TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA BONGKAR M UAT
(1)
Untuk memperoleh izin usaha bongkar
muat barang, badan usaha
mengajukan permohonan kepada Gubernur disertai
dengan rekomendasi Penyelenggara Pelabuhan setelah mendapatkan masukan dari asosiasi bongkar muat barang dan dokumen persyaratan
(2)
Berdasarkan permohonan, Gubernur
melakukan penelitian persyaratan permohonan izin usaha bongkar
muat barang dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan
secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi,
Gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon
untuk melengkapi persyaratan .
(4)
Permohonan yang dikembalikan dapat diajukan kembali kepada Gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Gubernur menerbitkan izin usaha bongkar
muat barang.
KEWAJIBAN
Perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal
yang telah memiliki 1zm usaha, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
melaksanakan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam izin usahanya;
b.
melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling
lama 3 (tiga) bulan setelah
izin usaha diterbitkan;
c.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
d.
menyampaikan laporan
rencana
pelaksanaan kegiatanbongkar muat barang kepada
Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 1 (satu) hari sebelum kapal tiba dipelabuhan menurut format
Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Perhubungan ini;
e.
menyampaikan laporan
bulanan kegiatan bongkar muatbarang kepada Gubernur
dan Otoritas Pelabuhanatau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14 (empat
belas) hari pada bulan berikutnya menurut
format Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Perhubungan ini;
f.
melaporkan secara
tertulis kegiatan usahanya
setiap tahun kepada Gubernur
dengan tembusan kepada OtoritasPelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat
paling lambat tanggal
1 Februari pada tahun berikutnya menurut
format Contoh 8 padaLampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Perhubungan ini;
g.
melaporkan secara tertulis apabila
terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada Gubernur untuk dilakukan penyesuaian; dan
h.
melaporkan secara tertulis kepada Gubernur setiap pembukaan kantor cabang perusahaan bongkar muat.
TARIF PELAYANAN
JASA BONGKAR MUAT BARANG
No comments:
Post a Comment