Wednesday, January 3, 2018

PERUSAHAAN EKPEDISI MUATAN KAPAL LAUT

PERUSAHAAN EKPEDISI MUATAN KAPAL LAUT
1. Ekspeditur (Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Forwarding Agent)

Yaitu suatu perusahaan atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha mengurus berbagai macam dokumen dan formalitas yang diperlukan guan memasukkan dan mengeluarkan barang dari kapal dan ke pelabuhan. Dalam hal pengiriman muatan ekspor, tugas dan kewajibab ekspeditur terbatas sampai pemuatan barang ke dalam kapal dan penyebaran Bill of Loading (B/L). dalam hal mengurus muatan impor dari pelabuhan, ekspeditur membuat dokumen-dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), pembayaran bea masuk, pembayaran biaya dan pengeluaran lainnya, sampai barang dapat dikeluarkan dari gudang pabean untuk diserahkan ke pemiliknya.
Aktivitas pekerjaan seperti itu menyebabkan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) memiliki armada angkutan darat sendiri dengan maksud memudahkan dan menekan biaya pengangkutan barang. Usaha sampingan trucking ini dapat menambah pendapatan EMKL dan selanjutnya menumbuhkan usaha Freight Forwarding (FF). aktivitas ini meliputi penyediaan semua keperluan pengapalan mulai dari sortasi barang (pemilihan jenis barang sesuai klarifikasi tariff bea uang tambang ( packing (pengemasan barang dalam kemasan yang sesuai bagi pengangkutan samudera), cargo documentation (penyiapan dan pembuatan dokumen-dokumen pengapalan) sampai kepada perolehan izin ekspor kalau diperlukan.

Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)

Izin Usaha EMKL diberikan pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan
DASAR HUKUM
Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 
PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.12 Tahun 1989 tentang Pembinaan Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
PROSEDUR
Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning).
Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
PERSYARATAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepala BKPMD Provinsi .
Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan dari pihak yang berwenang. (untuk Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan.
Memiliki modal usaha sesuai ketentuan.
Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan).
Memiliki tenaga ahli di bidang Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut
Rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/ Kakanpel setempat.
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP
Untu melihat gambaran yang jelas tentang Ekpedisi Muatan Kapal laut dalam menjakankan tugasnya atas perintah pemilik barang dengan maksud mengurus segala kebutuhan baik transportasinya, dokumen barang maupun jasa kepelabuhanan yang timbul akibat adanya pengiriman barang,
Adapun gambaran biaya dalam pengurusan barang dipelabuhan terkait dengan Ekpedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL) adalah
1. Biaya Dokumen Barang
2. Biaya Transportasi
3. Biaya Jasa kepelabuhanan
4, Biaya Bongkar Muat barang
1.    PPN 10% dari Total biaya

Terkait biaya bongkar muat, ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Perusahaan Bongkar dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat yang difasilitasi oleh Otorita Pelabuhan. 

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...