Monday, January 1, 2018

TARIF KEPABEANAN

A.        TARIF KEPABEANAN

·         Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) atau secara internasional lebih dikenal sebagai Harmonized System (HS) merupakan buku yang berisi penamaan dan penomoran (pengklasifikasian) setiap jenis barang yang diperdagangkan di dunia. Pengelolaan HS dilakukan oleh World Customs Organization (WCO) yang berpusat di Brussels, Belgia dan beranggotakan lebih dari 170 negara. Jadi singkatnya BTKI adalah HS yang menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris.

BTKI 2012

·         BTKI selalu di perbaharui setiap periode waktu tertentu sesuai dengan perkembangan jaman dan dinamika perdagangan internasional. BTKI yang berlaku saat ini adalah versi tahun 2012 (Sebelumnya adalah BTBMI 2007). Selain memuat klasifikasi atas tiap jenis barang yang diperdagangkan, di dalam BTBMI juga memuat besarnya tarif Bea Masuk, Bea Keluar, PPn, dan PPn BM.

·         PENOMORAN BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA

·         Penomoran pada BTBMI terdiri atas enam angka, empat digit pertama yang disebut sebagai Pos WCO, yang berarti bahwa secara global semua HS di dunia memiliki barang yang sama pada pos ini.Kemudian 2 digit (digit kelima dan keenam) berikutnya disebut subpos WCO, untuk daerah Asean, dikenal dengan subpos AHTN, yaitu digit ke-7 dan 8, sedangkan untuk kebijakan atas penambahan nomenklatur barang masing-masing negara ada pada digit ke-9 dan 10 (Masing-masing negara-negara dapat memperluas penambahan penomoran Harmonized Sistem sesuai keperluan, umumnya pada tingkat urutan digit ke delapan atau ke sepuluh). Negara-negara yang telah mengadopsi Harmonized System tidak diperkenankan untuk mengubah dengan cara apapun yang terkait dengan penjelasan Pos atau Subpos WCO.


cara klasifikasi barang (HS).
Apa sih klasifikasi barang?
Pernahkah Anda membeli barang dari luar negeri, atau sekedar mendapat kiriman barang dari luar negeri, jika pernah berarti anda telah melakukan impor barang. Tahukah Anda bahwa otoritas kepabeanan akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri? Tahukah anda bahwa bea masuk yang harus dibayar jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang?
Secara sederhana klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari: pos, sub pos dan pos tarif. Sejak tanggal 14 Juni 1983 World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Sebagai salah satu anggota WCO, Indonesia telah menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang digunakan sebagai referensi resmi dalam pengklasifikasian barang di Indonesia. BTKI 2012 dibuat dengan mengacu pada Harmonized System yang diterbitkan oleh WCO.
Secara lebih luas, klasifikasi barang dengan menggunakan harmonized system memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Memberikan keseragaman dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan Tarif Pabean.
  2. Memudahkan pengumpulan, pembuatan dan analisis statistik perdagangan.
  3. Memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.
Bagaimana sih cara mengklasifikasikan barang?

