Tujuan
dan Ruang Lingkup INCOTERMS
Incoterms
bertujuan untuk menyediakan seperangakat peraturan internasional untuk
memberikan penafsiran yang seragam atas istilah yang lazim dipakai dalam
perdagangan luar negeri. Ruang lingkup incoterms “hanya” terbatas pada materi
yang terkait dengan kontrak jual beli, yang berkenan dengan penyerahan barang yang
dapat diraba (tangible) dan tidak berlaku untuk perdagangan yang tidak bisa
diraba (intangible), misal : perangkat lunak komputer.
Pada
dasarnya incoterms mengatur perdagangan yang melewati batas negara, tetapi
dapat juga dipakai untuk perdagangan dalam negeri.
Struktur
Incoterms
Untuk
memudahkan pengertian, incoterms dibagi menjadi empat group kategori :
- Kelompok “E” – Pemberangkatan
- Kelompok “F” – Angkutan utama
belum dibayar\
- Kelompok “C” – Angkutan utama
dibayar
- Kelompok “D” – Sampai tujuan
Perlu
diketahui bahwa pada dasarnya incoterms mengacu pada kewajiban penjual untuk
menyerahkan barangnya kepada pembeli dengan cara yang lazim.
Gambaran
Aplikasi Selengkapnya
Sebagaimana
diuraikan sebelumnya, tujuan pokok memilih syarat perdagangan (term of trade)
adalah untuk menentukan titik dimana penjual harus memenuhi kewajiban
menyerahkan barang baik secara fisik maupun yuridis.
Titik
tersebut juga merupakan batas dimana resiko atas barangnya (terhadap
kehilanagn, kerusakan, urusan angkutan lanjutan, biaya penimbunan) beralih dari
penjual kepada pembeli. Gambaran selengkapnya sebagai berikut :
1.
Kelompok “E”, Pemberangkatan EXW-“Ex works”, berarti penjual hanya wajib
menyerahkan barangnya di tempat sendiri (tempat kerja, pabrik, gudang dll).
Kewajiban
dan resiko selebihnya, misal : menaikan keatas kendaraan yang disediakan oleh
pembeli, mengurus formalitas ekspor pengangkutan sampai dengan tempat pembeli,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Oleh
karena itu, kalau pembeli menghendaki agar penjual memuat barang ke atas
kendaraan dan menanggung resiko selama pemuatan, harus dijelaskan di dalam
sales contract”.
Term
EXW menunjukkan kewajiban penjual minim. Oleh karena itu baik untuk pengusaha
kecil yang awam terhadap pengurusan ekspor. Sebaliknya, bagi pembeli yang tidak
mungkin mengurus formalitas ekspor, term ini tidak disarankan.
2.
Kelompok “F”, Angkutan utama belum dibayar
a.
FCA-Free Carrier (……..Sebut nama tempat)
Freez
carrier berarti bahwa penjual menyerahkan barang dalam keadaan sudah mendapat
ijin ekspor, kepada pengangkut ditempat yang ditunjuk pembeli. Pemilihan FCA
mempunyai dampak :
- Kewajiban penjual dianggap
selesai apabila barang selesai dibongkar di terminal yang ditunjuk
pembeli, atau
- Apabila tempat penyerahan
ditempat penjual, barang maka kewajiban penjual dianggap selesai apabila
barang telah dimuat keatas kendaraan yang disediakan oleh pembeli, atau
- Penyerahan dianggap selesai
apabila barang telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli dalam keadaan
belum bingkar.
Term
ini berlaku untuk segala jenis alat angkut, termasuk aneka wahana (Multi
Transport Operation)
b.
FAS-Free Alongside Ship (…….Sebut nama pelabuhan pengapalan)
Free
alongside Ship berarti penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan
penyerahan barang di samping kapal dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.
Term ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
c.
FOB – Free on Board (….sebut nama pelabuhan pengapalan)
Free
on Board penjual wajib menaggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati
batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin
ekspor.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan term FOB :
- Bahwa resiko telah beralih dari
penjual kepada pembeli pada saat barang melewati pagar kapal (when the goods
passed the ship’s rail). Oleh karena itu apabila penjual dikehendaki
bertanggung jawab atas pengaturan di atas kapal, harus dijelaskan dalam
sales contract.
- Bahwa FOB tidak boleh diartikan
lain dengan menyebut titik penyerahan di tempat lain selain “diatas kapal
di pelabuhan pengapalan”, misal : FOB – factory. FOB Plant. FOB – Ex
Seller’s Works yang adalah tidak tepat.
- FOB nebguntungkan penjual
karena pelabuhan muat berada di negeri sendiri dimana penjual sudah
mengenal kondisi peraturan perpajakan dan kepabeanan. Selain itu penjual
juga terhindar dari fluktuasi ocean freight. Term ini hanya dipakai untuk
angkutan laut dan sungai saja.
3.
Kelompok “C” Angkutan Utama dibayar.
a.
CFR – Cost and Freight (……sebut nama pelabuhan tujuan)
Cost
and Freght berarti bahwa penjual menyerahkan barang setelah barang melewati
batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin
ekspor, tetapi menanggung biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan
disebut.
Resiko
beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal di
pelabuhan pemuatan.
CFR
menguntungkan penjual apabila penjual adalah pedagang besar yang secara rutin
mengekspor hasil produknya. Selain itu CFR juga menguntungkan pembeli karena
terhindar dari
b.
CIF – Cost Insurance and freight (……Sebut nama pelabuhan tujuan)
Pada
dasarnya kewajiban penjual sama dengan term CFR ditambah kewajiban membayar
asuransi.
Pada dasarnya penjual tidak mengetahui sejauh mana kepentingan pembeli terhadap asuransi oleh karena itu kalau tidak ada instruksi dari pembeli, maka penjual akan menutup asuransi dengan pertanggungan minimum.
