PERUSAHAAN BONGKAR MUAT
Mengacu pada Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran , Untuk
kelancaran kegiatan angkutan di perairan salah satu usaha jasa terkait dengan angkutan di
perairan adalah Bongkar muat barang di pelabuhan.
A. ISTILAH DALAM PERUSAHAAN
BONGKAR MUAT
Mengacu
pada Peraturan menteri Perhubungan NOMOR : PM 60 TAHUN 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke
Kapal yang di revisi kembali dengan PM.
93 Tahun 2015, kemudian direvisi kembali pada PM 53 Tahun 2015. Untuk mendalami
lebih lanjut tentang Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan agar terdapat persepsi
yang sama ,kita akan uraikan secara detail istilah-istilah dibawah ini :
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk
dan jenis tertentu, yang
digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi
lainnya, ditarik atau ditunda,
termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung
dan bangunan terapung
yang tidak berpindah pindah.
2. Pelabuhan adalah tempat
yang terdiri atas daratan dan / atau perairan
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai
tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan / atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda
transportasi.
3. Pelabuhan Utama adalah
pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan
laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai
ternpat asal tujuan
penumpang dan / atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
4. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, dan sebagai
tempat asal tujuan penumpang dan / atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
5. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut dalam negeri
dalam jumlah terbatas, merupakan
pengumpan
bagi pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul, dan sebagai ternpat asal tujuan penumpang
dan / atau barang, serta angkutan penye
berangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
6. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak
dalam bidang bongkar muat barang dari dan
ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan steved oring, cargod
oring, dan receiving / d elivery.
7. Barang adalah semua
jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar / dimuat dari dan ke kapal.
8. Stevedoring adalah pekerjaan
membongkar barang dari kapal ke dermaga/
tongkang/ truk atau memuat barang dari dermaga/ tongkang/ truk ke dalam kapal
sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
9. Cargodoring adalah pekerjaan
melepaskan
barang daritali /jala-jala ( ex tackle) di dermaga
dan mengangkut dari
dermaga ke gudang/
lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
10.Receiving / Delivery adalah pekerjaan
memindahkan barang dari timbunan / tempat penumpukan di gudang/ lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun
di atas kendaraan di pintu gudang/ lapangan
penumpukan atau sebaliknya.
11.Perusahaan Bongkar
Muat (PBM)
adalah Badan U saha yang melakukan
kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
12.Perusahaan Angkutan
Laut Nasional adalah perusahaanangkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan
angkutan laut di dalam wilayah perairan
Indonesia dan / atau dari dan ke pelabuhan
di luar negeri.
13.Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
14Otoritas Pelabuhan
( Port
Authority ) adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
15.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya
khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas
pelabuhan lainnya.
16.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus
didirikan untuk pelayaran.
17.Asosiasi Perusahaan Bongkar
Muat
adalah
wadah
perusahaan bongkar muat di pelabuhan setempat.
KEGIATAN
USAHA BONGKAR
MUAT BARANG
Kegiatan usaha bongkar muat barang merupakan kegiatan usaha yang bergerak
dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan:
a. stevedoring;
b.cargodoring; dan
c.receiving / delivery.
Kegiatan usaha bongkar
muat barang dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus
untuk bongkar muat barang di pelabuhan dan wajib memiliki izin usaha.Pelaksanaan kegiatan
usaha bongkar muat barang dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan bongkar muat yang laik operasi dan menjamin keselamatan kerja
dilakukan oleh tenaga kerja
bongkar muat di pelabuhan yang harus memiliki kopetensi di bidang bongkar
muat yang dibuktikan dengan sertifikat. Perusahaan angkutan
laut atau wakil pemilik barang menunjuk perusahaan bongkar muat di pelabuhan setempat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan. Apabila di suatu pelabuhan
tidak terdapat perusahaan bongkar muat maka kegiatan bongkar
muat barang dari dan ke kapal dapat dilakukan perusahaan angkutan laut nasional
yang mengageni atau perusahaan nasional keagenan kapal. Orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan bongkar muat asing,
badan hukum asing, atau warga negara
asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan bongkar muat nasional.
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan bongkar muat patungandiatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal dan wajib dipenuhi selama
perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya. Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan
dapat melakukan kegiatan
bongkar muat barang hanya pada pelabuhan
utama di 1 {satu) wilayah provinsi.
B PERSYARATAN IZI N USAHA BONGKAR
MUAT BARANG
1. Perusahaan
bongkar muat barang yang akan melakukan kegiatan usaha bongkar muat barang wajib memiliki izin usaha bongkar
muat barang.
