Wednesday, January 3, 2018

TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL

. TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam angka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan erkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan empunyai daya saing global untuk menunjang embangunan nasional dan daerah yang ber-WawasanNusantara.Tatanan Kepelabuhanan Nasional merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional  memuat:
a.      peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b.      Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
c.       lokasi pelabuhan.
Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a.      simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b.      pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c.       tempat kegiatan alih moda transportasi;
d.     penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e.      tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f.        mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a.      pemerintahan; b. pengusahaan.



Jenis pelabuhan terdiri atas:
a.      pelabuhan laut; dan
b.      pelabuhan sungai dan danau.
Pelabuhan laut  digunakan untuk melayani:
a.      angkutan laut; dan/atau
b.      angkutan penyeberangan.
Pelabuhan laut secara hierarki terdiri atas:
a.      pelabuhan utama;
b.      pelabuhan pengumpul; dan
c.       pelabuhan pengumpan.
Rencana Induk Pelabuhan Nasional  memuat:
a.      kebijakan pelabuhan nasional; dan
b.      rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
Kebijakan Pelabuhan Nasional
Kebijakan pelabuhan nasional memuat arah pengembangan pelabuhan, baik pelabuhan yang sudah ada maupun arah pembangunan pelabuhan yang baru, agar penyelenggaraan pelabuhan dapat saling bersinergi dan saling menunjang antara satu dan lainnya. Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun harus sesuai dengan:
a.      rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b.      potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c.       potensi sumber daya alam; dan
d.     perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan laut harus berpedoman pada:
a.      kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional;
b.      kedekatan dengan jalur pelayaran internasional;
c.       memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya;
d.     memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
e.      mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
f.        berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
g.      volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan harus berpedoman pada:
a.      jaringan jalan nasional; dan/atau
b.      jaringan jalur kereta api nasional.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutan laut harus berpedoman pada:
a.      kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan nasional dan meningkatkan pertumbuhan wilayah;
b.      mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan pengumpul lainnya;
c.       mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute angkutan laut dalam negeri;
d.     memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
e.      berdekatan dengan pusat pertumbuhan ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional;
f.        mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; dan
g.      volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara selain harus sesuai dengan ketentuan harus berpedoman pada:
a.      jaringan jalan nasional; dan/atau
b.      aringan jalur kereta api nasional.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayani angkutan laut harus berpedoman pada:
a.      tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan antarprovinsi;
b.      tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
c.       pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
d.     jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
e.      luas daratan dan perairan;
f.        pelayanan penumpang dan barang antar kabupaten/kota dan/atau antar kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
g.      kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi harus berpedoman pada:
a.      jaringan jalan provinsi; dan/atau
b.      jaringan jalur kereta api provinsi.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan harus berpedoman pada:
a.      tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pemerataan serta peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
b.      pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
c.       jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
d.     luas daratan dan perairan;
e.      pelayanan penumpang dan barang antar kabupaten/kota dan/atau antar kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
f.        kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kota selain harus  berpedoman pada:
a.      jaringan jalan kabupaten/kota; dan/atau
b.      jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau secara hierarki pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri atas:
a.      pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau
b.      pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan:
1.      antar provinsi dan/atau antar negara;
2.      antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;dan/atau
3.      dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau penyeberangan disusun dengan berpedoman pada:
a.      kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional;
b.      memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya;
c.       memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
d.     mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
e.      berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
f.        volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
g.      jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau
h.      jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.
Lokasi Pelabuhan
Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.) Lokasi pelabuhan disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. Dalam penetapan oleh Menteri  paling sedikit memuat:
a.      titik koordinat geografis lokasi pelabuhan;
b.      nama lokasi pelabuhan; dan
c.       letak wilayah administratif.
Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Permohonan maksud  harus dilengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a.      Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b.      rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.       rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d.     rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
e.      hasil studi kelayakan mengenai:
1.      kelayakan teknis;
2.      kelayakan ekonomi;
3.      kelayakan lingkungan;
4.      pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat;
5.      keterpaduan intra-dan antarmoda;
6.      adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
7.      keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
8.      pertahanan dan keamanan.
f.    rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.

Berdasarkan permohonan , Menteri melakukan penelitian terhadap persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...