Wednesday, January 3, 2018

PERUSAHAAN BONGKAR MUAT

PERUSAHAAN BONGKAR MUAT
Mengacu pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran , Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan salah satu  usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan adalah Bongkar muat barang di pelabuhan.
A. ISTILAH DALAM PERUSAHAAN BONGKAR MUAT
Mengacu pada Peraturan menteri Perhubungan NOMOR : PM 60 TAHUN 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal yang  di revisi kembali dengan PM. 93 Tahun 2015, kemudian direvisi kembali pada PM 53 Tahun 2015. Untuk mendalami lebih lanjut tentang Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan agar terdapat persepsi yang sama ,kita akan uraikan secara detail istilah-istilah dibawah ini :
1.   Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu,          yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan            bangunan terapung yang tidak berpindah­ pindah.
2.   Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan / atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan  yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan / atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh            kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang                   pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
3.   Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan  laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai ternpat asal tujuan penumpang dan / atau barang,   serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan  pelayanan antarprovinsi.
4.   Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya    melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan / atau barang, serta angkutan penyeberangan          dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
5.   Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya         melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan  pengumpan  bagi pelabuhan      utama                     dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai ternpat asal tujuan penumpang dan / atau barang,   serta angkutan penye berangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
6.   Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar  muat  barang dari         dan ke kapal di pelabuhan yang  meliputi kegiatan steved oring, cargod oring,  dan receiving / d elivery.
7.   Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar / dimuat dari dan ke kapal.
8.   Stevedoring  adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/ truk atau memuat barang dari dermaga/ tongkang/ truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
9.   Cargodoring adalah  pekerjaan  melepaskan  barang daritali /jala-jala ( ex tackle) di dermaga dan mengangkut           dari dermaga ke gudang/ lapangan penumpukan  barang  atau  sebaliknya.
10.Receiving / Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan / tempat penumpukan di gudang/ lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai      tersusun di  atas  kendaraan  di  pintu gudang/ lapangan penumpukan atau sebaliknya.
11.Perusahaan  Bongkar  Muat   (PBM)   adalah  Badan U saha yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
12.Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaanangkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan / atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
13.Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
14Otoritas Pelabuhan ( Port Authority ) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan                   kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan  secara  komersial.
15.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
16.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
17.Asosiasi  Perusahaan            Bongkar  Muat  adalah  wadah perusahaan bongkar muat di pelabuhan setempat.

 



KEGIATAN  USAHA BONGKAR MUAT BARANG
 Kegiatan usaha bongkar muat barang merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan:
a. stevedoring;
b.cargodoring; dan
c.receiving / delivery.
Kegiatan usaha bongkar muat barang dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan dan wajib memiliki izin usaha.Pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat barang  dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat yang laik operasi dan menjamin keselamatan kerja dilakukan oleh tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang harus memiliki kopetensi di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat. Perusahaan angkutan laut atau wakil  pemilik barang       menunjuk perusahaan bongkar muat di pelabuhan setempat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan. Apabila di suatu pelabuhan tidak terdapat perusahaan bongkar muat maka kegiatan bongkar muat  barang dari     dan ke kapal dapat dilakukan perusahaan angkutan    laut nasional yang mengageni atau perusahaan nasional keagenan kapal. Orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan       bongkar muat asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan bongkar muat nasional. Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan bongkar muat patungandiatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan   di bidang penanaman modal dan    wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya. Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang hanya pada pelabuhan utama di 1 {satu) wilayah provinsi.

