A.
TARIF KEPABEANAN
·
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) atau secara
internasional lebih dikenal sebagai Harmonized
System (HS) merupakan buku yang berisi penamaan dan penomoran
(pengklasifikasian) setiap jenis barang yang diperdagangkan di dunia.
Pengelolaan HS dilakukan oleh
World Customs Organization (WCO) yang
berpusat di Brussels, Belgia dan beranggotakan lebih dari 170 negara. Jadi
singkatnya BTKI adalah HS yang menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris.
·
BTKI selalu di perbaharui setiap periode waktu tertentu sesuai
dengan perkembangan jaman dan dinamika perdagangan internasional. BTKI yang
berlaku saat ini adalah versi tahun 2012 (Sebelumnya adalah BTBMI 2007). Selain
memuat klasifikasi atas tiap jenis barang yang diperdagangkan, di dalam BTBMI
juga memuat besarnya tarif Bea Masuk, Bea Keluar, PPn, dan PPn BM.
·
PENOMORAN BUKU
TARIF KEPABEANAN INDONESIA
·
Penomoran pada BTBMI terdiri atas enam angka, empat digit pertama
yang disebut sebagai Pos WCO, yang berarti bahwa secara global semua HS di
dunia memiliki barang yang sama pada pos ini.Kemudian 2 digit (digit kelima dan
keenam) berikutnya disebut subpos WCO, untuk daerah Asean, dikenal dengan
subpos AHTN, yaitu digit ke-7 dan 8, sedangkan untuk kebijakan atas penambahan
nomenklatur barang masing-masing negara ada pada digit ke-9 dan 10
(Masing-masing negara-negara dapat memperluas penambahan penomoran Harmonized Sistem sesuai
keperluan, umumnya pada tingkat urutan digit ke delapan atau ke sepuluh).
Negara-negara yang telah mengadopsi Harmonized System tidak diperkenankan untuk
mengubah dengan cara apapun yang terkait dengan penjelasan Pos atau Subpos WCO.
cara klasifikasi barang (HS).
Apa
sih klasifikasi barang?
Pernahkah
Anda membeli barang dari luar negeri, atau sekedar mendapat kiriman barang dari
luar negeri, jika pernah berarti anda telah melakukan impor barang. Tahukah
Anda bahwa otoritas kepabeanan akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor atas barang yang diimpor dari luar negeri? Tahukah anda bahwa bea masuk
yang harus dibayar jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh
suatu sistem klasifikasi barang?
Secara
sederhana klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat
secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari: pos, sub pos dan pos
tarif. Sejak tanggal 14 Juni 1983 World Customs Organitation (WCO)
meluncurkan Harmonized System (HS) yang mulai berlaku secara
internasional pada tanggal 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas
sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk
perdagangan dan turunannya. Sebagai salah satu anggota WCO, Indonesia telah
menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang digunakan sebagai referensi resmi dalam
pengklasifikasian barang di Indonesia. BTKI 2012 dibuat dengan mengacu pada Harmonized
System yang diterbitkan oleh WCO.
Secara
lebih luas, klasifikasi barang dengan menggunakan harmonized system
memiliki tujuan sebagai berikut:
- Memberikan keseragaman dalam
daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan
Tarif Pabean.
- Memudahkan pengumpulan,
pembuatan dan analisis statistik perdagangan.
- Memberikan suatu sistem
Internasional untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang
untuk tujuan perdagangan.
Bagaimana
sih cara mengklasifikasikan barang?
Pada saat anda mengimpor suatu barang, dan anda ingin mengetahui tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, anda dapat melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kenali karakteristik utama dari
barang yang akan diklasifikasikan, sebagai contoh apakah barang termasuk
dalam kelompok binatang hidup, produk mineral, barang dari tekstil, logam,
barang dari logam, mesin dan lain sebagainya, hal ini dibutuhkan untuk
menentukan ke dalam bagian dan bab mana barang tersebut dapat
diklasifikasikan.