Pada saat anda mengimpor suatu barang, dan anda ingin mengetahui tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, anda dapat melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Kenali karakteristik utama dari barang yang akan diklasifikasikan, sebagai contoh apakah barang termasuk dalam kelompok binatang hidup, produk mineral, barang dari tekstil, logam, barang dari logam, mesin dan lain sebagainya, hal ini dibutuhkan untuk menentukan ke dalam bagian dan bab mana barang tersebut dapat diklasifikasikan.
  2. Setelah barang ditentukan masuk ke dalam suatu bab, selanjutnya baca dan perhatikan baik-baik catatan yang mengatur bagian dan bab yang berkaitan.
  3. Apabila ada catatan yang mengeluarkan barang tersebut dari bab atau bagian yang telah kita kita pilih, ikuti petunjuk dari catatan tersebut. Terkadang catatan bagian atau catatan bab mengarahkan agar barang tertentu dimasukkan ke dalam bab lain yang lebih sesuai.
  4. Buka bab sebagaimana ditunjuk oleh catatan sebagaimana dimaksud pada butir 3, kemudian baca dan perhatikan kembali catatan yang ada pada bagian dan bab yang baru. Pada tahap ini, biasanya kita sudah mempunyai gambaran umum apakah barang tersebut diklasifikasikan di bab tersebut atau di bab lainnya.
  5. Setelah menemukan satu bab yang paling sesuai berdasarkan kajian di atas, lanjutkan dengan menelusuri pos-pos yang mungkin mencakup barang yang sedang diklasifikasikan dalam bab tersebut. Pada tahap ini kadang-kadang kita sudah dapat menemukan pos yang mencakup barang tersebut dengan rinci. Bila sudah kita temukan satu pos yang tepat, maka langkah selanjutnya tinggal menentukan sub-pos dan pos tarif yang sesuai.
  6. Dalam membandingkan pos-pos, sub-sub pos, atau pos-pos tarif, harus selalu diingat bahwa yang dibandingkan adalah pos-pos, sub-sub pos, atau pos-pos tarif yang setara (perhatikan takiknya).
  7. Apabila sudah dipilih satu pos tarif yang benar-benar sesuai dengan uraian barang, langkah selanjutnya adalah melihat pembebanan tarif BM, PPN, PPnBM. Anda dapat melihat portal INSW untuk melihat update pembebanan tarif BM, PPN, PpnBM dan juga peraturan-peraturan dari instansi terkait yang mengatur tentang importasi barang tersebut.
Bagaimana cara menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor?
Adapun Bea Masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
Bea Masuk = Tarif BM x Nilai Pabean
* Tarif Bea Masuk dapat di lihat pada kolom Bea Masuk di BTKI atau portal INSW.
* Nilai Pabean terdiri dari harga barang + biaya assuransi + biaya pengangkutan.
Pajak dalam rangka impor terdiri dari : PPN, Pph Pasal 22, dan untuk barang yang termasuk kategori barang mewah akan dikenakan tambahan berupa PpnBM. Perhitungan pajak dalam rangka impor dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
PPN = Tarif PPN x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Tarif PPN barang impor dapat dilihat pada kolom PPN di BTKI atau portal INSW.
 PpnBM = Tarif PpnBM x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Tarif PpnBM barang impor dapat dilihat pada kolom Ppn BM BTKI atau portal INSW.
 Pph Pasal22 = Tarif Pph pasal 22 x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Adapun tarif pph pasal 22 impor adalah sebagai berikut:
  • PPh Pasal 22 (impor) dikenakan 2,5% terhadap Wajib Pajak penerima barang yang memiliki Angka Pengenal Importir (API);
  • PPh Pasal 22 (impor) dikenakan 7,5% terhadap Wajib Pajak penerima barang yang memiliki dan dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • PPh Pasal 22 (impor) dikenakan 15% terhadap Wajib Pajak penerima barang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Incoterms 2010 (Syarat Peyerahan Barang)
Definisi EXW
EXW adalah  singkatan dari EX WORKS. EXW merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang pertama dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
EXW didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang kepada pembeli (buyer)  atas pengaturan pembeli ( at the buyer disposal) di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan (seperti: pabrik, gudang, bengkel , dan lain-lain). Penjual tidak perlu memuat barang ke kendaraan pengangkut (contoh: truck) dan juga tidak perlu mengurus perizinan ekspor .

Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah atas pengaturan pembeli (buyer disposal). Pembelilah yang menentukan titik dimana tempat atau lokasi barang akan diserahkan. Pembeli wajib menyebutkan tempat penyerahan barang secara jelas (named place of delivery). Contoh : EXW ( PT. ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010.
2. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Penyerahan barang tidak selalu dari tempat penjual tetapi bisa disuatu tempat yang ditentukan oleh pembeli. Contoh: Penjual adalah berlokasi di Kawasan MM2100, Bekasi. Kesepakatan dengan pembeli adalah EXW Gudang X di Tanjung Priok. Penjual wajib membawa barang tersebut ke tempat yang ditunjuk oleh pembeli yaitu :  Gudang X di Tanjung Priok.
3.  Kewajiban minimum bagi penjual. Penjual hanya mempersiapkan barang agar siap untuk ekspor.  Penjual tidak bertanggungjawab memuat barang ke kendaraan pengangkut yang datang ke tempat penjual atau tempat lain yang ditunjuk. Jika penjual melakukan pemuatan barang, ia melakukan atas biaya dan resiko pembeli. Perijinan ekspor adalah menjadi tanggungjawab si pembeli. Si pembeli wajib memiliki perijinan ekspor atau menunjuk agen di tempat penjual yang telah memiliki perijinan ekspor.

