PELABUHAN
Pelabuhan memegang peranan yang sangat
penting di dalam transportasi laut, karena merupakan terminal point bagi
bertemunya antara bergai moda baik darat laut maupun udara, untuk itu
diperlukan pembahasan tersendiri agar dapat dipahami secara jelas dan tegas,
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan di dalam
ketentuan umum memuat pengertian secara jelas.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal
dan tempat erlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran,
keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan
dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata
ruang wilayah.
3. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu
sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan,
Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan
intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih
muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang
fungsipokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi
pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat
digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan
yang terletak di laut atau di sungai.
8. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan
yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai
dan danau.
9. Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas
pelabuhan atau unit Penyelenggara pelabuhan.
10. Otoritas Pelabuhan (Port Authority)
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan
fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang
diusahakan secara komersial.
11. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan,
pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
12. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang
menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
13. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan
jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan
kendaraan beserta muatannya.
14. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan
angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa,
banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
15. Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah
pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan
pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan
pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
pelabuhan.
16. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan
ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
17. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah
perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
18. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan
di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran.
19. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang
terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat
penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar
muat barang.
20. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
21. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah
terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani
kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
22. Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha
tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Kolam Sandar adalah perairan yang merupakan
bagian dari kolam pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan operasional
menyandarkan/menambatkan kapal di dermaga.
24. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan
dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak
kapal.
25. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan
pola ruang.
26. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
27. Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah hak yang
diberikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara
yang dapat digunakan untuk kepentingan pihak lain.
28. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di
pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk
menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
29. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
30. Konsesi adalah pemberian hak oleh
penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan
penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu
tertentu dan kompensasi tertentu.
31. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
32. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati/walikota, dan erangkat daerah sebagai unsur penyelenggara emerintahan
daerah.
34. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pelayaran
No comments:
Post a Comment