- Setelah barang ditentukan masuk
ke dalam suatu bab, selanjutnya baca dan perhatikan baik-baik catatan yang
mengatur bagian dan bab yang berkaitan.
- Apabila ada catatan yang
mengeluarkan barang tersebut dari bab atau bagian yang telah kita kita
pilih, ikuti petunjuk dari catatan tersebut. Terkadang catatan bagian atau
catatan bab mengarahkan agar barang tertentu dimasukkan ke dalam bab lain
yang lebih sesuai.
- Buka bab sebagaimana ditunjuk
oleh catatan sebagaimana dimaksud pada butir 3, kemudian baca dan
perhatikan kembali catatan yang ada pada bagian dan bab yang baru. Pada
tahap ini, biasanya kita sudah mempunyai gambaran umum apakah barang
tersebut diklasifikasikan di bab tersebut atau di bab lainnya.
- Setelah menemukan satu bab yang
paling sesuai berdasarkan kajian di atas, lanjutkan dengan menelusuri
pos-pos yang mungkin mencakup barang yang sedang diklasifikasikan dalam
bab tersebut. Pada tahap ini kadang-kadang kita sudah dapat menemukan pos
yang mencakup barang tersebut dengan rinci. Bila sudah kita temukan satu
pos yang tepat, maka langkah selanjutnya tinggal menentukan sub-pos dan
pos tarif yang sesuai.
- Dalam membandingkan pos-pos,
sub-sub pos, atau pos-pos tarif, harus selalu diingat bahwa yang
dibandingkan adalah pos-pos, sub-sub pos, atau pos-pos tarif yang setara
(perhatikan takiknya).
- Apabila sudah dipilih satu pos
tarif yang benar-benar sesuai dengan uraian barang, langkah selanjutnya
adalah melihat pembebanan tarif BM, PPN, PPnBM. Anda dapat melihat portal INSW
untuk melihat update pembebanan tarif BM, PPN, PpnBM dan juga
peraturan-peraturan dari instansi terkait yang mengatur tentang importasi
barang tersebut.
Bagaimana
cara menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor?
Adapun Bea Masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
Adapun Bea Masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
Bea
Masuk = Tarif BM x Nilai Pabean
* Tarif Bea Masuk dapat di lihat pada kolom Bea Masuk di BTKI
atau portal INSW.
* Nilai Pabean terdiri dari harga barang + biaya assuransi + biaya pengangkutan.
* Nilai Pabean terdiri dari harga barang + biaya assuransi + biaya pengangkutan.
Pajak
dalam rangka impor terdiri dari : PPN, Pph Pasal 22, dan untuk barang yang
termasuk kategori barang mewah akan dikenakan tambahan berupa PpnBM.
Perhitungan pajak dalam rangka impor dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut:
PPN
= Tarif PPN x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Tarif
PPN barang impor dapat dilihat pada kolom PPN di BTKI atau portal INSW.
PpnBM
= Tarif PpnBM x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Tarif
PpnBM barang impor dapat dilihat pada kolom Ppn BM BTKI atau portal INSW.
Pph
Pasal22 = Tarif Pph pasal 22 x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Adapun
tarif pph pasal 22 impor adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 22 (impor) dikenakan 2,5%
terhadap Wajib Pajak penerima barang yang memiliki Angka Pengenal Importir
(API);
- PPh Pasal 22 (impor) dikenakan 7,5%
terhadap Wajib Pajak penerima barang yang memiliki dan dapat menunjukkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- PPh Pasal 22 (impor) dikenakan 15%
terhadap Wajib Pajak penerima barang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Incoterms 2010 (Syarat Peyerahan Barang)
Definisi EXW
EXW adalah singkatan dari EX WORKS. EXW merupakan
syarat penyerahan barang (term of delivery) yang pertama dari 11 Istilah
dalam Incoterms 2010.
EXW
didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)
menyerahkan barang kepada pembeli (buyer) atas pengaturan
pembeli ( at the buyer disposal) di tempat penjual (seller
premises) atau tempat lain yang disebutkan (seperti: pabrik,
gudang, bengkel , dan lain-lain). Penjual tidak perlu memuat barang ke
kendaraan pengangkut (contoh: truck) dan juga tidak perlu mengurus perizinan
ekspor .
