Monday, January 1, 2018

KAMUS TOL LAUT 19

KAMUS TOL LAUT 19
CFR (Cost and Freight)
CFR berarti tanggung jawab penjual adalah untuk menghubungi pengangkutan dan membayarkan biaya angkut yang dimaksud sampai ke pelabuhan tujuan yang dijanjikan dalam kontrak. Penjual juga mengatur bagaimana barang tersebut diangkut sampai berada di atas kapal, dan membayar biaya menaikkan barang sampai ke kapal yang dimaksud.
Moda transportasi: hanya laut dan air
Tanggung jawab penjual: memilih pengangkut samudra dan membayar biaya angkut smapai pelabuhan tujuan, menaikkan barang sampai ke alat angkut, mendapatkan lisensi ekspor
Tanggung jawab pembeli: menerima barang yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, membayar asuransi (bandingkan dengan CIF), melewati pabean
Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengiriman
CIF (Cost, Insurance and Freight)
CIF harus dibandingkan dengan CFR, karena pada prinsipnya CIF dan CFR sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban penjual untuk membayarkan biaya asuransi (insurance). Asuransi kelautan (marine insurance) umumnya sebesar harga dalam bukti pembelian (invoice) ditambah 10%.
Moda transportasi: hanya laut dan air
Tanggung jawab penjual: sama seperti CFR, dengan tambahan membayar biaya asuransi kelautan
Tanggung jawab pembeli: sama seperti CFR, namun pembeli tidak menyediakan asuransi
Pengalihan resiko: saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengiriman. Jika barang hilang/rusak di tengah jalan, pembeli dapat melakukan klaim asuransi
CPT (Carriage Paid To)
CPT sama seperti CFR, hanya saja berlaku untuk semua moda transportasi. Maka penjual turut bertanggung jawab untuk menaikkan dan membayar biaya menaikkannya, termasuk mengatur dan membayar biaya pengantaran barang sampai ke pelabuhan tujuan.
Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua
Tanggung jawab penjual: sama seperti CFR, hanya saja untuk semua moda transportasi
Tanggung jawab pembeli: sama seperti CFR
Pengalihan resiko: saat barang tiba pada jasa angkut pertama
CIP (Carriage and Insurance Paid To)
CIP sama seperti CIF, hanya saja berlaku untuk semua moda transportasi (bandingkan juga dengan CPT).
Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua
Tanggung jawab penjual: sama seperti CIF, hanya saja untuk semua moda transportasi
Tanggung jawab pembeli: sama seperti CIF
Pengalihan resiko: saat barang tiba pada jasa angkut pertama. Jika barang rusak/hilang di tengah jalan, pembeli dapat mengajukan klaim asuransi.
Capasitas  Produksi : Total Output produk yang dihasilkan dalam periode waktu tertentu.
Cycle Time : Waktu yang diperlukan oleh mesin untuk memproduksi satu unit produk.
CRP  ( Capacity Requirement Planning) : yaitu proses penentuan berapa jumlah mesin dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memenuhi target produksi pada tingkat yang lebih detail, berdasarkan perencanaan di MPS
Completion Time : Rentang waktu antara saat pekerjaan dimulai sampai dengan pekerjaan selesai.
Change Over :  Penggantian Item produk yang sedang diproduksi dengan item lainnya, bisa diikuti set up mesin ataupun tidak.
Carry Over : Order  dalam jumlah tertentu yang schedule produksinya terdorong mundur karena Delay.
Consignee : Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).

CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
Commercial Invoice : Daftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
C.I.F : Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.
C.&.F : Cost & Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.
Closing Time : Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).

Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...