. TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan
dalam angka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan erkemampuan tinggi,
menjamin efisiensi, dan empunyai daya saing global untuk menunjang embangunan
nasional dan daerah yang ber-WawasanNusantara.Tatanan Kepelabuhanan Nasional
merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan
kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif
wilayah, serta kondisi alam.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional memuat:
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi pelabuhan.
Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai
dengan hierarkinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau
perdagangan;
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi
muatan atau barang;
dan
f.
mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; b. pengusahaan.
Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
Pelabuhan laut digunakan untuk
melayani:
a. angkutan laut; dan/atau
b. angkutan penyeberangan.
Pelabuhan laut secara hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
Rencana Induk Pelabuhan
Nasional memuat:
a.
kebijakan pelabuhan
nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
Kebijakan Pelabuhan Nasional
Kebijakan pelabuhan nasional memuat arah
pengembangan pelabuhan, baik pelabuhan yang sudah ada maupun arah pembangunan
pelabuhan yang baru, agar penyelenggaraan pelabuhan dapat saling bersinergi dan
saling menunjang antara
satu dan lainnya. Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun harus sesuai dengan:
a.
rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang
wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b.
potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c.
potensi sumber daya alam; dan
d.
perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun
internasional.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan
untuk pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan laut harus
berpedoman pada:
a.
kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar
internasional;
b.
kedekatan dengan jalur pelayaran internasional;
c.
memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya;
d.
memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta
terlindung dari gelombang;
e.
mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
f.
berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang
internasional;
g.
volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan
untuk pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan
harus berpedoman pada:
a.
jaringan jalan nasional; dan/atau
b.
jaringan jalur kereta api nasional.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan
untuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutan laut harus
berpedoman pada:
a.
kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan
nasional dan meningkatkan pertumbuhan wilayah;
b.
mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan pengumpul
lainnya;
c.
mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute angkutan
laut dalam negeri;
d.
memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta
terlindung dari gelombang;
e.
berdekatan dengan pusat pertumbuhan ibukota provinsi dan
kawasan pertumbuhan nasional;
f.
mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; dan
g.
volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan
untuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan
antarprovinsi dan/atau antarnegara selain harus sesuai dengan ketentuan harus berpedoman pada:
a.
jaringan jalan nasional; dan/atau
b.
aringan jalur kereta api nasional.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan
untuk pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayani angkutan laut
harus berpedoman pada:
a.
tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan
antarprovinsi;
b.
tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan
peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
c.
pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
d.
jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
e.
luas daratan dan perairan;
f.
pelayanan penumpang dan barang antar kabupaten/kota
dan/atau antar kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
g.
kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi harus berpedoman
pada:
a.
jaringan jalan provinsi; dan/atau
b.
jaringan jalur kereta api provinsi.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan
untuk pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayani angkutan laut
selain harus sesuai dengan harus berpedoman pada:
a.
tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pemerataan serta
peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
b.
pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
c.
jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
d.
luas daratan dan perairan;
e.
pelayanan penumpang dan barang antar kabupaten/kota
dan/atau antar kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
f.
kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
Dalam
penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal yang
digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kota
selain harus berpedoman pada:
a.
jaringan jalan kabupaten/kota; dan/atau
b.
jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau secara hierarki
pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan danau yang digunakan
untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau
b. pelabuhan sungai dan danau yang melayani
angkutan penyeberangan:
1. antar provinsi dan/atau antar negara;
2. antar kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi;dan/atau
3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau
yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau penyeberangan
disusun dengan berpedoman pada:
a.
kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional
dan/atau internasional;
b.
memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya;
c.
memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
d.
mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
e.
berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang
internasional;
f.
volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
g.
jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau
h.
jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.
Lokasi Pelabuhan
Penggunaan wilayah daratan dan perairan
tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana
Induk Pelabuhan Nasional.) Lokasi pelabuhan disertai dengan Rencana Induk
Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Dalam penetapan oleh Menteri paling sedikit memuat:
a.
titik koordinat geografis lokasi pelabuhan;
b.
nama lokasi pelabuhan; dan
c.
letak wilayah administratif.
Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan permohonan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Permohonan
maksud harus dilengkapi persyaratan yang
terdiri atas:
a.
Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b.
rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d.
rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan;
e.
hasil studi kelayakan mengenai:
1.
kelayakan teknis;
2.
kelayakan ekonomi;
3.
kelayakan lingkungan;
4.
pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah
setempat;
5.
keterpaduan intra-dan antarmoda;
6.
adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
7.
keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
8.
pertahanan dan keamanan.
f. rekomendasi
dari gubernur dan bupati/walikota.
Berdasarkan permohonan , Menteri melakukan
penelitian terhadap persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak diterimanya permohonan. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan,
Menteri menyampaikan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan
penolakan.
No comments:
Post a Comment