PERUSAHAAN EKPEDISI MUATAN KAPAL LAUT
1.
Ekspeditur (Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Forwarding Agent)
Yaitu suatu perusahaan atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha mengurus berbagai macam dokumen dan formalitas yang diperlukan guan memasukkan dan mengeluarkan barang dari kapal dan ke pelabuhan. Dalam hal pengiriman muatan ekspor, tugas dan kewajibab ekspeditur terbatas sampai pemuatan barang ke dalam kapal dan penyebaran Bill of Loading (B/L). dalam hal mengurus muatan impor dari pelabuhan, ekspeditur membuat dokumen-dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), pembayaran bea masuk, pembayaran biaya dan pengeluaran lainnya, sampai barang dapat dikeluarkan dari gudang pabean untuk diserahkan ke pemiliknya.
Yaitu suatu perusahaan atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha mengurus berbagai macam dokumen dan formalitas yang diperlukan guan memasukkan dan mengeluarkan barang dari kapal dan ke pelabuhan. Dalam hal pengiriman muatan ekspor, tugas dan kewajibab ekspeditur terbatas sampai pemuatan barang ke dalam kapal dan penyebaran Bill of Loading (B/L). dalam hal mengurus muatan impor dari pelabuhan, ekspeditur membuat dokumen-dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), pembayaran bea masuk, pembayaran biaya dan pengeluaran lainnya, sampai barang dapat dikeluarkan dari gudang pabean untuk diserahkan ke pemiliknya.
Aktivitas pekerjaan seperti itu
menyebabkan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) memiliki armada
angkutan darat sendiri dengan maksud memudahkan dan menekan biaya pengangkutan
barang. Usaha sampingan trucking ini dapat menambah pendapatan EMKL dan
selanjutnya menumbuhkan usaha Freight Forwarding (FF). aktivitas ini meliputi
penyediaan semua keperluan pengapalan mulai dari sortasi barang (pemilihan
jenis barang sesuai klarifikasi tariff bea uang tambang ( packing (pengemasan
barang dalam kemasan yang sesuai bagi pengangkutan samudera), cargo
documentation (penyiapan dan pembuatan dokumen-dokumen pengapalan) sampai
kepada perolehan izin ekspor kalau diperlukan.
Izin Usaha Ekspedisi
Muatan Kapal Laut (EMKL)
Izin Usaha EMKL diberikan pada lokasi pelabuhan tempat
kegiatan
DASAR
HUKUM
Undang-Undang
No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
PP
No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
PP
No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.12 Tahun 1989
tentang Pembinaan Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Laut.
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
PROSEDUR
Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan
persyaratan secara lengkap
Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda
Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi
kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke
bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan
dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk
mendapatkan persetujuan.
Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan
lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya,
tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah
diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara
manual dan elektronik (scanning).
Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai,
selanjutnya membayar retribusi
izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan
kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
PERSYARATAN
PERSYARATAN
ADMINISTRASI
Surat
permohonan bermeterai cukup dari
Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepala BKPMD Provinsi .
Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan
dari pihak yang berwenang. (untuk
Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Memiliki
Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan.
Memiliki modal usaha sesuai ketentuan.
Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun
sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat
Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala
desa/kelurahan).
Memiliki tenaga ahli di bidang Ekspedisi Muatan Kapal
Laut, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut
Rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas
Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/ Kakanpel setempat.
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama
perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan
LENGKAP
Untu melihat gambaran yang jelas tentang Ekpedisi Muatan
Kapal laut dalam menjakankan tugasnya atas perintah pemilik barang dengan
maksud mengurus segala kebutuhan baik transportasinya, dokumen barang maupun
jasa kepelabuhanan yang timbul akibat adanya pengiriman barang,
Adapun gambaran biaya dalam pengurusan barang dipelabuhan
terkait dengan Ekpedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL) adalah
1. Biaya Dokumen Barang
2. Biaya Transportasi
3. Biaya Jasa kepelabuhanan
4, Biaya Bongkar Muat barang
1.
PPN 10% dari Total biaya
Terkait biaya bongkar muat, ditentukan berdasarkan
kesepakatan bersama antara Perusahaan Bongkar dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat
yang difasilitasi oleh Otorita Pelabuhan.
No comments:
Post a Comment