Wednesday, January 3, 2018

Pengoperasian Pelabuhan

Pengoperasian Pelabuhan
Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin. diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
a.  Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
b.  gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c.   bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Pengajuan izin pengoperasian harus memenuhi persyaratan:
a.   pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan pelabuhan ;
b.   keselamatan dan keamanan pelayaran;
c.   tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
d.   memiliki sistem pengelolaan lingkungan;
e.   tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
f.    memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
g.   tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan izin pengoperasian pelabuhan.
Pengoperasian pelabuhan dilakukan sesuai dengan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang. Pengoperasian pelabuhan dapat ditingkatkan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan.Pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan ketentuan:
a.   adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang;
b.   tersedianya fasilitas keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut. Pengoperasian pelabuhan dilakukan setelah mendapat izin. izin  diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
a.   Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
b.    untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c.   walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Pengajuan izin harus memenuhi persyaratan:
a.  kesiapan kondisi alur;
b.   kesiapan pelayanan pemanduan bagi perairan pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu;
c.    kesiapan fasilitas pelabuhan;
d.    kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luar pelabuhan;
e.    kesiapan keamanan dan ketertiban;
f.    kesiapan sumber daya manusia operasional sesuai kebutuhan;
g.  kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan;
h.  kesiapan sarana transportasi darat; dan
i.    rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat.
Pelabuhan laut dapat ditingkatkan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang umum (general cargo) menjadi untuk melayani angkutan peti kemas dan/atau angkutan curah cair atau curah kering.Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan untuk melayani peti kemas dan/atau angkutan curah atau curah kering ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk melayani angkutan peti kemas meliputi:
a.   memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
b.   memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
c.   kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal generasi pertama;
d.   tersedianya peralatan penanganan bongkar muat peti kemas yang terpasang dan yang bergerak (containercrane);
e.   lapangan penumpukan (container yard) dan gudang container freight station sesuai kebutuhan;
f.    keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internal maupun eksternal;dan
g.   volume cargo yang memadai.
Persyaratan untuk melayani angkutan curah cair dan/atau curah kering meliputi:
a.  memiliki sistem dan prosedur pelayanan
b.  memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
c.  kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal;
d.  tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah;
e.  kedalaman perairan yang memadai; dan
f.   keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internal maupun eksternal;
Penyelenggara pelabuhan yang telah mendapatkan izin pengoperasian pelabuhan wajib:
a.  bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan;
b. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;

d.   menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...