Petunjuk Penulisan EXW
Petunjuk penulisan untuk EXW adalah :
1.  Tulis EXW
2.  Tentukan titik penyerahan barang (tempat pengantaran barang) , contoh : PT. ABC , KawasanMM2100, Bekasi)
3.  Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
EXW ( PT. ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010


Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

1.      Tabel Tanggungjawab  EXW

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual/tempat lain
NO
YES
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
NO
YES
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
NO
YES
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual/tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
NO
YES
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
NO
YES
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
NO
YES
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
NO
YES
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
NO
YES
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
Tidak Ada Kewajiban
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
NO
YES
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
NO
YES
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES


2.      Tabel Pembagian Biaya EXW

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
NO
YES
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
NO
YES
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
NO
YES
6.
Biaya Trucking (inland freight)
NO
YES
7.
 lift off&storage-terminal charges
NO
YES
8.
Biaya THC
NO
YES
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Collect)
NO
YES
10.
Freight Forwarder fee
NO
YES
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
Diserahkan ke penjual/Pembeli
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
NO
YES
13.
lift on&storages)- Destination Terminal Charges
NO
YES
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.  Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah diantarkan ke tempat yang telah ditunjuk oleh pembeli pada tanggal yang disepakati atau dalam periode yang telah disepakati. Jika pembeli tidak memuat barang  ke kendaaraan pengangkut , maka penjual tidak menanggung resiko lagi.

Contoh :
PT.ABC sepakat menjual barang jagung ke Cargil,Ltd dengan term : EXW Gudang X di Tanjung Priok sebanyak 100 ton. Periode Pengiriman barang ke gudang paling lambat : 12 Agustus 2013. Pengiriman jagung ke Gudang X oleh PT.ABC menggunakan 5 Truck Tronton kapasitas 20 Ton.  Pada tanggal 12 Agustus 2013, semua truck sudah tiba, 2 truck telah selesai dibongkar pada tanggal 12 Agustus 2013, tetapi 3 truck lagi dibongkar besok harinya, tanggal 13 Agustus 2013. Besok paginya, ternyata 3 truck berisi 60 ton jagung tersebut dirampok dan dijarah oleh Bandit Tanjung Priok. Apakah PT.ABC bertanggungjawab atas kehilangan 60 Ton Jagung Tersebut ?

Jawab:
Resiko kehilangan 60 ton jagung adalah di Cargil, LTd.
Sesuai dengan Kesepakatan antara PT.ABC dan Cargil, LTd, jagung diserahterimakan EXW Gudang X di Tanjung Priok. Fakta: PT.ABC telah melaksanakan kewajiban mengirimkan barang sesuai dengan tanggal yang disepakati, namun 60 ton jagung yang belum dibongkar menjadi tanggungjawab Cargil ,Ltd.

TIPS - TIPS 

Tips buat Penjual
Syarat penyerahan barang dengan EXW Incoterms 2010 adalah resiko paling kecil dari sisi penjual. Penjual harus sudah menetapkan keuntungan tertentu pada saat menjual barang dengan terms ini karena pembeli tentunya sudah dapat lebih mudah menghitung berapa besar
biaya produksi barang. Kekuatan negosiasi penjual lemah dengan pembeli karena sturktur biaya sudah penjual ketahui.

Tips buat Pembeli
Pembeli mempunyai resiko paling besar dengan syarat penyerahan barang ini.