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang
perlu diketahui :
1. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah atas
pengaturan pembeli (buyer disposal). Pembelilah yang menentukan titik
dimana tempat atau lokasi barang akan diserahkan. Pembeli wajib menyebutkan
tempat penyerahan barang secara jelas (named place of delivery). Contoh
: EXW ( PT. ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010.
2. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah di
tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan.
Penyerahan barang tidak selalu dari tempat penjual tetapi bisa disuatu tempat
yang ditentukan oleh pembeli. Contoh: Penjual adalah berlokasi di Kawasan
MM2100, Bekasi. Kesepakatan dengan pembeli adalah EXW Gudang X di Tanjung
Priok. Penjual wajib membawa barang tersebut ke tempat yang ditunjuk oleh
pembeli yaitu : Gudang X di Tanjung Priok.
3. Kewajiban minimum bagi penjual. Penjual hanya
mempersiapkan barang agar siap untuk ekspor. Penjual tidak
bertanggungjawab memuat barang ke kendaraan pengangkut yang datang ke tempat
penjual atau tempat lain yang ditunjuk. Jika penjual melakukan pemuatan barang,
ia melakukan atas biaya dan resiko pembeli. Perijinan ekspor adalah menjadi
tanggungjawab si pembeli. Si pembeli wajib memiliki perijinan ekspor atau
menunjuk agen di tempat penjual yang telah memiliki perijinan ekspor.
Petunjuk Penulisan EXW
Petunjuk penulisan untuk EXW adalah :
1. Tulis EXW
2. Tentukan titik
penyerahan barang (tempat pengantaran barang) , contoh : PT. ABC ,
KawasanMM2100, Bekasi)
3. Tulis Incoterms yang
disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan
yang lengkap dan benar menjadi :
EXW
( PT. ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010
Pembagian Tanggungjawab (flowchart
of responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel Tanggungjawab EXW
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Membuat kemasan barang (export
packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat
penjual/tempat lain
|
NO
|
YES
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export
lisences)
|
NO
|
YES
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom
clearance)
|
NO
|
YES
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang
dari tempat penjual/tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
NO
|
YES
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan
(lift off&storage)-terminal charges
|
NO
|
YES
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
NO
|
YES
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air
Freight)-Main Carrier
|
NO
|
YES
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan
transportasi (Freight Forwarder fee)
|
NO
|
YES
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo
Insurance)
|
Tidak Ada Kewajiban
|
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan
(lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import
custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import
Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat
bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel Pembagian Biaya EXW
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging
cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk
memuat
|
NO
|
YES
|
4.
|
Biaya perijinan ekspor (export
lisences)
|
NO
|
YES
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance
Ekspor Fee
|
NO
|
YES
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
NO
|
YES
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
NO
|
YES
|
8.
|
Biaya THC
|
NO
|
YES
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Collect)
|
NO
|
YES
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
NO
|
YES
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine
Cargo)
|
Diserahkan ke penjual/Pembeli
|
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
lift
on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
EDI Fee dan import custom
clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import
Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat
bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan
resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah diantarkan ke
tempat yang telah ditunjuk oleh pembeli pada tanggal yang disepakati atau dalam
periode yang telah disepakati. Jika pembeli tidak memuat barang ke kendaaraan
pengangkut , maka penjual tidak menanggung resiko lagi.
Contoh
:
PT.ABC
sepakat menjual barang jagung ke Cargil,Ltd dengan term : EXW Gudang X di
Tanjung Priok sebanyak 100 ton. Periode Pengiriman barang ke gudang paling
lambat : 12 Agustus 2013. Pengiriman jagung ke Gudang X oleh PT.ABC menggunakan
5 Truck Tronton kapasitas 20 Ton. Pada tanggal 12 Agustus 2013, semua
truck sudah tiba, 2 truck telah selesai dibongkar pada tanggal 12 Agustus 2013,
tetapi 3 truck lagi dibongkar besok harinya, tanggal 13 Agustus 2013. Besok
paginya, ternyata 3 truck berisi 60 ton jagung tersebut dirampok dan dijarah
oleh Bandit Tanjung Priok. Apakah PT.ABC bertanggungjawab atas kehilangan 60
Ton Jagung Tersebut ?
