Monday, January 1, 2018

Tujuan dan Ruang Lingkup INCOTERMS

Tujuan dan Ruang Lingkup INCOTERMS
Incoterms bertujuan untuk menyediakan seperangakat peraturan internasional untuk memberikan penafsiran yang seragam atas istilah yang lazim dipakai dalam perdagangan luar negeri. Ruang lingkup incoterms “hanya” terbatas pada materi yang terkait dengan kontrak jual beli, yang berkenan dengan penyerahan barang yang dapat diraba (tangible) dan tidak berlaku untuk perdagangan yang tidak bisa diraba (intangible), misal : perangkat lunak komputer.
Pada dasarnya incoterms mengatur perdagangan yang melewati batas negara, tetapi dapat juga dipakai untuk perdagangan dalam negeri.
Struktur Incoterms
Untuk memudahkan pengertian, incoterms dibagi menjadi empat group kategori :
  1. Kelompok “E” – Pemberangkatan
  2. Kelompok “F” – Angkutan utama belum dibayar\
  3. Kelompok “C” – Angkutan utama dibayar
  4. Kelompok “D” – Sampai tujuan
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya incoterms mengacu pada kewajiban penjual untuk menyerahkan barangnya kepada pembeli dengan cara yang lazim.
Gambaran Aplikasi Selengkapnya
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, tujuan pokok memilih syarat perdagangan (term of trade) adalah untuk menentukan titik dimana penjual harus memenuhi kewajiban menyerahkan barang baik secara fisik maupun yuridis.
Titik tersebut juga merupakan batas dimana resiko atas barangnya (terhadap kehilanagn, kerusakan, urusan angkutan lanjutan, biaya penimbunan) beralih dari penjual kepada pembeli. Gambaran selengkapnya sebagai berikut :
1. Kelompok “E”, Pemberangkatan EXW-“Ex works”, berarti penjual hanya wajib menyerahkan barangnya di tempat sendiri (tempat kerja, pabrik, gudang dll).
Kewajiban dan resiko selebihnya, misal : menaikan keatas kendaraan yang disediakan oleh pembeli, mengurus formalitas ekspor pengangkutan sampai dengan tempat pembeli, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Oleh karena itu, kalau pembeli menghendaki agar penjual memuat barang ke atas kendaraan dan menanggung resiko selama pemuatan, harus dijelaskan di dalam sales contract”.
Term EXW menunjukkan kewajiban penjual minim. Oleh karena itu baik untuk pengusaha kecil yang awam terhadap pengurusan ekspor. Sebaliknya, bagi pembeli yang tidak mungkin mengurus formalitas ekspor, term ini tidak disarankan.
2. Kelompok “F”, Angkutan utama belum dibayar
a. FCA-Free Carrier (……..Sebut nama tempat)
Freez carrier berarti bahwa penjual menyerahkan barang dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut ditempat yang ditunjuk pembeli. Pemilihan FCA mempunyai dampak :
  • Kewajiban penjual dianggap selesai apabila barang selesai dibongkar di terminal yang ditunjuk pembeli, atau
  • Apabila tempat penyerahan ditempat penjual, barang maka kewajiban penjual dianggap selesai apabila barang telah dimuat keatas kendaraan yang disediakan oleh pembeli, atau
  • Penyerahan dianggap selesai apabila barang telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli dalam keadaan belum bingkar.
Term ini berlaku untuk segala jenis alat angkut, termasuk aneka wahana (Multi Transport Operation)
b. FAS-Free Alongside Ship (…….Sebut nama pelabuhan pengapalan)
Free alongside Ship berarti penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang di samping kapal dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor. Term ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
c. FOB – Free on Board (….sebut nama pelabuhan pengapalan)
Free on Board penjual wajib menaggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan term FOB :
  1. Bahwa resiko telah beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang melewati pagar kapal (when the goods passed the ship’s rail). Oleh karena itu apabila penjual dikehendaki bertanggung jawab atas pengaturan di atas kapal, harus dijelaskan dalam sales contract.
  2. Bahwa FOB tidak boleh diartikan lain dengan menyebut titik penyerahan di tempat lain selain “diatas kapal di pelabuhan pengapalan”, misal : FOB – factory. FOB Plant. FOB – Ex Seller’s Works yang adalah tidak tepat.
  3. FOB nebguntungkan penjual karena pelabuhan muat berada di negeri sendiri dimana penjual sudah mengenal kondisi peraturan perpajakan dan kepabeanan. Selain itu penjual juga terhindar dari fluktuasi ocean freight. Term ini hanya dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.