Pembeli harus sudah memiliki perwakilan atau kantor cabang  atau agent di tempat penjual yang akan ditunjuk untuk mengurus segala sesuatu tentang pengiriman barang. Pembeli harus mempunyai modal yang kuat dan pengetahuan yang kuat tentang situasi dan kondisi negara penjual. Keuntungannya: Pembeli memiliki kekuatan negosiasi yang tinggi dengan penjual. Pembeli akan mendapatkan untung yang besar  dalam berdagang ketika transaksi dengan term EXW ini dapat terlaksana dengan baik
a.  FCA, FAS, FOB
Incoterms tak lain adalah singkatan dari International Commercial Terminologies (terms). Sesuai dengan namanya, Incoterms adalah terminologi-terminologi baku mengenai pengiriman barang yang paling sering digunakan oleh para pelaku perdagangan internasional dalam kontrak mereka. Incoterms sendiri memang lahir dari kebiasaan praktek para praktisi perdagangan internasional selama berabad-abad. Dari kebiasaan inilah kemudian International Chamber of Commerce (ICC) menarik sari pati, membakukan, dan akhirnya menerbitkannya menjadi Incoterms.
Dalam era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenal prosedur ekspor dan impor yang berbasis aturan internasional seperti, Incoterms 2010 yang berlaku mulai Januari 2011 maupun yang berbasis aturan local seperti Administrasi Kepabeanan. Prosedur ekspor – impor adalah tata cara yang harus ditempuh dalam memenuhi ketentuan peraturan pemerintah serta kelaziman yang berlaku dalam pelaksanaan suatu transaksi ekspor – impor. Pemahaman yang baik mengenai tata cara ekspor atau impor ini sangat penting dan akan semakin memperlancar proses pelaksanaan ekspor – impor baik dalam hal proses dgn Bea & Cukai maupun Perbankan ( dalam hal pembayaran, pembuatan dan pemeriksaan dokumen).
Dengan pertimbangan diatas para eksekutif di bidang ekspor – impor tentunya dituntut untuk memahami seluruh prosedur dan ketentuan di bidang Ekspor-Impor ini. Hal ini perlu demi kelancran proses ekspor – impor, lebih jauh lagi agar perusahaan tidak mengalami kerugian. Kerugian bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya eksportir tidak dapat mencairkan L/C .Oleh karena adanya beberapa revisi tersebut serta mengingat dimungkinkannya penggunaan Incoterms versi terdahulu , maka penyebutan Incoterms dalam suatu kontrak harus disertai dengan versi revisinya, misalnya “Incoterms 2010”. Incoterms adalah trademark milik ICC. Organisasi ini sangat keras melindungi trademark-nya karena sejalan dengan tujuan utama Incoterms itu sendiri, yaitu untuk menghindari, mengurangi atau bahkan meniadakan terjadinya ambiguitas atau perbedaan interpretasi ketika terminologi tersebut dipakai di dalam kontrak. Pada saat memakai Incoterms di dalam suatu kontrak perdagangan internasional, maka para pihak harus mengacu pada teks original Incoterms yang telah disediakan oleh ICC demi terwujudnya tujuan tersebut. Kategorisasi dalam Incoterms 2010 Incoterms 2010 terdiri dari 13 terminologi yang bisa dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1. “E”-termEXW adalah satu-satunya terminologi dalam kategori ini. Dalam hal ini penjual hanya bertanggungjawab untuk menyediakan barang yang dijualnya kepada pembeli di tempat si penjual.
2. “F”-terms  Yang masuk dalam kategori ini adalah FOB, FAS, dan FCA. Inti dari kategori ini adalah bahwa penjual diminta untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.
3. “C”-terms CFR, CPT, CIP, dan CIF masuk dalam kategori ini. Pada kategori ini si penjual adalah pihak yang harus terlibat dalam kontrak pengangkutan dengan perusahaan angkutan. Akan tetapi segala resiko atau kerugian akibat kerusakan atau kehilangan terhadap barang atau semua biaya tambahan yang muncul akibat peristiwa-peristiwa yang timbul setelah barang dikapalkan atau diserahkan kepada pengangkut beralih dari penjual kepada pembeli.
4. “D”-terms DAF, DEQ, DDU, DDP, dan DES adalah terminologi-terminologi yang masuk dalam kategori ini. Pada pokoknya, kelompok ini mempersyaratkan kepada penjual untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang yang dijualnya kepada pembeli ke tempat tujuan. Terminologi Berikut ini adalah sekilas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang diterangkan dalam masing-masing terminologi. Untuk pemakaian di dalam suatu kontrak perdagangan internasional, para pihak harus menjadikan teks original Incoterms 2000 yang telah dipublikasi ICC secara resmi sebagai satu-satunya referensi agar tujuan terciptanya mono interpretasi dapat tercapai.
1. EXW (sebutkan nama tempat) “Ex works” artinya penjual hanya menyediakan barang untuk diambil oleh si pembeli di tempat si penjual itu sendiri atau tempat lain seperti gudang, workshop, galeri, showroom, dan lain-lain. Penjual tidak bertanggung jawab atas pemindahan (pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor. Pendek kata, segala biaya dan resiko terhadap kerusakan dan kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli pada saat itu juga. Namun apabila dikehendaki agar si penjual melakukan pemuatan barang ke suatu alat transportasi, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Jika si pembeli tidak bisa melakukan pengurusan prosedur ekspor baik secara langsung maupun tidak langsung, maka sebaiknya terminologi ini tidak dipakai. Jika hal demikian terjadi, maka sebaiknya terminologi yang dipakai adalah FCA yang membebankan pengurusan ekspor ke tangan penjual. EXW membebankan kewajiban yang paling sedikit kepada penjual. Kebalikannya, pembeli dibebani dengan kewajiban yang paling banyak. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