Term ini hanya dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja. Kalau pihak terkait tidak ingin menyerahkan barang melewati pagar kapal gunakan CIP.
Pada dasarnya penjual tidak mengetahui sejauh mana kepentingan pembeli terhadap asuransi oleh karena itu kalau tidak ada instruksi dari pembeli, maka penjual akan menutup asuransi dengan pertanggungan minimum.
Term ini hanya dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja. Kalau pihak terkait tidak ingin menyerahkan barang melewati pagar kapal gunakan CIP.
c.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan term “C”
1) Bahwa term “C” mempunyai 2 titik kritis.
·
Satu titik menunjukkan sampai dimana
penjual menanggung semua biaya pengangkutan.
·
Satu titik dimana resiko beralih
dari penjual kepada pembeli.
2) Bahwa kontrak angkutan dalam term “C” adalah “Shipment
Contract” bukan “Arrival Contract”.
Oleh karena itu setiap kewajiban yang menyangkut faktor
waktu harus mengacu kepada pelabuhan pengapalan.
Misal, pengapalan dari Surabaya ke Hamburg
(CFR/CIF)…..shipment (dispatch Surabaya Port) not leter than…….bukan…….CFR or
CIF Hamburg (destination) not letter than……
Apabila contoh kedua yang dipakai, maka sifat affreightment
contract beralih dari shipment contract menjadi arrival contract.
3) Pada umumnya term, “C” mempergunakan kredit berdokumen
sebagai cara pembayaran.
4) Apabila lazimnya proses pengangkutan harus melalui
transhipment, maka proses transshipment yang wajar (lazim) menjadi tanggungan
penjual, hal-hal tidak biasa (lazim), misal : Gunung es, kongesti, pemogokan,
perintah penguasa, peperangan, operasi militer dan lain-lain yang muncul dalam
proses pengangkutan menjadi tanggung jawab pembeli
5) Dalam hal term yang dipilih CPT atau CIP, maka “bukti
penyerahan” adalah dokumen angkutan biasa, sedangkan kalau yang dipilih CFR
atau CIF, maka “bukti penyerahan” adalah Bill of Lading atau Sea Waybill-Clean
Document.
d.
CPT-Carriage Paid to (……sebut tempat tujuan)
Carriage Paid to …..berarti penjual menyerahkan barang
kepada pengangkut (carrier) yang ditunjuknya sendiri, tetapi menanggung biaya
angkut sampai dengan tempat yang dituju.
“Carrier berti setiap orang yang mengadakan kontrak angkutan
yang bertanggung jawab atas terlaksananya angkutan barang.
Dalam hal untuk pengangkutan tersebut harus menggunakan
penggantian alat angkut, maka resiko penjual telah beralih kepada pembeli sejak
barang diterima oleh pengangkut pertama.
Penjual wajib mengurus formalitas ekspor. Term ini boleh
dipakai untuk segala alat angkut termasuk aneka wahana (Multi Transport
Operation)
e.
CIP-Carriage and Insurance paid to…. (…sebut nama sampai tujuan)
Kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan CPT ditambah
kewajiban menutup asuransi.
4.
Kelompok “D”, sampai tujuan
a.
DAF-Delivered at Frontier …..(….deisebut tempat)
Delivered at Frontier berarti penjual menyerahkan barangnya
bila barang telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli pada saat kedatangan
alat angkut, belum dibongkar, telah diurus formalitas ekspornya, belum diurus
formalitas impornya di tempat yang disebut di wilayah perbatasan, tetapi belum
masuk wilayah pabean negara tetangga. Perlu perhatian :
·
Bahwa istilah “Frontier”dapat
dipakai untuk pembatasan mana saja, oleh karena itu perlu menunjukkan tempat
yang spesifik
·
Apabila dikehendaki penjual
menanggung biaya dan resiko pembongkaran harus dijelaskan dalam sales contract.
Term ini boleh dipakai untuk alat angkut apa saja sepanjang
penyerahannya di perbatasan daratan.
b.
DES – Delivered ex Ship…..(disebut nama pelabuhan tujuan)
Delivered ex Ship berati bahwa penjual menyerahkan barang
bila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal, sudah diurus
formalitas ekspor, belum diurus formalitas impornya.
Penjual menanggung semua biaya dan resiko sampai saat
penyerahan sebelum dibongkar.
Term ini dapat dipakai untuk alat angkut laut, atau aneka
wahana (Multi Transport Operation), sepanjang penyerahan di atas kapal di
pelabuhan tujuan.
c.
DEQ – Delivered ex Quay…..(…..disebut nama pelabuhan tujuan)
Delivered ex Quay berarti bahwa penjual menyerahkan barang
apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus
formalitas ekspor, belum diurus formalitas impornya.
Penjual menanggung semua biaya dan resiko sampai dengan saat
penyerahan di atas dermaga.
Term ini dipakai untuk angkutan melalui laut atau aneka
wahana (Multi Transport Operation) sepanjang penyerahan barang di atas dermaga.
d.
DDU – Delivered Duty Unpaid……(…..sebut nama tempat tujuan)
Delivered Duty Unpaid berarti bahwa penjual menyerahkan
barang kepada pembeli, belum diurus formalitas dan belum dibongkar dan alat
angkut yang baru datang di tempat tujuan tersebut.
Penjual menanggung semua biaya dan resiko sampai dengan saat
penyerahan.
Term ini dapat dipakai untuk segala jenis angkutan, tetapi
kalau penyerahan dilaksanakan di atas kapal, di dermaga pelabuhan tujuan di
sarankan memepergunakan term DES atau DEQ.
No comments:
Post a Comment