Wednesday, January 3, 2018

Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian Wilayah Tertentu di Daratan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan

Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian
Wilayah Tertentu di Daratan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan
Suatu wilayah tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan berdasarkan permohonan.Permohonan penetapan wilayah tertentu di daratandiajukan oleh penyelenggara pelabuhan utama yang akan menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri. Berdasarkan permohonan  Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima ,permohonan melakukan penelitian terhadap:
a.  ketersediaan jalur yang menghubungkan ke pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar negeri;
b.   potensi wilayah di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan; dan
c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang telah ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan dapat dilakukan setelah mendapat izin. Izin  diajukan oleh penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri.  Pengajuan izin harus memenuhi persyaratan:
a.   memiliki izin penetapan wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan dari Menteri;
b.   menguasai tanah dengan luas tertentu sebagai Daerah Lingkungan Kerja; dan
c.   memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan yang berlokasi didaratan.
Pengoperasian pelabuhan daratan dilakukan setelah diperolehnya izin. izin diajukan oleh penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri.  Pengajuan izin harus memenuhi persyaratan:
a. pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan
b.  keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
c.  tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
d.  memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
e.  tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Menteri menetapkan pengoperasian wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...