2.    FCA (sebutkan nama tempat) “Free Carrier” maksudnya adalah penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli ke tempat yang telah disetujui. Jika tempat pengiriman ini adalah tempat si penjual itu sendiri, maka si penjual bertanggungjawab sampai barang tersebut dimuat dimuat dalam alat transportasi milik pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si penjual. Namun bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat si penjual, maka penjual tidak bertanggungjawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan penjual untuk membereskan prosedur ekspor. Yang dimaksud sebagai “pengangkut” adalah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan melalui jalur kereta api, jalan raya, udara, laut, perairan pedalaman, atau kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut di atas. Jika pembeli menunjuk orang lain selain pengangkut, maka barang dianggap telah melaksanakan kewajibannya mengantar barang ketika barang tersebut diserahkan kepada orang tersebut. Terminologi ini berlaku untuk segala macam mode transportasi.
3. FAS (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free Alongside Ship” maksudnya adalah bahwa barang diserahkan penjual di samping kapal di pelabuhan muat yang disebut. Sehingga tanggung jawab atas barang beralih dari penjual ke pembeli sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan penjual untuk melakukan segala prosedur ekspor. Terminologi ini dalam Incoterms 2000 merupakan kebalikan dari versi terdahulunya dalam Incoterms 1990 yang mewajibkan pembeli untuk menuntaskan segala prosedur ekspor. Namun apabila memang diinginkan agar pembeli yang berkewajiban dalam pengurusan prosedur ekspor, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit di dalam kontrak. Terminologi ini hanya bisa dipakai pada alat transportasi laut dan perairan pedalaman.
4.    FOB (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free on Board” artinya peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan terminologi ini dibebankan kepada penjual. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka FCA adalah terminologi yang sebaiknya dipilih. FOB berlaku khusus hanya bagi alat transportasi laut dan perairan pedalaman.
5.    CFR (sebutkan nama pelabuhan tujuan)“Cost and Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi ini maka penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan. Terminologi ini juga mewajibkan penjual untuk melakukan pengurusan ekspor yang dibutuhkan oleh barang tersebut. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko atas berang terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka CPT-lah yang harus digunakan. CFR hanya berlaku untuk transportasi laut dan perairan pedalaman.
6.    CIF (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Cost, Insurance, and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi ini maka penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan termasuk menyediakan asuransi pengangkutan laut (marine insurance) untuk menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan laut tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus membayarkannya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. CIF mempersyaratkan penjual untuk mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini hanya berlaku untuk alat transportasi laut dan perairan pedalaman. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka term yang harus dipilih adalah CIP.
7.    CPT (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama. CPT menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
8.    CIP (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage and Insurance paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Dalam CIP penjual harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus membayarnya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama. CIP menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
9.    DAF (sebutkan nama tempat)  “Delivered at Frontier” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli, masih berada di dalam alat transportasi yang terakhir membawanya, belum diturunkan, telah diurus prosedur ekspor-nya, tapi belum diurus prosedur impornya, pada suatu titik dan tempat di perbatasan yang telah disebutkan, tetapi sebelum mencapai perbatasan kepabeanan negara tetangga. Kata “frontier” atau “perbatasan” bisa dipakai untuk semua perbatasan termasuk perbatasan negara ekspor. Oleh karena itulah titik dan nama perbatasan yang dimaksud harus selalu disebutkan dengan jelas. Jika para pihak setuju agar penjual bertanggungjawab untuk menurunkan barang dari alat transportasi terakhir yang membawanya sampai ke perbatasan yang dimaksud, termasuk menanggung segala resiko yang terjadi pada saat penurunan barang tersebut, maka hal ini harus dituliskan secara eksplisit dalam perjanjian jual beli yang dimaksud. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi yang membawa barang tersebut melewati perbatasan darat. Namun apabila saat pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan, dalam lambung atau geladak suatu kapal, atau di dermaga, maka DES atau DEQ-lah yang seharusnya dipakai.