3. Kelompok “C” Angkutan Utama dibayar.
a. CFR – Cost and Freight (……sebut nama pelabuhan tujuan)
Cost and Freght berarti bahwa penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi menanggung biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan disebut.
Resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pemuatan.
CFR menguntungkan penjual apabila penjual adalah pedagang besar yang secara rutin mengekspor hasil produknya. Selain itu CFR juga menguntungkan pembeli karena terhindar dari
b. CIF – Cost Insurance and freight (……Sebut nama pelabuhan tujuan)
Pada dasarnya kewajiban penjual sama dengan term CFR ditambah kewajiban membayar asuransi.
Pada dasarnya penjual tidak mengetahui sejauh mana kepentingan pembeli terhadap asuransi oleh karena itu kalau tidak ada instruksi dari pembeli, maka penjual akan menutup asuransi dengan pertanggungan minimum.
Term ini hanya dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja. Kalau pihak terkait tidak ingin menyerahkan barang melewati pagar kapal gunakan CIP.
c. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan term “C”
1) Bahwa term “C” mempunyai 2 titik kritis.
·       Satu titik menunjukkan sampai dimana penjual menanggung semua biaya pengangkutan.
·       Satu titik dimana resiko beralih dari penjual kepada pembeli.
2) Bahwa kontrak angkutan dalam term “C” adalah “Shipment Contract” bukan “Arrival Contract”.
Oleh karena itu setiap kewajiban yang menyangkut faktor waktu harus mengacu kepada pelabuhan pengapalan.
Misal, pengapalan dari Surabaya ke Hamburg (CFR/CIF)…..shipment (dispatch Surabaya Port) not leter than…….bukan…….CFR or CIF Hamburg (destination) not letter than……
Apabila contoh kedua yang dipakai, maka sifat affreightment contract beralih dari shipment contract menjadi arrival contract.
3) Pada umumnya term, “C” mempergunakan kredit berdokumen sebagai cara pembayaran.
4) Apabila lazimnya proses pengangkutan harus melalui transhipment, maka proses transshipment yang wajar (lazim) menjadi tanggungan penjual, hal-hal tidak biasa (lazim), misal : Gunung es, kongesti, pemogokan, perintah penguasa, peperangan, operasi militer dan lain-lain yang muncul dalam proses pengangkutan menjadi tanggung jawab pembeli
5) Dalam hal term yang dipilih CPT atau CIP, maka “bukti penyerahan” adalah dokumen angkutan biasa, sedangkan kalau yang dipilih CFR atau CIF, maka “bukti penyerahan” adalah Bill of Lading atau Sea Waybill-Clean Document.
d. CPT-Carriage Paid to (……sebut tempat tujuan)
Carriage Paid to …..berarti penjual menyerahkan barang kepada pengangkut (carrier) yang ditunjuknya sendiri, tetapi menanggung biaya angkut sampai dengan tempat yang dituju.
“Carrier berti setiap orang yang mengadakan kontrak angkutan yang bertanggung jawab atas terlaksananya angkutan barang.
Dalam hal untuk pengangkutan tersebut harus menggunakan penggantian alat angkut, maka resiko penjual telah beralih kepada pembeli sejak barang diterima oleh pengangkut pertama.
Penjual wajib mengurus formalitas ekspor. Term ini boleh dipakai untuk segala alat angkut termasuk aneka wahana (Multi Transport Operation)
e. CIP-Carriage and Insurance paid to…. (…sebut nama sampai tujuan)
Kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan CPT ditambah kewajiban menutup asuransi.
4. Kelompok “D”, sampai tujuan
a. DAF-Delivered at Frontier …..(….deisebut tempat)
Delivered at Frontier berarti penjual menyerahkan barangnya bila barang telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli pada saat kedatangan alat angkut, belum dibongkar, telah diurus formalitas ekspornya, belum diurus formalitas impornya di tempat yang disebut di wilayah perbatasan, tetapi belum masuk wilayah pabean negara tetangga. Perlu perhatian :
·            Bahwa istilah “Frontier”dapat dipakai untuk pembatasan mana saja, oleh karena itu perlu menunjukkan tempat yang spesifik
·            Apabila dikehendaki penjual menanggung biaya dan resiko pembongkaran harus dijelaskan dalam sales contract.
Term ini boleh dipakai untuk alat angkut apa saja sepanjang penyerahannya di perbatasan daratan.
b. DES – Delivered ex Ship…..(disebut nama pelabuhan tujuan)
Delivered ex Ship berati bahwa penjual menyerahkan barang bila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal, sudah diurus formalitas ekspor, belum diurus formalitas impornya.
Penjual menanggung semua biaya dan resiko sampai saat penyerahan sebelum dibongkar.
Term ini dapat dipakai untuk alat angkut laut, atau aneka wahana (Multi Transport Operation), sepanjang penyerahan di atas kapal di pelabuhan tujuan.
c. DEQ – Delivered ex Quay…..(…..disebut nama pelabuhan tujuan)
Delivered ex Quay berarti bahwa penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor, belum diurus formalitas impornya.
Penjual menanggung semua biaya dan resiko sampai dengan saat penyerahan di atas dermaga.
Term ini dipakai untuk angkutan melalui laut atau aneka wahana (Multi Transport Operation) sepanjang penyerahan barang di atas dermaga.
d. DDU – Delivered Duty Unpaid……(…..sebut nama tempat tujuan)
Delivered Duty Unpaid berarti bahwa penjual menyerahkan barang kepada pembeli, belum diurus formalitas dan belum dibongkar dan alat angkut yang baru datang di tempat tujuan tersebut.
Penjual menanggung semua biaya dan resiko sampai dengan saat penyerahan.

Term ini dapat dipakai untuk segala jenis angkutan, tetapi kalau penyerahan dilaksanakan di atas kapal, di dermaga pelabuhan tujuan di sarankan memepergunakan term DES atau DEQ.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...