KAMUS TOL LAUT 19
CFR (Cost and Freight)
CFR berarti tanggung jawab penjual adalah untuk menghubungi
pengangkutan dan membayarkan biaya angkut yang dimaksud sampai ke pelabuhan
tujuan yang dijanjikan dalam kontrak. Penjual juga mengatur bagaimana barang
tersebut diangkut sampai berada di atas kapal, dan membayar biaya menaikkan
barang sampai ke kapal yang dimaksud.
Moda transportasi: hanya laut dan air
Tanggung jawab penjual: memilih pengangkut samudra dan membayar
biaya angkut smapai pelabuhan tujuan, menaikkan barang sampai ke alat angkut,
mendapatkan lisensi ekspor
Tanggung jawab pembeli: menerima barang yang diangkut oleh jasa
angkutan, membayar pajak impor, membayar asuransi (bandingkan dengan CIF),
melewati pabean
Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang melewati pagar
kapal di pelabuhan pengiriman
CIF (Cost, Insurance and
Freight)
CIF harus dibandingkan dengan CFR, karena pada prinsipnya CIF
dan CFR sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban penjual untuk membayarkan
biaya asuransi (insurance). Asuransi kelautan (marine insurance)
umumnya sebesar harga dalam bukti pembelian (invoice) ditambah 10%.
Moda transportasi: hanya laut dan air
Tanggung jawab penjual: sama seperti CFR, dengan tambahan
membayar biaya asuransi kelautan
Tanggung jawab pembeli: sama seperti CFR, namun pembeli tidak
menyediakan asuransi
Pengalihan resiko: saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan
pengiriman. Jika barang hilang/rusak di tengah jalan, pembeli dapat melakukan
klaim asuransi
CPT (Carriage Paid To)
CPT sama seperti CFR, hanya saja berlaku untuk semua moda
transportasi. Maka penjual turut bertanggung jawab untuk menaikkan dan membayar
biaya menaikkannya, termasuk mengatur dan membayar biaya pengantaran barang
sampai ke pelabuhan tujuan.
Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua
Tanggung jawab penjual: sama seperti CFR, hanya saja untuk semua
moda transportasi
Tanggung jawab pembeli: sama seperti CFR
Pengalihan resiko: saat barang tiba pada jasa angkut pertama
CIP (Carriage and
Insurance Paid To)
CIP sama seperti CIF, hanya saja berlaku untuk semua moda
transportasi (bandingkan juga dengan CPT).
Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua
Tanggung jawab penjual: sama seperti CIF, hanya saja untuk semua
moda transportasi
Tanggung jawab pembeli: sama seperti CIF
Pengalihan resiko: saat barang tiba pada jasa angkut pertama.
Jika barang rusak/hilang di tengah jalan, pembeli dapat mengajukan klaim
asuransi.
Capasitas Produksi : Total Output produk yang dihasilkan dalam periode waktu
tertentu.
Cycle Time : Waktu yang diperlukan oleh mesin untuk memproduksi satu
unit produk.
CRP ( Capacity
Requirement Planning) : yaitu proses
penentuan berapa jumlah mesin dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memenuhi
target produksi pada tingkat yang lebih detail, berdasarkan perencanaan di MPS
Completion Time : Rentang waktu antara saat pekerjaan dimulai sampai
dengan pekerjaan selesai.
Change Over : Penggantian Item produk yang sedang diproduksi
dengan item lainnya, bisa diikuti set up mesin ataupun tidak.
Carry Over : Order dalam jumlah tertentu yang schedule
produksinya terdorong mundur karena Delay.
Consignee : Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama
dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti :
Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan
Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses
pengeluaran barang dari Pelabuhan).
CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari
Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan
bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat
Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara
tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
Commercial Invoice
: Daftar rincian barang mendetail yang
berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai
Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
C.I.F : Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan
Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi
oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh
Shipper di Pelabuhan Muat.
C.&.F : Cost & Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda
dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar
asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.
Closing Time : Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo /
barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK
(Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).
Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan
dikenakan sanksi / denda.
No comments:
Post a Comment