PELABUHAN DAN
TERMINAL KHUSUS
YANG TERBUKA BAGI
PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar
negeri pelabuhan utama dan terminal khusus tertentu dapat ditetapkan sebagai
pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.Penetapan dilakukan atas
pertimbangan:
a. pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan
perdagangan internasional;
c. kepentingan
pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi
geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional yang diwujudkan dalam
Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
f. fasilitas
pelabuhan;
g. keamanan dan
kedaulatan negara; dan
h. kepentingan
nasional lainnya.
Pelabuhan
ditetapkan oleh Menteri atas permohonan penyelenggara pelabuhan utama
setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud wajib memenuhi:
a. aspek ekonomi;
b. aspek
keselamatan dan keamanan pelayaran;
c. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
d. fasilitas
kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan
keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
e. jenis komoditas khusus.
Terminal khusus tertentu ditetapkan oleh
Menteri atas permohonan penyelenggara pengelola terminal khusus setelah
memenuhi persyaratan. Persyaratan wajib memenuhi:
a. aspek
administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek
keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis
fasilitas kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi
pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai,
imigrasi, dan karantina; dan
f. jenis
komoditas khusus.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam , Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan penetapan
pelabuhan dan terminal khusus tertentu yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima
permohonan secara lengkap. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian
persyaratan belum terpenuhi, Menteri
mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan dan pengelola terminal
khusus untuk melengkapi persyaratan. Permohonan yang dikembalikan) dapat
diajukan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah
terpenuhi, Menteri menetapkan pelabuhan dan terminal khusus tertentu yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri.
No comments:
Post a Comment