PENARIFAN
Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif
sesuai dengan jasa yang diberikan.
Besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan ditetapkan
berdasarkan:
a. kepentingan pelayanan umum;
b. peningkatan mutu pelayanan jasa kepelabuhanan;
c. kepentingan pengguna jasa;
d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa;
e. pengembalian biaya; dan
f. pengembangan usaha.
Tarif penggunaan perairan dan/atau daratan
serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan
ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan
oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang
ditetapkan oleh Menteri dan merupakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.Tarif
jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh
Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan Penerimaan
Negara Bukan Pajak.Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan
daerah dan merupakan penerimaan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis,
struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan, mekanisme penetapan tarif yang
terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan dan jasa kepelabuhanan
serta tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
diatur dengan Peraturan Menteri.
No comments:
Post a Comment