B    PERSYARATAN  IZI N USAHA BONGKAR MUAT BARANG
1.   Perusahaan bongkar  muat  barang  yang  akan melakukan kegiatan usaha bongkar muat barang wajib memiliki izin usaha bongkar muat barang.
2.   Izin usaha bongkar muat barang  sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diberikan oleh Gubemur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
3.   Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan  setelah  memenuhi  persyaratan:
a.     administrasi; dan
b.     teknis.
Persyaratan  administrasi  meliputi:
a.   memiliki akta pendirian perusahaan;
b.  memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan;
c.   memiliki modal usaha;
d.  memiliki penanggung jawab;
e.menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri       maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang;
f.       memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan
g.      memiliki surat rekomendasi / pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan
h.      kegiatan usaha bongkar muat.
Modal usaha ditetapkan sebagai berikut:
1.   bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan modal yang disetor sekurang-kurangnya                                                               Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2.   bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan modal         disetor sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
3.   bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan modal           yang disetor sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga , ditetapkan sebagai berikut:
1.   bagi  perusahaan  yang  akan  melakukan   kegiatan di pelabuhan utama, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat II atau      Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya  3 (tiga)  tahun;
2.   bagi perusahaan  yang akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpul, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang  dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat III atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya  1 (satu) tahun; dan
3.   bagi  perusahaan  yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat IV atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan pengalaman kerja  sekurang-kurangnya   1 (satu)  tahun.



Persyaratan teknis paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa:

1.   forklift;

      Bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan utama memiliki 4 (empat) unit forklift yang terdiri atas:
1.      1 (satu) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton;
2. (dua) unit berkapasitas 5 (lima) ton; dan
3.   1 (satu) unit berkapasitas 10 (sepuluh) ton.
Bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 3 (tiga) unit forklift yang terdiri atas:
1. 2 (dua) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton; dan
2. 1 (satu) unit berkapasitas 5 (lima) ton.
Bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 2 (dua) unit forklift yang terdiri atas:
1. 1 (satu) unit berkapasitas 1 (satu) ton; dan
2.   1 (satu) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton.
Gambar Forklift
   
2.   Pallet
Peralatan bongkar muat berupa pallet meliputi sebagai berikut:
1.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan utama memiliki 75 (tujuh puluh lima) buah;
2.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 50 (lima puluh) buah; dan
3.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 25 (dua puluh lima) buah.

Gambar Pallet

Display pallets
plastic pallets
wooden pallets
   

Automative pallets
Aviation pallets
 
3.   Ship side-net
Peralatan bongkar muat berupa ship side-net meliputi sebagai berikut:
1.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
2.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
3.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.


Gambar Ship side-net

4.   Rope sling
Peralatan bongkar muat berupa rope sling meliputi sebagai berikut:
1.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
2.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
3.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
Robe sling


5.   Rope net
Peralatan bongkar muat berupa rope net meliputi sebagai berikut:
1.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
2.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
3.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
     
      Gambar Rope net(terbuat dari benang/taly benang)
6.   Wire netPeralatan bongkar muat berupa wire net meliputi sebagai berikut:
1.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
2.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
3.   bagi perusahaan yang  akan  melakukan  kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
      Gambar Wire net ( sama dengan rope net tetapi terbuat dari besi atau benang besi)

      Usaha Bongkar Muat Joint Venture
      Usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal yang dilakukan oleh usaha patungan Joint venture) wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
Untuk memperoleh izin usaha  Joint Venture, harus memenuhi parsyaratan  sebagai berikut:
a.    memiliki izin prinsip / persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b.  memiliki  akte pendirian  perusahaan;
c.   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
d.  memiliki modal usaha;
e.   memiliki peralatan bongkar muat;
f.   memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
g.  memiliki tenaga ahli di bidang bongkar muat.


Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha          patungan Joint venture) dapat melakukan kegiatan            bongkar muat barang hanya pada pelabuhan utama di 1 (satu) wilayah provinsi, dengan Persyaratan memiliki modal usaha ditetapkan modal dasar sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan modal disetor sekurang­ kurangnya     Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), memiliki peralatan bongkar muat 9    (sembilan)   unit forklift  yang  terdiri            atas   6 (enam) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton, 2 (dua) unit berkapasitas 5 (lima) ton, dan 1 (satu) unit berkapasitas 10 (sepuluh) ton; peralatan  non  mekanik,  seperti:  ship  side-net, rope sling, rope net, dan wire net; dan peralatan lainnya yang diperlukan. dan Persyaratan memiliki tenaga ahli , ditetapkan sekurang-kurangnya            terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat II atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran  Niaga berijazah Diploma III atau yang sederajat dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...