopeasikan sendiri yang terdiri dari LINER SERVICE dan TRAMPER
2.Disewakan kepada pihak lain ( Chatering ),
BENTUK BENTUK CHARTER KAPAL
DAN SHIPPING CONFERENCE.
Berikut dapat dijelaskan pengertian dari masing – masing cara pengoperasian kapal yaitu :
Liner Service
Merupakan pelayaran tetap yang dijalankan secara teratur, dalam pemberangkatan dan kedatangan kapalnya, serta memiliki daerah operasi atau trayek yang tetap. Artinya kapal – kapal dimaksud tidak akan berpindah daerah operasinya secara semaunya karena harus melayani daerah operasinya yang telah ditentukan baik oleh perusahaan pelayaran itu sendiri atas ijin dari pemerintah, terkecuali adanya pengaduan permohonan perubahan trayek.
Trampper.
Adalah pelayaran tidak tetap / tramp, merupakan pelayaran bebas yang tidak terikat oleh ketentuan trayek sebagaimana yang dilakukan oleh pelayaran tetap / liner service, karena kapal tersebut dapat berlayar mencari muatan atau membawa mutan dimana barang berada di suatu pelabuhan.
Voyage Charter.
Atau satu kali perjalanan / pelayaran, yaitu penyewaan kapal untuk sebuah perjalanan / pelayaran atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya, dalam charter perjalanan ini sebenarnya tidak ada penyewaan ruangan sebenarnya, akan tetapi pencharter memborong perjalanan kapal untuk mengangkut muatan tertentu bagi milik pencharter.
Time Charter.
Yaitu penyewaan kapal untuk jangka waktu tertentu dimana kapal yang akan disewakan itu diserahkan oleh pemilik kapal kepada penyewa lengkap dengan semua perlengkapan kapal untuk kapal berlayar termasuk dengan anak buah kapalnya. Sedangkan komponen bahan bakar, dan air tawar tidak termasuk dalam komponen penyewaan. Bentuk penyewaan ini biasanya berdasarkan lamanya waktu tertentu yaitu sedikitnya 3 bulan atau kelipatannya ( 3.6.12 atau 24 bulan ). Penyewaan dengan sistem ini biasanya dibuat atau dituangkan dalam bentuk surat yang disebut ” Charter Party ”.
Bareboat Charter.
Bentuk Penyewaan dimana kapal diserahkan dalam keadaan kosong tampa abk dan juga tidak termasuk bahan bakar, air tawar serta dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
Demurage and Dispatch.
Didalam pelaksanaannya dihitung berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemilik kapal / nahkoda kapal dengan pihak pencharter. Perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk ” Notice of Readness” atau Notice of Finishing ”, dimana diuraikan semua tentang aturan – aturan charter party.
Shipping Conference.
Adalah semacam perserikatan perusahaan – perusahaan pelayaran yang melayani trayek atau jaringan tertentu dalam suatu wilayah pelayaran. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan – perusahaan pelayaran yang berbentuk liner service dengan bentuk trayek antar benua atau pelayaran samudera seperti Eropah – Asia, Australia – Asia dsb. Dalam hal ini biasanya dibuat semacam “Rate Agreement” yang mengatur masalah, penetapan tarif, pembagian alokasi muatan dan syarat – syarat perjanjian pengangkutan.
Shipment (Pengapalan)
Teori Pengiriman Barang
Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat mengenai beberapa pengertian penting yang berkaitan dengan pengiriman barang, yaitu :
- Shipping/Shipment adalah
kegiatan pengiriman barang yang melibatkan shipper, penyedia
jasa, consignee, dan armada pengangkutan
mitra bisnis penyedia jasa pengiriman barang.
- ShippingInstrution (SI) adalah
surat perintah pengiriman barang yang diberikan oleh shipper kepada
pihak penyedia jasa pengiriman barang.
- Shipper adalah pelanggan retail
atau korporat yang memanfaatkan jasa layanan pengiriman barang.
- Consignee adalah penerima
barang dari shipper melalui penyedia jasa layanan pengiriman barang.
- Agent adalah pihak penyedia
jasa layanan pengiriman barang yang bertanggung jawab atas pengiriman
barang setelahbarang berangkat dari bandaraatau pelabuhan untuk
selanjutnya dikirimkan kepada consignee.
- Notify Party adalah pihakyang
bertanggung jawabatas penerimaan barang.
- Airway Bill adalah surat tanda
bukti pengiriman barang dengan tanda nomor
tertentu yang telah
disetujui oleh pihak
penyedia jasa pengiriman barang dan armada pengangkutan udara
mitra bisnisnya. Airway Bill dikenal juga sebagai Surat Muatan Udara.
- Bill of Lading (B/L) adalah
surat tanda bukti pengiriman barang dengan tanda nomor tertentu yang telah
disetujui oleh pihak penyedia jasa pengiriman barang dan armada
pengangkutan laut mitra bisnisnya.
- House Bill of Lading adalah
surat tanda bukti pengiriman barang yang dibuat oleh pihak
PT. TIKI JNE dan dikirim ke
pihak agent dan shipper.