Jawab:
Resiko
kehilangan 60 ton jagung adalah di Cargil, LTd.
Sesuai
dengan Kesepakatan antara PT.ABC dan Cargil, LTd, jagung diserahterimakan EXW
Gudang X di Tanjung Priok. Fakta: PT.ABC telah melaksanakan kewajiban
mengirimkan barang sesuai dengan tanggal yang disepakati, namun 60 ton jagung
yang belum dibongkar menjadi tanggungjawab Cargil ,Ltd.
TIPS - TIPS
Tips buat Penjual
Syarat penyerahan barang dengan EXW Incoterms 2010 adalah
resiko paling kecil dari sisi penjual. Penjual harus sudah menetapkan
keuntungan tertentu pada saat menjual barang dengan terms ini karena pembeli
tentunya sudah dapat lebih mudah menghitung berapa besar
biaya produksi barang. Kekuatan negosiasi penjual lemah
dengan pembeli karena sturktur biaya sudah penjual ketahui.
Tips buat Pembeli
Pembeli mempunyai resiko paling besar dengan syarat
penyerahan barang ini.
Pembeli harus sudah memiliki perwakilan atau kantor cabang
atau agent di tempat penjual yang akan ditunjuk untuk mengurus segala
sesuatu tentang pengiriman barang. Pembeli harus mempunyai modal yang kuat dan
pengetahuan yang kuat tentang situasi dan kondisi negara penjual.
Keuntungannya: Pembeli memiliki kekuatan negosiasi yang tinggi dengan penjual.
Pembeli akan mendapatkan untung yang besar dalam berdagang ketika
transaksi dengan term EXW ini dapat terlaksana dengan baik
a.
FCA, FAS, FOB
Incoterms
tak lain adalah singkatan dari International Commercial Terminologies (terms).
Sesuai dengan namanya, Incoterms adalah terminologi-terminologi baku mengenai
pengiriman barang yang paling sering digunakan oleh para pelaku perdagangan
internasional dalam kontrak mereka. Incoterms sendiri memang lahir dari
kebiasaan praktek para praktisi perdagangan internasional selama berabad-abad.
Dari kebiasaan inilah kemudian International Chamber of Commerce (ICC) menarik
sari pati, membakukan, dan akhirnya menerbitkannya menjadi Incoterms.
Dalam
era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah
cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya para pengusaha dituntut untuk
memiliki pengetahuan yang cukup mengenal prosedur ekspor dan impor yang
berbasis aturan internasional seperti, Incoterms 2010 yang berlaku mulai
Januari 2011 maupun yang berbasis aturan local seperti Administrasi Kepabeanan.
Prosedur ekspor – impor adalah tata cara yang harus ditempuh dalam memenuhi
ketentuan peraturan pemerintah serta kelaziman yang berlaku dalam pelaksanaan
suatu transaksi ekspor – impor. Pemahaman yang baik mengenai tata cara ekspor
atau impor ini sangat penting dan akan semakin memperlancar proses pelaksanaan
ekspor – impor baik dalam hal proses dgn Bea & Cukai maupun Perbankan (
dalam hal pembayaran, pembuatan dan pemeriksaan dokumen).
Dengan
pertimbangan diatas para eksekutif di bidang ekspor – impor tentunya dituntut
untuk memahami seluruh prosedur dan ketentuan di bidang Ekspor-Impor ini. Hal
ini perlu demi kelancran proses ekspor – impor, lebih jauh lagi agar perusahaan
tidak mengalami kerugian. Kerugian bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya
eksportir tidak dapat mencairkan L/C .Oleh karena adanya beberapa revisi
tersebut serta mengingat dimungkinkannya penggunaan Incoterms versi terdahulu ,
maka penyebutan Incoterms dalam suatu kontrak harus disertai dengan versi
revisinya, misalnya “Incoterms 2010”. Incoterms adalah trademark milik ICC.
