Wednesday, January 3, 2018

PELABUHAN DAN TERMINAL KHUSUS YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI

PELABUHAN DAN TERMINAL KHUSUS
YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri pelabuhan utama dan terminal khusus tertentu dapat ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.Penetapan dilakukan atas pertimbangan:
a.  pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b.  kepentingan perdagangan internasional;
c.  kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d.  posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional yang diwujudkan dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
f.   fasilitas pelabuhan;
g.  keamanan dan kedaulatan negara; dan
h.  kepentingan nasional lainnya.
Pelabuhan  ditetapkan oleh Menteri atas permohonan penyelenggara pelabuhan utama setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud wajib memenuhi:
a.  aspek ekonomi;
b.   aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
c.  aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
d.   fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
e.  jenis komoditas khusus.
Terminal khusus tertentu ditetapkan oleh Menteri atas permohonan penyelenggara pengelola terminal khusus setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan wajib memenuhi:
a.  aspek administrasi;
b.  aspek ekonomi;
c.  aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d.  aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
f.   jenis komoditas khusus.

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan penetapan pelabuhan dan terminal khusus tertentu yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan  belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan dan pengelola terminal khusus untuk melengkapi persyaratan. Permohonan yang dikembalikan) dapat diajukan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Menteri menetapkan pelabuhan dan terminal khusus tertentu yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...