Wednesday, January 3, 2018

TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA BONGKAR M UAT

TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA BONGKAR M UAT
(1)   Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat barang, badan usaha mengajukan permohonan kepada Gubernur disertai dengan rekomendasi Penyelenggara Pelabuhan                                setelah mendapatkan masukan dari asosiasi      bongkar  muat  barang  dan   dokumen persyaratan
(2)   Berdasarkan permohonan, Gubernur melakukan penelitian persyaratan permohonan izin usaha bongkar muat barang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)   Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi, Gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan .
(4)   Permohonan yang dikembalikan dapat diajukan  kembali kepada Gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5)   Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Gubernur                                   menerbitkan izin usaha bongkar muat barang.

KEWAJIBAN
Perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang telah memiliki 1zm usaha, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.      melaksanakan ketentuan  yang  telah  ditetapkan dalam izin usahanya;
b.      melakukan kegiatan  operasional  secara  terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c.      mematuhi ketentuan  peraturan  perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan  lainnya;
d.      menyampaikan  laporan  rencana  pelaksanaan kegiatanbongkar muat barang kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 1 (satu) hari sebelum kapal tiba dipelabuhan menurut format Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
e.      menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muatbarang kepada Gubernur dan Otoritas Pelabuhanatau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya menurut format Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
f.       melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada Gubernur dengan tembusan kepada OtoritasPelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya menurut format Contoh 8 padaLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
g.      melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada Gubernur untuk dilakukan penyesuaian;  dan
h.      melaporkan secara tertulis kepada Gubernur setiap pembukaan kantor cabang perusahaan bongkar muat.


TARIF PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT BARANG

Besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal ditetapkan atas dasar  kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...