Organisasi ini sangat keras melindungi trademark-nya karena sejalan dengan
tujuan utama Incoterms itu sendiri, yaitu untuk menghindari, mengurangi atau
bahkan meniadakan terjadinya ambiguitas atau perbedaan interpretasi ketika
terminologi tersebut dipakai di dalam kontrak. Pada saat memakai Incoterms di
dalam suatu kontrak perdagangan internasional, maka para pihak harus mengacu
pada teks original Incoterms yang telah disediakan oleh ICC demi terwujudnya
tujuan tersebut. Kategorisasi
dalam Incoterms 2010 Incoterms 2010 terdiri dari 13 terminologi
yang bisa dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1. “E”-termEXW adalah satu-satunya
terminologi dalam kategori ini. Dalam hal ini penjual hanya bertanggungjawab
untuk menyediakan barang yang dijualnya kepada pembeli di tempat si penjual.
2. “F”-terms Yang masuk dalam
kategori ini adalah FOB, FAS, dan FCA. Inti dari kategori ini adalah bahwa
penjual diminta untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh
pembeli.
3. “C”-terms CFR, CPT, CIP, dan CIF
masuk dalam kategori ini. Pada kategori ini si penjual adalah pihak yang harus
terlibat dalam kontrak pengangkutan dengan perusahaan angkutan. Akan tetapi
segala resiko atau kerugian akibat kerusakan atau kehilangan terhadap barang
atau semua biaya tambahan yang muncul akibat peristiwa-peristiwa yang timbul
setelah barang dikapalkan atau diserahkan kepada pengangkut beralih dari
penjual kepada pembeli.
4. “D”-terms DAF, DEQ, DDU, DDP, dan
DES adalah terminologi-terminologi yang masuk dalam kategori ini. Pada
pokoknya, kelompok ini mempersyaratkan kepada penjual untuk menanggung segala
biaya dan resiko untuk membawa barang yang dijualnya kepada pembeli ke tempat
tujuan. Terminologi
Berikut ini adalah sekilas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang
diterangkan dalam masing-masing terminologi. Untuk pemakaian di dalam suatu
kontrak perdagangan internasional, para pihak harus menjadikan teks original
Incoterms 2000 yang telah dipublikasi ICC secara resmi sebagai satu-satunya
referensi agar tujuan terciptanya mono interpretasi dapat tercapai.
1. EXW (sebutkan nama tempat) “Ex works” artinya penjual hanya
menyediakan barang untuk diambil oleh si pembeli di tempat si penjual itu
sendiri atau tempat lain seperti gudang, workshop, galeri, showroom, dan
lain-lain. Penjual tidak bertanggung jawab atas pemindahan (pemuatan) barang ke
alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut dari tempatnya,
termasuk juga segala prosedur ekspor. Pendek kata, segala biaya dan resiko
terhadap kerusakan dan kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli pada
saat itu juga. Namun apabila dikehendaki agar si penjual melakukan pemuatan
barang ke suatu alat transportasi, maka hal ini harus disebutkan secara
eksplisit dalam kontrak. Jika si pembeli tidak bisa melakukan pengurusan
prosedur ekspor baik secara langsung maupun tidak langsung, maka sebaiknya
terminologi ini tidak dipakai. Jika hal demikian terjadi, maka sebaiknya
terminologi yang dipakai adalah FCA yang membebankan pengurusan ekspor ke
tangan penjual. EXW membebankan kewajiban yang paling sedikit kepada penjual. Kebalikannya,
pembeli dibebani dengan kewajiban yang paling banyak. Terminologi ini berlaku
bagi segala jenis alat transportasi.