10.  DES (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Ship” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli di atas geladak kapal, belum diurus prosedur impor-nya, di pelabuhan tujuan. Penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang sampai di pelabuhan tujuan sebelum barang diturunkan atau dibongkar. Jika para pihak menghendaki agar penjual menanggung segala resiko dan biaya sampai dengan barang diturunkan atau dibongkar, maka terminologi yang harus dipakai adalah DEQ. Terminologi ini dipakai untuk alat transportasi laut atau perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu kendaraan air di pelabuhan tujuan.
11.  DEQ (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Quay” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli di dermaga pelabuhan tujuan namun belum diurus prosedur impor-nya. Penjual menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantar barang sampai di pelabuhan tujuan dan menurunkannya di dermaga. DEQ mewajibkan pembeli untuk mengurus segala macam prosedur impor dan membayar bea-bea yang timbul sehubungan dengan hal tersebut. DEQ versi Incoterms 2010 ini adalah kebalikan dari versi pendahulunya, yaitu Incoterms 1990 yang mewajibkan penjual untuk mengurus prosedur impor. Dalam versi 2010, jika para pihak menghendaki agar penjual ikut ambil bagian dalam pembayaran bea impor atau pengurusannya, baik sebagian maupun seluruhnya, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas dalam kontrak. Terminologi ini dipakai untuk alat transportasi laut atau perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu kendaraan air yang menurunkan barang sampai di dermaga. Jika para pihak menghendaki agar penjual menanggung biaya dan resiko untuk memindahkan barang dari dermaga ke tempat lain (gudang, terminal, stasiun transportasi) baik di dalam maupun di luar pelabuhan, maka terminologi yang seharusnya dipilih adalah DDU atau DDP.
12.  DDU (sebutkan nama tempat tujuan)“Delivered Duty Unpaid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, belum dibereskan prosedur impornya, dan belum diturunkan atau dibongkar dari alat transportasi yang terakhir membawanya. Penjual harus menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, namun tidak termasuk menanggung bea masuk, dan pajak-pajak lain untuk impor. Segala formalitas impor tersebut menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk ia juga harus menanggung segala resiko yang timbul akibat kegagalannya dalam mengurus prosedur impor tepat waktu. Namun apabila para pihak berkehendak agar penjual juga ikut bertanggung jawab dalam pengurusan prosedur impor, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Terminologi ini berlaku pada semua alat transportasi. Namun apabila pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di lambung atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya dipakai adalah DES atau DEQ.
13. DDP (sebutkan nama tempat tujuan) “Delivered Duty Paid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, telah diurus prosedur impornya, dan belum dibongkar dari kendaraan yang membawanya. Pendek kata terminologi ini membebankan segala resiko dan biaya kepada penjual untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang dimaksud. Jika EXW membebankan kewajiban yang terberat kepada pembeli, maka DDP membebankan kewajiban yang terberat kepada penjual. DDP tidak bisa digunakan jika penjual tidak bisa melakukan pengurusan prosedur impor. Jika para pihak menghendaki agar pembeli yang melakukan pengurusan prosedur impor dan menanggung segala resikonya, maka terminologi DDU-lah yang harus dipakai. Jika para pihak ingin agar kewajiban untuk menanggung sebagian bea masuk atau pajak-pajak impor lainnya seperti VAT (value added tax) atau yang lebih dikenal dengan nama pajak pertambahan nilai beralih dari penjual kepada pembeli, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas di dalam kontrak. Apabila saat pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di lambung atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya dipakai adalah DES atau DEQ.
Cara Penyebutan Incoterms harus disebutkan secara jelas dan tepat untuk menghindari perbedaan interpretasi. Oleh karenanya, Incoterms dilengkapi dengan panduan penyebutannya, yaitu harus diikuti dengan nama tempat yang sesuai dan versinya. Berikut ini adalah beberapa contoh penyebutan Incoterms yang benar di dalam kontrak.
b.  CFR, CIP, CPT, CIP
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.
Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000:
1.      EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
2.      FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
3.      FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
4.      FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
5.      CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
6.      CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
7.      CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
8.      CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
9.      DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
10.   DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
11.   DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
12.   DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
13.   DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.

