Monday, January 1, 2018

GAMBARAN UMUM KEPABEANAN DI INDONESIA

GAMBARAN UMUM KEPABEANAN DI INDONESIA

A.        Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar
 Tugas dan Fungsi Kepabeanan:
Tugas Kepabenan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang kepabeanan dan cukai sesuai denagan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku
 Fungsi Kepabeanan
Menyiapkan perumusan kebijakan departemen keuangan dan standarisasi teknis dibidang kepabeanan dan cukai, pelaksanaan kebijakan dibidang kepabeanan dan cukai, penyusunan standar, norma, pedoman, criteria dan prosedur dibidang kepabeanan dan cukai, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang kepabeanan dan cukai
 Daerah Pabean :
Adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan
ruang udara di atasnya, serta tempat‑tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif
dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang‑Undang kepabeanan.
 Daerah atau Kantor  Pengawasan Pabean Meliputi :
1.  Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.  Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digunakan sebagai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang ini.
3.  Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Kewajiban Pabean
adalah Semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang‑Undang kepabeanan
 Kewajiban Pabean Meliputi :
1.  Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang‑Undang pabean yang dikenakan terhadap  barang yang  diimpor.
2.  Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang‑Undang Pabean yang dikenakan terhadap barang ekspor
 Hal  hal yang harus diperhatikan dalam Pemenuhan kewajiban  Pabean
1. Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan
    registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor identitas
    dalam rangka akses kepabeanan.
2. Dikecualikan bagi orang yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean    
     tertentu.
 Hal hal yang berkaitan dengan Kewajiban Pabean :
1. Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan dikantor pabean setempat atau tempat
    Lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan
    Pemberitahuan Pabean
2. Pemberitahuan Pabean disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor
    pabean setempat atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean
3. Untuk Pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan
    dikawasan pabean, kantor pabean dan pos pengawasan pabean
4. Penetapan kawasan pabean, Kantor pabean dan Pos Pengawasan pabean
    ditetapkan oleh menteri

Kewajiban Pabean dapat dilaksanakan apablila
a. Barang yang dimasukan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang
     impor dan terutang bea masuk
b. Barang yang telah dimuat di sarana pengakut untuk dikeluarkan dari daerah
    pabean dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
c. Yang bukan merupakan barang ekspor apabila barang tersebut dapat dibuktikan
    bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar disuatu tempat dalam daerah pabean
 Tujuan penggenaan Bea Keluar yang dikenakan terhadap barang ekspor adalah :
1. Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
2. Melindungi Kelestarian sumber daya alam
3. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu
    di pasaran internasional
4. Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.     
Perlakuan terhadap barang impor
1. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.
2. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
3. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif.
 Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
 Perlakuan yang diberikan untuk barang tertentu
1. Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam
     daerah pabean.
2. Instansi teknis terkait, melalui menteri yang membidangi perdagangan,
     memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu
3. Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan barang tertentu sebagaimana     
     diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.   
Pembebasan Kewajiban Pabean :
Barang yang dimasukan kedaerah pabean untuk diangkut terus atau diangkut
lanjut ke luar daerah Pabean dibebaskan dari kewajiban pabean
 Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
1.  Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
      Indonesia berdasarkan asas timbal balik
      b.   Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang
            bertugas di Indonesia
      c.   Buku Ilmu Pengetahuan
      d.   Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal,
            sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
            alam
e.  Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
       f.   Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
 g. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
  h.  Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk semua cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
i.    Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
         j.  Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
         k. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
         l.  Barang pindahan
        m. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan
             barang kiriman sampai
             batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
        n. Obat‑obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah
            yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
        o.  Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan
             pengujian
         p. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang
             sama dengan kualitas  pada saat diekspor
         q. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan
             jaringan
 Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
       a. Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam
           rangka penanaman  modal
       b. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri
       c. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri
           untuk jangka waktu tertentu
       d. Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran
           lingkungan
       e. Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian,
           peternakan, atau perikanan;
       f. Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat
           izin
      g. Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau
          penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke
          dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai
      h. Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan
          untuk kepentingan umum
       i. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi
          olahraga nasional
       j. Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman
          dan/atau hibah dari luar negeri
      k. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
            dengan tujuan untuk diekspor


No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...