Penetapan Lokasi, Pembangunan dan
Pengoperasian
Wilayah Tertentu di Daratan Yang Berfungsi
Sebagai Pelabuhan
Suatu wilayah tertentu di daratan dapat
ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan berdasarkan
permohonan.Permohonan penetapan wilayah tertentu di daratandiajukan oleh
penyelenggara pelabuhan utama yang akan menjadi pelabuhan induknya kepada
Menteri. Berdasarkan permohonan Menteri
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima
,permohonan melakukan penelitian terhadap:
a. ketersediaan
jalur yang menghubungkan ke pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar
negeri;
b. potensi wilayah
di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan; dan
c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi
dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang
telah ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan dapat
dilakukan setelah mendapat izin. Izin
diajukan oleh penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan
induknya kepada Menteri. Pengajuan izin
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin
penetapan wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai
pelabuhan dari Menteri;
b. menguasai tanah
dengan luas tertentu sebagai Daerah Lingkungan Kerja; dan
c. memiliki
prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan yang berlokasi
didaratan.
Pengoperasian pelabuhan daratan dilakukan
setelah diperolehnya izin. izin diajukan oleh penyelenggara pelabuhan utama
yang menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri.
Pengajuan izin harus memenuhi persyaratan:
a. pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan
sesuai dengan izin pembangunan
b. keamanan,
ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
c. tersedianya
pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
d. memiliki sistem
dan prosedur pelayanan; dan
e. tersedianya
sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian
persyaratan telah terpenuhi, Menteri menetapkan pengoperasian wilayah tertentu
di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
No comments:
Post a Comment