DAT, DAP, DDP
DAT (Delivered at Terminal)

DAP (Delivered at Place) Revisi tersebut ditujukan untuk mengurangi ketidakefektifan keempat syarat (DAF, DDU, DEQ, DES). Sulit untuk menentukan perbatasan mana yang disepakati (frontier). Namun dengan dua syarat baru (DAP dan DAT), telah jelas tempat
 https://html1-f.scribdassets.com/2clm6qzcjk43oo9x/images/14-b98f774a08.jpgdan terminal mana yang disepakati.

https://html1-f.scribdassets.com/2clm6qzcjk43oo9x/images/14-b98f774a08.jpg
 

2.    Secara garis besar, dapat digambarkan sebagai berikut :
3.            https://html1-f.scribdassets.com/2clm6qzcjk43oo9x/images/15-320a532d8e.jpghttps://html1-f.scribdassets.com/2clm6qzcjk43oo9x/images/15-320a532d8e.jpg

4.    STRUKTUR COST dan TITIK RESIKO dalam INCOTERMS 2010
https://html2-f.scribdassets.com/2clm6qzcjk43oo9x/images/16-7889e14748.jpg

    1. Aplikasi Incoterm dan Biaya biaya yang terkait dengan ekspor impor
Incoterms
Incoterms atau syarat perdagangan atau terms of trade merupakan kelengkapan dari “Sales Contract” yang mengantur tentang hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang menyangkut :
  • Penyerahan barang dari penjual kepada pembeli.
  • Pembagian resiko antara penjual dan pembeli.
  • Tanggung jawab dalam perolehan ijin ekspor-impor.
Tersebut diatas sangat perlu karena ekonomi global telah memberikan akses pasar yang lebih luas bagi dunia usaha, baik volume maupun macam ragamnya, hal mana dapt memicu terjadinya missed interprestasi antara penjual dan pembeli, untuk menghindari ini maka Internasional Chamber of commerce (ICC) menciptakan incoterms (International Commercial Terminologies)
T

No comments:

Post a Comment

GUBERNUR SUMUT JANJILAH PADA RAKYAT SUMUT HARGA RUMAH DI BAWAH 50 JUTA

JIKA CALON GUBERNUR SUMUT PERIODE 2019 S.D 2024 BERJANJI ADA RUMAH HARGA DIBAWAH 50 JUTA DAN DP 0% MAKA DENGAN SUKA RELA SAYA BERJANJI ...