GAMBARAN UMUM KEPABEANAN DI INDONESIA
A.
Kepabeanan
adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang
masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar
Tugas
dan Fungsi Kepabeanan:
Tugas
Kepabenan
Merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang kepabeanan dan
cukai sesuai denagan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku
Fungsi
Kepabeanan
Menyiapkan
perumusan kebijakan departemen keuangan dan standarisasi teknis dibidang
kepabeanan dan cukai, pelaksanaan kebijakan dibidang kepabeanan dan cukai,
penyusunan standar, norma, pedoman, criteria dan prosedur dibidang kepabeanan
dan cukai, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang kepabeanan dan cukai
Daerah
Pabean :
Adalah
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan
ruang
udara di atasnya, serta tempat‑tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif
dan
landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang‑Undang kepabeanan.
Daerah
atau Kantor Pengawasan Pabean Meliputi :
1.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan
batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara untuk lalu lintas barang
yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Kantor pabean adalah kantor dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digunakan sebagai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang ini.
3.
Pos pengawasan pabean adalah tempat
yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap
lalu lintas barang impor dan ekspor.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Kewajiban
Pabean
adalah
Semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang‑Undang kepabeanan
Kewajiban
Pabean Meliputi :
1.
Bea masuk adalah pungutan negara
berdasarkan Undang‑Undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang
diimpor.
2.
Bea keluar adalah pungutan negara
berdasarkan Undang‑Undang Pabean yang dikenakan terhadap barang ekspor
Hal
hal yang harus diperhatikan dalam Pemenuhan kewajiban Pabean
1.
Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan
registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor identitas
dalam rangka akses kepabeanan.
2.
Dikecualikan bagi orang yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean
tertentu.
Hal
hal yang berkaitan dengan Kewajiban Pabean :
1.
Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan dikantor pabean setempat atau tempat
Lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan
Pemberitahuan Pabean
2.
Pemberitahuan Pabean disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor
pabean setempat atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean
3.
Untuk Pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan
dikawasan pabean, kantor pabean dan pos pengawasan pabean
4.
Penetapan kawasan pabean, Kantor pabean dan Pos Pengawasan pabean
ditetapkan oleh menteri
Kewajiban
Pabean dapat dilaksanakan apablila
a.
Barang yang dimasukan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang
impor dan terutang bea masuk
b.
Barang yang telah dimuat di sarana pengakut untuk dikeluarkan dari daerah
pabean dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
c.
Yang bukan merupakan barang ekspor apabila barang tersebut dapat dibuktikan
bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar disuatu tempat dalam daerah
pabean
Tujuan
penggenaan Bea Keluar yang dikenakan terhadap barang ekspor adalah :
1.
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
2.
Melindungi Kelestarian sumber daya alam
3.
Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu
di pasaran internasional
4.
Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam
negeri.
Perlakuan
terhadap barang impor
1.
Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.
2.
Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
3.
Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif.
Barang
Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai
barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
Perlakuan
yang diberikan untuk barang tertentu
1.
Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam
daerah pabean.
2.
Instansi teknis terkait, melalui menteri yang membidangi perdagangan,
memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu
3.
Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan barang tertentu sebagaimana
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
pemerintah.
Pembebasan
Kewajiban Pabean :
Barang
yang dimasukan kedaerah pabean untuk diangkut terus atau diangkut
lanjut
ke luar daerah Pabean dibebaskan dari kewajiban pabean
Pembebasan
bea masuk diberikan atas impor:
1.
Barang perwakilan negara asing
beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia berdasarkan asas timbal balik
b. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya
yang
bertugas di Indonesia
c. Buku Ilmu Pengetahuan
d. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum,
amal,
sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam
e. Barang untuk
keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka
untuk umum serta barang untuk konservasi alam
f. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
g. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan
penyandang cacat lainnya
h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan
militer dan kepolisian, termasuk semua cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara
i.
Barang dan bahan yang dipergunakan
untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
j. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
k. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
l. Barang pindahan
m. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan
barang kiriman sampai
batas nilai pabean
dan/atau jumlah tertentu
n. Obat‑obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah
yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
o. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan
pengujian
p. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang
sama dengan kualitas pada saat diekspor
q. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan
jaringan
Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat
diberikan atas impor:
a. Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam
rangka penanaman modal
b. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri
c. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri
untuk jangka waktu tertentu
d. Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran
lingkungan
e. Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian,
peternakan, atau perikanan;
f. Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat
izin
g. Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau
penyusutan volume atau berat karena alamiah
antara saat diangkut ke
dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai
h. Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan
untuk kepentingan umum
i. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi
olahraga nasional
j. Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai
dengan pinjaman
dan/atau hibah dari luar negeri
k. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor
No comments:
Post a Comment