Pengoperasian
Pelabuhan
Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara
pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin. diajukan oleh penyelenggara
pelabuhan kepada:
a. Menteri untuk
pelabuhan utama dan pengumpul;
b. gubernur untuk
pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota
untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Pengajuan izin pengoperasian harus memenuhi persyaratan:
a. pembangunan
pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin
pembangunan pelabuhan ;
b. keselamatan dan
keamanan pelayaran;
c. tersedianya
fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
d. memiliki sistem
pengelolaan lingkungan;
e. tersedianya
pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
f. memiliki
sistem dan prosedur pelayanan; dan
g. tersedianya
sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian
persyaratan telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan
izin pengoperasian pelabuhan.
Pengoperasian pelabuhan dilakukan sesuai
dengan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun
penumpang. Pengoperasian pelabuhan dapat ditingkatkan secara terus menerus
selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu
sesuai kebutuhan.Pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya
peningkatan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun
penumpang;
b. tersedianya
fasilitas keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut.
Pengoperasian pelabuhan dilakukan setelah mendapat izin. izin diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
a. Menteri untuk
pelabuhan utama dan pengumpul;
b. untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c. walikota untuk
pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Pengajuan izin harus memenuhi persyaratan:
a. kesiapan kondisi alur;
b. kesiapan
pelayanan pemanduan bagi perairan pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai
perairan wajib pandu;
c. kesiapan fasilitas pelabuhan;
d. kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di
luar pelabuhan;
e. kesiapan keamanan dan ketertiban;
f. kesiapan sumber daya manusia operasional
sesuai kebutuhan;
g. kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik
turun penumpang atau kendaraan;
h. kesiapan sarana transportasi darat; dan
i. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan
setempat.
Pelabuhan laut dapat ditingkatkan kemampuan
pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang umum (general
cargo) menjadi untuk melayani angkutan peti kemas dan/atau angkutan curah
cair atau curah kering.Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas
pelabuhan untuk melayani peti kemas dan/atau angkutan curah atau curah kering
ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk melayani angkutan peti kemas meliputi:
a. memiliki sistem
dan prosedur pelayanan;
b. memiliki sumber
daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
c. kesiapan
fasilitas tambat permanen untuk kapal generasi pertama;
d. tersedianya
peralatan penanganan bongkar muat peti kemas yang terpasang dan yang bergerak (containercrane);
e. lapangan penumpukan (container yard) dan
gudang container freight station sesuai kebutuhan;
f. keandalan sistem operasi menggunakan jaringan
informasi on line baik internal maupun eksternal;dan
g. volume cargo yang memadai.
Persyaratan
untuk melayani angkutan curah cair dan/atau curah kering meliputi:
a. memiliki sistem
dan prosedur pelayanan
b. memiliki sumber
daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
c. kesiapan
fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal;
d. tersedianya
peralatan penanganan bongkar muat curah;
e. kedalaman
perairan yang memadai; dan
f. keandalan
sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internal
maupun eksternal;
Penyelenggara pelabuhan yang telah mendapatkan izin
pengoperasian pelabuhan wajib:
a. bertanggung
jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan;
b. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
d. menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang
berkaitan dengan usaha pokoknya.
No comments:
Post a Comment