KAMUS TOL LAUT 28
Delivered Duty Unpaid (DDU):
adalah term
penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli, di
suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli
Delivered ex Ship (DES):
adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan
barang apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal ,
sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurus formalitas impornya.
Delivered ex Quay (DEQ):
adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan
barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun
belum diurus formalitas impornya
DASAR BERGANDA (Double Bottom)
DASAR BERGANDA (Double Bottom) adalah dasar yang
rangkap dua. Sebelah luar alas kapal dan sebelah dalam alas dalam (Top Tank) digunakan untuk :
1. Memberikan
perlindungan tinggi pada keselamatan kapal di dalam pelayaran jika terjadi
kerusakan pada dasar kapal.
2. Sebagai tempat “air
ballast” jika kapal berlayar tanpa muatan.
3. Sebagai tempat
menyimpan bahan bakar, air tawar serta minyak pelumas.
4. Memperbaiki stabilitas
dengan mengisi ruang dasar berganda dengan muatan cair.
SEBAGAI RUANG PEMISAH (Cofferdam)
Ruangan
yang terdapat pada dasar berganda untuk memisahkan tangki-tangki yang diisi
dengan cairan yang berbeda jenis.
SEKAT KEDAP AIR (Bulk Head)
Sekat
kedap air Ada 2 (dua) macam yaitu :
1. Sekat Kedap Air
Melintang (Transversal Bulk Head)
2. Sekat Kedap Air
Memanjang (Longitudinal Bulk Head)
Sekat kedap air mempunyai manfaat untuk :
1. Membagi kapal atas beberapa bagian (Kompertment)
yang kedap air.
2. Menambah kekuatan melintang pada kapal.
3. Mencegah api menjalar apabila terjadi
kebakaran dan mencegah air apabila terjadi kebocoran pada salah satu ruangan.
Sekat
kedap air melintang yang harus dipasang menurut ketentuan SOLAS sebagai berikut :
1. Satu buah sekat pelanggaran (Collision
Bulk Head)
2. Satu buah sekat kedap air kamar mesin
dibagian depan
3. Satu buah sekat kedap air kamar mesin
dibagian belakang
4. Satu buah sekat kedap air belakang (After
Peak Bulk Head)
DAILY
PROGRAM : progam-progam yang di rancang oleh cruise staff setiap harinya dalam
setiap aktivitas ataupun berisi informasi yang penting untuk tamu.
DECK :
lantai dari kapal.
DECK
DEPARTMENT : departemen yang bertanggung jawab untuk semua operasi dan navigasi
kapal.
DISEMBARK/DEBARK
: meninggalkan kapal.
DOCK :
keadaan dimana kapal bisa berlabuh di port atau pelabuhan.
DRAFT :
satuan ukuran dalam feet dari batas air laut sampai titik terendah bawah kapal.
DRY
DOCK : keadaan dimana kapal ditarik ke daratan untuk diadakan perbaikan kapal.
DART : Deep-ocean Assessment and
Reporting Tsunamis
DF : Direction Finding
DG : Degaussing
DGPS : Differential Global Positioning
System
DPG : Dangerous and Polluting Goods
DSC : Digital Selective Calling
DW : Deep Water
DWT : Deadweight Tonnage
DZ : Danger Zone
DISPLACEMENT = BERAT AIR YANG DIPINDAHKAN OLEH BADAN KAPAL DIDALAM AIR.
Dangerous
cargo adalah muatan berbahaya, muatan yang
sifatnya
membahayakan
kapal, isi dan para ABK.
Dead
freight adalah uang yang harus dibayarkan kepada
kapal karena satu pihak tidak menepati janji untuk memuai kapal dengan muatan
penuh.
Deadweight
factor adalah perbandingan antara isi ruang muatan
dan daya angkut muatan kapal tersebut.
Demmurage adalah
uang yang harus dibayarkan oleh pencharter karena muat bongkar melebihi laydays
yang tercantum didalam charter party.
Deck
load capacity adalah kemapuan sebuah geladak
untuk menahan beban muatan diatasnya, dinyatakan dalam ton/m2 atau lbs/ft2.
Dispacthing
Proses
dispatching ini berfungsi sebagi pendukung operasional pengeluaran barang dari
gudang (picking dan delivery barang) atas barang-barang yang akan dikirimkan ke
outlet-outlet atau kepada customer. Pencarian lokasi atas barang-barang yang
akan di picking akan dipermudah melalui adanya informasi pada WMS.
Due Date : Batas waktu
maksimal yang dapat diterima untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Description of Goods : Adalah
perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List
(Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods
pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya,
didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g
oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan)
of minyak tanah, bensin and oli bekas.
Delivery Order / DO adalah Surat yang
diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti
pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang
shipper ke UTPK atau Warehouse.
DUNNAGING :
memasang atas/ pemisah muatan
DEPO adalah tempat
penumpukan container kosong
Dry Container adalah
container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang
tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel,
handicraft, garment, …etc
Detention
Biaya
yang dikenakan karena pemilik barang mengembalikan container melewati batas
free time
Demurrage
Biaya
yang dikenakan oleh pelayaran kepada shipper jika container tidak di kembali ke
depo (container depot) hingga melewati batas free time yang di berikan oleh
pelayaran
No comments:
Post a Comment