- Tracking adalah
kegiatan menampilkan informasi barang shipper
melaluisuatu media tertentu. Tujuannya adalah
memberikan status informasi pengiriman barang yang dibutuhkan oleh shipper
mengenai barang kirimannya. Kegiatan tracking ini dilakukan oleh shipper,
bukan oleh pihak penyedia jasa pengiriman
barang ; pihak penyedia jasa hanya menyediakan
status informasi pengiriman yang dibutuhkan oleh para shipper.
- Invoice adalah surattagihan
jasa pengiriman barangyang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa pengiriman
barang kepada shipper.
Penetapan Potensial Penilaian Resiko
Potensial penilaianresiko menggunakan penilaian berdasarkan pada buku Emile Woolf (1999, p167) dalam bukunya “Auditing Today”, dimana tingkat resiko dibagi ke dalam beberapa kategori diantaranya yaitu :
a. Low
Resiko yang dinilai jarang terjadi dan tidakdapat mempengaruhi operasi perusahaan ataupun sistem internalkontrol dalam suatu organisasi.
b. Medium
Resiko yang dinilai jarang/sering terjadi tetapi dapat memberikan dampak yang tidak terlalu mempengaruhi operasi perusahaan dan sistem internal kontrol dalam organisasi.
c. High
Resiko yang dinilai sering terjadi dan secara langsung dapat mempengaruhi kegiatan operasi perusahaan dan mengancamsistem internal kontrol organisasi.
Pihak-
pihak yang terlibat dalam shipment
shipping pelabuhan sebagai pengelolaan
kepelabuhanan
shipping industry
1. Place
Utility
Barang
yang berada disuatu tempat tertentu tidak/ kurang mempunyai kegunaan bila
mencapai titik jenuh.
2. Time Utility
Pelayaran
niaga mengantarkan barang dari waktu yang kebutuhannya rendah, ke waktu lain
dimana barang tersebut mempunyai nilai/ kegunaan yang lebih tinggi.
Bentuk
Pelayanan Usaha Pelayaran
1 Pelayaran Tetap dan Teratur (Reguler Liner
Service)
Usaha pelayaran secara tetap dan teratur dalam hal mempunyai:
Trayek pelayaran dan jadwal perjalanan kapal tertentu dan teratur
Daftar Tarif Angkutan (Freight) yang tetap dan berlaku umum
Syarat-syarat dan perjanjian pengangkutan yang bersifat tetap dan berlaku umum
Usaha pelayaran secara tetap dan teratur dalam hal mempunyai:
Trayek pelayaran dan jadwal perjalanan kapal tertentu dan teratur
Daftar Tarif Angkutan (Freight) yang tetap dan berlaku umum
Syarat-syarat dan perjanjian pengangkutan yang bersifat tetap dan berlaku umum
2. Pelayaran Tidak Tetap dan Tidak Teratur
(Tramper Service)
Bentuk usaha pelayaran bebas, tidak terikat oleh ketentuan-ketentuan formal dan membawa muatan apa saja.
Bentuk usaha pelayaran bebas, tidak terikat oleh ketentuan-ketentuan formal dan membawa muatan apa saja.
Pengapalan Muatan (Shipment) Pihak-pihak yang terlibat dengan shipment:
Pengiriman barang (Shipper/Consignor) orang atau badan hukum yang memiliki barang untuk dikirim dari pelabuhan tertentu ke pelabuhan lainnya.
Pengangkut (Carrier) perusahaan pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan/ pelabuhan perantara. Penerima Barang (Consignee) orang atau badan hukum, kepada siapa barang dikapalkan atau kepada siapa barang ditujukan
Shipping Conference
Perhimpunan para perusahaan pelayaran Liner Service yang melayani antar benua (inter ocean) dalam wilayah operasi tertentu. Perhimpunan tersebut menentukan tingkat struktur pengangkutan penumpang dan muatan, serta menetapkan kebijaksanaan umum untuk para anggotanya. Shipping Conference = Freight Conference = Rate Agreement Mengatur masalah-masalah: Penetapan tarip angkutan Pelayaran Samudra Pembagian alokasi muatan di antara para anggota conference Penetapan syarat-syarat dan perjanjian pengangkutan yang dikehendaki untuk diterapkan atau dipergunakan dalam trayek pelayaran yang bersangkutan Keuntungan Conference: Tarip uang tambang (Freight) yang seragam dan berlaku untuk jangka waktu panjang. Memudahkan pengguna jasa membuat kalkulasi freight Jadwal pelayaran yang teratur, memudahkan pengguna jasa membuat jadwal pengapalan yang seksama, Kerugian Conference: Umumnya tarip uang tambang (Freight) yang dikenakan oleh Conference selalu lebih tinggi dibanding tarip pelayaran Tramper. Pelayaran Conference cenderung monopolitis dan mengurangi kesempatan pihak lain untuk masuk ke jalur ini Yang Terkait Dalam Shipping Industri Shipping yaitu :
1. PBM
(Steve Doring Company)
2. EMKL
(Forwarding)
3. Warehouse
4. Trucking
Company
5. Pelabuhan
No comments:
Post a Comment