A.
PIHAK
PIHAK YANG BERKAITAN DENGAN PROSES EKSPOR IMPOR
Seperti
yang kita bicarakan sebelumnya, dalam aktivitas ekspor impor banyak pihak yang
berkepentingan, untuk itu kita coba membahas siapa saja pihak – pihak yang
berkepentingan dan berkaitan dalam aktivitas perdagangan ekspor impor. Kita
akan mengambil contoh aktivitas ekspor impor di negara Indonesia, berikut
diantaranya :
Eksportir
/ Seller / Penjual, Yaitu
pihak yang menjual barang kepada importir (buyer) di luar negeri
Importir
/ Buyer / Pembeli,Yaitu
pihak yang membeli barang dari eksportir (seller) dari negara lain.
Mediator
(Broker), Yaitu
pihak yang menjadi perantara antara eksportir dan importir dalam melakukan
transaksi ekspor impor. Dalam beberapa kondisi, terkadang eksportir dan
importir memerlukan jasa perantara / mediator. Pada umumnya mediator berfungsi
untuk membantu eksportir dan importir dalam melakukan transaksi.
EMKL
(Ekspedisi Muatan Kapal Laut), Yaitu
Pengangkut barang (cargo) yang bertugas mengangkut barang dari tempat eksportir
ke pelabuhan laut atau sebaliknya. Di Indonesia pada umumnya perusahaan EMKL
menggunakan moda transportasi truck
atau kereta api.
EMKU
(Ekspedisi Muatan Kapal Udara), Serupa
dengan EMKL, perusahaan EMKU merupakan pengangkut barang (cargo) yang bertugas
mengangkut barang dari tempat eksportir ke pelabuhan udara atau sebaliknya.
Salam
rekan – rekan, kali ini saya akan sedikt sharing mengenai Jasa Freight Forwarder.
Bagi rekan – rekan yang sudah berkecimpung dalam bidang ekspor impor mungkin
sudah tidak asing lagi dengan perusahaan jasa Freight Forwarder, bahkan mungkin
sehari – hari anda selalu berhubungan dengan Freight Forwarder karena
perusahaan inilah yang membantu dalam pengurusan berbagai hal pada saat kita
melakukan ekspor maupun impor. Untuk mengetahui lebih banyak tentang Freight
Forwarder dan mengapa
jasa freight forwarder ini sangat dibutuhkan oleh eksportir
maupun importir, mari kita simak ulasannya.
Aktivitas
Yang Kompleks Dalam Proses Ekspor – Impor
Sebagian
besar perusahaan biasanya memilih lebih fokus pada core bisnisnya, begitu juga
dalam ekspor impor, sebagian besar perusahaan (eksportir dan importir) biasanya
memilih fokus dalam perdagangan maupun produksi, untuk urusan transportasi
barang, biasanya diserahkan kepada pihak lain (vendor) yaitu perusahaan Jasa
Freight Forwarder.
Seperti kita ketahui bersama, tugas dari perusahaan Freight Forwarder dalam
ekspor impor adalah mengurus transportasi barang dan dokumen, baik itu secara “door to door”, “door to port”, “port
to port”, dan term lainnya. Dalam ekspor impor urusan pengiriman
barang tidak sesederhana jika kita mengirim barang dalam area domestik, karena
selain handling barang, kita juga harus mengurus dokumen – dokumen yang
menyertainya. Kompleksitas dokumen dan handling barang tersebut biasanya
tergantung pada jenis barang yang akan kita ekspor atau impor, dan quantitynya.
Dengan kompleksitas tersebut biasanya eksportir dan importir tidak mau “membuang energi” dalam
hal pengiriman barangnya, mereka lebih mempercayakan urusan tersebut kepada perusahaan
Jasa Freight Forwarder yang dirasa lebih kompeten dalam mengurusi hal tersebut.
Antara
Freight Forwarder dan Courier Service
Pada
masyarakat awam banyak yang menyamakan antara perusahaan Jasa Freight Forwarder
dan perusahaan Jasa Kurir (Courier Service). Sebenarnya secara sederhana kita
bisa membedakan antara kedua perusahaan tersebut dari quantity barang yang
diangkutnya. Untuk perusahaan Courier
Service biasanya melayani pengiriman barang – barang kecil (Small
Package), kurang lebih barang – barang dengan berat 1 – 100 Kg, dan biasanya
diangkut menggunakan pesawat udara, sedangkan perusahaan Freight Forwarder
biasanya melayani pengiriman barang dengan quantity yang lebih besar (100 Kg
>), dan untuk pengangkutannya bisa menggunakan multimoda transport (Laut,
Udara, dan Darat). Selain melayani jasa pengangkutan, Freight Forwarder juga
melayani jasa pengurusan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan dalam suatu
proses ekspor maupun impor. Khusus di Indonesia, jasa pengurusan dokumen ekspor
impor sangat dibutuhkan oleh eksportir maupun importir, karena sudah menjadi
rahasia umum bahwa sistem birokrasi di Indonesia masih banyak yang perlu
diperbaiki, sehingga dari sisi eksportir dan importir, mengurus dokumen –
dokumen ekspor impor melalui Jasa Freight Forwarder dirasa lebih efektif dan
efisien.
PPJK
(Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan), Merupakan perusahaan yang
bertindak menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang
terkait di dalamnya.
Bea
Cukai (Customs), Di
Indonesia Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berada di bawah kementerian
keuangan. Tugas dan fungsi Bea Cukai adalah mengawasi kegiatan ekspor
– impor, memungut bea masuk, bea keluar, serta pajak dalam rangka
ekspor maupun impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil
alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil
pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, Direktorat
Jenderal Bea Cukai (DJBC) bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator
perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak
dengan syarat-syarat tertentu.
Carrier
(Shipping Line, Air Line, Freight Forwarder). Carrier dalam bahasa umum bisa
diartikan sebagai pengangkut. Dalam praktek ekspor impor, sebutan carrier
biasanya ditujukan bagi perusahaan atau moda transportasi yang bertugas
mengangkut barang ekspor impor dari pelabuhan muat menuju ke pelabuhan tujuan
(port to port). Perusahaan carrier biasanya adalah Shipping Lines, Air Lines,
atau Freight Forwarder.
Port
atau Pelabuhan Laut / Udara. Merupakan
suatu terminal tempat dimuat / di bongkarnya barang ekspor impor dari atau ke
sarana pengangkut.
Bank,
merupakan
Instansi pemerintah atau swasta yang bertugas untuk memfasilitasi pembayaran
internasional.
Asuransi,
merupakan pihak
yang ditunjuk oleh eksportir atau importir sebagai penanggung risiko dalam
ekspor impor.
Surveyor,
Dalam
perdagangan ekspor impor, Surveyor bertugas “memastikan” kondisi (kualitas dan
kuantitas) barang sesuai dengan yang diminta oleh pihak – pihak yang
berkepentingan dengan cara melakukan inspeksi dan kemudian menerbitkan
sertifikat. Salah satu perusahaan Surveyor yang cukup populer di Indonesia
adalah SUCOFINDO.
Selain
instansi – instansi diatas masih banyak instansi yang berkaitan dengan
aktivitas ekspor impor seperti kementerian perdagangan, kadin, kedutaan asing,
dll.
No comments:
Post a Comment