2. FCA
(sebutkan nama tempat) “Free
Carrier” maksudnya adalah penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke
pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli ke tempat yang telah disetujui. Jika
tempat pengiriman ini adalah tempat si penjual itu sendiri, maka si penjual
bertanggungjawab sampai barang tersebut dimuat dimuat dalam alat transportasi
milik pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si penjual. Namun
bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat si penjual, maka penjual tidak
bertanggungjawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang
mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan
penjual untuk membereskan prosedur ekspor. Yang dimaksud sebagai “pengangkut”
adalah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian
pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan
melalui jalur kereta api, jalan raya, udara, laut, perairan pedalaman, atau
kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut di atas. Jika pembeli menunjuk
orang lain selain pengangkut, maka barang dianggap telah melaksanakan
kewajibannya mengantar barang ketika barang tersebut diserahkan kepada orang
tersebut. Terminologi ini berlaku untuk segala macam mode transportasi.
3. FAS (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free Alongside Ship” maksudnya adalah
bahwa barang diserahkan penjual di samping kapal di pelabuhan muat yang
disebut. Sehingga tanggung jawab atas barang beralih dari penjual ke pembeli
sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan penjual untuk melakukan segala
prosedur ekspor. Terminologi ini dalam Incoterms 2000 merupakan kebalikan dari
versi terdahulunya dalam Incoterms 1990 yang mewajibkan pembeli untuk
menuntaskan segala prosedur ekspor. Namun apabila memang diinginkan agar
pembeli yang berkewajiban dalam pengurusan prosedur ekspor, maka hal ini harus
disebutkan secara eksplisit di dalam kontrak. Terminologi ini hanya bisa
dipakai pada alat transportasi laut dan perairan pedalaman.
4. FOB
(sebutkan nama pelabuhan muat)
“Free on Board” artinya peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada
pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal)
di pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan
terminologi ini dibebankan kepada penjual. Jika para pihak tidak menghendaki
peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka FCA adalah
terminologi yang sebaiknya dipilih. FOB berlaku khusus hanya bagi alat
transportasi laut dan perairan pedalaman.
5. CFR
(sebutkan nama pelabuhan tujuan)“Cost
and Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang
serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih
dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi ini maka penjual
berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar
barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan. Terminologi ini juga
mewajibkan penjual untuk melakukan pengurusan ekspor yang dibutuhkan oleh
barang tersebut. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko atas berang
terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka CPT-lah yang harus
digunakan. CFR hanya berlaku untuk transportasi laut dan perairan pedalaman.
6. CIF
(sebutkan nama pelabuhan tujuan)
“Cost, Insurance, and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau
kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati
rail kapal beralih dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi
ini maka penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang
dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan termasuk
menyediakan asuransi pengangkutan laut (marine insurance) untuk menanggung
resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan
laut tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi
asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan
perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus
membayarkannya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayar
asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. CIF
mempersyaratkan penjual untuk mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini hanya
berlaku untuk alat transportasi laut dan perairan pedalaman. Jika para pihak
tidak menghendaki peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail
kapal, maka term yang harus dipilih adalah CIP.
7. CPT
(sebutkan nama tempat tujuan)
“Carriage paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan
atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang
diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih
tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang
mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Apabila terdapat peralihan atau
perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang
diserahkan kepada pengangkutan yang pertama. CPT menghendaki agar pengurusan
ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat
transportasi.
8. CIP
(sebutkan nama tempat tujuan)
“Carriage and Insurance paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas
kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat
barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual
masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan
barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Dalam CIP penjual harus
menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko pembeli atas
kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut. Perlu
dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan
perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang
lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan
penjual karena memang penjual yang harus membayarnya. Namun jika penjual tidak
setuju, maka pembeli harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan
perlindungan yang lebih besar. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat
transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada
pengangkutan yang pertama. CIP menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan
oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
9. DAF
(sebutkan nama tempat)
“Delivered at Frontier” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan
kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk
siap dibawa oleh pembeli, masih berada di dalam alat transportasi yang terakhir
membawanya, belum diturunkan, telah diurus prosedur ekspor-nya, tapi belum
diurus prosedur impornya, pada suatu titik dan tempat di perbatasan yang telah
disebutkan, tetapi sebelum mencapai perbatasan kepabeanan negara tetangga. Kata
“frontier” atau “perbatasan” bisa dipakai untuk semua perbatasan termasuk
perbatasan negara ekspor. Oleh karena itulah titik dan nama perbatasan yang
dimaksud harus selalu disebutkan dengan jelas. Jika para pihak setuju agar
penjual bertanggungjawab untuk menurunkan barang dari alat transportasi
terakhir yang membawanya sampai ke perbatasan yang dimaksud, termasuk
menanggung segala resiko yang terjadi pada saat penurunan barang tersebut, maka
hal ini harus dituliskan secara eksplisit dalam perjanjian jual beli yang dimaksud.
Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi yang membawa barang
tersebut melewati perbatasan darat. Namun apabila saat pengiriman terjadi di
pelabuhan tujuan, dalam lambung atau geladak suatu kapal, atau di dermaga, maka
DES atau DEQ-lah yang seharusnya dipakai.
10. DES
(sebutkan nama pelabuhan tujuan)
“Delivered Ex Ship” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan
kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk
siap dibawa oleh pembeli di atas geladak kapal, belum diurus prosedur
impor-nya, di pelabuhan tujuan. Penjual berkewajiban untuk menanggung segala
biaya dan resiko untuk membawa barang sampai di pelabuhan tujuan sebelum barang
diturunkan atau dibongkar. Jika para pihak menghendaki agar penjual menanggung
segala resiko dan biaya sampai dengan barang diturunkan atau dibongkar, maka
terminologi yang harus dipakai adalah DEQ. Terminologi ini dipakai untuk alat
transportasi laut atau perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam
suatu kendaraan air di pelabuhan tujuan.
11. DEQ
(sebutkan nama pelabuhan tujuan)
“Delivered Ex Quay” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan
kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk
siap dibawa oleh pembeli di dermaga pelabuhan tujuan namun belum diurus
prosedur impor-nya. Penjual menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantar
barang sampai di pelabuhan tujuan dan menurunkannya di dermaga. DEQ mewajibkan
pembeli untuk mengurus segala macam prosedur impor dan membayar bea-bea yang
timbul sehubungan dengan hal tersebut. DEQ versi Incoterms 2010 ini adalah
kebalikan dari versi pendahulunya, yaitu Incoterms 1990 yang mewajibkan penjual
untuk mengurus prosedur impor. Dalam versi 2010, jika para pihak menghendaki
agar penjual ikut ambil bagian dalam pembayaran bea impor atau pengurusannya,
baik sebagian maupun seluruhnya, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas
dalam kontrak. Terminologi ini dipakai untuk alat transportasi laut atau
perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu kendaraan air yang
menurunkan barang sampai di dermaga. Jika para pihak menghendaki agar penjual
menanggung biaya dan resiko untuk memindahkan barang dari dermaga ke tempat
lain (gudang, terminal, stasiun transportasi) baik di dalam maupun di luar
pelabuhan, maka terminologi yang seharusnya dipilih adalah DDU atau DDP.
12. DDU
(sebutkan nama tempat tujuan)“Delivered
Duty Unpaid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli
sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, belum dibereskan prosedur
impornya, dan belum diturunkan atau dibongkar dari alat transportasi yang
terakhir membawanya. Penjual harus menanggung segala resiko dan biaya untuk
mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, namun tidak
termasuk menanggung bea masuk, dan pajak-pajak lain untuk impor. Segala
formalitas impor tersebut menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk ia juga
harus menanggung segala resiko yang timbul akibat kegagalannya dalam mengurus
prosedur impor tepat waktu. Namun apabila para pihak berkehendak agar penjual
juga ikut bertanggung jawab dalam pengurusan prosedur impor, maka hal ini harus
disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Terminologi ini berlaku pada semua
alat transportasi. Namun apabila pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di
lambung atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya
dipakai adalah DES atau DEQ.