2. Izin usaha bongkar muat barang
sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diberikan oleh Gubemur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
3. Izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.
administrasi; dan
b.
teknis.
Persyaratan
administrasi
meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e.menempati tempat
usaha, baik berupa
milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili
perusahaan dari instansi yang berwenang;
f.
memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan
g.
memiliki surat rekomendasi / pendapat tertulis
dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap
keseimbangan penyediaan dan permintaan
h.
kegiatan usaha bongkar muat.
Modal usaha ditetapkan sebagai
berikut:
1. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dengan modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2. bagi perusahaan yang akan melakukan
kegiatan di pelabuhan
pengumpul sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dengan modal disetor
sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
3. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan
sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan modal yang disetor
sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan
pelayaran niaga , ditetapkan sebagai berikut:
1. bagi perusahaan yang akan
melakukan kegiatan di pelabuhan utama, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat
II atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma
III dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
2. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
pengumpul, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat III atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah
Diploma III dengan pengalaman
kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan
3. bagi perusahaan yang akan
melakukan
kegiatan di pelabuhan
pengumpan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan
kualifikasi Ahli Nautika Tingkat IV atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan
pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun.
Persyaratan teknis paling
sedikit memiliki peralatan bongkar
muat berupa:
1. forklift;
Bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
utama memiliki 4 (empat) unit
forklift yang terdiri atas:
1.
1 (satu)
unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton;
2. (dua) unit berkapasitas 5 (lima) ton; dan
3. 1 (satu) unit berkapasitas 10 (sepuluh) ton.
Bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
pengumpul memiliki 3 (tiga) unit
forklift yang terdiri atas:
1. 2 (dua) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton; dan
2. 1 (satu)
unit berkapasitas 5 (lima) ton.
Bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
pengumpan memiliki 2 (dua) unit
forklift yang terdiri atas:
1. 1 (satu) unit berkapasitas 1 (satu) ton; dan
2.
1 (satu) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton.
Gambar Forklift
2. Pallet
Peralatan bongkar muat berupa pallet
meliputi sebagai berikut:
1. bagi perusahaan
yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
utama memiliki 75 (tujuh puluh lima) buah;
2. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
pengumpul memiliki 50 (lima puluh) buah; dan
3. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
pengumpan memiliki 25 (dua puluh lima) buah.
Gambar Pallet
Display pallets
|
plastic pallets
|
wooden pallets
|
Automative pallets
|
Aviation pallets
|
3. Ship side-net
Peralatan bongkar muat berupa ship
side-net meliputi sebagai berikut:
1. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
2. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
3. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
Gambar Ship side-net
4. Rope sling
Peralatan bongkar muat berupa rope sling meliputi sebagai berikut:
1. bagi perusahaan
yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas)
buah;
2. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul
memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
3. bagi perusahaan
yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
Robe sling
5. Rope net
Peralatan bongkar muat berupa rope net meliputi sebagai berikut:
1. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
utama memiliki 15 (lima belas) buah;
2. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan
pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
3. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
Gambar Rope
net(terbuat dari benang/taly benang)
6. Wire netPeralatan bongkar muat berupa wire net meliputi sebagai berikut:
1. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
2. bagi perusahaan
yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul
memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
3. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
Gambar Wire net
( sama dengan rope net tetapi terbuat dari besi atau benang besi)
Usaha Bongkar
Muat Joint Venture
Usaha bongkar
muat barang dari dan ke kapal yang dilakukan oleh usaha patungan
Joint venture)
wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
Untuk memperoleh izin usaha
Joint Venture, harus memenuhi parsyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki izin prinsip / persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
b. memiliki akte pendirian perusahaan;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
d. memiliki modal usaha;
e. memiliki peralatan bongkar muat;
f. memiliki surat keterangan domisili
perusahaan; dan
g. memiliki tenaga ahli di bidang
bongkar muat.
Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk
usaha patungan Joint venture) dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang hanya pada pelabuhan utama di 1 (satu) wilayah provinsi,
dengan Persyaratan memiliki modal usaha ditetapkan modal dasar sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan modal disetor
sekurang kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), memiliki
peralatan bongkar muat 9 (sembilan) unit forklift yang terdiri atas
6 (enam) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton, 2 (dua) unit berkapasitas 5 (lima) ton, dan 1 (satu) unit berkapasitas 10 (sepuluh) ton; peralatan
non
mekanik,
seperti:
ship
side-net, rope sling, rope net,
dan wire net; dan peralatan lainnya yang diperlukan.
dan Persyaratan memiliki tenaga
ahli , ditetapkan sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat
II atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III atau yang sederajat dengan
pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.
No comments:
Post a Comment