13. DDP (sebutkan nama tempat tujuan) “Delivered Duty Paid” maksudnya
adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan
yang telah disebutkan, telah diurus prosedur impornya, dan belum dibongkar dari
kendaraan yang membawanya. Pendek kata terminologi ini membebankan segala
resiko dan biaya kepada penjual untuk mengantarkan barang sampai ke tempat
tujuan yang dimaksud. Jika EXW membebankan kewajiban yang terberat kepada
pembeli, maka DDP membebankan kewajiban yang terberat kepada penjual. DDP tidak
bisa digunakan jika penjual tidak bisa melakukan pengurusan prosedur impor.
Jika para pihak menghendaki agar pembeli yang melakukan pengurusan prosedur
impor dan menanggung segala resikonya, maka terminologi DDU-lah yang harus
dipakai. Jika para pihak ingin agar kewajiban untuk menanggung sebagian bea
masuk atau pajak-pajak impor lainnya seperti VAT (value added tax) atau yang
lebih dikenal dengan nama pajak pertambahan nilai beralih dari penjual kepada
pembeli, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas di dalam kontrak. Apabila
saat pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di lambung atau geladak kapal, atau
di dermaga, maka terminologi yang seharusnya dipakai adalah DES atau DEQ.
Cara Penyebutan Incoterms harus disebutkan secara
jelas dan tepat untuk menghindari perbedaan interpretasi. Oleh karenanya,
Incoterms dilengkapi dengan panduan penyebutannya, yaitu harus diikuti dengan
nama tempat yang sesuai dan versinya. Berikut ini adalah beberapa contoh
penyebutan Incoterms yang benar di dalam kontrak.
b.
CFR, CIP, CPT, CIP
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Incoterms atau International Commercial Terms
adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual
dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan
dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman
barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan
penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat
proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of
Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010.
Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa
lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang
disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2
istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010
yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4
istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex
Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi
dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku
secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui
transportasi air.
Tiga belas istilah dalam Incoterms
2000:
2. FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab
untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat
yang telah ditentukan.
3. FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab
sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat.
Hanya berlaku untuk transportasi air.
4. FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari
mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya
berlaku untuk transportasi air.
5. CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai
kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab
hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku
untuk transportasi air.
6. CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak
penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk
transportasi air.
7. CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai
barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang
diserahkan ke pihak pengangkut.
8. CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak
penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
9. DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor
dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai
dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
10. DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab
sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk
dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk
transportasi air.
11. DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab
sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah
dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak
pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
12. DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab
mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi
dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari
negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
13. DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab
mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua
biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara
pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
DAT, DAP, DDP
DAT (Delivered at Terminal)
DAP (Delivered at Place) Revisi tersebut ditujukan untuk
mengurangi ketidakefektifan keempat syarat (DAF, DDU, DEQ, DES). Sulit untuk
menentukan perbatasan mana yang disepakati (frontier). Namun dengan dua syarat
baru (DAP dan DAT), telah jelas tempat
dan
terminal mana yang disepakati.
2.
Secara garis besar, dapat
digambarkan sebagai berikut :
3.
4.
STRUKTUR COST
dan TITIK RESIKO dalam INCOTERMS 2010
- Aplikasi Incoterm dan Biaya
biaya yang terkait dengan ekspor impor
Incoterms
Incoterms
atau syarat perdagangan atau terms of trade merupakan kelengkapan dari “Sales
Contract” yang mengantur tentang hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli
yang menyangkut :
- Penyerahan barang dari penjual
kepada pembeli.
- Pembagian resiko antara penjual
dan pembeli.
- Tanggung jawab dalam perolehan
ijin ekspor-impor.
Tersebut
diatas sangat perlu karena ekonomi global telah memberikan akses pasar yang
lebih luas bagi dunia usaha, baik volume maupun macam ragamnya, hal mana dapt
memicu terjadinya missed interprestasi antara penjual dan pembeli, untuk
menghindari ini maka Internasional Chamber of commerce (ICC) menciptakan
incoterms (International Commercial Terminologies)
T
No comments:
Post a Comment